Sabtu, 19 September 2015

Korupsi dan Advokasi Anggaran

ADVOKASI ANGGARAN: Alternatif Dalam Meminimalisir Terjadinya Korupsi
Oleh. Paul SinlaEloE

Korupsi pada dasarnya merupakan budaya kekuasaan karena dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki kekuasaan di lingkungan birokrasi pemerintahan dan pelaku swasta yang bersekongkol dengan oknum-oknum tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi anggaran diartikan sebagai perbuatan setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut Gatot Sulistoni, Ervyn Kaffah & Syahrul (2003), korupsi biasanya terjadi sejak pemerintah mengumpulkan anggaran dari rakyat (pajak, iuran, retribusi, dsb) sebagai penerimaan negara, hingga pada saat anggaran tersebut direalisasikan sebagai anggaran pembangunan. Pada konteks NTT, pendapat yang demikian sejalan dengan hasil audit BPK RI Perwakilan IV Denpasar No. 133/5/XIV/4/05/2004, tanggal 7 Mei 2004. Dalam dokumen ini, jelas terlihat bahwa seluruh Pemkab dan Pemkot yang berada di NTT tidak becus dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan terdapat indikasi korupsi.

Berkaitan dengan realitas di atas dan mengingat bahwa sampai dengan bulan Agustus 2004, NTT telah menjadi propinsi yang menempati posisi ke-6 terkorup di Indonesia (ICW, 2004), maka pemberantasan korupsi di NTT atau paling tidak meminimalisir terjadinya korupsi di NTT, merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda.

Untuk memberantas korupsi di NTT, bukanlah persoalan yang mudah karena merumuskan strategi pemberantasan yang efektif, idealnya salah satu point yang harus diketahui terlebih dahulu jumlah dari para koruptor secara pasti. Hal ini menjadi penting karena seringkali strategi pemberantasan korupsi dirumuskan bersama-sama dengan para koruptor. Sejalan dengan itu, karena sampai dengan saat ini tidak seorang/lembagapun yang mengetahui jumlah dari para koruptor di NTT secara pasti, maka meminimalisir terjadinya korupsi di NTT adalah suatu pilihan yang bijaksana.

Salah satu satu alternatif yang dapat dipergunakan untuk meminimalisisr terjadinya korupsi di NTT adalah dengan cara melakukan advokasi anggaran (APBD). Advokasi anggaran (APBD) adalah upaya untuk mempengaruhi kebijakan anggaran (APBD) agar kebijakan anggaran (APBD) dapat pro rakyat dan tidak disalahgunakan oleh pejabat negara baik atas nama kepentingan instansi, kelompok yang berkuasa maupun pribadi.

Advokasi anggaran (APBD) dapat dilakukan melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi. Jika kita memerangi para koruptor di NTT untuk meminimalisisr terjadinya korupsi dengan cara melakukan advokasi anggaran (APBD) dari jalur Litigasi, otomatis kita akan berhadapan dengan para koruptor lewat sebuah institusi formal, yakni pengadilan, yang sarat dengan berbagai aturan yang mengikat. Pada hal sudah menjadi rahasia umum bahawa kondisi sistem dan lembaga peradilan kita tidak independent dalam melakukan kerja-kerja judicial. Belum lagi berbagai aturan atau kebijakan yang ada pada saat ini, lebih memihak pada para koruptor.

Namun semua itu tidak berarti bahwa kerja-kerja advokasi ditingkat Litigasi untuk memerangi para koruptor menjadi tidak penting. Menurut Stef Mira Mangngi (2001), Justru dalam kondisi politik, hukum dan ekonomi seperti ini, kasus-kasus korupsi yang diadvokasi lewat jalur Litigasi akan menjadi semacam test case sekaligus untuk membangun opini publik.

