Rabu, 28 November 2012

Rekrutmen Pimpinan Penegak Hukum


REKRUTMEN PIMPINAN PENEGAK HUKUM1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)


CATATAN PENGANTAR
Sesuai dengan Term of Reference (TOR) yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan kepada saya, maka pada kesempatan ini saya diminta untuk menyampaikan pemikiran/catatan kritis mengenai: “Proses Perekrutan Pimpinan Badan-Badan Lain Terkait Dengan  Kekuasaan Kehakiman (POLRI, KEJAKSAAN, KPK, KY dan KOMNAS HAM) Dalam Sistem Ketatanegaraan”. Namun tanpa seijin penyelenggara kegiatan, saya merubah judulnya menjadi sebagaimana yang tertera dalam makalah ini. Untuk itu saya mohon maaf.

Agar diskusi ini lebih terfokus pada judul, maka makalah ini akan dijabarkan dengan sistematika sebagai berikut: Pertama, Catatan Pengantar. Kedua, Memahami Negara Hukum. Ketiga, Rekrutmen Pemimpin POLRI. Keempat, Rekrutmen Pemimpin Kejaksaan. Kelima, Rekrutmen Komisioner (KPK, KY dan KOMNAS HAM). Keenam, Catatan Penutup.

MEMAHAMI NEGARA HUKUM
Secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Gagasan Plato tentang negara hukum ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya, Aristoteles, yang menuliskannya dalam buku Politica. Aristotoles mengemukakan ide Negara hukum yang dikaitkannya dengan arti Negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam Negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum.

Dalam perkembangannya, istilah negara hukum telah digunakan berbeda-beda di negara-negara Eropa dan Amerika. Negara Jerman dan Belanda mempergunakan istilah rechtsstaat sebagai negara hukum, di negara Perancis negara hukum dikenal dengan istilah etat de droit, di negara Spanyol menggunakan istilah estado de derecho, sedangkan di Negara Italia negara hukum digunakan dalam istilah stato di diritto. Berbeda halnya dari negara-negara tersebut, negara Inggris menggunakan istilah negara hukum dengan istilah the state according to law atau according to the rule of law. Di Amerika Serikat istilah ini dikembangkan menjadi jargon, yaitu The Rule of Law, and not of Man. Istilah yang berlaku di Amerika Serikat ini untuk menggam­barkan pe­ngertian bah­wa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu negara, bukan manusia atau orang.

Terlepas dari beragamnya pemaknaan istilah negara hukum, namun secara sederhana negara hukum dapat dipahami sebagai negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Suatu negara jika disebut sebagai negara hukum3) minimal memiliki ciri sebagai berikut: Pertama,  Adanya pemenuhan, penghormtan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi. Kedua, Terdapat Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak. Ketiga, Adanya jaminan kepastian hukum dimana ketentuan hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan serta aman dalam melaksanakannya.

REKRUTMEN PEMIMPIN POLRI
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah mememerintahkan agar Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, di tegaskan pula bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga mengamantkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. Untuk persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam rentang waktu yang telah ditentukan, maka calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jika dalam keadaan mendesak, maka Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pengangkatan Kapolri yang selama ini dilakukan presiden barangkali terkesan sebagai peristiwa pemerintahan biasa. Namun jika dicermati kepentingan yang ditaruh oleh  banyak pihak pada proses rekrutmen pemimpin POLRI ini, maka akan jelas terlihat bahwa pengangkatan Kapolri ternyata telah berubah menjadi peristiwa politik.

Momentum pengangkatan Kapolri menjadi ajang bagi segenap kekuatan politik menunjukkan hegemoninya. Semua pihak bermanuver supaya proses berjalan sesuai kehendaknya. Hal ini dapat dimaklumi karena masyarakat, pemerintah, maupun elit politik memiliki kepentingan terhadap Polri berbeda-beda. Masyarakat menuntut Polri total menjalankan fungsi pengamanan sebagai pengayom, pemerintah berkepentingan menggunakannya untuk meligitimasi kekuasaan, sedangkan elit politik bermaksud menggunakannya sebagai pengawal kepentingan-kepentingan politisnya.

