Kamis, 20 Agustus 2009

Masyarakat Sipil dan Pemantauan Peradilan

PERANAN MASYARAKAT SIPIL DALAM
PEMANTAUAN PERADILAN*)
Oleh. Paul SinlaEloE**)


A. PENGANTAR

Sudah hampir satu dekade agenda reformasi digulirkan. Ironisnya, salah satu agenda reformasi yakni penegakan supremasi hukum1) di seluruh sektor dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sistem dan lembaga peradilan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) kita yang tidak independent dalam melakukan kerja-kerja judicial adalah realitas yang tidak dapat dipungkiri. Bobroknya kinerja dari institusi peradilan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) ini di sebabkan oleh korupsi.2) Korupsi yang terjadi dilembaga peradilan Indonesia lebih dikenal dengan istilah Mafia peradilan.3)

Bertolak dari fakta diatas, maka dalam rangka menegakan supremasi hukum di Indonesia otomatis institusi peradilan yang adalah garda terdepan dalam penegakan hukum harus dikawal kinerjanya, agar institusi peradilan yang ada dapat bekerja secara merdeka, berwibawa, bersih, jujur serta tidak memihak. Proses pengawalan institusi peradilan ini dapat dilakukan dengan cara pemantauan peradilan4) secara intensif.

Dalam hal pengawalan peradilan, sebenarnya telah ada lembaga pemantau internal5) di setiap institusi peradilan. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa kinerja dari lembaga pemantau internal tersebut tidak bisa dibanggakan. Lemahnya kinerja dari lembaga pemantau (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) ini disebabkan oleh beberapa faktor,6) antara lain: Pertama, Kualitas dan integritas pemantau/pemantau yang tidak memadai. Kedua, Proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan. Ketiga, Belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses).

Keempat, Semangat membela sesama korps (Esprit De Corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu. Kelima, Tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindak-lanjuti hasil pemantauan. Keenam, Tidak mempunyai kekuatan rill didaerah dan sangat bergantung pada pemerintah/negara (terutama dalam hal keuangan).

Sejalan dengan lemahnya kinerja dari lembaga pemantauan intarnal dalam mengontrol kerja-kerja dari intitusi peradilan, maka secara logika yang logis masyarakat sipil diharuskan untuk menjalankan tanggungjawabnya sebagai pemantau eksternal.



B. MEMAKNAI MASYARAKAT SIPIL

Istilah masyarakat sipil (Civil Society), berasal dari proses sejarah masyarakat barat. Civil Society sebagai sebuah konsep, Akar perkembangannya dapat dirunut mulai dari Cicero yang pada abad ke-18 mempergunakan istilah Societes Civilis dalam filsafat politiknya dan dalam tradisi eropa dianggap sama dengan pengertian negara (The State).7) Dalam perkembangannya setelah abad ke-18, istilah Civil Society ini pernah juga dipahami sebagai antitesis dari negara (State).

Masyarakat sipil (Civil Society) dapat dimaknakan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisir (menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri), tidak terkungkung oleh kondisi material, serta tidak terkooptasi di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi.8) Dengan pemaknaan seperti ini, maka yang disebut sebagai masyarakat sipil tersebut memiliki 3 (tiga) ciri,9) yakni: Pertama, adanya kemandirian dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat terutama ketika berhadapan dengan negara. Kedua, adanya ruang publik yang bebas sebagai wahana keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melaluiwacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ketiga, adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar tidak interfensionis.

Dari pengertian masyarakat sipil diatas, maka pengejawantahan masyarakat sipil dapat mewujud dalam bentuk organisasi/asosiasi yang dibuat oleh masyarakat diluar pengaruh negara, seperti Lembaga-Lembaga Non Pemerintah (Non Government Organization/NGO), pers, organisasi keagamaan, organisasi sosial, paguyuban dan organisasi/asosiasi lainnya.



