Jumat, 19 Juni 2009

KPK dan Perlindungan Saksi Pelapor

KPK TIDAK MELINDUNGI SAKSI PELAPOR
KASUS DUGAAN KORUPSI DI NTT
Oleh. Paul SinlaEloE

 
Salam Pembebasan … !!!!
Sejak agenda reformasi digulirkan, pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama yang harus dilakukan, karena korupsi telah menjadi ancaman serius yang membahayakan perkembangan kehidupan berbangsa san bernegara di Indonesia dan sudah seharusnya tindakan korupsi digolongkan sebagai kejahatan terhadap kesejahteraan bangsa dan Negara. Pemberantasan korupsi ini tidak akan membawa hasil yang optimal, apabila hanya dilakukan oleh pemerintah dan instrumen formal lainnya, tanpa mengikutsertakan rakyat yang nota bene adalah korban dari kebijakan segelintir orang.



Secara yuridis, dasar hukum keterlibatan masyarakat dalam memberantas korupsi telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti: Pertama, UUD 1945 Pasal 28, 28C (1) & (2), 28D (1) & (3), 28E (2) & (3), 28F, 28H (2), 28I (1) & (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ironisnya, partisipasi rakyat dalam proses pemberantasan korupsi ini belum mendapat respon serius dari para penegak hukum (khusunya KPK dan Kepoisian). Buktinya, ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur, melaporkan Bupati Mabar Fidelis Peranda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan ubi kayu aldira senilai Rp 2,8 miliar dan 10 kasus dugaan korupsi lainnya dengan total indikasi kerugian negara Rp 85,5 miliar, Ketua DPRD Manggarai Barat, Mateus Hamsi di proses hukum dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Barat.

Realita ini menunjukan bahwa pihak KPK belum mampu melindungi saksi pelapor sebagaimana amanat Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi. Perlindungan itu meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan dari kepolisian atau mengganti identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk melakukan perlindungan hukum. 

Dalam hal perlindungan hukum terhadap saksi pelapor, seharusnya KPK sebagai lembaga yang menerima laporan kasus dugaan korupsi dari massa-rakyat wajib juga melindungi saksi pelapor sebagaimana amanat dari UU No. 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan saksi dan Korban dan PP No. 71 tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang, organisasi masyarakat atau LSM berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum atau rasa aman. Status hukum yang dimaksud disini adalah status seseorang saat menyampaikan suatu informasi, pendapat kepada penegak hukum atau komisi dijamin tetap. Misalnya status sebagai pelapor tidak diubah menjadi tersangka. 

Selain itu, pihak KPK juga harus menjalankan perintah Pasal 6 dan pasal 8 UU No. 30 Tahun 2002, berkaitan dengan tugas supervisi. Artinya, KPK harus menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Pada akhirnya untuk melindungi saksi pelapor kasus korupsi di MABAR ini, sebenarnya KPK tinggal berkoordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan meminta pihak Kepolisian RI khususnya Polres Manggarai Barat untuk tidak “mengangkangi” surat KABARESKRIM POLRI No.POL.:B/345/III/2005/BARESKRIM, tertanggal 7 Maret 2005, yang pada initinya menegaskan kepada kapolda se-Indonesia bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyelidikan/penyidikan, baik oleh POLRI, Kejaksaan Maupun KPK selalu dijadikan prioritas utama (didahulukan penanganannya) dari pada kasus pencemaran nama baik. (Kupang, 20 November 2008 - www. groups.yahoo.com).


------------------------

Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT

Menggugat Kinerja KPK

MENGGUGAT KINERJA KPK
Oleh. Paul SinlaEloE




Salam Setengah Merdeka...!!!
Tingginya tingkat korupsi di Indonesia tidak terlepas dari lemahnya proses penegakan hukum. Kelemahan ini baik secara sadar maupun tidak sadar, sering menjadi celah bagi para koruptor lepas bahkan bebas dari jeratan hukum.

Ironisnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang dalam UU No. 30 Tahun 2002 telah dijadikan sebagai lembaga utama dalam pemberantasan korupsi (sehingga diberi kewenangan yang sangat kuat dan besar untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi) sampai dengan saat ini masih “MALAS” dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Realitas ini sangat disayangkan karena sebagai lembaga yang “SUPER BODY”, KPK patut diduga hanya mampu menjadi ‘PERPANJANGAN TANGAN’ dari penguasa karena Sudah lebih dari 4 tahun umur KPK, lembaga ini hanya bisa 'MENYENTUH' koruptor yang diduga menjadi lawan politik dari SBY-MJK yang kebanyakan berada di senayan (NB: KPK tidak pernah menyentuh para koruptor yang terlibat dalam “MAFIA PERMINYAKAN” di pertamina yang menyebabkan naiknya harga BBM), sedangkan kasus-kasus dugaan korupsi didaerah tidak ditangani secara serius oleh KPK karena tidak mempunyai nilai politik untuk mendongkrak Popularitas SBY-MJK yang akan maju dalam PILPRES 2009.

