Selasa, 10 September 2019

Limbah Rumah Sakit Mengancam Kota Kupang

LIMBAH RUMAH SAKIT MENGANCAM KOTA KUPANG
Oleh: Paul SinlaEloE – Aktivis PIAR NTT


Minimal ada 403,95 Kg limbah medis yang dihasilkan perhari oleh 12 (duabelas) Rumah Sakit di Kota Kupang. Demikianlah temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipublish pada 30 November 2017, saat menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Pada 12 Rumah Sakit (RS) Se-Kota Kupang. Rincian penghasil limbah medis berdarkan temuan DLH Provinsi NTT adalah RS Siloam sebanyak 71 Kg, RS Kartini sebanyak 0,15 Kg, RS St. Carolus Boromeus 25 Kg, RS Mamami 7,40 Kg, RS TK. IV. Wirasakti sebanyak 37Kg, RS Dedari 12,70 Kg, RS TNI AL Samuel Moeda 34 Kg, RS Bhayangkara Tingkat III Drs. Titus Uli 16 Kg, RS S. K. Lerik sebanyak 72 Kg, RS Prof. Dr. W. Z. Yohanes sebanyak 96 Kg, RS Leona sebanyak 33 Kg dan RS TNI AU El Tari adalah satu-satunya Rumah Sakit yang data limbah medisnya belum terdata oleh pihak DLH Provinsi NTT.

Dalam publikasinya, pihak DLH Provinsi NTT juga menyampaikan bahwa dari 12 (duabelas) Rumah Sakit yang berada di Kota Kupang, hanya 3 (tiga) Rumah Sakit saja yang memiliki dan menggunakan incinerator (alat pembakar limbah) sendiri, yakni RS Prof. Dr. W. Z. Yohannes Kupang, RS S.K. Lerik dan RS St. Carolus Borromeus. Kendatipun demikian, ketiga Rumah Sakit ini tidak memiliki Izin penggunaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Bahkan, saat ini incinerator milik RS Prof. Dr. W. Z. Yohannes Kupang dalam keaadaan rusak.

Bagi Rumah Sakit yang tidak memiliki incinerator, pengelolaan (penyimpanan dan pengolahan) limbah medisnya diserahkan atau bekerjasama dengan pihak ketiga termasuk bekerjasama dengan Rumah Sakit di Kota Kupang dan Bali yang memiliki incinerator. Ironisnya, selain RS Siloam yang bekerja sama dengan PT. Multazam, sesuai kontrak kerjasama Nomor 014/PKS/SBY/LB3/MTZ/VI/2017, tanggal 1 Juni 2017, berlaku sampai 31 Mei 2018, 7 (tujuh) Rumah Sakit lainnya yang berada di Kota Kupang bekerjasama dengan pihak ketiga termasuk bekerjasama dengan Rumah Sakit di Kota Kupang dan Bali yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah medis.

Khusus untuk RS TNI AU El Tari, limbah medisnya dikelola sendiri oleh pihak Rumah Sakit dengan cara dibakar disekitar lokasi Rumah Sakit. Hal ini disebabkan karena selain RS TNI AU El Tari tidak memiliki incinerator, Rumah Sakit ini tidak bekerjasama dengan pihak manapun dalam hal pengelolaan limbah medis. Terkait dengan pengelolaan limbah medis, pihak DLH Provinsi NTT berpendapat bahwa semua Rumah Sakit yang berada di Kota Kupang, efektivitas pengelolaan Masih dianggap bermasalah karena penyimpanan di tempat penyimpanan sementara, melampaui batas waktu yang dipersyaratkan dan efesiensi sisa pembakaran masih jauh dibawah standar.

Temuan lainnya dari DLH Provinsi NTT adalah sebagian besar Rumah sakit di Kota Kupang, tidak memiliki izin penyimpanan sementara terkait dengan limbah medis. Rumah Sakit yang memiliki izin penyimpanan sementara adalah: Pertama, RS Bhayangkara Tingkat III Drs. Titus Uli (Nomor: Din.LHK.660.30/028/2017, tanggal 04 September 2017); Kedua, RS St. Carolus Borromeus (Nomor: Din.LHK.660.32/36/2017, tanggal 10 Januari 2017); Ketiga, RS Siloam (Nomor:  BPLHD.660.32/067/2015, tanggal 3 November 2015), dan Keempat, RS Dedari (Nomor: BPLHD.660.32/019/2016, tanggal 31 Mei 2016).