C. PIAR NTT10) DAN PEMANTAUAN PERADILAN BERBASIS KOMUNITAS
1. Realitas Penegakan Hukum di NTT

Stagnasi dalam proses penegakan hukum yang berindikasi adanya praktek "Mafia Peradilan" terjadi pada proses peradilan di tingkat pusat, tetapi juga sudah merambah ke daerah seiring dengan diterapkannya politik desentralisasi. Pada konteks NTT praktek "Mafia Peradilan" ini tergambar dengan jelas dalam sejumlah kasus terutama yang melibatkan para pengambil kebijakan.11) Alasan klasik, seperti kekuarangan bukti, menjadi senjata pamungkas aparat penegak hukum untuk mengeluarkan SP3 terhadap sejumlah kasus.12) Bahkan untuk melindungi para koruptor, aparat penegak hukum secara "membabibuta" memproses sejumlah aktivis organisasi Masyarakat Sipil yang konsen dengan issue-issue korupsi dan HAM karena dituduh melakukan pencemaran nama baik.13)

Fakta-fakta tersebut secara jelas menunjukkan, bahwa aparat penegak hukum di NTT diduga telah terkontaminasi dengan praktek KKN. Karenanya tidaklah mengherankan apabila kondisi ketidak adilan dalam proses penegakan hukum kasus korupsi, berakibat rakyat memilih pola penyelesaian sendiri dengan melakukan peradilan masa seperti yang terjadi di Larantuka.14)


2. Sinergi Gerakan PIAR NTT dan Komunitas Dalam Pemantauan Peradilan

Bertolak dari pemaparan realitas diatas, maka PIAR-NTT yang selama ini konsent bekerja pada upaya perubahan demi terwujudnya masyarakat yang adil di dalam kemakmuran dan makmur didalam keadilan, otomatis advokasi melalui pemantauan peradilan yang berbasis komunitas menjadi signifikan untuk didorong secara maksimal.

Pemantauan peradilan berbasis komunits dalam rangka mewujudkan supremasi hukum yang dilakukan oleh PIAR-NTT ini, pada dasarnya bertujuan untuk mendorong upaya perbaikan dan perubahan baik pada tataran produk kebijakan, proses, kualitas aparat. Untuk terwujudnya tujuan yang mulia ini, PIAR-NTT membangun sinergi gerakan dengan bermain pada 3 (tiga) aras, yakni: Pertama, Grass Root. Mendorong dan memperkuat kapasitas komunitas melakukan kontrol/pemantauan pada proses peradilan yang tengah berlangsung. Selain itu juga harus Membangun gerakan bersama untuk pemantauan peradilan.

Kedua, Stakeholder. Mendorong penguatan institusi penegak hukum, Profesionalisme Aparat Penegak hukum mendorong Kesadaran hukum Masyarakat Sipil. Ketiga, Decision Makers. Mendorong konsistensi penegakan hukum dan melakukan kajian-kajian dan masukan bersama masyarakat akademisi, NGO dan legislatif terhadap sejumlah produk-produk kebijakan publik/peraturan perundang-undangan.



D. PENUTUP

Pada akhirnya, Semoga melalui forum yang cerdas ini dapat ditemukan alternatif solusi bagi kerja-kerja pemantauan yang progresif, sehingga harapan massa-rakyat akan adanya institusi peradilan yang dapat bekerja secara merdeka, berwibawa, bersih, jujur serta tidak memihak bisa diwujudkan. Untuk itu, maka mungkin perlu dipikirkan untuk segera dibentuk jaringan pemantau peradilan yang terdiri dari pemantau internal dan pemantau eksternal yang dapat bekerja secara terpadu. Demikianlah pemikiran saya mengenai peranan masyarakat sipil dalam pemantauan peradilan, kiranya bermanfaat dan ini dapat mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.


