Rabu, 13 November 2019

Akses Terhadap Keadilan

AKSES TERHADAP KEADILAN
Oleh. Paul SinlaEloE


Indonesia adalah Negara hukum. Itulah amanat dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai sebuah Negara hukum, maka mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian yang merupakan tujuan dari hukum adalah sesuatu yang bersifat mutlak. Karenanya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Ketiga tujuan dari hukum ini, memiliki keterpaduan yang erat sehingga idealnya harus diwujudkan secara serentak dan proporsional, sehingga terjaminnya setiap orang atas hak dan kesempatan yang sama di mata hukum. Namun, jika tidak memungkinkan, maka haruslah diprioritaskan terlebih dahulu aspek keadilan, kemudian aspek kemanfaatan dan aspek kepastian yang menjadi prioritas terakhir. Inilah prinsip dasar dalam mewujudkan akses terhadap keadilan dalam suatu Negara hukum.

Prinsip yang demikian, harus juga menjadi dasar pikir dalam keterlibatan Indonesia untuk pencapaian tujuan 16 dari Sustainable Development Goals (SDGs), yakni mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level dan khususnya target 3, yaitu mendukung perangkat hukum di tingkat nasional dan internasional dan akses keadilan yang sama untuk semua.

Terkait dengan akses terhadap keadilan, pengambil kebijakan di Indonesia telah membuat pedoman untuk mengukur akses terhadap keadilan melalui Strategi Nasional Akses pada Keadilan (SNAK) yang untuk pertama kalinya dikeluarkan pada tahun 2009. Kemudian SNAK ini diperbaharui lagi pada tahun 2016 untuk periode 2016-2019 dan mengartikan akses terhadap keadilan sebagai keadaan dan proses di mana Negara menjamin terpenuhinya hak-hak dasar berdasarkan UUD 1945 dan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, dan menjamin akses bagi setiap warga Negara agar dapat memiliki kemampuan untuk mengetahui, memahami, menyadari dan menggunakan hak-hak dasar tersebut melalui lembaga-lembaga formal maupun nonformal.


Visi yang diangkat dalam SNAK 2016-2019 adalah “Pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar pada kelompok miskin dan terpinggirkan berdasarkan UUD 1945 dan prinsip prinsip universal hak asasi manusia, melalui akses terhadap pelayanan hak-hak dasar, peradilan dan mekanisme penyelesaian sengketa non formal, bantuan hukum dan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam”.

Untuk menjalankan visi, maka misi yang akan dilaksanakan pada periode 2016-2019 adalah: Pertama, Menyempurnakan kerangka perundangan dan kebijakan yang menjamin terpenuhinya akses kepada sumber-sumber kesejahteraan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan; Kedua, Menyediakan forum penyelesaian sengketa dan konflik yang melindungi hak-hak masyarakat miskin dan terpinggirkan; Ketiga, Meningkatkan kesadaran masyarakat miskin dan terpinggirkan terhadap hak-haknya melalui pemberdayaan dan bantuan hukum; dan Keempat, Menyediakan alokasi sumber daya alam yang adil bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Sasaran yang ingin dicapai oleh SNAK 2016-2019 adalah: (1). Terpenuhinya akses masyarakat terutama yang rentan atau terpinggirkan pada pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar yang tidak diskriminatif, mudah dan terjangkau; (2). Terpenuhinya akses masyarakat terutama yang rentan atau terpinggirkan pada forum penyelesaian sengketa dan konflik yang efektif dan memberikan perlindungan hak asasi manusia; (3). Terpenuhi akses masyarakat terutama yang rentan atau terpinggirkan pada sistem bantuan hukum yang mudah diakses, berkelanjutan dan terpercaya; dan (4). Terwujudnya penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang berkepastian hukum dan berkeadilan bagi masyarakat.

Pada tataran praktis, keempat sasaran ini juga telah diuraikan dalam bentuk strategi untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan SNAK 2016-2019. Strategi yang dirumuskan untuk mencapai sasaran di atas adalah: Pertama, Strategi 1: Memperkuat Akses Keadilan pada Pelayanan & Pemenuhan Hak-hak Dasar; Kedua, Strategi 2: Memperkuat Akses Keadilan pada Peradilan dan Penyelesaian Sengketa; Ketiga, Strategi 3: Memperkuat Akses Keadilan pada Bantuan Hukum; dan keempat, Strategi 4: Memperkuat Akses Keadilan pada Penguasaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah dan Sumber Daya Alam.

Kalau dicermati dengan cerdas, maka konsep terkait SNAK 2016-2019 ini belum bisa dikatakan sempurna. Karena definisi akses terhadap keadilan dalam SNAK 2016-2019, tidak membedakan antara konsep Negara menjamin dengan konsep Negara memenuhi, padahal dalam perspektif hak, pembedaan kedua konsep ini sangat penting dilakukan, sebab konsep negara menjamin lebih fokus pada hak sipil dan politik, sedangkan konsep negara memenuhi lebih mengarah pada hak ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, definisi akses terhadap keadilan dalam SNAK 2016-2019 juga terlalu abstrak untuk menangkap berbagai persoalan pada konteks lokal kedaerahan.

Parahnya lagi, visi, misi, sasaran dan strategi yang dipergunakan dalam SNAK 2016-2019 sangat sektoral, padahal karakter persoalan akses terhadap keadilan di lokal kedaerahan, sangat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Dampaknya, kemungkinan besar SNAK 2016-2019 tidak akan menjawab semua permasaalahan akses terhadap keadilan di Indonesia. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip utama SDGs, yakni Leave No One Behind.