Dengan model perekrutan seperti ini, maka tidaklah mengherankan apabila usulan Kapolri biasanya sudah mencantumkan ”jago” yang dikehendaki oleh Presiden atau calon yang telah disepakati bersama antara DPR dan Presiden. Itulah mengapa terkadang didapati promosi dan kenaikan pangkat dari seorang calon Kapolri diperoleh secara mendadak.4)

Untuk menghindari hal tersebut, presiden dalam menjalankan hak prerogatifnya sebaiknya tidak bekerja sendiri. Presiden perlu membentuk tim independen yang terdiri dari berbgai kalangan untuk menetapkan kriteria sekaligus merekomendasikan nama calon Kapolri. Selain perwakilan dari POLRI tim ini harus diisi oleh perwakilan LSM pemantau polisi, praktisi hukum, dan Kompolnas. Mekansime ini patut dipertimbangkan untuk menghindari subjektifitas presiden yang berlebihan sekaligus juga dimaksudkan untuk mengurangi intervensi dari lembaga politik.

REKRUTMEN PEMIMPIN KEJAKSAAN
Secara yuridis, Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.5) Untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

Pada sisi yang lain, pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengamantkan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, juga secara tegas menyatakan bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, dan tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.6) Pemberhentian dengan hormat ini harus ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Bertolak dari realita yang demikian, maka yang menjadi pertanyaannya adalah sejauh mana independensi dari kejaksaan jika pengangkatan dan pemebrhentian pemimpinnya dilakukan oleh presiden? Pada konteks ini, pengangkatan dan pemebrhentian pimimpinan kejaksaan sebaiknya diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang merupakan norma hukum tertinggi dalam sebuah negara, yaitu konstitusi. Dengan diatur dalam konstitusi diharapkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan kejaksaan akan lebih terjamin independensinya dari pengaruh-pengaruh kekuasaan politik presiden atau pengaruh dari mana pun juga datangnya.

Langkah lainnya yang bisa menjadi pertimbangan untuk menjamin independensi dari lembaga kejaksaan adalah presiden dalam menjalankan prerogatifnya sebaiknya tidak bekerja sendiri. Presiden perlu membentuk tim independen yang terdiri dari berbgai kalangan untuk menetapkan kriteria sekaligus merekomendasikan nama calon pimpinan kejaksaan. Mekansime ini patut dipertimbangkan untuk menghindari subjektifitas presiden yang berlebihan sekaligus juga dimaksudkan untuk mengurangi intervensi dari lembaga politik.

REKRUTMEN KOMISIONER
(KPK, KOMISI YUDISIAL dan KOMNAS HAM)
Dalam proses transisi dari rezim otoritarian menuju rezim yang lebih demokratis di suatu Negara, biasanya dibutuhkan begitu banyak state independent bodies yang berguna sebagai penunjang tugas negara di tengah kompleksitas kebutuhan ketatanegaraan. Sebagai konsekuensi logisnya dibutuhkan  komisioner yang berkualitas sehingga mereka benar-benar mampu mengawal lembaga negara independen yang dapat menunjang kehidupan bernegara.

Untuk mendapatkan mendapatkan komisioner yang benar-benar bermutu, punya integritas, punya kapabilitas baik secara keilmuan dan keberanian, serta punya akseptabilitas yang kuat di publik, diperlukan proses rekrutmen yang lebih baik. Masalah yang terlihat dalam proses seleksi komisioner setidaknya dari berbagai proses seleksi yang sudah ada selama ini adalah Pertama, perihal open recruitment yang dikenakan pada kandidat calon komisioner. Model rekrutmen terbuka sebenarnya cukup menarik untuk mendapatkan calon yang baik. Namun, model terbuka ini membuat para pelamar bukan hanya orang yang benar-benar mau memimpin lembaga negara independen untuk perbaikan, tetapi malah kebanyakan pencari kerja. Model ini berimplikasi pada anggaran untuk melakukan tracking rekam jejak. Dengan alur pikir seperti ini, model rekrutmen terbuka untuk para komisioner layaknya diganti dengan model rekrutmen khusus patut dipikirkan dan dipergunakan.

Kedua, persoalan politik di fit and proper test. Wajah fit and proper test telah mengubah kemungkinan mendapatkan orang terbaik bagi publik, tetapi hanya terbaik bagi para politisi. Pada prinsipnya, fit and proper test yang selama ini ada membutuhkan sentuhan perbaikan.  Kalaupun mekanisme Fit and proper test masih diperlukan dalam suatu proses rekrutmen, maka model panel ahli akan jauh lebih tepat untuk menutup peluang pembunuhan karakter oleh DPR yang terjadi selama ini.

