Rabu, 13 Maret 2013

Korupsi dan Pembangunan Berkelanjutan

PERANAN REMAJA
DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)


PENDAHULUAN
Dalam berbagai literatur ilmu sosial, pembangunan atau yang disebut dengan istilah apapun, semestinya diarahkan pada penciptaan kesejahteraan warganya. Itu berarti, tujuan utama pembangunan adalah kesejahteraan manusia (Human Welfare).3)

Pembangunan yang mensejahterakan rakyat akan memperoleh keberhasilan dalam pembangunan secara nasional sangat tergantung dengan sinergitas kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.4) Sinkronisasi kebijakan idealnya diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan sesuai kewenangan masing-masing yang diorientasikan melalui pencapaian strategi pembangunan yang pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment.

Sejalan dengan alur pikir yang demikian dan agar diskusi ini lebih terfokus pada judul, maka makalah ini akan dijabarkan dengan sistematika sebagai berikut: Pertama, Pendahuluan. Kedua, Memahami pembangunan berkelanjutan. Ketiga, Korupsi menghambat pembangunan berkelanjutan. Keempat, Peranan yang dapat diperankan oleh remaja dalam pembangunan berkelanjutan. Kelima, Penutup.

MEMAHAMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan pembangunan yang berguna untuk memenuhi hak dan kebutuhan dalam kehidupan saat ini tanpa perlu merusak atau menurunkan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi hak dan kebutuhan hidupnya.5) Itu berarti, tujuan dari pembangunan berkelanjutan adalah untuk pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang optimal untuk pembangunan tapi tetap serasi dan seimbang dalam pemanfaatannya.

Cara pandang terhadap pembangunan berkelanjutan harus dipahami sebagai salah satu etika dalam politik pembangunan, yaitu komitmen moral terhadap pengorganisir dalam pembangunan, dilaksanakan untuk mencapai tujuan tanpa mengorbankan aspek-aspek lainnya. Pembangunan berkelanjutan bukan hanya mengenai bagaimana menjaga kualitas lingkungan hidup, atau bagaimana pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan semestinya, pembangunan berkelanjutan mencakup keseluruhan pembangunan dan bagaimana suatu pembangunan dijalankan, tanpa mengorbankan aspek-aspek yang lainnya.

Secara garis besar, pembangunan berkelanjutan memiliki 2 (dua) dimensi dimensi yaitu: Pertama, Dimensi Ekologis. Dari sisi dimensi ekologis, secara prinsip agar dapat terjaminnya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah Keharmonisan spasial (spatial suitability). Syarat keharmonisan spasial adalah suatu wilayah pembangunan seperti kota dan kabupaten diharapkan tidak seluruhnya diperuntukan bagi zona pemanfaatan tapi harus pula dialokasikan sebagiannya untuk kawasan konservasi maupun preservasi. Keberadaan kawasan konservasi dan preservasi dalam suatu wilayah pembangunan sangat vital dalam memelihara berbagai proses penunjang kehidupan seperti membersihkan limbah secara alami, siklus unsur hara dan hidrologi serta sumber keanekaragaman hayati.

Kedua, Dimensi Sosial Ekonomi. Dari dimensi sosial ekonomi, pola dan laju pembangunan harus dikelola sedemikian rupa sehingga total permintaannya (demand) terhadap sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan tidak melampaui kemampuan suplainya. Kualitas dan jumlah permintaan tersebut ditentukan oleh jumlah penduduk dan standar kualitas kehidupan masyarakatnya. Secara social ekonomi, konsep pembangunan berkelanjutan mensyaratkan bahwa manfaat yang diperoleh dari kegiatan pembangunan suatu daerah harus diprioritaskan untuk kesejahteraan penduduk/masyarakat.6)

KORUPSI MENGHAMBAT PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Implementasi pembangunan berkelanjutan untuk mensejahterakan warga di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), belum berjalan maksimal. Buktinya, secara statistik jumlah orang miskin di NTT semakin parah dari tahun ketahun. Data kehidupan bernegara di NTT sebagaimana yang dipublis Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 8 Januari 2013, menunjukan bahwa Nusa Tenggara Timur masuk kategori termiskin keempat di Indonesia setelah Papua, Papua Barat dan Maluku. Persentase kemiskinan di NTT mencapai 20,21% per September 2012. Dengan jumlah persentasi kemiskinan yang demikian, maka secara absolut7) angka kemiskinan di NTT naik dari 986.500 jiwa pada September 2011 menjadi 1.029.000 jiwa per september 2012. Tetapi jika dilihat secara persentase angkanya menurun karena per September 2011 terdapat 21,48%.