-----------------------------------------

Catatan Kaki:

*). Makalah ini dipresentasikan dalam Semiloka: "MEMBANGUN KOMITMEN MULTIPIHAK DALAM MEWUJUDKAN LEMBAGA PERADILAN YANG MANDIRI, FAIR, NETRAL, KOMPETEN DAN BERWIBAWA", yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial-RI bekerjasama dengan FH-Universitas Mataram, di Hotel Lombok Raya Mataram, pada tanggal 24 Agustus 2006.
**). Staf PIAR-NTT.
  1. Dalam berbagai literatur tentang ilmu hukum, disebutkan bahwa penegakan supremasi hukum sangat ditentukan oleh 4 (empat) faktor, yakni: Pertama, sistem pemerintahan. Kedua, Produk hukum, Ketiga, aparat dan fasilitas penunjang. Keempat, Kesadaran hukum Masyarakat.
  2. Wasingatu Zakiyah, dkk, Menyingkap Tabir Mafia Peradilan, Penerbit Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, 2002.
  3. Mafia dalam istilah ini bukan merujuk pada kejahatan terorganisir seperti mafia Sisilia di Italia, tapi mafia yuang dimaksud disini lebih mengarah pada konspirasi di antara aparat keadilan untuk mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi. Bandingkan dengan, Wasingatu Zakiyah, dkk, Panduan Ekseminasi Publik, Penerbit Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, 2004.
  4. Secara konseptual pemantauan peradilan dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang dapat bekerja secara merdeka, berwibawa, jujur serta tidak memihak sekaligus bersih dan bebas dari KKN, dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Pemanatauan peradilan yang dilakukan secara internal maupun eksternal ini pada dasarnya dimnaksudkan unuk: Pertama, Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak. Kedua, Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai/aparat dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru. Ketiga, Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan. Keempat, Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat pelaksanaan) seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak. Kelima, Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam planning.
  5. Dalam konteks makalah ini, yang dimaksud dengan lembaga pemantauan internal adalah setiap lembaga pemantau peradilan yang dibuat oleh pemerintah/negara dan mendasari eksistensi maupun wibawanya pada kekuasaan negara.
  6. Mas Achmad Sentosa, Menjelang Pembentukan Komisi Yudisial, Artikel dalam harian kompas, tanggal 2 Maret 2005. Khusus untuk poin enam, merupakan pendapat dari penulis.
  7. Muhamad AS Hikam, Demokasi dan Civil Society, Penerbit LP3ES, Jakarta, 1999.
  8. Ibid.
  9. Jhon Keane, Democray and civil Society, MIT Press, Cambridge, 1992.
  10. 10). Perkumpulan Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR-NTT) adalah organisasi masyarakat sipil yang berbentuk Perkumpulan Terbatas.