CATATAN PENUTUP
Demikianlah sumbangan pemikiran saya mengenai Rekrutmen Pimpinan Penegak Hukum. Kiranya bermanfaat dan ini dapat mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.




DAFTAR BACAAN
1.      Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
2.      Nurmadjito, Refleksi Hukum Birokrasi, Penerbit Indonesiasatu Publisher, Jakarta, 2009.
3.      Paul SinlaEloE, Menggugat Profesionalisme Jaksa, Artikel yang dipublikasikan dalam Harian Pagi Timor Express, tanggal 19 Februari 2008.
4.      Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2011.
5.      Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Penerbit UII Press, Yogyakarta, 2003.
6.      Zainal Arifin Mochtar, Memperbaiki Seleksi Komisioner Lembaga Independen, Artikel yang dipublikasikan dalam http://metrotvnews.com, tanggal 2 Juni 2010.
7.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia
8.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
9.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
11.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
12.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Tentang Komisi Yudisial.
13.  KEPutusan PRESiden Nomor 50 Tahun 1993, KOMNAS HAM.
14.  Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.


CATATAN KAKI:
1) Materi ini dipresentasikan dalam Kegiatan Deseminasi Rekomendasi Kebijakan Hukum Nasional yang berthema: “Perekrutan Pimpinan Badan-Badan Lain Terkait Dengan  Kekuasaan Kehakiman (POLRI, KEJAKSAAN, KPK, KY dan KOMNAS HAM) Dalam Sistem Ketatanegaraan”, yang dilaksanakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN), di Restoran Nelayan-Kota Kupang, pada tanggal 12 November 2012.
2) Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.
3) Secara Konstitusional, pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai sebuah negara hukum sudah seharusnya kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat (1) UUD 1945).
4) Proses pengangkatan Komjen (Pol) Timur Pradopo sebagai Kapolri merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri. unculnya nama Komjen (Pol) Timur Pradopo sebagai calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden SBY ke DPR RI terkesan tergesa-gesa dan cenderung mengabaikan 2 (dua) nama calon Kapolri yang sebelumnya diusulkan Kompolnas, yakni Komjen (Pol) Nanan Sukarna dan Komjen (Pol) Imam Sudjarwo. Pengangkatan Komjen (Pol) Timur Pradopo sebagai Kapolri tak diduga banyak kalangan. Pasalnya, dalam proses seleksi awal yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), nama Timur Pradopo tidak masuk dalam nominasi calon Kapolri. Dalam proses seleksi Kompolnas hanya muncul 2 (dua) nama calon kuat Kapolri, yakni Komjen (Pol) Nanan Sukarna dan Irjen (Pol) Imam Sudjarwo. Saat diusulkan sebagai calon Kapolri, Komjen (Pol) Nanan Sukarna masih menjabat sebagai Irwasum, sedangkan Irjen (Pol) Imam Sudjarwo menjabat sebagai Kepala Lemdiklat. Dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI, maka pangkat Kalemdiklat harus Komjen, sehingga Kapolri Bambang Hendarso mengusulkan kenaikan pangkat Irjen (Pol) Imam Sudjarwo menjadi Komjen. Penetapan Komjen (Pol) Timur Pradopo sebagai Kapolri sempat menimbulkan banyak pertanyaan. Munculnya ungkapan “Pagi bintang dua, sore bintang tiga dan esoknya bintang empat” merupakan gambaran proses kenaikan pangkat yang sangat begitu cepat. Sebelumnya, Timur Pradopo menjabat Kapolda Metro Jaya selama 4 (empat) bulan dan selanjutnya diangkat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) selama 11 hari. Selama menjabat Kapolda Metro Jaya tidak ada prestasi menonjol yang ditunjukkan Timur Pradopo, justru terjadi aksi kerusuhan antar preman yang merenggut 3 korban jiwa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Presiden memiliki kewenangan untuk menyetujui kenaikan pangkat level Jenderal dan mengangkat Kapolri, namun kebijakan tersebut tentunya dapat berdampak kurang baik bagi pembinaan SDM Polri. Proses kenaikan pangkat yang begitu cepat tanpa terlebih dahulu dibuktikan dengan prestasi akan menjadi contoh kurang baik bagi proses kenaikan pangkat personil Polri dibawahnya.
5) Walaupun keberadaan kejaksaan tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, namun secara tersirat/implisit pasal 24 ayat (3) UUD 1945 juga mengakui keberadaan badan/lembaga lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Oleh karena Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia mewajibkan Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang nota bene merupakan bagian dari kerja-kerja penegakan hukum yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
6) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi: Pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan;  advokat; wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya; pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta; notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah; arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.