Buktinya, Sampai dengan Juni 2008, ada 380 dugaan korupsi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaporkan berbagai elemen masyarakat ke KPK, sampai dengan saat ini belum ditangani secara serius. Contohnya, tindak lanjut yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan laporan warga NTT ini hanya sebatas telaah. Hal ini sesuai dengan statement dari Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto yang mengatakan bahwa: “ada 380 kasus dugaan korupsi di NTT yang dilaporkan ke KPK dan sebagian besarnya, yakni 377 laporan sudah ditelaah KPK dan hanya tiga laporan yang belum ditelaah”.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, laporan paling banyak menyangkut dugaan korupsi di Kota Kupang yaitu sebanyak 110 laporan kasus korupsi. Sedangkan paling kecil adalah dari Sumba Timur, yakni hanya satu kasus. Dari Kabupaten Alor ada 53 kasus korupsi yang dilaporkan. Dari 380 laporan tersebut, jelasnya, sampai posisi 30 Juni 2008 KPK sudah menelaah 377 laporan. Laporan-laporan yang sudah ditelaah KPK itu, katanya, akan dikirim kepada aparat penegak hukum di NTT untuk ditindaklanjuti. (NB: Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, harus ingat bahwa kinerja aparat penagak hukum di NTT adalah setali tiga uang dengan KPK sebab sampai saat ini aparat pengak hukum belum menuntaskan satupun kasus dugaan korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT. Pada tahun 2007 PIAR NTT memantau 80 kasus dugaan korupsi di NTT dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 215.464.750.567,00. Dari 80 kasus dugaan korupsi dengan melibatkan 363 pelaku bermasalah ini yang di pantau oleh PIAR NTT ini oleh aparat penegak hukum di Split menjadi 183 berkas perkara, dengan rincian penanganan sebagai berikut: Pertama, KEPOLISIAN. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa pihak kepolisian menangani 36 berkas perkara dengan 131 pelaku bermasalah. Kedua, KEJAKSAAN. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa ada 111 berkas perkara yang ditangani oleh aparat kejaksaan dengan jumlah pelaku bermasalah sebanyak 196 orang. Ketiga, PN/PT. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa ada 36 palaku bermasalah dengan 36 berkas perkara).

"Kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK ini dibagi dalam empat kategori yakni pertama, laporan tentang dugaan korupsi yang tidak ditindaklanjuti pemerintah ke penegak hukum karena menilai tidak ada indikasi korupsi. Kedua, dugaan korupsi yang sudah dilaporkan kepada penegak hukum tetapi proses penyelidikan tidak berjalan. Ketiga adalah dugaan korupsi yang indikasi korupsinya masih remang-remang dan keempat adalah dugaan korupsi yang sudah jelas indikasi korupsinya dan tinggal ditindaklanjuti pihak KPK," jelas Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto.

Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, juga mengatakan, sampai saat ini KPK memang belum turun langsung menangani proses hukum kasus korupsi di NTT tetapi tinggal menunggu waktunya saja. "Suatu saat KPK pasti datang ke wilayah NTT untuk menangani kasus korupsi yang ada di propinsi ini," katanya. 

Bertolak dari apa yang diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto diatas, maka masih pantaskah KPK mengkampanyekan dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memberantas korupsi, sedangkan laporan masyarakat ke KPK yang merupakan wujud dari partisipasi tidak ditindak lanjuti....???? (Kupang, 25 Juli 2008 - www. groups.yahoo.com).

--------------
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT



Rabu, 17 Juni 2009

Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa



KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Oleh. Paul SinlaEloE

Korupsi merupakan satu diantara sekian banyak persoalan yang menghambat pembangunan di Indonesia, berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil didalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan. Salah satu lahan korupsi yang paling subur adalah sektor pengadaan barang dan jasa. Data Indonesia Procurment Watch (IPW) sejak tahun 2001 sampai dengan 2006 menunjukan bahwa setiap tahunnya hampir 60% pengeluaran belanja negara, digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Hasil pantauan dari IPW juga menemukan tingkat “kebocoran” disektor pengadaan barang dan jasa mencapa 10% - 50%. Hasil pantauan dari IPW ini belum termasuk anggaran yang dikelola oleh BUMN, Parastatal, Kontraktor Kemitraan dan Anggaran Pemerintah Daerah. Sementara itu, Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) berkaitan dengan kinerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan Juni 2007, menunjukan bahwa dari 59 kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK, 33 kasus dugaan korupsi (56%) diantaranya adalah kasus dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
 
Pada konteks NTT, data PIAR NTT menunjukan bahwa terdapat sejumlah kasus dugaan koupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang sangat menarik perhatian publik, diantaranya: (Lihat tabel. 1).


Bertolak dari realita yang demikian,
maka sudah sepantasnya pemberantasan korupsi disektor pengadaan barang dan jasa harus mendapat perhatian serius dari seluruh komponen bangsa. Apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa sekitar Rp. 240 Triliun dari total APBN 2007 sebesar Rp. 763 Triliun, direncanakan digunakan untuk belanja barang dan belanja modal yang menggunakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaannya, mengapa pengadaan barang dan jasa sarat dengan praktik korupsi...?? Bagaimana Modus Operandinya...?? Dan bagaimanankah cara mengatsi persoalan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa..???

Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu aktivitas dari pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehubungan dengan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. (Sarah Lery Mboeik, 2005). Menurut Nugraha (2003), ada 2 (dua) pertimbangan kenapa penadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui tender. Pertama, supaya barang yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan. Baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas dengan harga yang lebih bersaing. Kedua, barang dan jasa tersebut dapat diperoleh sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan (effisien dan effektif). Sedangkan Praya Arie Indrayana (2003) berpendapat bahwa keterbatasan akan keahlian dan ketrampilan specifik (Expert Skills) dari pegawai pemerintah merupakan alasan utama dilakukan tender.

Untuk pengadaan barang dan jasa, ada sejumlah metode yang menurut KEPPRES No. 80 Tahun 2003, boleh dipergunakan, yakni: metode lelang, metode pemilihan langsung, metode penunjukan langsung, metode swakelola dan metodeseleksi dengan persaingan. Dalam KEPPRES No. 80 Tahun 2003, juga dikenal beberapa tahapan yang harus dilalui berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Ironisnya, dari ke-15 (Lima Belas) tahapan ini, semua tahapannya sering terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan marak terjadinya korupsi disektor pengadaaan barang dan jasa. (Lihat Tabel. 2).