  11. Pada konteks NTT, mandeknya kerja-kerja lembaga peradilan di NTT dalam proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus, merupakan pembenaran terhadap argumen ini. Kasus-kasus tersebut diantaranya: kasus SARKES yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,38M dan diduga melibatkan PIET A. TALLO (Gubernur NTT), Kasus Penyalahgunaan Dana Keuangan Negara Pemda Kab. TTS Untuk Membayar Dana Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. TTS Periode 1999-2004 yang melibatkan 35 Anggota DPRD Kab TTS Periode 1999-2004 dan DANIEL A BANUNAEK (Bupati TTS) yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,4 M, Kasus Penyalahgunaan Dana Kenaikan Tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Belu yang melibatkan Ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD kab. Belu periode 1999-2004 dengan total dugaan kerugian negara sebesar Rp. 55.153.560,00, Kasus Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Tahun 2003-2004 di Pemkot Kupang yang diduga merugikan keuangan negara Rp. 4.500.000.000,00 dan diduga melibatkan MAGDALENA HERMANUS (Bendahara Umum Pemkot Kupang),YEFTA BENGU (Kabag Umum Pemkot Kupang), BELINA ULY (Mantan Kabag Keuangan Pemkot Kupang/sekarang Ass. II Kota Kupang), YONAS SALEAN (Sekda Kota Kupang) dan S.K. LERIK (Walikota Kupang) dan 29 Anggota DPRD Kota Kupang Periode 1999-2004, kasus dana kontigensi di lingkup Pemkot Kupang, yang terindikasi merugikan keuanagan negara sebesar Rp.2. 682.800.000,00 dan diduga melibatkan S.K. LERIK (Walikota Kupang), YONAS SALEAN (Sekda Kota Kupang) dan 29 Anggota DPRD Kota Kupang Periode 1999-2004, kasus penembakan terhadap sejumlah petani kopi di manggari pada maret 2004 yang mengakibatkan meninggalnya 6 (enam) petani, namun dalam proses penegakan hukumnya tersangka tunggal yang adalah AKBP. BONIFASIUS TAMPOI (mantan kapolres) difonis bebas, kasus penganiyaaan oleh petugas LAPAS Kupang terhadap tahanan titipan Polresta kupang (Alfred Ullu) hingga buta, tapi dalam proses hukumnya hanya 1 orang saja yang dipidana sedangkan pelaku lainnya masih belum tersentuh hukum, kasus meninggalnya tahanan (Yupiter Manek) di tahanan Polres Belu akibat penganiyaaan, namun hingga saat ini tidak pernah direspon oleh pihak kepolisian padahal hasil temuan dari Tim investigasi yang dibentuk Kapolres Belu membuktikan bahwa memang Yupiter Manek meninggal akibat adanya penganiyaan. (PIAR-NTT, Kertas Posisi Kasus Dugaan Korupsi dan Pelanggaran HAM di Nusa Tenggaa Timur, Tahun 2003, Tahun 2004 & Tahun 2005).
  12. Salah satu kasus di NTT yang sudah di SP3-kan oleh aparat penegak hukum adalah Kasus Dugaan Korupsi Dana Proyek Ressetlemen Di Tude-Mauta- Kabupaten Alor sebesar Rp. 5.540.000.000, yang terjadi yang kebocoran sebesar Rp. 1.375.658.571.
  13. Para aktivis tersebut diantaranya: Sarah Lerry Mboeik (Direktur PIAR - NTT), Rm. Franz Amanue, pr (Keuskupan Larantuka) dan Pius Hamid (Direktur SANKAR - NTT).
  14. Pada tanggal 15 November 2003, massa-rakyat membakar kantor Pengadilan Negeri (PN Larantauka) dan Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, karena dianggap tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Flores Timur (Felix Fernandez). (PIAR-NTT, Kertas Posisi Kasus Dugaan Korupsi dan Pelanggaran HAM di Nusa Tenggaa Timur, Tahun 2003).


