Rabu, 11 September 2013

Korupsi Dana Hibah



KORUPSI DANA HIBAH
Oleh. Paul SinlaEloE


Belanja hibah sebagai salah satu komponen keuangan daerah yang setiap tahunnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selayaknya dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk rakyat. Mengingat belanja hibah sejatinya diperuntukkan untuk akselerasi pembangunan daerah, maka setiap tahunnya Mentri Dalam Negeri selalu mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan dana hibah.

Pengelolaan dana hibah idealnya harus berpegang teguh pada filosofi akuntansi. Artinya, segala uang yang dikeluarkan, maka harus ada input yang diterima. Walaupun demikian, perlu diingat bahwa fakta pengelolaan dana hibah pada Belanja Tidak Langsung merupakan uang yang dikeluarkan tanpa mendapatkan input yang terukur dari pelaksanaannya. Berbeda misalnya dengan belanja barang atau belanja jasa yang jelas motif umpan balik yang diterima. Dengan realita seperti inilah pengelolaan dana hibah menjadi rawan korupsi. Salah satu kasus diantaranya adalah yang sementara diusut oleh pihak kepolisian (POLDA NTT) yakni, kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp.500.000.000,00. Untuk itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pihak POLDA NTT dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA 2012.

Kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA 2012, bisa diketahui dengan mencermati APBD Kab. Kupang TA 2012. Dalam APBD Kab. Kupang TA 2012, para pengambil kebijakan menganggarkan belanja hibah sebesar Rp.4.425.550.000,00 di mana pada pos belanja tidak langsungnya terdapat anggaran sejumlah Rp.1.000.000.000 pada kode rekening 1.20.00.00.5.1.4.05.3 yang diperuntukan untuk Tim PSSI Kab. Kupang. Teknis pengelolaan administrasinya berada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (Lihat Perda Kab. Kupang No.3 tahun 2012, tentang APBD TA.2012 dan Perbub Kab. Kupang No. 6 Tahun 2012, tentang Penjabaran APBD TA 2012).

Jika dicermati secara seksama, maka keganjilan otomatis segera ditemukan. Secara yuridis teknis, penganggaran dana hibah APBD hanya diperbolehkan ke KONI di daerah dan KONI pula yang berhak menyalurkan anggaran hibah tersebut ke organisasi cabang olah raga. Konsekwensinya, Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) yang adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara pemerintah daerah dengan penerima hibah harus dibuat dan ditandatangani bersama antara Pemkab Kupang dengan KONI bukannya dengan Pengcab PSSI Kab. Kupang, sebagaimana tertera dalam Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah Antara Pemkab Kupang dengan Pengcab PSSI Kab. Kupang, No. 09 Tahun 2012 dan No.07/IV/PSK/2012, tanggal 30 April 2012.

Pada kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, juga ada indikasi kuat bahwa pihak Pemkab Kupang diduga telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp.500.000.000,00 untuk pengembangan persepakbolaan di Kab. Kupang pada kepengurusan PSSI yang diduga tidak tepat (Lihat Surat Perintah Membayar No.SPM:0006/LS/PPKD/1.20.5.2/2012). Hal ini dibuktikan dengan mencermati dan membandingkan secara cerdas untuk mengukur keabsahan antara Surat Keputusan Ketua Pengcab PSSI Kab. Kupang No. 01 Tahun 2012, Tentang Pengurus Cabang PSSI Kabupaten Kupang (PSK) Masa Bhakti 2012-2017, yang ditetapkan di Kupang, pada tanggal 27 Maret 2012, dan ditandtangani oleh Johanis J. Masse, STh dalam kapasitas sebagai Ketua Pengcab PSSI Kab. Kupang dengan Surat Keputusan Pengda PSSI NTT No:Skep/28/II/2007, Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Cabang PSSI kabupaten Kupang Periode Tahun 2007-2012, yang ditetapkan di Kupang, pada tanggal 25 Februari 2007, dan ditandatangi bersama oleh Drs. Frans Lebu Raya dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Pengda PSSI NTT dan Drs. Martinus Meowatu dalam kapasitas sebagai Sekretaris Umum Pengda PSSI NTT.

Berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, tahap pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah juga harus mendapat perhatian. Permendagri No. 32 Tahun 2011, telah dengan tegas menyebutkan bahwa bentuk pertanggungjawaban belanja hibah oleh pemerintah daerah (SKPD atau SKPKD) adalah dokumen berupa usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah, keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, Pakta Integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. Selain itu, ada juga bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang dan bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.


Permendagri ini juga memerintahkan agar bentuk pertanggungjawaban oleh penerima hibah harus berupa: laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Jika memperhatikan alur pertanggungjawaban, sudah seharusnya pihak POLDA NTT segera memanggil dan memeriksa secara serius para pihak yang diduga terkait dalam proses penganggaran sampai dengan pemanfaatan dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, diantaranya: Pertama, Bupati Kupang selaku Kepala Daerah yang bertugas menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan, sekaligus selaku pihak yang menandatangi dengan pihak penerima hibah. Kedua, Pimpinan organisasi penerima hibah yang memanfaatkan dana hibah dan sekaligus selaku pihak yang menandatangi NPHD dengan pihak Pemberi Hibah. Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Kupang yang ikut membahas APBD Kab. Kupang TA.2012.

Keempat, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD sekaligus bertugas memberikan pertimbangan atas rekomendasi kepada Kepala Daerah berkaitan dengan usulan hibah dari pihak yang membutuhkan dana hibah. Kelima, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Keenam, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang bertugas untuk melakukan dan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD berkaitan dengan usulan hibah dari pihak yang membutuhkan dana hibah.

Dalam rangka penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 ini, pihak POLDA NTT dapat mengkaji secara kritis sejumlah produk peraturan perundang-undangan, yakni: Pertama, UU No.3 Tahun 2005, Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kedua, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, Permendagri No. 59 Tahun 2007, Tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Keempat, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kelima, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2012.

Keenam, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Ketujuh, Perda Kab. Kupang No.3 tahun 2012, tentang APBD TA.2012. Kedelapan, Perbub Kab. Kupang No. 6 Tahun 2012, tentang Penjabaran APBD TA. 2012. Kesembilan, Perbub Kab. Kupang No. 1 Tahun 2012, Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Pada akhirnya, pihak POLDA NTT bisa “menjerat” para pihak yang diduga sebagai pelaku bermasalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. LAWAN “MAFIA” DANA HIBAH..!!! (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, pada tanggal 10 September 2013).


-------------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...