Walaupun keempat Rumah Sakit ini telah memiliki izin penyimpanan sementara, namun kalau ditinjau dari aspek tata cara penyimpanan, DLH Provinsi NTT berpendapat bahwa bangunan tempat penyimpanan sementara, waktu penyimpanan, pengemasan, pelabelan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas layanan kesehatan harus dikelola dengan benar karena limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh fasilitas layanan kesehatan, paling tidak harus memenuhi syarat yang terdapat dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015, yakni pengolahan limbah B3 harus memenuhi syarat lokasi dan peralatan dan teknis pengoperasian peralatan.

Lokasi untuk mengolah limbah B3, harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam atau dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lokasi pengelolaan limbah B3, harus juga berada pada jarak paling dekat 30 meter dari jalan umum dan atau jalan tol, daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan dan pendidikan garis pasang naik laut, sungai, daerah pasang surut kolam, danau, rawa, mata air dan sumur penduduk dan daerah cagar alam, hutan lindung, dan/atau daerah lainnya yang dilindungi. Sedangkan persyarataran peralatan pengelolaan limbah B3, harus meliputi pengoperasian peralatan (temperatur dan lama menggunakan alat) dan uji validasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, limbah medis ini merupakan bagian dari limbah padat dari Rumah Sakit, selain Limbah padat non-medis yang dipahami sebagai limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di Rumah Sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. Sedangkan, limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.

Selain limbah padat yang terdiri dari limbah medis dan limbah non medis, Rumah Sakit juga menghasilkan limbah cair dan limbah gas. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. Sedangkan, limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di Rumah Sakit seperti incinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat citotoksik.

Berpijak pada temuan dari pihak DLH Provinsi NTT, maka dapat ditarik suatu titik simpul bahwa pengelolaan limbah Rumah Sakit di Kota Kupang adalah buruk dan tidak sesuai aturan. Konsekuensinya, hidup dan kehidupan di Kota Kupang sementara terancam oleh limbah Rumah Sakit.  Kondisi pengelolaan limbah Rumah Sakit yang buruk dan tidak sesuai aturan ini, diduga dilakukan secara terencana oleh pihak Rumah Sakit di Kota Kupang. Sebab, pihak Rumah Sakit di Kota Kupang sangat nekat untuk melawan semua aturan terkait pengelolaan limbah. Anehnya, meskipun kondisi ini sudah berlangsung sejak lama, namun para pengambil kebijakan seakan-akan melakukan pembiaran dan tetap mengamini berjalannya model pengelolaan limbah Rumah Sakit yang buruk dan tidak sesuai aturan, tanpa melakukan penegakan hukum.

Ada sejumlah aturan yang dapat dipergunakan oleh pengambil kebijakan untuk menindak para pihak yang tidak mengelola limbah Rumah Sakit secara benar, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah. Terdapat banyak pasal dalam kedua undang-undang ini yang bisa dipakai untuk menindak para pihak sesuai dengan jenis kesalahannya, terkait dengan pengelolaan limbah Rumah Sakit.

Penindakan terhadap para pihak yang tidak patuh pada aturan terkait dengan pengelolaan limbah Rumah Sakit adalah sangat penting. Sebab, limbah Rumah Sakit sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Penindakan terhadap para pihak yang tidak patuh pada aturan dalam hal pengelolaan limbah padat, cair, bahan gas yang bersifat infeksius, bahan kimia beracun dan bersifat radioaktif yang dihasilkan oleh Rumah Sakit, dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lainnya seperti puskesmas, tempat praktek dokter dan lain-lain yang sampai saat ini pengelolaan limbahnya tidak pernah diketahui oleh warga Kota Kupang.


KETERANGAN:
Tulisan ini merupakan materi yang dipresentasikan dalam diskusi terbatas tentang “Penegakan Hukum Kasus Limbah Medis Rumah Sakit”, yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), di Sekretariat PIAR NTT, pada tanggal 16 Desember 2017.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...