Selasa, 09 Juni 2009

Parpol dan Pendidikan Politik

PARPOL DAN PELAKSANAAN
PENDIDIKAN POLITIK

Oleh. Paul SinlaEloE


Salah satu penyebab utama tersendatsendatnya proses reformasi untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis adalah kurang terdidiknya mayoritas warga negara secara politik, akibat proses pembodohan politik yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintahan Orde Baru.Kurang terdidiknya warga negara secara politik ini, telah menyebabkan mereka cenderung pasif dan mudah dimobilisasi untuk kepentingan pribadi/jabatan dari para elite politik. Lebih dari itu, mereka juga tidak bisa ikut mempengaruhi secara signifikan proses-proses pengambilan keputusan yang berkaitan erat dengan kehidupan mereka. Pada hal, sudah menjadi rahasia umum bahwa proses demokratisasi yang sehat mensyaratkan adanya partisipasi politik yang otonom dari warga negara. Partisipasi politik yang otonom ini, hanya dapat dimungkinkan jika warga negara cukup terdidik secara politik.

Untuk menumbuhkan dan atau meningkatkan partisipasi politik yang otonom dari setiap warga negara, maka pelaksanaan pendidikan politik yang baik dan benar, mutlak diperlukan. Pelaksanaan pendidikan politik ini, selain dapat dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga pendidikan formal yang ada, juga bisa dilaksanakan secara non-formal oleh organisasi-organisa si masyarakat sipil.

Pada konteks Indonesia, pelaksanaan pendidikan politik tidak bisa begitu saja diharapkan atau diserahkan kepada pemerintah, sebab: Pertama, berdasarkan pengalaman rezim yang pernah berkuasa di Indonesia, belum ada indikasi kuat bahwa pemerintah yang sementara berkuasa, akan konsisten untuk melaksanakan pendidikan politik. Kedua, pemerintahan Indonesia yang di ”komandoi” oleh duet SBY-MJK hingga saat ini, belum mampu melahirkan suatu kebijakan penting dalam hal pendidikan politik bagi warga negara. Itu berarti, pendidikan politik, paling tidak untuk masa transisi (Baca: transisi dari rezim otoritarian menuju rezim yang demokratis) sekarang ini, akan lebih efektif dan maksimal jika dilaksanakan oleh organisasi-organisa si masyarakat sipil.

Dengan kerangka berpikir yang demikian, maka partai politik yang oleh Antonio Gramsci dikategorikan sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (Roger Simon, 1999), diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai Instrumen Of Political Education dengan baik dan benar, sesuai amanat yang tertuang dalam pasal 11 huruf a UU UU No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah idealnya suatu partai politik melaksanakan pendidikan politik dalam rangka menumbuhkan dan atau meningkatkan partisipasi politik yang otonom warga negara … ???

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa partai politik dalam tulisan ini dipahami sesuai dengan apa yang tertera dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik, yang menyebutkan bahwa Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan pendidikan politik disini adalah bukan proses sepihak ketika partai politik memobolisasi dan memanipulasi warga/masyarakat untuk menerima nilai, norma, maupun symbol yang dianggapnya ideal dan baik, seperti yang terjadi di negara-negara yang menganut sistem politik totaliter. Pendidikan politik dalam tulisan ini dipahami sebagai perbuatan memberi latihan, ajaran, serta bimbingan untuk mengembangkan kapasitas dan potensi diri manusia, melalui proses dialogic yang dilakukan dengan suka rela antara pemberi dan penerima pesan secara rutin, sehingga para penerima pesan dapat memiliki kesadaran berdemokrasi dalam kehidupan bernegara.

Definisi pendidikan politik ini mengandung tiga anasir penting, yakni: Pertama, adanya perbuatan memberi latihan, ajaran, serta bimbingan untuk mengembangkan kapasitas dan potensi diri manusia. Kedua, perbuatan di maksud harus melalui proses dialogik yang dilakukan dengan suka rela antara pemberi dan penerima pesan secara rutin. Ketiga, perbuatan tersebut ditujukan untuk para penerima pesan dapat memiliki kesadaran berdemokrasi dalam kehidupan bernegara.

Pemahaman di atas pada dasarnya menunjukan bahwa Pelaksanaan pendidikan politik harus dilakukan tanpa unsur paksaan dengan fokus penekanan pada upaya untuk mengembangkan pengetahuan (Kognisi), menumbuhkan nilai dan keberpihakan (Afeksi) dan mewujudkan kecakapan (Psikomotorik) warga sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok. Oleh karenanya, materi-materi pendidikan politik yang harus disampaikan harus mencakup hal-hal sebagai berikut: Pertama, posisi individu dalam kehidupan bernegara. Kedua, posisi konstitusi dalam kehidupan bernegara. Ketiga, posisi negara dalam menjalin relasi dengan warganya. Keempat, posisi individu, negara, dan konstitusi dalam konstelasi politik terkini. Sedangkan media pelaksanaan pendidikan politik yang dapat dipergunakan antara lain: latihan kepemimpinan, seminar, workshop, dialog publik, debat terbuka, kampanye dialogis, dan lain-lain yang sejenis dengannya.

