Sabtu, 29 Desember 2012

Catatan Hukum Atas Perda HIV/AIDS di NTT

CATATAN HUKUM ATAS
PERDA PROV. NTT NOMOR  3  TAHUN 2007
TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)


CATATAN PENGANTAR
Sesuai dengan Term of Reference (TOR) yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan kepada saya, maka pada kesempatan ini saya diminta untuk menyampaikan pemikiran/catatan hukum berkaitan dengan implementasi Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS. Namun tanpa seijin penyelenggara kegiatan, saya merubah judulnya menjadi sebagaimana yang tertera dalam makalah ini. Untuk itu saya mohon maaf.

Mohon maaf sekali lagi saya sampaikan kepada penyelenggara kegiatan ini karena dalam waktu yang relative singkat, sangat tidak mungkin saya dapat menampilkan catatan hukum yang ideal3) atas Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS.

Catatan hukum atas Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS yang saya buat dalam materi ini, analisisnya lebih bersifat umum dan untuk kepentingan pengantar diskusi.

Agar diskusi ini lebih terfokus pada judul, maka makalah ini akan dijabarkan dengan sistematika sebagai berikut: Pertama, Catatan Pengantar. Kedua, Catatan Untuk Memahami Peraturan Daerah (Perda). Ketiga, Catatan atas Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007. Keempat, Catatan Penutup.

CATATAN UNTUK MEMAKNAI PERATURAN DAERAH
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah  negara hukum. Sebagai sebuah negara hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sesuatu hal yang sangat penting demi terselenggarakannya “roda” pemerintahan, baik dipusat maupun didaerah.

Pada Konteks Daerah, terdapat sejumlah jenis produk hukum daerah dan salah satu diantaranya adalah Peraturan Daerah Provinsi  yang dipahami sebagai Peraturan Perundang-undangan  yang dibentuk atas persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi dengan Gubernur. (Pasal 1 angka 7 UU No. 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).

Materi muatan Peraturan Daerah baik itu di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonom daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut. (Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). 

Menurut Pasal 138 UU No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah, materi muatan Perda harus mengandung asas: (1). Pengayoman (Harus memberikan perlindungan guna menciptakan ketentraman masyarakat); (2). Kemanusian (Harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional); (3). Kebangsaan (Harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia); (4). Kekeluargaan (Harus mencerminkan musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan); (5).  Kenusantaraan (Harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila); (6). Bhineka tunggal ika (Harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara); (7). Keadilan (Harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali); (8). Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Harus tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status social); (9). Ketertiban dan kepastian hukum (Harus  dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum); (10). Keseimbangan, keserasian dan keselarasan (Harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan,antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan Negara).

Asas dalam pembentukan Perda sesuai dengan Pasal 137 UU No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah, yakni: (1). Kejelasan tujuan (Setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai); (2). Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat (Setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang); (3). Kesesuaian antara jenis dan materi muatan (Dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya); (4). Dapat dilaksanakan (Setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis); (5). Kedayagunaan dam kehasilgunaan (Setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara); (6). Kejelasan rumusan (Setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya; (7). Keterbukaan (Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan).

Suatu peraturan perundang-undangan yang baik, sekurang-kurangnya harus memiliki 3 (tiga) landasan/dasar pijakan4), yaitu: Pertama, Landasan filosofis (Filosofische Grondslag) yakni, bahwa sesuatu peraturan perundang-undangan haruslah sejalan/sesuai dengan nilai-nilai moral atau etika bangsa. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai tersebut terkadung dalam Pancasila. Kedua, Landasan sosiologis (Sociologische Grondslag), yakni, bahwa sesuatu peraturan perundang-undangan haruslah sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, dalam hal ini juga adalah harus memuat  ketentuan yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat dan keyakinan umum. Ketiga, Landasan yuridis (Juridische Grondslag)5), yakni bahwa sesuatu peraturan perundang-undangan selain harus ditetapkan oleh badan atau pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, juga harus sesuai dengan proses dan prosedur penetapannya, serta harus memiliki dasar keberadaan atau pengakuan dari suatu jenis peraturan perundang-undangan.