Selain penyimpanan-penyimpangan pada tabel ini, suap dan pemerasan menjadi modus paling dominan yang terjadi dalam setiap tahapan. Hal ini disebabkan karena nyatanya pembayaran ilegal untuk memenangi kontrak dan konsesi besar secara umum telah menjadi ajang bisnis para pejabat tinggi dan kontraktor. 

Menurut Adnan Topan Husodo (2006), penyuapan dan pemerasan dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat dideskripsikan sebagai mekanisme saling menukar sumber daya kekuasaan dan uang. Untuk itu, memandang korupsi pengadaan barang dan jasa tidak serta-merta hanya dianggap sebagai gejala penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur birokrasi belaka, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari memperoleh sumber daya politik dan sumber daya ekonomi. Karena Secara alamiah, keinginan untuk tetap berkuasa ada pada diri setiap politikus. Tidak hanya mempertahankan, melainkan juga melanggengkan dan memperbesar pengaruh kekuasaannya. Dengan kepemilikan otoritas dan kekuasaan, mereka bisa menggunakannya untuk memperkuat posisi bisnis, sedangkan keuntungan dari bisnis itu digunakan untuk memperluas dan mempengaruhi kekuasaan. Dengan kata lain, korupsi pengadaan bukan saja bicara soal korupsi birokrasi, melainkan mempunyai korelasi yang erat dengan korupsi politik. 

Secara teknis, Susan Rose-Ackerman (2006), berpendapat bahwa penyuapan dan pemerasan dalam proses pengadaan barang dan jasa dilakukan untuk mendapatkan beberapa tujuan, yakni: Pertama, perusahaan atau pengusaha rela membayar untuk bisa diikutsertakan dalam daftar prakualifikasi dan untuk membatasi peserta tender. Kedua, perusahaan juga rela membayar untuk mendapatkan informasi mengenai proyek dari orang dalam. Ketiga, pembayaran ilegal membuat pejabat dapat pengatur spesifikasi tender sehingga perusahaan yang membayar itu akan menjadi satu-satunya pemasok yang lolos prakualifikasi. Keempat, pembayaran ilegal itu dimaksudkan untuk memenangi kontrak. Ketika proses ini terjadi dalam satu kali putaran, konsekuensi yang harus diterima adalah adanya penggelembungan harga dan penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan.

Berkaiatan dengan fakta yang demikian, maka harus diakui bahwa keseluruhan Penyimpangan-penyimpangan sebagimana yang tertera dalam tabel diatas, disebabkan oleh lemahnya aturan mengenai pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, ada beberapa gagasan dalam rangka menanggulangi persoalan korupsi disektor pengadaaan barang dan jasa, yakni: Pertama, MEMBENAHI KEMBALI SISTEM HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA. Pengadaan barang dan jasa selama ini hanya diatur dalam KEPPRES. Didalam KEPPRES kesalahan prosedur pengadaan barang dan jasa belum atau tidak digolongkan sebagai tindak korupsi, sebelum atau asal tidak ada kerugian keuangan negara. Karenanya dalam rangka pemberantasan korupsi, sudah seharusnya pengadaan barang dan jasa diatur dengan Undang-Undang. Jika diatur dengan Undang-Undang, pelanggaran prosedur dan tidak ada kehati-hatian untuk memastikan kepatuhan hukum pada pelaksana proyek (Panitia Lelang, Pimpro, Benpro), Pengguna anggaran di daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, Kepal Dinas/Badan/Kantor) dapat dipidana sebagi melangggar ketentuan Undang-Undang Pengadaan barang dan jasa serta dapat dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, REFORMASI KEPANITIAAN TENDER. Sistem Pengadaan barang dan jasa yang ada telah menempatkan aparatur pemerintah (Pimpro/panitia pengadaan) hanya sebatas peran manajerial. Hal ini sesuai dengan alasan utama dilakukannya tender, yakni: Keterbatasan akan keahlian dan ketrampilan specifik (Expert Skills) dari pegawai pemerintah. Untuk itu, kedepan harus dipikirkan untuk dibuat aturan yang mengharuskan pihak diluar pegawai pemerintah (Orang-orang yang berkualitas dan berkompeten) untuk dapat menjadi panitia tender.

Ketiga, PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT. Dalam KEPPRES mengatur bahwa unit pengawasan intern akan menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, namun tidak diatur mekanisme bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan. Bagaimana masyarakat bisa mengetahui danya penyimpangan dalam pengadaaan barang dan jasa kalau masyarakat tidak di beri akses untuk mengawasi jalannya proses pengadaan. Harus mulai dipikirkan mekanisme pengawasan barang dan jasa: (1). Siapa yang boleh mengawasi? Apakah semua orang, asosiasi profesi atau asosiasi engusaha, atau siapa? (2). Mekanismenya seperti apa? Yang dapat menjamin bahwa proses pengadaan barang dan jasa dapat transparan bagi semua orang? (3). Kalau pengumuman lelang ditampilkan dalam media massa, mengapa hasil dan proses pelelangan juga tidak ditaampilkan di media Massa..??? (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian UMUM, ROTE NDAO POS, tanggal 29 November 2007).



---------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.

Kamis, 11 Juni 2009

Pilkadal dan Politik Uang


PILKADAL DAN POLITIK UANG
Oleh. Paul SinlaEloE


Pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode lima tahun kedepan, merupakan suatu moment yang sangat penting dan bersejarah dalam kehidupan berdemokrasi di NTT. Dikatakan moment yang sangat penting karena Pilkada adalah amanat dari Peraturan PerUndang-Undangan yang harus dilaksanakan sebagai wujud demokrasi dan kelangsungan roda pemerintahan di daerah. Sedangkan disebut bersejarah karena Pilkada kali ini merupakan Pilkada langsung (Pilkadal) yang baru pertama kali dilakukan oleh masyarakat NTT. Atau dengan kata lain dalam Pilkadal kali ini, masyarakat NTT diberi kesempatan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung.