Berkaitan dengan itu, M. Nur Khoiron (1999), berpendapat bahwa untuk melaksanakan suatu pendidikan politik yang baik dan benar, idealnya langkah-langkah yang harus di tempuh oleh pihak penyelenggara, adalah: Pertama, Pahami Persoalan Warga/Masyarakat. Sebelum program pendidikan politik dilaksanakan, harus terlebih dahulu di teliti dan di observasi secara mendalam apa sesungguhnya persoalan mendasar yang dihadapi oleh warga negara/masyarakat di suatu daerah, karena persoalan warga negara/masyarakat di suatu daerah berbeda dengan persoalan warga negara/masyarakat di daerah yang lain.

Kedua, Tentukan dan Petakan Kebutuhan masyarakat. Setelah persoalan mendasar-aktual warga negara/masyarakat di ketahui, kemudian tentukan dan petakan kebutuhan mereka berdasarkan skala prioritas. Skala prioritas ini akan menjadi sangat penting, terutama ketika kebutuhan dan aspirasi warga negara/masyarakat sangat banyak dan beragam.

Ketiga, Rumuskan Tujuan dan Pilih Kelompok Sasaran. Rumusan dari tujuan pendidikan politik akan memberikan arah dan juga sasaran yang akan dicapai dari pihak penyelenggara. Kelompok sasaran bisa ditentukan setelah tujuan dari pendidikan politik berhasil dirumuskan. Keterpaduan antara tujuan dan kelompok sasaran dari suatu pendidikan politik, akan mengefektifkan program yang dilaksanakan.

Keempat, Rancang Aktivitas Kerja dan Tentukan Media. Dalam merancang aktivitas kerja, harus di buat terlebih dahulu adalah: (a). Rancangan kegiatan. (b). Berapa lama waktu yang dibutuhkan. (c). Pembagian tugas dan tanggung jawab. (d). Fasilitas atau peralatan yang dimiliki. (e). Anggaran yang dibutuhkan. (NB: Poin-poin di atas ini juga, harus menjadi pertimbangan dalam memilih media pendidikan politik yang akan dipergunakan, serta satu hal yang tidak boleh dilupakan ialah media pendidikan politik yang akan digunakan harus diselaraskan dengan tujuan yang akan di capai dan kelompok sasaran yang telah di pilih). Kelima, Laksanakan Aktivitas. Pelaksanaan kegiatan pendidikan politik akan menjadi efektif, jika dalam implemantasinya dapat dilaksanakan sesuai rencana kerja.

Keenam, Monitoring dan Evaluasi Hasil Kerja. Pada bagian yang paling akhir dari langkahlangkah ini adalah Monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi (Monev), ini harus ditujukan untuk mengetahui apakah strategi yang dipergunakan cukup efektif atau harus dirubah dan apakah isu ini masih dapat diteruskan atau tidak. Untuk melakukan Monev, ada sejumlah prinsip yang harus dipegang teguh, yakni: (1). Objektif. Artinya, pelaksanaan monev harus dilakukan atas dasar indikator-indikator yang sudah disepakati tanpa tndensi apriori. (2). Transparan (Keterbukaan). Pelaksanaan monev harus dilakukan secara terbuka dan diinformasikan kepada seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan monev ini. (3). Partisipatif. Pelaksanaan monev harus melibatkan secara aktif dan interaktif bagi para pelaku. (4). Akuntabilitas (Tanggung Gugat). Pelaksanaan monev dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal. (5). Tepat Waktu. Pelaksanaan monev harus sesuai waktu yang dijadwalkan. (6). Berkesinambungan. Artinya, hasil monev harus dipakai sebagai umpan balik untuk penyempurnaan atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pendidikan politik tersebut.

Pada akhirnya harus diingat bahwa keseluruhan langkah dalam melakukan pendidikan politik sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, hendaknya dipahami secara dinamis. Artinya langkahlangkah ini tidaklah bersifat kaku dan dapat dikembangkan dan diterpkan sesuai kebutuhan. Satuhal yang tidak boleh dilupakan juga adalah terlaksananya pendidikan politik oleh suatu partai politik sangat ditentukan oleh faktor internal dari partai politik itu sendiri. Oleh karena itu, apabila ada partai politik yang hendak mempergunakan konsep pelaksanaan pendidikan politik ini, otomatis partai politik tersebut di tuntut untuk harus memiliki manajemen yang sudah tertata dengan baik dan mempunyai sumber daya (potensi manusia/pengurus, potensi dana, dan potensi penunjang) yang memadai secara kualitas maupun kuantitas. (Tulisan ini Pernah dipublikasikan dalam Harian Pagi TIMOR EXPRESS, tanggal 24 Juli 2008).

--------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT & Koordinator Watch Terminal Regio NTT-NTB
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...