Sedangkan apabila kita melakukan perjuangan melawan para koruptor di NTT untuk meminimalisir terjadinya korupsi dengan cara advokasi anggaran (APBD) melalui jalur Non Litigasi, maka kita akan melakukan perlawanan terhadap para koruptor di NTT dengan suatu kombinasi permainan yang lebih kompleks dan bersifat politis.

Bertolak argumen yang demikian, maka dalam tulisan ini akan diuraikan mengenai bagaimana sehrusnya advokasi anggran (APBD) pada jalur Non Litigasi, dilaksanakan. Secara sederhana langkah-langkah advokasi anggaran (APBD) melalui jalur Non Litigasi dapat dilihat dalam bagan berikut ini:


Bagan diatas ini pada dasarnya merupakan skema dasar dalam melakukan advokasi pada jalur Non Litigasi. Dalam rangka meminimalisir terjadinya korupsi di NTT dengan cara melakukan advokasi anggaran (APBD) melalui jalur Non Litigasi, Sri Mastuti & Dian Kartikasari (2001) berpendapat bahwa langkah-langkah yang tertera dalam bagan di atas ini idealnya harus dikembangkan dan di jabarkan, sebagai berikut: PERTAMA, TENTUKAN ISU. Dalam advokasi anggaran, ada banyak isu yang dapat dimainkan, seperti: kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran, kebijakan struktur anggaran, kebijakan pengelolaan sumber-sumber penerimaan budgeter dan non budgeter, kebijakan tender proyek, kebijakan kontrol dan akuntabilitas anggaran, dll.

KEDUA, TENTUKAN TARGET YANG INGIN DICAPAI. Untuk menentukan target yang ingin dicapai, hendaknya harus diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, terfokus. Artinya, hasilnya yang diharapkan harus spesifik dan jelas. Kedua, terukur. Maksudnya, hasil yang ingin dicapai harus memiliki indikator yang jelas. Ketiga, rasional dan realistis. Artinya, sasaran atau hasil yang ingin dicapai dapat dilaksanakan dan diwujudkan. Keempat, waktu. Artinya, harus ada patokan waktu untuk mewujudkan target yang ingin dicapai. KETIGA, MENGUMPULKAN DATA. Data atau Informasi yang harus dicari dan dikumpulkan dalam rangka melakukan advokasi anggaran (APBD) ialah siklus penganggaran dan jadwalnya; Siapa yang terlibat dan berperan setiap tahapan penganggaran; Dapatkan dokumen-dokumen anggaran (pidato pengantar nota keuangan, nota keuangan, Propeda, Renstra, Poldas, Repetada, RASK, RAPBD, APBD, nota perhitungan, LPJ, SKO, dll).

KEEMPAT, MELAKUKAN ANALISIS DATA. Analasis data dapat difokuskan diantarnya pada: (a). Apakah proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif?; (b). Apakah alokasi anggaran yang diajukan sudah proporsional, rasional, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; (c). Dimana titik lemah dan titik kuat dari APBD. Alangkah baiknya jika kita dapat melakukan analisis ketika masih berupa draft, karena peluang untuk merubahnya akan lebih terbuka, dibanding ketika telah disahkan; (d). Dimana peluang-peluang untuk mempengaruhi kebijakan itu. Dalam menganalisis anggaran (APBD), harus dibuat catatan kritis berdasarkan aspek efisiensi (rasional anggaran=input & output), aspek normatif (kepatutan dengan peraturan terkait), aspek efektivitas (input, outcome, benefit & impact), sekaligus juga harus di buat rekomendasi dan masukan berdasarkan permasalahan yang ditemukan.