CATATAN HUKUM ATAS PERDA PROV. NTT NO. 3 TAHUN 20076)
Catatan Atas Konsiderans: Dalam konsiderans Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 disebutkan bahwa: a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin; b. bahwa dalam konteks wilayah Nusa Tenggara Timur, perkembangan penyebaran HIV/AIDS semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan kehidupan manusia; c. bahwa penularan HIV/AIDS mempunyai implikasi terhadap kesehatan, politik, ekonomi, sosial budaya, etika, agama dan hukum, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS; (Catatan: Pertama, Bahwa Dalam lampiran B. PEMBUKAAN UU No. 10 Tahun 2004, khususnya Poin B.3. KONSIDERANS angka 16 menyebutkan bahwa Konsiderans diawali dengan kata Menimbang. Poin B.3. KONSIDERANS angka 17 menyebutkan Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Poin B.3. KONSIDERANS angka 18 menyebutkan Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang atau peraturan daerah memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya. Kedua, Bahwa Dalam Konsideran Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, hanya terdapat alasan sosiologis sedangkan alasan filosofis dan yuridis tidak dimasukan. Ketiga, Bahwa dengan demikian Rumusan konsiderans Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 bertentangan dengan amanat yang terdapat dalam lampiran B. PEMBUKAAN UU No. 10 Tahun 2004, khususnya Poin B.3. KONSIDERANS angka 18 menyebutkan Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang atau peraturan daerah memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya).      

Catatan Atas Ketentuan Umum-1: Dalam Ketentuan Umum Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, pasal 1 angka 18 disebutkan bahwa masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di Wilayah Nusa Tenggara Timur. Pada penjelasan Pasal 11 ayat (2) Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, yakni: Yang dimaksudkan dengan “masyarakat” adalah sehimpunan orang yang hidup bersama di sesuatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan tertentu seperti keluarga, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan lain-lain. (Catatan: Pertama, Bahwa dalam lampiran C. BATANG TUBUH UU No. 10 Tahun 2004, khususnya Poin C.1. KETENTUAN UMUM angka 74 menyebutkan Ketentuan umum berisi: a. batasan pengertian atau definisi; b. singkatan atau akronim vang digunakan dalam peraturan; c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan. Kedua, Bahwa dalam lampiran C. BATANG TUBUH UU No. 10 Tahun 2004, khususnya Poin C.1. KETENTUAN UMUM angka 81 menyatakan karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi, untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda. Ketiga, bahwa dalam Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 terdapat 2 (dua) pengertian “masyarakat” sebagaimana yang terdapat dalam pasal 1 angka 18 dan penjelasan Pasal 11 ayat (2), maka dalam prespektif ilmu perundang-undangan tidak bisa di benarkan dan bertentangan dengan lampiran C. BATANG TUBUH UU No. 10 Tahun 2004, khususnya Poin C.1. KETENTUAN UMUM angka 81 menyatakan karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi, untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda).

Catatan Atas Ketentuan Umum-2: Dalam Ketentuan Umum Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, pasal 1 angka 22 disebutkan bahwa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut  NAPZA  adalah obat-obatan/bahan-bahan sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Dalam Ketentuan Umum Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, pasal 1 angka 23 dijelaskan bahwa NAPZA Suntik adalah NAPZA yang dalam penggunaannya melalui penyuntikan ke dalam pembuluh darah sehingga dapat menularkan HIV/AIDS. (Catatan: Pertama, Bahwa dalam lampiran C. BATANG TUBUH UU No. 10 Tahun 2004, khususnya Poin C.1. KETENTUAN UMUM angka 74 disebutkan Ketentuan umum berisi: a. batasan pengertian atau definisi; b. singkatan atau akronim vang digunakan dalam peraturan; c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan. Kedua, Bahwa dalam lampiran C. BATANG TUBUH UU No. 10 Tahun 2004, khususnya Poin C.1. KETENTUAN UMUM angka 78 mengharuskan untuk Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal (-pasal) selanjutnya. Ketiga, bahwa dalam Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 istilah NAPZA dan NAPZA Suntik hanya terdapat dalam ketentuan umum dan tidak dipakai sama sekali dalam batang tubuh karenanya tidak sesuai dengan amanat lampiran C. BATANG TUBUH UU No. 10 Tahun 2004, khususnya Poin C.1. KETENTUAN UMUM angka 78 mengharuskan untuk Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal (-pasal) selanjutnya).
  