Sabtu, 01 Agustus 2009

Kota Kupang dan Reformasi Perizinan

KOTA KUPANG DAN REFORMASI PERIZINAN 
Oleh. Paul SinlaEloE



Tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi serta maraknya tindak korupsi merupakan masalah besar yang dihadapi oleh Indonesia saat ini dan harus segera diatasi demi terwujudnya masyarakat yang adil didalam kemakmuran dan makmur didalam keadilan. Permasaalahan ini, oleh Eko Prasodjo (2007) dapat terjadi karena tidak berjalannya reformasi birokrasi atau dalam bahasa yang lebih “lunak” di sebut reformasi yang dilakukan selama ini hanya berjalan dengan “setengah hati”. Karenanya, menyaksikan birokrasi dinegeri ini, serasa melihat birokrasi kolonial. Untuk solusinya, Max Weber (1958), pernah berpendapat bahwa efisiensi birokrasi dan buruknya perilaku birokrasi hanya mungkin dapat dihindari melalui reformasi struktur yang “pendek” dan tidak “gemuk”. Sehingga birokrasi dapat berjalan cepat, akurat sekaligus aparat birokratnya dapat bekerja maksimal dan berorientasi pada pelayanan publik. 

Sejalan dengan pikiran Weber, maka pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis untuk memperbaiki kinerja birokrasi, diantaranya INPRES No. 3 Tahun 2006, tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Dalam aturan ini telah disusun kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan kinerja birokrasi perizinan dan penyederhanaan proses perizinan. Kebijakan ini sejalan dengan masalah utama berkaiatan dengan peraturan dalam sistem perizinan di Indonesia adalah jenis usaha yang berbeda-beda memiliki fungsi yang tumpang tindih.

Secara yuridis, setiap izin usaha tampaknya memiliki fungsi yang berbeda-beda (The Asia Foundation, 2007). Meskipun demikian, dalam prakteknya beberapa dari di antara izin tersebut saling tumpang tindih. Sebagai contoh, baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mengumpulkan jenis informasi yang sama. Terlebih lagi, SIUP merupakan salah satu syarat agar sebuah perusahaan dapat berperan serta dalam lelang-lelang yang dilaksanakan oleh pemerintah dan untuk mengajukan permohonan pinjaman ke pihak perbankan. Dengan demikian, SIUP lebih diwajipkan daripada TDP. Begitu pula dengan perusahaan perdagangan, industri dan pariwisata tidak hanya harus memiliki SIUP, Izin Usaha Industri/Tanda daftar Industri (IUI/TDI), dan Surat izin Usaha Khusus (SIUK), namun juga izin aktivitas khusus dan izin produk khusus.

Tumpang tindihnya izin dalam struktur perizinan di Indonesia saat ini telah menghasilkan ketidakjelasan, yaitu apakah suatu izin usaha melakukan fungsi kontrol atau fungsi informasi. Fungsi informasi berarti bahwa tujuan utama dari suatu izin adalah untuk memberikan informasi kepada pemerintah mengenai kegiatan-kegiatan usaha. Peranan ini dapat dan harus dilakukan oleh TDP. Suatu izin kontrol dikeluarkan jika sebuah perusahaan memenuhi aturan-aturan tertentu dan dapat dicabut atau perusahaan tersebut dikenai sanksi, jika melanggar hukum. Fungsi kontrol biasanya diterapkan untuk mengurangi dan memantau eksternalitas kegiatan-kegiatan usaha, seperti polusi dan kecelakaan yang dapat terjadi. Fungsi ini dapat dilakukan oleh izin atas aktivitas produl-produk tertentu dan bukan oleh izin-izin sektoral.

Disamping masalah peraturan diatas, terdapat juga tantangan-tantangan birokratis sehubungan dengan pelaksanaaan izin usaha. Pelaksanaaan izin usaha pada kenyataannya seringkali mengalami kekurangan kemampuan dan sumber daya pemerintah, yang membatasi pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial, kontrol pasar, atau pengumpulan informasi yang semestinya dilakukan oleh izin-izin usaha tersebut. (The Asia Foundation, 2007). Dalam hal pemberian perlindungan sosial, tidak jelas apakah pejabat pemerintah melakukan pemantauan acak atau sistematis setelah suatu izin dikeluarkan untuk menjamin agar perusahaan-perusahaan yang menerima izin tersebut mematuhi syrata-syarat yang ditetapkan. Kontrol pasar juga tidak mungkin dilaksanakan oleh sistem perizinan yang ada saat ini. Sebagi contoh, SIUP semestinya tidak diberikan kepada perusahaan-perusahaan asing, dan dengan demikian akan membatasi kegiatan-kegiatan perdagangan hanya bagi perusahaan-perusahaan Indonesia saja. Namun dalam prakteknya, perusahaan-perusahaan asing dapat memperoleh izin ini dan melakukan perdagangan di dalam maupun luar negeri.

Sementara, dalam hal informasi usaha yang semestinya diperoleh dari pemberian TDP, pemerintah tidak memeiliki mekanisme untuk menjamin agar seluruh data diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada departemen sesuai di Pemerintah Pusat. (The Asia Foundation, 2007). Lebih lanjut, The Asia Foundation (2007) dalam analisisnya juga menemukan bahwa informasi dalam TDP tidak diperbaharui oleh perusahaan-perusahaan yang telah memilikinya, meskipun peraturan mengharuskan demikian.