KELIMA, MENENTUKAN KONSTITUENSI DAN PENGORGANISASIAN. Konstituensi adalah sekelompok orang yang memiliki kepentingan kelompok yang kita wakili dan orang-orang dari mana kita mendapat dukungan politik. Konstituensi ini bisa beragam kelompok kepentingan, misalnya: komunitas rakyat miskin, kelompok perempuan, kelompok petani, kelompok pengungsi, dan lain sebagiannya. Sesudah kita menentukan konstituensi, idealnya harus dilakukan pengorganisasian. Pengorganisasian merupakan usaha untuk membangun kesadaran kritis dari konstituensi sehingga mereka dapat memahami secara kritis akan lingkungannya serta mampu mengambil tindakan yang mandiri, independent dan merdeka (tanpa paksaan) dalam rangka mengatasi persoalan yang dihadapi.

Dalam pengorganisasian untuk advokasi anggaran (APBD), yang harus dilakukan oleh organizer adalah bangunkan kesadaran konstituensi dengan data, artinya hasil analisis yang telah dilakukan wajib disampaikan pada mereka dan diskusikan secara langsung dengan mereka (terutama tokoh-tokoh kuncinya). Pengorganisasian untuk advokasi anggaran (APBD), harus juga meliputi pembentukan sistematika kerja dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Dalam pengertian ini pengorganisasian tidak selalu berarti formal. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan mendorong pembentukan organisasi-organisasi baru dan membangun koordinasi/jaringan kerja.

KEENAM, ANALISIS POTENSI DAN ANCAMAN. Dua hal yang penting untuk dilakukan dalam menganalisis potensi adalah: Analisis sumbrdaya manusia dan analisis sumberdaya anggaran. Sedangkan dalam menganalisis ancaman, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah analisis resiko. Ini penting diperhatikan, mengingat kerja advokasi termasuk salah satu pekerjaan yang penuh dengan resiko. Apalagi tidak semua orang dapat menerima apa yang menjadi tuntutan kita. Karena itu, sebaiknya sejak awal kita sudah menyiapkan diri untuk menghadapainya, termasuk ancaman teror, penculikan maupun tuntutan hukum yang mungkin akan diajukan kepada kita.

KETUJUH, BERKOALISI/BERJEJARING. Advokasi anggaran (APBD) harus dilakukan secara berjaringan/berkoalisi. Sebelum memutuskan untuk berkoalisi, lihatlah terlebih dahulu, apakah koalisi sejenis sudah ada atau belum. Kalau sudah ada, cobalah untuk mempertimbangkan bergabung dalam koalisi tersebut. Jika ternyata kita merasa tidak dapat bersinergi dengan koalisi yang ada, maka bangunlah koalisi sendiri. Hal-hal yang perlu di pertimbangkan sebelum memutuskan untuk bergabung dalam suatu koalisi adalah: (a). Apakah anggota dalam koalisi tersebut mempunyai reputasi yang baik?; (b). Siapa yang berperan (Charge) dalam koalisi? Apakah kelompok/organisasi yang ada dalam koalisi dapat bekerja sama dengan anda? Apakah mereka mempunyai skill untuk memimpin?; (c). Apa tujuan, strategi dan pendekatan yang dipakai oleh koalisi? Apakah ada konsensus antar anggota yang kuat dalam persoalan yang menjadi fokus advokasi?; (d). Apakah anggota dari koalisi mempunyai hubungan yang baik?; (e). Apa koalisi mempunyai sumber daya yang memadai untuk melancarkan agendanya?; (f). Peran apa yang ditawarkan pada organisasi anda sebagai anggota dari koalisi. Sedangkan untuk membangun sebuah koalisi pertama-pertama tanyakan terlebih dahulu pada kolega anda, apakah mereka mempunyai cukup waktu, energi dan komitmen yang dibutuhkan untuk suatu koalisi. Kemudian identifikasikanlah organisasi-organisasi yang bisa diajak berkoalisi.