Ironisnya, walaupun pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2008, namun sinyal tentang adanya praktek politik uang (Money Politic) sudah dapat diterima jauh hari sebelum saat ini. Buktinya, para “Jago” yang akan maju dalam pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 telah mulai melakukan sosialisasi dan menggalang kekuatan dengan cara “menghambur-hamburkan” uang. Bahkan saking bersemangatnya untuk dapat terpilih, sebagian dari para “Jagoan” tersebut telah mengabaikan etika berpolitik ketika berpolitik sehingga mereka secara “membabibuta” sudah menerobos nilai-nilai demokrasi, agama, budaya dan adat istiadat yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi dalam kancah perpolitikan. 

Realitas ini patut disesalkan karena idealnya Pilkadal harus dijadikan sebagai ajang persemaian demokratisasi lokal, dengan harapan ada kepemimpinan di tingkat lokal yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Tentu, semuanya bermuara kepada harapan akan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan diuraikan salah satu celah dalam proses pilkadal yang bisa menyesatkan makna hakiki Pilkadal itu sendiri, yakni persoalan Politik uang (Money Politic) sekaligus dengan alternatif solisinya. 

Politik uang (Money Politic) berbeda dengan uang politik (Cost Politic). Politik uang ialah pemberian uang, atau barang, atau fasilitas tertentu, dan janji kepada para orang-orang tertentu agar seseorang dapat dipilih apakah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sampai kepada Lurah dan Wakilnya atau jabatan lainnya. Politik uang ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi hukum. Sedangkan uang politik (Cost Politic) harus dimaknai sebagi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh seorang calon untuk memenangkan suatu jabatan, biaya sang calon mengadakan pertemuan dengan tamunya atau bila si calon datang ke suatu tempat untuk berkampanye untuk kemenangannya dapat dikatakan ini adalah uang politik, atau biaya atau ongkos politik, dan ini adalah sah serta tidak melanggar etika politik ketika berpolitik.

Secara lebih spesifik, Didik Suprianto (2005) menjelaskan bahwa, politik uang dalam Pilkadal bisa dibedakan menjadi empat lingkaran. Pertama, adalah transaksi antara elit ekonomi (pemilik uang dan modal) dengan pasangan calon kepala daerah yang akan menjadi pengambil kebijakan/keputusan politik pasca Pilkadal. Bentuknya dapat berupa pelanggaran dana kampanye pilkadal yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya baik yang berasal dari perorangan atau swasta. Dalam pasal 83 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada bagian pilkada telah diatur tentang pembatasan sumbangan dana kampanye: maksimal Rp.50 juta dan perusahaan swasta maksimal Rp.350 juta. Selain itu, pasal 85 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 juga melarang pasangan calon dan tim kampanye untuk menerima dana dari pihak asing, penyumbang yang tak jelas identitasnya dan BUMN/BUMD.

Kedua, adalah transaksi antara pasangan calon kepala daerah dengan partai politik yang mempunyai hak untuk mencalonkan. Bentuknya berupa uang tanda jadi pencalonan, dana penggerakan mesin partai atau dana operasional kampanye yang diklaim oleh partai politik atau gabungan partai politik. Modus ini dapat terjadi karena partai politik tidak pernah menjalankan fungsi-fungsinya secara baik dan benar sebagimana yang dimanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pada konteks NTT, Transaksi politik antara mereka yang ingin menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat terjadi secara “vulgar” karena para calon ini lebih memilih partai politik atau gabungan partai politik sebagai sarana pencalonan, ketimbang memilih mencalonkan secara independen.

Ketiga, adalah transaksi antara pasangan calon dan tim kampanye dengan petugas-petugas Pilkadal yang mempunyai wewenang untuk menghitung peroleh suara. Bentuknya berupa persekongkolan antara saksi-saksi dan petugas Pilkadal di lapangan (NB. khususnya PPS dan PPK) untuk mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara. Modusnya ialah saksi-saksi dari paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendapat suara minim dan kecil, menjual suara kepada paket calon yang memperoleh suara lebih besar. Pada Pemilu legislatif tahun 2004, terbukti para saksi dari partai politik yang mendapat suara kecil menjualnya perolehan suaranya kepada partai politik yang jumlah suaranya lebih besar. Modus ini bisa saja terjadi pada momentum pilkadal untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013. Jual beli suara ini seakan-akan sah, karena mendapat ’persetujuan’ dari petugas PPS dan PPK. Namun harus diingat bahwa UU No. 32 Tahun 2004 telah membuat ketentuan pidana berkaitan dengan kejahatan seperti ini. Di pasal 118 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga, atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam pidana 2 bulan sampai 1 tahun dan atau denda Rp.1 juta sampai Rp.10 juta”. Sementara pada pasal 118 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 juga ditegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan atau berita acara dan sertifikat hasil pengitungan suara, di ancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan sampai 3 tahun dan atau denda Rp.100 juta sampai dengan Rp.1 miliar”. 