Selain itu, pembanguan berkelanjutan juga telah menghasilkan Jumlah penderita HIV dan Aids di NTT saat ini mencapai mencapai 1.491 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 403 penderita telah meninggal dunia akibat virus yang menyerang system kekebalan tubuh manusia itu.8) Jumlah kasus kumulatif dan kematian tsb. merupakan kasus yang terdeteksi pada kurun waktu tahun 1997 sampai dengan Februari 2012. Kasus kumulatif HIV dan AIDS tercatat 1.491 yang terdiri atas HIV 699 dan AIDS 792 dengan 403 kematian. Jumlah kematian itu seakan-akan tidak bermakna kalau dibandingkan dengan jumlah kasus HIV/AIDS yang terdeteksi. Tapi, kalau angka kematian itu dibawa ke realitas sosial dan dikaitkan dengan epidemi HIV dan AIDS, maka angka itu sangat bermakna.9)

Parahnya persoalan kemiskinan di NTT dan memprihatinkannya masalah HIV dan AIDS di NTT mempunyai korelasi positif dengan maraknya tindak korupsi di NTT.10)  Catatan Korupsi Akhir Tahun 2012 yang di launching tanggal 7 Maret 2013 oleh PIAR NTT11) menunjukan bahwa pada tahun 2012, di NTT terdapat Dari 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) kasus korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.449.851.831.680,00 (Empat ratus empat puluh Sembilan milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

Pelaku bermasalah dari ke-135 kasus korupsi yang di pantau12) oleh PIAR NTT pada tahun 2012  ini sebanyak 470 orang dan 39 orang diantaranya melakuakan pengulangan tindak korupsi. Jika dilihat dari sektor korupsi, maka terdapat 98 (73%) kasus yang dipantau oleh PIAR NTT terjadi pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga NTT. Sedangkan 38 (27%) kasus lainnya merupakan kasus yang tidak bersentuhan secaara langsung dengan sektor pelayanan publik.

Bertolak dari fakta dan data diatas, maka tidak bisa dikatakan salah jika di tarik satu titik simpul bahwa Korupsi merupakan salah satu faktor utama yang menghambat proses pembangunan berkelanjutan menuju kesejahteraan di NTT.

PERANAN YANG DAPAT DIPERANKAN
OLEH REMAJA DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Secara umum remaja dapat dapat menentukan pola keterlibatannya secara bebas dalam proses pembangunan yang berkelanjutan. Namun, bertolak dari argument bahwa  Korupsi merupakan salah satu faktor utama yang menghambat proses pembangunan berkelanjutan menuju kesejahteraan di NTT, maka sudah saatnya pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian dari remaja.13)

Untuk itu, ada 3 (tiga) strategi14) yang bisa dipergunakan oleh remaja secara komplementer, jika ingin terlibat dalam membangun gerakan-gerakan untuk memeberantas korupsi, yakni:

1. Strategi Preventif (Pencegahan). Sifatnya adalah untuk mencegah, dan dapat dilakukan dengan: Pertama, Pastikan bahwa anda bukan pelaku korupsi. Ini dapat dilakukan dengan menolak segala pungutan yang tidak resmi. (Jangan sekali-kali memberi suap contohnya uang rokok, uang sirih pinang dan jangan lakukan transaksi keuangan dengan tidak menggunakan bukti keuangan atau Kwitansi). Kedua, Lakukan kegiatan kampanye untuk mengajak masyarakat luas untuk melawan korupsi.

2. Strategi Detektif (Deteksi dan Identifikasi). Sifatnya adalah untuk menyelidiki atau mencari tahu apabila terdapat indikasi korupsi, dilakukan dengan: Pertama, Ajak masyarakat membangun komunitas kecil di masyarakat (Tingkat RT, RW, Desa) dan buatlah diskusi rutin tentang pembangunan terutama pengawasan terhadap Praktek korupsi. Kedua, Bangunlah jaringan kerja yang kuat dalam upaya pengawasan korupsi dengan lembaga-lembaga atau orang-orang yang mempunyai kesamaan tujuan dalam pemberantasan korupsi. Ketiga, Lakukan pengumpulan data apabila terdapat indikasi adanya perbuatan korupsi. Keempat, Lakukan investigasi untuk mencari tahu segala bentuk pengelolaan keuangan untuk kepentingan publik, baik itu asalnya, kegunaannya, dan untuk apa.

3. Strategi Advokasi. Strategi ini dimaksudkan untuk membangun sistem yang kuat untuk menyelesaikan kasus korupsi secara hukum, dapat dilakukan dengan: Pertama, Laporkan setiap Indikasi korupsi kepada Polisi, Kejaksaan dan KPK (Tugas Polisi, Jaksa dan KPK adalah untuk menyelidiki). Kedua, Kawal/pantau aparat penegak hukum dan terkait dengan kinerja mereka dalam penegakan hukum kasus korupsi. Ketiga, Publikasikan di mediamasa (Mediamasa cetak, elektronik maupun on-line) setiap Indikasi korupsi.

PENUTUP
Pada akhirnya perlu diingat bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, seharusnya  moral senantiasa  dijadikan sebagai panglima pembangunan. Hal ini menjadi penting karena sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah gagal ketika politik dijadikan panglima pembangunan di era orde lama. Pembangunan yang mensejahterakan rakya mengalami kegagalan di era orde baru karena telah menjadikan ekonomi sebagai panglima pembangunan.




