Sabtu, 20 Januari 2018

Hak Imunitas Advokat

HAK IMUNITAS ADVOKAT
Oleh. Paul SinlaEloE

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Sabtu (13/1/2018), ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terindikasi dengan sengaja mencegah dan merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Sebelumnya, pada Jumat (12/1/2018) malam, KPK telah menahan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter Spesialis Penyakit Dalam dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain itu, Fredrich Yunadi juga diduga mengkondisikan Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP, sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum memasuki mobil tahanan KPK untuk ditahan di rutan KPK, Fredrich Yunadi mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa saat ini dirinya telah dibumihanguskan oleh KPK. Selain itu, Fredrich Yunadi juga berpendapat bahwa sebagai seorang Advokat dirinya tidak dapat dituntut karena menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengacara Setya Novanto.

"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangakkan Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas mengatakan Advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ujarnya (Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=oU8ROVjdo9c&t=336s).

Pengacara yang selalu memproklamirkan diri suka kemewahan ini lebih lanjut mengatakan bahwa: “Sesuai Putusan MK Nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, untuk baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Namaun sekarang, saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat. Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama dan ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa.” (Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=oU8ROVjdo9c&t=336s).

Keseluruhan pernyataan dari Fredrich Yunadi diatas, sangat menarik perhatian publik karena terkesan ingin menunjukan bahwa sebagai seorang Advokat, beliau memiliki keistimewaan (previlege) dari warga negara lainnya sehingga tidak dapat dituntut. Pertanyaannya adalah siapakah Advokat itu? Dan apakah seorang Advokat tidak dapat dituntut karena memiliki hak imunitas?

Advokat merupakan profesi penegak hukum yang setara dengan Hakim, Jaksa dan Polisi, walaupun berkedudukan di luar Lembaga Pemerintahan. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan (Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Tentang Advokat/UU Advkat). Jasa hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Advokat adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 2 UU Advokat).

Dalam menjalankan profesinya, Advokat diberi hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas. Secara yuridis, hak imunitas dari Advokat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, yakni: "Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang pengadilan".

Poin Penting dari pasal ini adalah “itikad baik” dan“sidang pengadilan”. Dalam penjelasan Pasal 16 UU Advokat, ditegaskan bahwa, yang dimaksud dengan itikad baik ialah "menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya". Sedangkan yang dimaksud dengan sidang pengadilan, yakni: "Sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan".

Pada perkembangannya, hak imunitas dari Advokat yang hanya berlaku “dalam sidang pengadilan” pada saat menjalankan tugas profesinya untuk pembelaan klien ini telah diubah untuk berlaku juga “di luar sidang pengadilan”. Perubahan ini sesuai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan perkara Nomor 26/PUU-XI/2013, terkait pengujian materil atas Pasal 16 UU Advokat, maka hak imunitas dari Advokat tidak saja berlaku “dalam sidang pengadilan” tetapi berlaku juga “di luar sidang pengadilan”.

Berpijak pada amanat Pasal 16 UU Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 26/PUU-XI/2013, terkait pengujian materil atas Pasal 16 UU Advokat, maka secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa hak imunitas dari Advokat adalah tidak berlaku absolut. Artinya, hak imunitas dari Advokat “TIDAK AKAN BERLAKU”, jika dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, “TIDAK DILAKUKAN DENGAN ITIKAD BAIK”.  Walaupun itikad baik ini sangat abstrak dalam pengertiannya, namun dalam konteks hukum pemaknaan itikad baik terkait profesi Advokat mensyaratkan bahwa dalam membela kepentingan kliennya pun harus tetap berdasarkan aturan hukum dan berpedoman pada kode etik Advokat.

Dengan demikian, dapat ditarik suatu titik simpul bahwa jika seorang Advokat dalam menjalankan profesinya ketika membela kepentingan klien terbukti menggunakan cara-cara yang tidak menunjukkan itikad baik, dalam artian bertentangan dengan kode etik, apalagi menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, maka hak imunitas yang dimiliki oleh seorang Advokat ini tidak berlaku atau gugur dengan sendirinya.dan Advokat dimaksud tetap dapat dituntut secara pidana atau perdata.


-----------------------------------------------------
KETERANGAN:
Penulis adalah Aktivis PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...