Catatan Atas Tujuan: Pasal 3 Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya HIV/AIDS dengan cara: a. meningkatkan promosi perilaku hidup bersih dan sehat; b. menjamin kesinambungan upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS; c. menyediakan sistem pelayanan perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan  terhadap ODHA dan OHIDHA; d. menyelenggarakan upaya pemulihan dan peningkatan kualitas hidup ODHA.  (Catatan: Pertama, bahwa dalam Pasal 5 huruf a UU No. 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Kejelasan tujuan yang berarti  Setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Kedua, bahwa Jika dicermati secara cerdas Tujuan dari Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 3, maka tujuannya menjadi kabur karena dalam merumuskan tujuan masih juga diuraikan cara mencapai tujuan. Ketiga, bahwa Cara mencapai tujuan seharusnya diuaraikan secara terperinci dalam Materi muatan dari Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007. Selain itu tujuan dari Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 sebagaimana yang tertera dalam pasal 3 adalah melindungi masyarakat sedangkan istilah masyarakat dalam Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 dipahami dalam dua istilah. Pertanyaannya apakah Gubernur NTT, anggota DPRD juga termasuk dalam kategori masyarakat..??? jika tidak, maka Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 tidak memenuhi asas keadilan karena harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Keempat, bahwa dengan argument yang demikian, maka tujuan dari Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 sebagaimana yang tertera dalam pasal 3, tidak sejalan dengan amanat Pasal 5 huruf a UU No. 10 Tahun 2004. Kelima, bahwa Pasal 3 Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 juga bertentangan dengan pasal 5 huruf h UU No. 10 Tahun 2004 yang mengharuskan setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial).

Catatan Atas Upaya Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS: Pasal 6 Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, mengharuskan bahwa Upaya pencegahan dan penanggulangan, dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat, media massa dan dunia usaha. (Catatan: Pertama, Bahwa upaya terpadu yang konkret dalam menanggulangi epidemi HIV/AIDS sama sekali tidak ada dalam Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007. Padahal dalam konsideran Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 dengan tegas disebutkan bahwa untuk konteks wilayah Nusa Tenggara Timur, perkembangan penyebaran HIV/AIDS semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun7), sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan kehidupan manusia. Kedua, Bahwa bertolak dari argument pertama, maka naskah akademik dari Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 patut dipertanyakan).

Catatan Atas Komisi Penanggulangan AIDS: Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, Pasal 10 ayat (1) mengamanatkan bahwa untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu dan terkoordinasi dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi yang selanjutnya disebut KPAP.  Pada Pasal 10 ayat (2) Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 mengamantkan bahwa: Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara pengisian keanggotaan, dan tata kerja KPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. Dalam implementasinya, pembentukan, tata cara pengisian keanggotaan, dan tata kerja KPAP diatur dengan Keputusan Gubernur dan pada tahun 2011 keberadaan KPA Prov. NTT diatur dengan Keputusan Gubernur NTT Nomor 58/KEP/HK/2011. (Catatan: Pertama, Bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN, angka 165 disebutkan bahwa: “Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah”.  Kedua, Bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN, angka 166 dijelaskan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangan. Ketiga, bahwa dalam Pasal 10 ayat (2) Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 mengamantkan bahwa: Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara pengisian keanggotaan, dan tata kerja KPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dan kenyataannya keberadaan pembentukan, tata cara pengisian keanggotaan, dan tata kerja KPAP diatur dengan Keputusan Gubernur dan pada tahun 2011 keberadaan KPA Prov. NTT diatur dengan Keputusan Gubernur NTT Nomor 58/KEP/HK/2011, maka dalam prespektif ilmu perundang-undangan keberadaan KPA Prov. NTT adalah cacat hukum dan bertentangan dengan amanat UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN, angka 166 dijelaskan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangan).

Catatan Atas Sanksi Administrasi: Dalam Pasal 16 ayat (1) Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 disebutkan bahwa Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap orang atau lembaga yang dalam kedudukan tertentu melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Pada Pasal 16 ayat (2) ditegaskan bahwa Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan sementara ijin penyelenggaraan usaha dan profesi; d. penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha dan profesi. Dalam Pasal 16 ayat (3) Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 dikatakan bahwa Tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (Catatan: Pertama, Bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN, angka 165 disebutkan bahwa: “Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah”. Kedua, bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN, angka 167. a. disebutkan Jika materi yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan tetapi materi itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan... Ketiga, bahwa kata “ditetapkan” yang dipergunakan dalam Pasal 16 ayat (3) Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 tidak sesuai dengan amanat UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN, angka 167. a. yang menyebutkan Jika materi yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan tetapi materi itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan..., juga tidak sesuai dengan norma dan bahasa hukum yang seharusnya dipergunakan dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan)

Catatan Atas Ketentuan Penutup: Pasal 19 Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 menyatakan bahwa Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Gubernur. (Catatan: Pertama, Bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN, angka 165 disebutkan bahwa: “Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah”.  Kedua, Bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN, angka 166 dijelaskan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangan. Ketiga, Bahwa Dengan demikian, maka Rumusan Pasal 19 Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007 sangat bertantangan dengan amanat UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN, angka 166, karena pendelegasian kewenangan langsung pada jabatan dalam hal ini didelegasikan pada Gubernur dan tidak mengatur secara tegas ruang lingkup materi yang diatur).