Keempat, adalah transaksi antara calon dan tim kampanye dengan massa pemilih (pembelian suara). Politik uang ini biasa disebut dengan political buying, atau pembelian suara langsung kepada pemilih, bentunya berupa pemberian ongkos transportasi kampanye, janji membagi uang/barang, pembagian sembako atau semen untuk membangun tempat ibadah, ’serangan fajar’, dan lain-lain. Modus ini berlangsung dari Pemilu/Pilkadal ke Pemilu/Pilkadal dan tidak menutup kemungkinan dalam pilkadal untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 juga akan terjadi dan memang bisa jadi sedang terjadi. Tindakan ini pada dasarnya bertentangan dengan amanat pasal 82 UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa: “Pasangan calon dan atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dibatalkan pencalonannya oleh KPUD”. Pembuktian itu harus dilakukan melalui suatu proses hukum, karena dalam pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 secara tegas diatur, bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak mengunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, diancam dengan pidana penjara 2 bulan sampai 12 bulan, dan atau denda Rp.1 juta sampai Rp.10 juta”.

Berkaitan dengan uraian diatas, maka jika terjadi politik uang dalam proses Pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 otomatis akan berdampak buruk terhadap upaya perwujudan massa-rakyat yang adil didalam kemakmuran dan makmur didalam keadilan di NTT. Karena Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih dalam menjalankan roda pemerintahannya akan menggunakan segala cara untuk “menggeruk” uang sebanyak-banyaknya sebagai pengganti atas uang yang telah dikeluarkannya sebelum terpilih. Atau bisa juga, paket Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak bijak sebab kebijakan ini hanya memprioritaskan kepentingan dari para donatur, sebagi wujud kompensasi atas “dana perang” yang telah diberikan oleh para donatur kepada paket Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih selama proses pemilihan berlangsung.

Untuk melakukan perlawanan terhadap politik uang dalam pilkadal, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melakukan pengawasan terhadap dana kampanye dari paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013. Menarut Fahmy Badoh (2003), pengawasan dana kampanye adalah pemantauan Pemilu/Pilkadal yang dilakukan terhadap pengeluaran dana dari setiap paket calon selama masa Pemilu/Pilkadal. Pada tataran ini, hal-hal yang harus diawasi adalah Pos Pembiayaan Kampanye Media dan Pos Pembiayaan Kampanye Menetap. Untuk Kampanye Media, pengawasan untuk mengetahui besarnya dana kampanye dapat dilakukan dengan cara memenatau/menganalisa hal-hal sebagai berikut: Pertama, ukuran iklan dalam media umum. Kedua, ongkos produksi bagi media partai atau media dari paket calon. Ketiga, khusus untuk media elektronik, dapat dihitung lamanya jam tayang, frekuensi siaran, dan isi pesan dari suatu berita.

Sedangkan untuk Kampanye Menetap, yang harus dipantau/dianalisa adalah jenis pertemuan seperti rapat akbar, rapat umum, temu kader, istighosah, dan sebagainya. Disini pengawasan dapat dilakukan dengan cara menghitung besarnya ongkos perlengkapan (Sewa Gedung/Ruangan/Lapangan, Sewa Peralatan Panggung dan Event Organizer), akomodasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa dan Satgas), transportasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa, Satgas dan Pengawal Pejabat), dan gaji/ranumerasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa, Satgas dan Pengawal Pejabat).

Dari hasil pantauan dan analisa menegenai dana kampanye ini, jika terdapat indikasi politik uang, maka paket calon dapat digugat. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 64 PP No. 17 Tahun 2005 tentang perubahan PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP No. 17 Tahun 2005 ini, secara tegas menyebutkan bahwa pasangan calon dan atau tim pasangan calon yang terbukti melakukan money politic berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka pasangan calon tersebut harus didiskualifikasi. Hasta La Victorya Siempre. (Tulisan ini pernah di publikasikan dalam Harian Pagi TIMOR EXPRESS, tanggal 2 Mei 2008).

-----------------------
Penulis: Satf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.

Pendidikan Pembebasan


PENDIDIKAN PEMBEBASAN 
Oleh. Paul SinlaEloE


Apagunanya kita memiliki sekian ratus ribu alumni sekolah yang cerdas, tapi massa-rakyat dibiarkan bodoh? Segeralah kaum terdidik itu akan menjadi penjajah Rakyat dengan modal kepintaran mereka! (Y. B. Mangunwijaya, 1999). Inilah realita pendidikan yang terjadi di Indonesia. Pendidikan hanya Merupakan momen “ritualisasi” dan cenderung tidak begitu signifikan. Pendidikan yang dijalankan tidak mampu menghasilkan insan-insan Terdidik yang memiliki karakter manusiawi. Pendidikan yang diajarkan sangat miskin dari sarat keilmuan dan ketrampilan yang meniscayakan jaminan atas perbaikan kondisi sosial yang ada. Pendidikan hanya menjadi “barang dagangan” yang dibeli oleh siapa saja yang sanggup memperolehnya. Akhirnya, pendidikan belum menjadi bagian utuh dan integral yang menyatu dalam pikiran masyarakat keseluruhan.

Mirisnya lagi, pendidikan di Indonesia kerapkali dijadikan sebagai alat penindas. Penindasan di dunia pendidikan dapat dilihat dalam Kebijakan Ujian Nasional yang membodohkan, komersialisasi pendidikan yang tersistematis, hingga masalah kekerasan dalam pendidikan merupakan muara dari pendidikan yang membelenggu. Pendidikan yang membuat peserta didik/murid dan juga pendidik/guru semakin larut dalam drama penindasan, dimana yang sering menjadi pesakitan adalah peserta didik/murid.

Untuk keluar dari belenggu itu, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengubah orientasi pendidikan yang bersifat menindas menuju ke arah pembebasan. Paulo Freire telah membuktikan bahawa pendidikan sangat penting peranannya bagi perubahan dan pembebesan manusia dari penindasan moral. Freire berbicara panjang lebar tentang hal ini berkaitan dengan suatu konteks di mana ada begitu banyak rakyat jelata yang ditindas oleh berbagai kebijakan yang membodohkan,  khususnya di kalangan para pertani di Brazil.