Berkaiatan dengan beberapa permasaalahan diatas, perlu diketahui bahwa upaya untuk meningkatkan kinerja birokrasi perizinan pada dasarnya sudah diupayakan oleh para pengambil kebijakan di negeri ini sebelum lahirnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 di atas, diantaranya melalui kebijakan tentang pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang ditunagkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 1997 Nomor 503/125/PUOD tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1998, tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap. Hanya saja hingga saat ini harapan terhadap terselenggaranya penyederhanaan perizinan melalui PTSA dirasakan kurang maksimal sehingga perlu dilakukan berbagai perbaikan.

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006, tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, Pemerintah selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Ide dasar dari peraturan ini adalah meminta pemerintah daerah untuk menyederhanakan proses penerbitan perizinan dan non perizinan terkait dengan usaha melalui pengembangan sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Out put yang ingin dicapai Permendagri ini pada dasarnya ada dua, yakni: Pertama, Memperluas akses publik terhadap pelayanan perijinan yang berkualitas. Kedua, Mendorong peningkatan investasi, dengan menyederhanakan proses-proses perijinan. Sedangkan Impact yang bisa diperoleh adalah terjadi peningkatan PAD dari sektor perizinan serta terminimalisrnya tindak korupsi pada sektor perizinan. 

Secara konseptual, The Asia Foundation (2007) berpendapat bahwa PPTSP merupakan Penyelenggaraan perizinan mulai dari tahap permohonan sampai penerbitan dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dengan melakukan: Pemangkasan tahapan dan prosedur, Transparansi biaya, Penyederhanaan persyaratan, Pengurangan waktu rata-rata pemrosesan perizinan dan Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan. Sedangkan prinsip dasar dari PPTSP adalah Pertama, Hanya Ada Satu Tempat Yang dituju oleh masyarakat ketika memerlukan Perizinan. Kedua, Pengelolaan perizinan dari tahap penerimaan permohonan sampai dengan penandatanganan serta pendokumentasian ada dalam satu instansi. Ketiga, Dalam mengelola perizinan PPTSP berkoordinasi dengan SKPD Teknis. Keempat, Masyarakat/pemohon hanya datang dua kali yaitu: ketika memasukkan permohonan dan ketika membayar dan mengambil perizinan serta hanya bertemu dengan petugas pelayanan. Kelima, PPTSP tidak melakukan transaksi pembayaran. Keenam, Ada kejelasan prosedur, persyaratan, biaya dan ketentuan lainnya. (The Asia Foundation, 2007). 

Pada konteks Kota Kupang, PPTSP merupakan salah satu upaya yang efektif dan bukti kongkrit komitmen Pemerintah Kota Kupang (PEMKOT Kupang) yang kuat dalam melakukan reformasi birokrasi menuju Good Governance, Clean Government dan bebas KKN. Sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa Hasil survei dari Transparancy International, Indonesia (TII), menempatkankan Kota Kupang sebagai Kota paling korup di Indonesia pada tahun 2008, dengan IPK 2,97. Indikator utama yang dipakai oleh TII untuk menentukan Kota Kupang sebagai kota terkorup tahun 2008 adalah buruknya pelayanan umum berkaitan dengan pengajuan izin usaha. PPTSP juga, sejalan dengan tujuan pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2004, yakni: Pertama, Meningkatkan kualitas Pelayanan kepada Masyarakat. Kedua, Mempercepat Kesejahteraan Masyarakat. Ketiga, Mewujudkan Efektifitas dan Efisiensi Penyelenggara Pemerintahan.