CATATAN PENUTUP
Demikianlah beberapa catatan hukum terhadap Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS yang dapat saya sampaikan, kiranya bermanfaat dan ini dapat mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.





Kupang, 6 Desember 2012



 CATATAN KAKI: 
  1.  Materi ini dipresentasikan dalam Diskusi Panel: “Review Implementasi Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS”, yang dilaksanakan oleh Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia (JOTHI), di Hotel Romyta, Kota Kupang, pada tanggal 7 Desember 2012. 
  2.  Aktivis PIAR NTT. 
  3. Dalam membuat suatu catatan hukum atas suatu produk hukum, idelanya harus meliputi 4 (Empat) aspek, yaitu: PERTAMA, catatan atas taraf sinkronisasi vertical dan horizontal suatu produk hukum. KEDUA, catatan atas norma dan bahasa hukum dari suatu produk hukum. KETIGA, catatan terhadap materi muatan dari suatu produk hukum. KEEMPAT, catatan atas sistematika darisuatu produk hukum. 
  4.  Lihat, H. Rosjidi Ranggawidjaja, SH. MH, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, 1998, Hal. 43-46. 
  5.  Berkaitan dengan landasan yuridis, terdapat 6 (enam) azas perundang-undangan, yang penting untuk dipatuhi, yaitu: Pertama, peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Kedua, peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. Ketiga, peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengenyampingkan UU yang bersifat umum (Lex Specialis Derogat Lex Generali). Keempat, peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan UU yang berlaku terdahulu (Lex Posteriore Derogat Lex Priori). Kelima, peraturan perundang-undangan tidak dapat diganggu gugat. Keenam, peraturan perundang-undangan sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (Azas Welvaarstaat). Bandingkan dengan Purnadi Pubacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Penerbit Alumni Bandung, 1979, Hal. 15 – 19. 
  6.  Walaupun sejak tanggal 12 Agustus 2011 telah disahkan UU No. 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diundangkan LN-RI Tahun 2011 No.82, Tambahan LN-RI No.5234,  Namun catatan hukum terhadap Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS yang disahkan pada tanggal 17 September 2007 dan diundangkan dalam LD Prov. NTT Tahun 2007, No.003 Seri E No.001, Tambahan LD Prov. NTT, No.0003, tetap mengacu pada UU No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2004 dan diundangkan dalam LN-RI Tahun 2004 No.53, Tambahan LN-RI No.4389. Hal ini disebabkan karena acuan hukum yang dipakai untuk menyusun Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS adalah UU No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 
  7.  Fakta membuktikan bahwa “Jumlah penderita HIV dan Aids di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini mencapai mencapai 1.491 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 403 penderita telah meninggal dunia akibat virus yang menyerang system kekebalan tubuh manusia itu.” Ini lead di berita “403 Warga NTT Meninggal Akibat HIV-AIDS” (sindikasi.inilah.com, 31/7-2012). Jumlah kasus kumulatif dan kematian tsb. merupakan kasus yang terdeteksi pada kurun waktu tahun 1997 sampai dengan Februari 2012. Kasus kumulatif HIV/AIDS tercatat 1.491 yang terdiri atas HIV 699 dan dan AIDS 792 dengan 403 kematian. Jumlah kematian itu seakan-akan tidak bermakna kalau dibandingkan dengan jumlah kasus HIV/AIDS yang terdeteksi. Tapi, kalau angka kematian itu dibawa ke realitas sosial dan dikaitkan dengan epidemi HIV/AIDS, maka angka itu sangat bermakna.