1) Materi ini dipresentasikan dalam seminar, “Potret Remaja Nusa Tenggara Timur dan Peranannya Dalam Pembangunan Berkelanjutan”, yang dilaksanakan oleh Forum anak Peduli HIV – AIDS & IMS (FAPHAP) Nusa Tenggara Timur, di Aula BKKBN Prov. NTT, pada tanggal 11 Maret 2013.

2) Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.

3) Paul SinlaEloE, Korupsi dan Pemberantasannya di Provinsi Miskin, Makalah, dipresentasikankan dalam Simposium Nasional  Pemuda Anti Korupsi, dengan thema: “Mengukuhkan Semangat Pemuda Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”  yang dilaksanakan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia bekerja sama dengan KEMENPORA, di Hotel Atlet Century Park, Senayan Jakarta, pada tanggal 25 Oktober 2010.

4) Paul SinlaEloE, ANGGUR MERAH: Memabukan..??, Artikel, dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, pada tanggal 11 Mei 2012.

5) Pembangunan berkelanjutan ini pertama kali dikenal pada tahun 1987, yang pada waktu itu dikenal sebagai laporan Brundlandt (NB: Brundlandt ini merupakan nama dari ketua World Commission on Environment and Development/Komisi Sedunia Lingkungan dan Pembangunan). Lihat Laporan World Commission on Environment and Development/Komisi Sedunia Lingkungan dan Pembangunan, Tahun 1987.

6) Hal ini bukan saja untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat generasi mendatang. Dengan demikian diharapkan bahwa kita tidak saja mampu melaksanakan pengelolaan pembangunan yang ditugaskan (to do the thing right), tetapi juga dituntut untuk mampu mengelolanya dengan suatu lingkup yang lebih menyeluruh (to do the right thing).

7) Secara absolut oleh BPS dipahami sebagai kedalaman dan keparahan.

8) Lihat, lead di berita “403 Warga NTT Meninggal Akibat HIV dan AIDS” dalam www.sindikasi.inilah.com,  tanggal 31/7-2012.

9) Paul SinlaEloE, Catatan Hukum Atas Perda Prov. NTT Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Makalah, dipresentasikan dalam Diskusi Panel: “Review Implementasi Perda Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS”, yang dilaksanakan oleh Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia (JOTHI), di Hotel Romyta, Kota Kupang, pada tanggal 7 Desember 2012.

10) Dalam melihat korupsi dan kemiskinan di NTT  sebagai suatu hubungan kausalitas (sebab-akibat) dari prespektif teoritis, memang  tidaklah gampang karena akan timbul perdebatan yang  hasilnya dapat diprediksi yakni Akbar Tanjung (baca: Akan Berakhir Tanpa Ujung). Karena hasil perdebatan tersebut sangat tergantung dari latar belakang dan  kepentingan dari pihak yang  mengeluarkan argumen sehingga mengaburkan kondisi riil yang terjadi di NTT.

11) Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), adalah organisasi non pemerintah yang bersifat independent dan non profit di NTT yang pendiriannya telah dilegalformalkan dengan Akte Notaris Nomor 71 pada tanggal 15 Nopember 2002, dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan nomor 1/AN/PIAR/Lgs/2002/PN.KPG, pada tanggal, 23 November 2002. PIAR NTT dalam kerja-kerjanya konsern pada issue-issue struktural terutama Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.

12) Di tahun 2012 ini, PIAR NTT melakukan pemantauan korupsi yang tersebar di 20 (Dua Puluh) wilayah Kabupaten/Kota yang berada di NTT, yakni: Kota Kupang, Kab. Kupang, Kab. TTS, Kab. TTU, Kab. Belu, Kab. Alor, Kab. Rote Ndao, Kab. Sabu Raijua, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Barat, Kab. Manggarai Timur, Kab. Nagakeo, Kab. Ngada, Kab. Lembata, Kab. Ende, Kab. Flores Timur, Kab. Sikka, Kab. Sumba Timur, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Sumba Barat. Selain pada lingkup daerah desentralisasi, PIAR NTT juga secara khusus melakukan pemantauan korupsi yang terjadi daerah dekonsentrasi yakni pada level pemerintahan Prov. NTT.

13) Dasar hukum dari keikutsertaan remaja dalam memberantas korupsi adalah Pertama, UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28C (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3), Pasal 28E (2), Pasal 28E (3), Pasal 28F, Pasal 28H (2), Pasal 28I (1), Pasal 28I (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima,  PP  No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


14) Bandingkan dengan, Paul SinlaEloE, Mahasiswa dan Pemberantasan Korupsi, Makalah, dipresentasikan dalam Kegiatan Masa Bimbingan Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Periode 2012/2013, yang dilaksanakan oleh BEM FH-UKAW (Panitia MABIM FH-UKAW Periode 2012/2013), di Aula UKAW, Kota Kupang, pada tanggal 17 November 2012.


TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...