Dalam rangka mempercepat perwujudan PPTSP di Kota Kupang dan sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya Permendagri No. 24 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Permendagri No. 20 Tahun 2008, Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, maka PEMKOT Kupang dan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR-NTT) merasa penting untuk sama-sama bekerja demi realisasinya. Kerjasama ini terjalin atas kesadaran penuh dari PEMKOT Kupang bahwa Perizinan merupakan sebuah bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dan tidak dapat digantikan oleh pihak swasta pada satu sisi dan pada sisi yang lain sejalan dengan kerja-kerja PIAR NTT selama ini, yakni advokasi pengentasan kemiskinan struktural dengan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN. Kesepakatan untuk sama-sama bekerja (baca: Shering program dan anggaran) dalam membentuk PPTSP ini, tertuang dalam perjanjian kerja sama Nomor: 20/HK/Pemkot/2008 dan Nomor: 01/PIAR-MoU/2008 – XII, tertanggal 1 Desember 2008.

Pada akhirnya perlu diketahui bahwa untuk membentuk PPTSP yang sesuai dengan PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006, maka ada sejumlah langkah strategis yang telah disepakati dan atau sementara ditindaklanjuti oleh PEMKOT Kupang dan PIAR NTT, yaitu: Pertama, Penyamaan Persepsi tentang PPTSP yang diarahkan pada perwujudan persepsi antara kepala daerah, aparat pemerintah baik eksekutif maupun legislatif serta masyarakat tentang pentingnya PPTSP sebagai salah satu upaya reformasi birokrasi. Kedua, Pembentukan Komitmen semua pihak yang berkepentingan untuk mendukung dan mendorong terwujudnya PPTSP dan menjadikan program ini sebagai program bersama yang harus dudukung bersama-sama. 

Ketiga, Penyiapan Anggaran APBD terkait dengan operasionalisasi PPTSP. Keempat, Penyusunan Grand Design PPTSP (NB: Menyusun Arah kebijakan penyelenggaraan PTSP, yang meliputi visi dan misi, asas, prinsip-prinsip dasar yang dianut, dan pendekatan dalam pelayanan perizinan. Menentukan tindakan-tindakan yang diperlukan dari level kebijakan, level organisasi yang terkait dengan perangkat daerah dan lembaga-lembaga lainnya, hingga level operasional. Menyepakati bentuk-bentuk penyederhanaan yang harus dilakukan meliputi pilihan bentuk perangkat daerah, penyederhanaan prosedur, persyaratan, biaya, dan jumlah perizinan serta rekomendasi izin-izin yang akan disatu-pintukan. Menetapkan langkah–langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan terutama terkait dengan peningkatan transparansi, kepastian hukum, kenyamanan, dan kepuasan masyarakat).

Kelima, Penyusunan berbagai kebijakan untuk mendukung PPTSP dari kebijakan terkait dengan kelembagaan hingga ketatalaksanaan. Keenam, Penyusunan Standar Pelayanan yang diberlakukan untuk mengukur kinerja yang wajib ditaati oleh PPTSP. Ketujuh, Penyusunan Prosedur Tetap (Standard Operating Procedure) atau pedoman instruksional tertulis untuk dijadikan pedoman dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara yang efektif dan efisien guna menghindari terjadinya variasi atau penyimpangan dalam proses penyelesaian kegiatan oleh setiap aparatur. 

Kedelapan, Penetapan Mekanisme Pengaduan dan media pengaduan yang akan disediakan. Kesembilan, Penyiapan Prasarana dan Sarana yang dibutuhkan dari mulai infrastruktur gedung hingga peralatan kantor untuk mendukung kinerja PPTSP. Kesepuluh, Penyiapan SDM dari mulai analisa kebutuhan, mekanisme perekrutan hingga peningkatan kapasitas yang dilakukan. Kesebelas, Pembangunan Sistem Informasi berbasis komputer dan keluasan akses berbasis IT. Keduabelas, Diseminasi/Penyebarluasan Informasi Penyelenggara PTSP Kepada Masyarakat yang dilakukan baik langsung maupun tidak langsung. Ketigabelas, Monitoring dan evaluasi kinerja PPTSP. (Tulisan ini pernah di publikasikan dalam Harian Umum, TIMOR EXPRESS, pada tanggal 31 Juli 2009).



---------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...