Rabu, 28 November 2012

Rekrutmen Pimpinan Penegak Hukum


REKRUTMEN PIMPINAN PENEGAK HUKUM1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)


CATATAN PENGANTAR
Sesuai dengan Term of Reference (TOR) yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan kepada saya, maka pada kesempatan ini saya diminta untuk menyampaikan pemikiran/catatan kritis mengenai: “Proses Perekrutan Pimpinan Badan-Badan Lain Terkait Dengan  Kekuasaan Kehakiman (POLRI, KEJAKSAAN, KPK, KY dan KOMNAS HAM) Dalam Sistem Ketatanegaraan”. Namun tanpa seijin penyelenggara kegiatan, saya merubah judulnya menjadi sebagaimana yang tertera dalam makalah ini. Untuk itu saya mohon maaf.

Agar diskusi ini lebih terfokus pada judul, maka makalah ini akan dijabarkan dengan sistematika sebagai berikut: Pertama, Catatan Pengantar. Kedua, Memahami Negara Hukum. Ketiga, Rekrutmen Pemimpin POLRI. Keempat, Rekrutmen Pemimpin Kejaksaan. Kelima, Rekrutmen Komisioner (KPK, KY dan KOMNAS HAM). Keenam, Catatan Penutup.

MEMAHAMI NEGARA HUKUM
Secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Gagasan Plato tentang negara hukum ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya, Aristoteles, yang menuliskannya dalam buku Politica. Aristotoles mengemukakan ide Negara hukum yang dikaitkannya dengan arti Negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam Negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum.

Dalam perkembangannya, istilah negara hukum telah digunakan berbeda-beda di negara-negara Eropa dan Amerika. Negara Jerman dan Belanda mempergunakan istilah rechtsstaat sebagai negara hukum, di negara Perancis negara hukum dikenal dengan istilah etat de droit, di negara Spanyol menggunakan istilah estado de derecho, sedangkan di Negara Italia negara hukum digunakan dalam istilah stato di diritto. Berbeda halnya dari negara-negara tersebut, negara Inggris menggunakan istilah negara hukum dengan istilah the state according to law atau according to the rule of law. Di Amerika Serikat istilah ini dikembangkan menjadi jargon, yaitu The Rule of Law, and not of Man. Istilah yang berlaku di Amerika Serikat ini untuk menggam­barkan pe­ngertian bah­wa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu negara, bukan manusia atau orang.

Terlepas dari beragamnya pemaknaan istilah negara hukum, namun secara sederhana negara hukum dapat dipahami sebagai negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Suatu negara jika disebut sebagai negara hukum3) minimal memiliki ciri sebagai berikut: Pertama,  Adanya pemenuhan, penghormtan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi. Kedua, Terdapat Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak. Ketiga, Adanya jaminan kepastian hukum dimana ketentuan hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan serta aman dalam melaksanakannya.

REKRUTMEN PEMIMPIN POLRI
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah mememerintahkan agar Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, di tegaskan pula bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga mengamantkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. Untuk persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam rentang waktu yang telah ditentukan, maka calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jika dalam keadaan mendesak, maka Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pengangkatan Kapolri yang selama ini dilakukan presiden barangkali terkesan sebagai peristiwa pemerintahan biasa. Namun jika dicermati kepentingan yang ditaruh oleh  banyak pihak pada proses rekrutmen pemimpin POLRI ini, maka akan jelas terlihat bahwa pengangkatan Kapolri ternyata telah berubah menjadi peristiwa politik.

Momentum pengangkatan Kapolri menjadi ajang bagi segenap kekuatan politik menunjukkan hegemoninya. Semua pihak bermanuver supaya proses berjalan sesuai kehendaknya. Hal ini dapat dimaklumi karena masyarakat, pemerintah, maupun elit politik memiliki kepentingan terhadap Polri berbeda-beda. Masyarakat menuntut Polri total menjalankan fungsi pengamanan sebagai pengayom, pemerintah berkepentingan menggunakannya untuk meligitimasi kekuasaan, sedangkan elit politik bermaksud menggunakannya sebagai pengawal kepentingan-kepentingan politisnya.

Dengan model perekrutan seperti ini, maka tidaklah mengherankan apabila usulan Kapolri biasanya sudah mencantumkan ”jago” yang dikehendaki oleh Presiden atau calon yang telah disepakati bersama antara DPR dan Presiden. Itulah mengapa terkadang didapati promosi dan kenaikan pangkat dari seorang calon Kapolri diperoleh secara mendadak.4)

Untuk menghindari hal tersebut, presiden dalam menjalankan hak prerogatifnya sebaiknya tidak bekerja sendiri. Presiden perlu membentuk tim independen yang terdiri dari berbgai kalangan untuk menetapkan kriteria sekaligus merekomendasikan nama calon Kapolri. Selain perwakilan dari POLRI tim ini harus diisi oleh perwakilan LSM pemantau polisi, praktisi hukum, dan Kompolnas. Mekansime ini patut dipertimbangkan untuk menghindari subjektifitas presiden yang berlebihan sekaligus juga dimaksudkan untuk mengurangi intervensi dari lembaga politik.