Pendidikan pembebasan dalam pemahaman Paulo Freire merupakan pendidikan yang mampu membuat kaum tertindas atau mereka yang terbelenggu oleh suatu keadaan, menjadi suatu kemerdekaan, kemandirian, tak terikat atau terjerat dalam keadaan yang mendominasi dirinya. Dengan pemahaman yang seperti ini, sebenarnya Freire ingin mengajak atau mengarahkan pendidikan untuk membentuk manusia bebas, manusia otonom yang menguasai dirinya sendiri, juga bagaimana mengarahkan pendidikan agar manusia berfikir kritis dan menganggap dirinya sebagai subyek atas dunia dan realitas.

Bagi kelompok pedagogi kritis, Paulo Freire dianggap telah berhasil merumuskan konsep pendidikan yang mampu memberikan jalan bagi massa-rakyat menuju pada pembebebasan. Tidak seperti yang dipikirkan oleh kaum tradisional yang mengatakan bahwa pendidikan bersifat  netral. Justru bagi Freire, pendidikan tidak bebas nilai dan selalu memiliki keberpihakan terlepas pada siapakah keberpihakan itu.

Menolak Pendidikan Gaya Bank
Pemikiran Paulo Freire dalam memandang pendidikan sebagai alat penindasan sekaligus alat pembebasan, tertuang dalam ilustrasinya yang menggambarkan praktek pendidikan selama ini sebagai konsep gaya bank. Pendidikan gaya bank melibatkan dua pihak yang memiliki relasi yang berbeda: pendidik/guru dan pesertadidik/murid. Pendidik/guru menceritakan isi pelajaran yang menyangkut nilai-nilai maupun segi-segi empiris dengan cara yang kaku dan tidak hidup. Realitas yang diungkapkan oleh pendidik/guru dalam proses pendidikan tersebut seolah-olah sesuatu yang tidak dapat bergerak, statis, dan terpisah satu sama yang lain.

Pendidikan tak ubahnya seperti kegiatan menabung di mana peserta didik/murid sebagai celengan yang dengan sesuka hati diisi oleh pendidik/gurunya. Pendidik/guru menyampaikan pernyataan-pernyataan dan mengisi tabungan yang diterima, dihafal, dan diulangi dengan patuh oleh para pesertadidik/murid. Pendidikan yang dilakukan sangat jauh dari proses komunikasi.

Dalam pendidikan gaya bank, pengetahuan dianalogikan sebagai sebuah anugerah yang dimiliki oleh “Yang MahaTahu” (pendidik/guru) dan ditransfer kepada “Yang Maha Tidak Tahu” (peserta didik/murid). Inilah saat di mana ideologi penindasan itu muncul, ketika pendidik/guru menganggap peserta didik/murid sebagai makhluk bodoh yang harus dicerdaskan. Dalam prakteknya, hal yang seringkali menjadi senjata bagi pendidik/guru adalah kelihaian mereka dalam merumuskan kata-kata yang terdengar merdu namun kosong tanpa makna. Para peserta didik/murid dipaksa untuk mencatat, menghafal, dan mengulangi kata-kata tersebut tanpa menyadari makna kata-kata tersebut bagi diri mereka dan lingkungan sosial.

Pendidikan dengan gaya bank ini hanya merupakan upaya memproyeksi kebodohan mutlak kepada orang lain. Dengan pendidikan gaya bank ini berakibat pada mengurangnya daya kreatif para murid, bahkan menghilangkan kepercayaan diri mereka. Di pihak lain, pendidikan gaya bank ini sangat menguntungkan kepentingan para penindas yang tidak ingin dunia menyingkapkan keadaan yang nyata untuk perubahan. Kepentingan para penindas terletak dalam mengubah kesadaran kaum tertindas bukan mengubah keadaan yang menekan mereka. Akibatnya tidak pernah mengarahkan orang yang belajar untuk memandang realitas dengan cara dan sikap yang kritis.

Untuk melakukan perlawanan terhadap pendidikan dengan gaya bank ini, Freire menciptakan sistim pendidikan yang baru yang disebut pendidikan pengajuan problem (problem-posing education). Sistem pendidikan yang ditawarkan oleh Freire ini adalah pendidik/guru dan peserta didik/murid sama-sama menjadi subyek yang dipersatukan oleh obyek yang sama yaitu sama-sama berpikir. Sistem pendidikan yang ditawarkan oleh Freire ini dapat di pahami melalui skema adalah sebagai berikut: (Lihat Gambar).


Dalam “problem-posing education”’ ini guru dan murud saling belajar. Guru  melibatkan diri dan merangsang murid untuk berpikir kritis tentang dunia melalui suatu proses dan membuka rahasia realitas yang penuh tantangan hingga mampu memahami kontradiksi sosial, politik dan ekonomi, serta mengambil tindakan untuk melawan unsur-unsur yang menindas dari realitas tersebut.

Model pendidikan yang ditawarkan oleh Freire ini sangat mengutamakan atau menekankan pada 3 (tiga) hal yakni:
1.      Konsientisasi (Penyadaran)
Istilah ini mempunyai pengertian yang sangat mendasar bagi setiap pribadi orang yang mengalami penindasan. Konsientisasi merupakan upaya penyadaran diri atas keadaan yang dialaminya. Penyadaran diri ini tidak hanya berhenti pada tahap refleksi, tetapi harus merembes sampai pada tahap aksi nyata sehingga antara refleksi dan aksi nyata merupakan proses timbal balik secara terus menerus.

