Selasa, 03 November 2015

Memahami Naskah Akademik

MEMAHAMI NASKAH AKADEMIK
Oleh. Paul SinlaEloE


CATATAN PENGANTAR
Di dalam Ilmu Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik merupakan prasyarat untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan, maka yang harus dijadikan sebagai acuan utama oleh para pembuat produk hukum adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat banyak penambahan ketentuan dan salah satunyaadalah keharusan menyertakan Naskah Akademik dalam rancangan peraturan yang diajukan.

Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam lampiran tersebut, sistematika Naskah Akademik meliputi: Judul; Kata Pengantar; Daftar Isi; BAB I Pendahuluan;  Bab II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris; Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait; Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis; Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang atau Peraturan Daerah;  Bab VI Penutup; Daftar Pustaka; Lampiran Rancangan Peraturan Perundang-undangan.


CATATAN TERKAIT DENGAN SISTEMATIKA NASAKAH AKADEMIK
Pendahuluan
Pendahuluan dalam penyusunan bab I Naskah Akademik memuat latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan serta metode penelitian. Latar belakang memuat pemikiran dan alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan dalam membentuk suatu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Latar belakang menjelaskan mengenai perlunya suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah dalam latar belakang mempunyai arah pada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis untuk mendukung apakah penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah perlu dilakukan.

Identifikasi masalah memuat rumusan masalah yang ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik. Identifikasi masalah mencakup empat hal yang dimuat, yaitu: Pertama, permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi; Kedua, mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut; Ketiga, apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis serta yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan Keempat, apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan.

Tujuan perumusan Naskah Akademik disesuaikan dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut; Kedua, merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat; Ketiga, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan Keempat, merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam tujuan perumusan Naskah Akademik, kegunaan penyusunan juga dituliskan sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya sama dengan metode yang dipergunakan dalam melakukan suatu penelitian. Metode penelitian dalam penyusunan Naskah akademik berbasiskan pada metode penelitian hukum yang dapat dilakukan melalui: Pertama, metode yuridis normative, dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak atau dokumen hukum lainnya, hasil penelitian, hasil pengkajian dan refeerensi lainnya serta dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi dan rapat dengar pendapat; Kedua, metode yuridis empiris (penelitian sosiolegal), penelitian yang diawali ddeengan penelitian normatif yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan berpengaruh terhadap peraturan perundang-undangan yang diteliti.

Kajian Teoritis dan Praktik Empiris
Kajian teoritis dan praktik empiris dimasukan dalam bab II dan substansinya memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoritis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, implikasi sosial, politik dan ekonomi serta keuangan negara dalam suatu Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Bab tentang kajian teoritis dan praktik empiris diuraikan menjadi bagian-bagian sebagai berikut: Pertama, kajian teoritis; Kedua, kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma; Ketiga, kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat; dan Keempat, kajian terhadap implikasi penerapan sistembaru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek keuangan negara.

Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait dijabarkan dalam bab III. Substansi dari bab III memuat: Pertama, hasil kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang memuat kondisi hukum yang ada; Kedua,  keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan peraturan perundang-undangan lain; Ketiga, harmonisasi secara vertikal dan horizontal antar peraturan; dan Keempat, status peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Daerah baru.

Uraian dalam bab III ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Kajian ini akan menunjukkan posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru.

Analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi serta posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil analisis ini menjadi bahan penyusunan landasan filosofis dan landasan yuridis pembentukan Undang-Undang atau Peraturan Daerah.

Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis
Bab IV dari suatu naskah akademik harus menguraikan tentang Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis dengan substansi sebagi berikut: (1). Landasan Filosofis. Landasan filosofis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk berdasarkan pada pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. (2). Landasan Sosiologis. Landasan sosiologis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Landasan sosiologis merupakan gambaran fakta empiris mengenai perkembangan masalah, kebutuhan masyarakat serta negara. (3). Landasan Yuridis. Landasan yuridis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum yang terdapat dalam masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.

Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang atau Peraturan Daerah
Naskah Akademik berfungsi mengarahkan ruang lingkup muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Bab ini merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan serta ruang lingkup materi muatan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk dalam sistematika naskah akademik diletakan pada bab V.

Materi muatan didasarkan pada uraian dari bab-bab sebelumnya, sedangkan ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup: Pertama, ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa; Kedua, materi yang akan diatur; Ketiga, ketentuan sanksi; dan Keempat, ketentuan peralihan.

Penutup
Penutup merupakan bab akhir dari suatu Naskah akademik dan berisikan: Pertama, Simpulan. Simpulan merupakan rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori dan asas yang telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya. Kedua, Saran. Saran merupakan uraian yang memuat: (1). perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan di bawahnya; (2). rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional atau Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi Daerah; dan (3). hal lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik.

CATATAN PENUTUP
Keseluruhan materi tentang naskah akademik ini diadopsi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kiranya materi ini bermanfaat dan dapat mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.


Kupang, 21 Oktober 2012


----------------------------------------------
Keterangan:
1.       Penulis adalah aktivis PIAR NTT

2.       Tulisan ini merupakan materi pengantar dalam diskusi dengan komunitas dampingan PIAR NTT, dl Kec. Amfoang Selatan, Desa O’aem, Kab. Kupang. Pada tanggal 28 Oktober 2012.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...