REKRUTMEN PEMIMPIN KEJAKSAAN
Secara yuridis, Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.5) Untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

Pada sisi yang lain, pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengamantkan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, juga secara tegas menyatakan bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, dan tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.6) Pemberhentian dengan hormat ini harus ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Bertolak dari realita yang demikian, maka yang menjadi pertanyaannya adalah sejauh mana independensi dari kejaksaan jika pengangkatan dan pemebrhentian pemimpinnya dilakukan oleh presiden? Pada konteks ini, pengangkatan dan pemebrhentian pimimpinan kejaksaan sebaiknya diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang merupakan norma hukum tertinggi dalam sebuah negara, yaitu konstitusi. Dengan diatur dalam konstitusi diharapkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan kejaksaan akan lebih terjamin independensinya dari pengaruh-pengaruh kekuasaan politik presiden atau pengaruh dari mana pun juga datangnya.

Langkah lainnya yang bisa menjadi pertimbangan untuk menjamin independensi dari lembaga kejaksaan adalah presiden dalam menjalankan prerogatifnya sebaiknya tidak bekerja sendiri. Presiden perlu membentuk tim independen yang terdiri dari berbgai kalangan untuk menetapkan kriteria sekaligus merekomendasikan nama calon pimpinan kejaksaan. Mekansime ini patut dipertimbangkan untuk menghindari subjektifitas presiden yang berlebihan sekaligus juga dimaksudkan untuk mengurangi intervensi dari lembaga politik.

REKRUTMEN KOMISIONER
(KPK, KOMISI YUDISIAL dan KOMNAS HAM)
Dalam proses transisi dari rezim otoritarian menuju rezim yang lebih demokratis di suatu Negara, biasanya dibutuhkan begitu banyak state independent bodies yang berguna sebagai penunjang tugas negara di tengah kompleksitas kebutuhan ketatanegaraan. Sebagai konsekuensi logisnya dibutuhkan  komisioner yang berkualitas sehingga mereka benar-benar mampu mengawal lembaga negara independen yang dapat menunjang kehidupan bernegara.

Untuk mendapatkan mendapatkan komisioner yang benar-benar bermutu, punya integritas, punya kapabilitas baik secara keilmuan dan keberanian, serta punya akseptabilitas yang kuat di publik, diperlukan proses rekrutmen yang lebih baik. Masalah yang terlihat dalam proses seleksi komisioner setidaknya dari berbagai proses seleksi yang sudah ada selama ini adalah Pertama, perihal open recruitment yang dikenakan pada kandidat calon komisioner. Model rekrutmen terbuka sebenarnya cukup menarik untuk mendapatkan calon yang baik. Namun, model terbuka ini membuat para pelamar bukan hanya orang yang benar-benar mau memimpin lembaga negara independen untuk perbaikan, tetapi malah kebanyakan pencari kerja. Model ini berimplikasi pada anggaran untuk melakukan tracking rekam jejak. Dengan alur pikir seperti ini, model rekrutmen terbuka untuk para komisioner layaknya diganti dengan model rekrutmen khusus patut dipikirkan dan dipergunakan.

Kedua, persoalan politik di fit and proper test. Wajah fit and proper test telah mengubah kemungkinan mendapatkan orang terbaik bagi publik, tetapi hanya terbaik bagi para politisi. Pada prinsipnya, fit and proper test yang selama ini ada membutuhkan sentuhan perbaikan.  Kalaupun mekanisme Fit and proper test masih diperlukan dalam suatu proses rekrutmen, maka model panel ahli akan jauh lebih tepat untuk menutup peluang pembunuhan karakter oleh DPR yang terjadi selama ini.

CATATAN PENUTUP
Demikianlah sumbangan pemikiran saya mengenai Rekrutmen Pimpinan Penegak Hukum. Kiranya bermanfaat dan ini dapat mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.