Dalam memilih rekan yang akan diajak untuk membangun suatu koalisi, hal-hal yang mesti dijadikan pertimbangan adalah: (a). Bagaimana visi mereka?; (b). Apakah ada pertentangan ideologi?;  (c). Apa potensi yang mereka miliki dan apa potensi yang lembaga kita miliki?; (d). Keuntungan-keuntugan apa yang dapat diperoleh jika kita melakukan koalisi dengan lembaga tersebut?; (e). Hal-hal apa yang jadi penghambat? Untuk memastikan bahwa koalisi yang kita bangun dapat bekerja secara efektif, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : (a). Mulai dengan membangun kepercayaan; (b). Harus ada kejelasan dalam pembagian kerja yang didasarkan atas potensi masing-masing lembaga; (c). Adanya kesepakatan antara anggota untuk memperjuangkan suatu isu untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan bersama; (d). Tetapkan fokus terhadap isu; (e). Membuat aturan main yang disepakati bersama.

KEDELAPAN, MENGIDENTIFIKASI PELUANG DAN HAMBATAN. Dalam proses penyususnan anggaran, ada empat peluang yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan advokasi anggaran, yakni: Pertama, pada tahap pembuatan draft anggaran. Kedua, pada tahap pembahasan anggaran. Ketiga, pada tahap implementasi anggaran. Keempat, pada tahap evaluasi anggaran. Untuk mengidentifikasi hambatan, yang perlu diketahui adalah apa dan siapa yang menjadi penghambat. Kemudian menyiapkan solusi untuk mengantisipasi dan mengatasinya.

KESEMBILAN, MENENTUKAN STRATEGI ADVOKASI. Kejelian dalam memilih strategi advokasi sangat menentukan keberhasilan dalam melakukan advokasi anggaran. Kesalahan dalam menentukan strategi dapat berakibat fatal sampai pada gagalnya upaya advokasi kita. Secara garis besar strategi advokasi pada jalur Non Litigasi dapat dibagi menjadi dua strategi, yaitu: Pertama, strategi proaktif, yang mana diantaranya adalah lobby, Hearing, dan kampa. Kedua, strategi yang reaktif yang meliputi demonstrasi, legal standing, class action, boikot, revolusi, dll. KESEPULUH, MELAKSANAKAN AKSI. Aksi yang dilaksanakan, idealnya harus berdasarkan strategi advokasi dan harus dilaksanakan secara profesional dan tepat waktu. Jika tidak, maka aksi tersebut dapat dipastikan tidak akan mencapai hasil yang optimal.

KESEBELAS, MONITORING DAN EVALUASI. Monitoring dan evaluasi (Monev), ini harus ditujukan untuk mengetahui apakah strategi yang dipergunakan cukup efektif atau harus dirubah dan apakah isu ini masih dapat diteruskan atau tidak. Untuk melakukan Monev, ada sejumlah prinsip yang harus dipegang teguh, yakni: Pertama, Objektif. Artinya, pelaksanaan monev harus dilakukan atas dasar indikator-indikator yang sudah disepakati tanpa tndensi apriori. Kedua, Transparan (Keterbukaan). Pelaksanaan monev harus dilakukan secara terbuka dan diinformasikan kepada seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan monev ini. Ketiga, Partisipatif. Pelaksanaan monev harus melibatkan secara aktif dan interaktif bagi para pelaku. Keempat, Akuntabilitas (Tanggung Gugat). Pelaksanaan monev dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal. Kelima, Tepat Waktu. Pelaksanaan monev harus sesuai waktu yang dijadwalkan. Keenam, Berkesinambungan. Artinya, hasil monev harus dipakai sebagai umpan balik pempurnaan pada kebijakan berikut.

Pada akhirnya harus diingat bahwa keseluruhan langkah dalam melakukan advokasi anggaran (APBD) melalui jalur Non Litigasi untuk meminimalisir terjadinya korupsi di NTT sebagaimana yang telah dipaparkan di atas ini, hendaknya dipahami secara dinamis. Artinya langkah-langkah ini tidaklah bersifat kaku serta dapat dikembangkan dan diterpkan sesuai kebutuhan. (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam HU. KURSOR, pada tanggal 3 Desember 2004)


-----------------------

Penulis adalah Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...