Berpijak pada realita yang demikian, maka idealnya konsep akses terhadap keadilan yang terdapat dalam SNAK 2016-2019 tidak boleh diperbaharui lagi. Apalagi diperbaharui dengan cara tambal sulam. SNAK 2016-2019 harus ditinjau kembali untuk mendudukan hak atas akses terhadap keadilan secara sempurna, sehingga memiliki indikator yang dapat mengukur 2 (dua) hal, yakni bagaimana negara menjamin dan memenuhi hak semua orang untuk mengakses keadilan dan sejauhmana keadilan bagi semua orang dapat terjawab.

Dalam perspektif hak, akses terhadap keadilan harus dimaknai sebagai jalan yang disiapkan oleh Negara dalam rangka menjamin dan memenuhi hak setiap orang atas keadilan (prosedural maupun subtansial). Dengan pengertian akses terhadap keadilan yang demikian, maka Negara sebagai pemangku tanggung jawab (duty bearer), yang harus menjamin dan memanuhi kewajiban-kewajibannya demi terwujudnya akses terhadap keadilan dari baik secara nasional maupun internasional dari pihak pemegang hak (right holder) terutama individu dan kelompok-kelompok masyarakat.

Kewajiban Negara dalam Menjamin (ensure), artinya Negara tidak menghambat pemenuhan dan harus bertindak aktif untuk memberikan jaminan atas akses terhadap keadilan. Ada 2 (dua) indikator yang dapat dipergunakan untuk mengukur keseriusan Negara dalam menjamin hak semua orang terkait dengan akses terhadap keadilan, yakni: Pertama, Negara Menghormati (respect). Tanggungjawab Negara dalam konteks menghormati ini, menuntut Negara untuk wajib tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan menghambat pemenuhan dari seluruh hak termasuk akses terhadap keadilan.

Kedua, Negara Melindungi (protect). Konsep Negara melindungi ini menuntut kewajiban Negara agar bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak warganya atas akses terhadap keadilan. Karenanya, Negara hanya berkewajiban mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah pelanggaran hak oleh pihak ketiga sehingga hak atas akses terhadap keadilan dari semua orang dapat terwijud.

Konsep Negara Memenuhi (fullfill) ini mengharuskan Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan tindakan-tindakan lain untuk merealisasikan hak atas akses terhadap keadilan secara penuh. Ada 4 (empat) indikator untuk mengukur keseriusan Negara dalam melakukan pemenuhan akses terhadap keadilan, yakni: Pertama, Availability (ketersediaan). Hak Ketersediaan lebih menekankan pada adanya sarana dan fasilitas bagi semua orang (baik itu yang berkebutuhan khusus maupun yang tidak berkebutuhan khusus, perempuan maupun laki-laki dan individu ataupun kelompok-kelompok masyarakat) untuk memperoleh akses terhadap keadilan;

Kedua, Accessibility (keterjangkauan). Hak keterjangkauan ini menuntut Negara harus menghapuskan seluruh praktik-praktik diskriminasi (gender, rasial, dll) serta menjamin pelaksanaan hak atas akses terhadap keadilan secara merata. Hak keterjangkauan juga menekankan aspek finansial dan aspek jarak tidak boleh menjadi faktor penghambat bagi semua orang (baik itu yang berkebutuhan khusus maupun yang tidak berkebutuhan khusus, perempuan maupun laki-laki dan individu ataupun kelompok-kelompok masyarakat) untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Hak keterjangkauan ini akan dapat dipenuhi, jika hak ketersediaan sudah terpenuhi;


Ketiga, Acceptability (keberterimaan). Hak keberterimaan ini akan terwujud, jika hak ketersediaan dan hak keterjangkauan sudah dipenuhi. Hak keberterimaan ini mempersyaratkan kualitas atau jaminan minimal mengenai mutu pelayanan pemenuhan akses terhadap keadilan. Kualitas atau jaminan minimal ini harus dipastikan agar semua orang (baik itu yang berkebutuhan khusus maupun yang tidak berkebutuhan khusus, perempuan maupun laki-laki dan individu ataupun kelompok-kelompok masyarakat) untuk memperoleh akses terhadap keadilan;

Keempat, Adaptability (kebersesuaian). Hak kebersesuaian mempersyaratkan Negara untuk tanggap pada semua orang (baik itu yang berkebutuhan khusus maupun yang tidak berkebutuhan khusus, perempuan maupun laki-laki dan individu ataupun kelompok-kelompok masyarakat) untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Artinya, Negara berkewajiban untuk mewujudkan akses terhadap keadilan dengan menyesuakan pada kebutuhan akan akses terhadap keadilan dari semua orang. Hak kebersesuaian merupakan hak lanjutan dari tiga hak pertama yang harus dipenuhi oleh negara sehingga akses terhadap keadilan dari semua orang dapat terwujud.

Keseluruhan indikator hak akses terhadap keadilan yang telah digambarkan diatas, dapat juga dipergunakan sekaligus untuk menilai aspek keadilan prosedural, yaitu sejauh mana seluruh pihak terutama yang selama ini tertinggal dapat terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan. Bahkan dapat juga dipakai untuk membobot keadilan subtansial, yakni sejauh mana kebijakan dan program pembangunan dapat atau mampu menjawab persoalan-persoalan warga terutama kelompok tertinggal.

--------------------------------
KETERANGAN:
  1. Penulis adalah Aktivis PIAR NTT
  2. Tulisan ini Pernah di Publikasikan dalam: https://www.teropongntt.com/akses-terhadap-keadilan/, pada tanggal 12 November 2019
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...