Manusia tidak hanya sekedar ada dalam dunia tetapi harus terlibat langsung dalam hubungan dengan dunia. Hubungan manusia dengan realitas sebagai subyek yang terarah kepada obyek menghasilkan pengetahuan yang diekspresikan melalui bahasa. Semakin cermat dan tepat manusia menangkap gejala atau masalah dalam kaitan kausalitas, semakin kritis pemahaman mereka atas realitas. Dan akhirnya setiap pemahaman realistis akan diikuti oleh aksi.

2.      Dialog
Dialog adalah unsur yang sangat penting dalam pendidikan untuk menganalisa serta merupakan hakekat mendasar untuk mentransformasikan dunia melalui kata-kata. Dalam dialog ini ada hubungan antara sesama manusia dan dengan dunia untuk memberikan nama kepada dunia serta menampilkan diri sebagai manusia. Dialog mempersatukan refleksi dan aksi serta menampilkan karya mencipta. Hal ini didominasi oleh orang-orang yang terlibat langsung demi pembebasan manusia. Upaya dialog harus berdasarkan pada cinta kasih, kerendahan hati dan kepercayaan yang mendalam terhadap sesama manusia.

Kepercayaan itu nampak dalam kemampuan untuk membuat dan menciptakan kembali manusia yang seutuhnya. Dialog yang berakar pada cinta kasih, kerendahan hati dan kepercayaan itu menjadi hubungan horizontal yang logis dan saling mempercayai. Dialog juga harus mempunyai harapan dan melibatkan pemikiran yang kritis.

3.      Humanisasi
Masalah sentral yang lain adalah humanisasi. Sejarah telah membuktikan bahwa hal ini adalah merupakan panggilan manusia yang sejati. Humanisasi sering disangkal, diputarbalikan, diekploitasi sehingga adanya kekerasan terhadap kaum tertindas. Karena itu maka ada kerinduan kaum tertindas akan kebebasan dan keinginannya untik merebut kembali kemanusiaannya yang hilang. Hal yang sangat penting dalam hal ini adalah peran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam tangan humanisasi revolusioner kedua-duanya digunakan untuk menunjukkan humanisasi. Humanisme revolusioner tidak memperlakukan kaum tertindas sebagai obyek analisa lalu menyodorkan mitos ideologi penindasan, yaitu Memutlakkan Kebodohan. Sebaliknya para revolusioner humanis harus memulai berdialog dengan rakyat sehingga pengalaman empiris rakyat akan realitas dipupuk oleh pengetahuan kritis yang akhirnya lambat-laun berubah menjadi pengetahuan kausalitas realistis.

Pada akhirnya, pendapat dari Eko Prasetyo (2008), sangat relevan untuk dijadikan permenungan berkaitan dengan sistem pendidikan di Indonesia saat ini. Menurut Eko Prasetyo (2008), pendidikan kerap kali melahirakn orang pintar tapi tidak mempunyai nyali. Itu yang mengantarkan para intelektual menjadi budak kekuasaan dan kekuatan modal. Intelektual yang seperti ini senantiasa: ”MEMBUAT PENINDASAN JADI TERASA ILMIAH”.


Kupang, 15 Januari 2009




------------------------------------
Penulis: Aktivis PIAR NTT

Rabu, 10 Juni 2009

Kinerja PT. PLN Cabang Kupang Buruk..??

KINERJA PT. PLN CABANG KUPANG BURUK..??  
Oleh. Paul SinlaEloE



Pemadaman listrik bergilir oleh PT. PLN Cabang Kupang (PT. PLN), yang diduga dilakukan sepihak (NB: disebut sepihak karena tidak pernah meminta persetujuan konsumen), telah meresahkan mayoritas warga. Aktivitas pebisnis merugi karena unit usaha mereka yang menggunakan aliran listrik PLN diputus. Kenyaman masyarakat terganggu, dan kerusakan barang elektronik milik pelanggan listrik tidak terelakkan. Ini sebuah kerugian imaterial yang tidak ternilai harganya.

Celakanya, pemadaman mendadak memicu terjadinya korsleting listrik yang menyebabkan kebakaran rumah penduduk dan toko. Selain itu, pemakaian lilin sebagai ganti penerangan di rumah tangga, juga menimbulkan kebakaran. Dampak ikutan lainnya yakni maraknya pencurian dan merosotnya angka kelulusan siswa di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Para petinggi di PLN kerap berdalih bahwa setiap pemadaman selalu diawali pemberitahuan. Sebaliknya, di lapangan, fakta berbicara lain- bagaimana mungkin informasi mengenai pemadaman didengar lewat media elektronik oleh para konsumen sedangkan listrik di rumah mereka padam atau sebaliknya ketika pemberitahuan pemadaman ini akan dipublikasi oleh media elektronik terjadi pemadaman di studio. Apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua konsumen punya uang untuk mengakses lewat media cetak-sehingga pelanggan sudah siap mengamankan peralatan elektroniknya masing-masing.

Roll News edisi 19 Mei 2009 menulis bahwa padamnya listrik di Kota Kupang dan sekitarnya pada 18 Mei 2009 karena panel-6 mesin pembangkit PLTD Kuanino kemasukan tikus. Bahkan, media massa pernah merilis pernyataan General Manajer PT PLN Wilayah NTT, Janu Warsono yang menyebutkan, jaringan listrik di dalam kota pernah dihantam kelelawar yang berterbangan pada malam hari. Akibatnya listrik ke rumah tangga terputus. Alasan ini agak mengejutkan, tetapi tidak mengherankan, sebab inilah gambaran kualitas dari General Manajer PT PLN Wilayah NTT.