DAFTAR BACAAN
1.      Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
2.      Nurmadjito, Refleksi Hukum Birokrasi, Penerbit Indonesiasatu Publisher, Jakarta, 2009.
3.      Paul SinlaEloE, Menggugat Profesionalisme Jaksa, Artikel yang dipublikasikan dalam Harian Pagi Timor Express, tanggal 19 Februari 2008.
4.      Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2011.
5.      Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Penerbit UII Press, Yogyakarta, 2003.
6.      Zainal Arifin Mochtar, Memperbaiki Seleksi Komisioner Lembaga Independen, Artikel yang dipublikasikan dalam http://metrotvnews.com, tanggal 2 Juni 2010.
7.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia
8.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
9.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
11.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
12.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Tentang Komisi Yudisial.
13.  KEPutusan PRESiden Nomor 50 Tahun 1993, KOMNAS HAM.
14.  Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.


CATATAN KAKI:
1) Materi ini dipresentasikan dalam Kegiatan Deseminasi Rekomendasi Kebijakan Hukum Nasional yang berthema: “Perekrutan Pimpinan Badan-Badan Lain Terkait Dengan  Kekuasaan Kehakiman (POLRI, KEJAKSAAN, KPK, KY dan KOMNAS HAM) Dalam Sistem Ketatanegaraan”, yang dilaksanakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN), di Restoran Nelayan-Kota Kupang, pada tanggal 12 November 2012.
2) Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.
3) Secara Konstitusional, pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai sebuah negara hukum sudah seharusnya kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat (1) UUD 1945).
4) Proses pengangkatan Komjen (Pol) Timur Pradopo sebagai Kapolri merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri. unculnya nama Komjen (Pol) Timur Pradopo sebagai calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden SBY ke DPR RI terkesan tergesa-gesa dan cenderung mengabaikan 2 (dua) nama calon Kapolri yang sebelumnya diusulkan Kompolnas, yakni Komjen (Pol) Nanan Sukarna dan Komjen (Pol) Imam Sudjarwo. Pengangkatan Komjen (Pol) Timur Pradopo sebagai Kapolri tak diduga banyak kalangan. Pasalnya, dalam proses seleksi awal yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), nama Timur Pradopo tidak masuk dalam nominasi calon Kapolri. Dalam proses seleksi Kompolnas hanya muncul 2 (dua) nama calon kuat Kapolri, yakni Komjen (Pol) Nanan Sukarna dan Irjen (Pol) Imam Sudjarwo. Saat diusulkan sebagai calon Kapolri, Komjen (Pol) Nanan Sukarna masih menjabat sebagai Irwasum, sedangkan Irjen (Pol) Imam Sudjarwo menjabat sebagai Kepala Lemdiklat. Dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI, maka pangkat Kalemdiklat harus Komjen, sehingga Kapolri Bambang Hendarso mengusulkan kenaikan pangkat Irjen (Pol) Imam Sudjarwo menjadi Komjen. Penetapan Komjen (Pol) Timur Pradopo sebagai Kapolri sempat menimbulkan banyak pertanyaan. Munculnya ungkapan “Pagi bintang dua, sore bintang tiga dan esoknya bintang empat” merupakan gambaran proses kenaikan pangkat yang sangat begitu cepat. Sebelumnya, Timur Pradopo menjabat Kapolda Metro Jaya selama 4 (empat) bulan dan selanjutnya diangkat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) selama 11 hari. Selama menjabat Kapolda Metro Jaya tidak ada prestasi menonjol yang ditunjukkan Timur Pradopo, justru terjadi aksi kerusuhan antar preman yang merenggut 3 korban jiwa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Presiden memiliki kewenangan untuk menyetujui kenaikan pangkat level Jenderal dan mengangkat Kapolri, namun kebijakan tersebut tentunya dapat berdampak kurang baik bagi pembinaan SDM Polri. Proses kenaikan pangkat yang begitu cepat tanpa terlebih dahulu dibuktikan dengan prestasi akan menjadi contoh kurang baik bagi proses kenaikan pangkat personil Polri dibawahnya.
5) Walaupun keberadaan kejaksaan tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, namun secara tersirat/implisit pasal 24 ayat (3) UUD 1945 juga mengakui keberadaan badan/lembaga lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Oleh karena Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia mewajibkan Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang nota bene merupakan bagian dari kerja-kerja penegakan hukum yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
6) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi: Pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan;  advokat; wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya; pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta; notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah; arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.




TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...