Beban penggunaan listrik yang begitu tinggi., sehingga aliran yang ada tidak cukup mengimbangi daya yang dibutuhkan masyarakat adalah argumen lain dari pihak PT. PLN berkaitan dengan pemadaman listrik yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT. PLN, ketika berdialog dengan Wakil Gubernur NTT Esthon Foenay pada Kamis (14/05/09) dan senin 1 Juni 2009 pada saat rapat gabungan komisi DPRD NTT. Dalam pertemuan ini, pihak PT PLN menyatakan bahwa realitas ini disebabkan karena sejak 2 tahun terakhir ini mesin yang dimiliki oleh PT. PLN hanya sekitar 13 unit dengan daya sebesar 12 Mw padahal kebutuhan daya listrik masyarakat/pelanggan mencapai 27 Mw. Dengan demikian masih terjadi devisit listrik sebesar 15MW. Solusi yang ditawarkan oleh pihak PT. PLN adalah masyarakat dihimbau untuk melakukan pemadaman 2 bola lampu pada saat beban puncak. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa masyarakat memadamkan 2 bola lampu, sedangkan listriknya lagi padam...??

Argumen ini sebenarnya dapat diterima oleh akal sehat, tetapi belum tentu muncul dari akal yang sehat karena apa betul dan masuk akal jika hal-hal sepele seperti tikus, kelelawar dipublikasikan luas di media menjadi penyebab kerusakan mesin pembangkit dan hal lainnya..?? Apalagi sudah menjadi rahasia umum di NTT bahwa pemasangan baru untuk pelanggan listrik baru (seperti di Ruko dan kantor Pemerintah) terus berlangsung sedangkan pihak PT. PLN selalu ”merengek-rengek” menyampaikan ke publik ada defisit listrik.

Dari sisi anggaran, perlu diketahui bahwa PT. PLN tidak kekurangan dana karena pada bulan September 2008 Pihak PLN Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menginvestasi dana Rp1 triliun untuk pengembangan listrik. Lucunya sampai saat ini di NTT rakyatnya masih ”hidup dalam kegelapan”. Dari fakta yang seperti ini, maka dapat ditarik suatu titik simpul bahwa pihak PT. PLN diduga telah melakukan pembohongan tidak saja terhadap publik tapi juga terhadap anggota DPRD NTT dan Wakil Gubernur NTT.

Bertolak dari realitas kehidupan bernegara yang seperti ini, maka banyak perlawanan rakyat yang dilakukan terhadap kebijakan yang tidak bijak dari pihak PT PLN. Diantaranya dari Solidaritas Masyarakat Sipil Peduli Listrik Negara (SOMASI PLN) yang terdiri dari 31 organ gerakan, yakni: BP Pemuda GMIT Sinode, GMKI Kupang, GMNI Kupang, PMKRI Kupang, HMI Cabang Kupang, PIAR NTT, PIKUL, Rumah Perempuan, PMPB, Yayasan Cemara, CIS Timor, BEM UNIKA, BLM UNDANA, BEM STIM Kupang, BEM FAPET UNDANA, BEM FKIP PGRI, BLM FKIP UNDANA, We Can region NTT, KoAR, Bengkel APPeK, FKPGK NTT, FORMASI NTT, FSFM TTS, GMA TTS, JAGAT Timor & Rote, JARPUK Kota Kupang, Forum Akademia NTT, Forum Karya AMPERA, IKMABAN TTS, IMATTU, Pusat Studi perubahan Sosial dan politik Lokal UNDANA.

Gerakan dari SOMASI PLN ini berhasil memaksa berhasil memaksa pihak PT. PLN untuk melakukan solusi jangka pendek, yakni menyewa 5 mesin pembangkit listrik untuk mengatasi sebagian dari defisit listrik yang terjadi. Namun, SOMASI PLN menyadari bahwa ini belum menjawab akar masalah ketenagalistrikan di NTT maupun di Kota Kupang dan sekitranya. Masyarakat Kota Kupang dan NTT umumnya, masih mendambakan PLN menjadi perusahan Negara yang Efisien, Produktif, Transparan dan Sehat.

Akar utama dari persoalan ketenagalistrikan di Kota Kupang dan sekitarnya yang masih/sementara diperjuangkan oleh SOMASI PLN untuk diperbaiki oleh kompenen terkait dalam pengelolaan ketangalistrikan adalah Pertama, rendahnya kinerja dan profesionalisme dari pihak PT. PLN kinerjanya tidak sesuai dengan standar Mutu Pelayanan yang diatur dalam KEP. DIRJEN LPE NO.114-12/39/600.2/2002 tentang Indikator Mutu Pelayanan Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Umum. Kedua, buruknya manajemen PT. PLN dalam pengelolaan ketenagalistrikan di Kota Kupang dan sekitarnya karena hanya untuk peremajaan mesin/pembangkit dan keamanan jaringan listrik kurang direncanakan dengan matang. Ketiga, indikasi korupsi berkaitan dengan pengelolaan ketenagalistrikan di kota Kupang dan sekitarnya. Dugaan korupsi dalam Pengadaan Material Persiapan MFO-nisasi Mesin MAK 8M 453 AK SN: 26841 s/d 26844 PLTD Tenau PT. PLN Cabang Kupang Tahun 2007 adalah realitas yang tidak dapat dipungkiri.

Pada akhirnya, bertolak dari realita bahwa kinerja dari PT. PLN yang tidak bisa dikatakan bagus ini, maka sudah saatnya PEMDA dan DPRD turun tangan dan memasukan urusan energi sebagai bagian dalam perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas energi. Dengan kata lain PEMDA dan DPRD harus segera mendesain Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah. (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Pagi TIMOR EXPRESS, tanggal 10 Juni 2009).

------------------------
Penulis: Sekretaris Bidang Informasi & Jaringan BPP. GMIT Periode 2008-2012, juga Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT dan Koordinator Watch Terminal Regio NTT-NTB
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...