Minggu, 25 November 2012

Mahasiswa dan Pemberantasan Korupsi

PERANAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI1)

Oleh. Paul SinlaEloE2)



Korupsi merupakan fenomena klasik yang telah lama ada dan oleh kebanyakan pakar diyakini usianya setua dengan peradaban masyarakat3). Pada Konteks Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih merupakan badian Integral dari Negara Indonesia, praktik korupsi begitu subur dan menjamur.4) Media massa lokal setiap harinya selalu menyuguhkan kasus (dugaan) korupsi yang terjadi hampir semua tingkat birokrasi pemerintahan, mulai dari desa hingga provinsi. Bahkan, korupsi sudah menggerogoti lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif, sehingga muncul kesan bahwa praktik itu telah menjadi ”gaya hidup” baru kalangan pejabat atau birokrat.

Tindak korupsi telah menjadi warna sumbang sekaligus memberi pilar ”hitam” yang tegas dalam cakrawala pembangunan di NTT. Oleh karenanya tidaklah mengherankan apabila NTT sering diplesetkan dengan istilah NUSA TETAP TERKORUP. Maraknya tindak korupsi di NTT ini tidak terlepas dari lemahnya proses penegakan hukum. Kelemahan ini baik secara sadar maupun tidak sadar, sering menjadi celah bagi para koruptor untuk lepas bahkan bebas dari jeratan hukum merupakan.

Bertolak dari realita yang demikian, maka sudah seharusnya mahasiswa yang telah terbukti selalu menjadi pelopor dalam sejarah suatu bangsa5) diharapkan untuk selalu terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, mendiskusikan tentang peranan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi merupakan sesuatu yang sangat urgen dan cukup relevan.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diundangkan pada tanggal 21 November 2001 dalam LN-RI Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan LN-RI Nomor 4150, definisi korupsi6) telah jelas dan gamblang ditulis dalam 13 pasal. Berdasarkan 13 pasal tersebut, terdapat 30 rumusan tentang tindak pidana korupsi. Dari 30 rumusan tersebut, dikelompokkan menjadi menjadi 7 (tujuh) kelompok7), yakni: Pertama, kerugian keuangan negara. Kedua, suap menyuap. Ketiga, pemerasan penyelenggara negara. Keempat, penggelapan dalam jabatan. Kelima, perbuatan curang. Keenam, benturan kepentingan dalam pengadaan. Ketujuh, gratifikasi.

Sejalan dengan pemaknaan korupsi dalam prespektif yuridis diatas dan dikaitkan dengan realita korupsi yang terjadi selama ini, maka dapat ditarik suatu titik simpul bahwa Korupsi bukanlah sekedar persoalan immoralitas actor semata, tapi korupsi juga merupakan persoalan sistem dan struktur yang telah “rusak”. Oleh karenanya, untuk mengagendakan perang melawan struktur dan sistem yang telah rusak ini, maka para aktivis mahasiswa8) yang selalu meneriakkan pemberantasan anti korupsi, harus juga secara terencana dan teratur membentuk struktur dan sistem yang lebih baik, adil, tidak korup melalui gerakan sosial pemberantasan korupsi.

Dalam membangun gerakan sosial pemberantasan korupsi ada terdapat 3 (tiga) strategi9) yang bisa dipergunakan oleh mahasiswa secra komplementer, yakni:
  1. Strategi Preventif (Pencegahan). Sifatnya adalah untuk mencegah, dan dapat dilakukan dengan: Pertama, Pastikan bahwa anda bukan pelaku korupsi. Ini dapat dilakukan dengan menolak segala pungutan yang tidak resmi. (Jangan sekali-kali memberi suap contohnya uang rokok, uang sirih pinang dan jangan lakukan transaksi keuangan dengan tidak menggunakan bukti keuangan atau Kwitansi). Kedua, Lakukan kegiatan kampanye untuk mengajak masyarakat luas untuk melawan korupsi.
  2. Strategi Detektif (Deteksi dan Identifikasi). Sifatnya adalah untuk menyelidiki atau mencari tahu apabila terdapat indikasi korupsi, dilakukan dengan: Pertama, Ajak masyarakat membangun komunitas kecil di masyarakat (Tingkat RT, RW, Desa) dan buatlah diskusi rutin tentang pembangunan desa terutama pengawasan terhadap Praktek korupsi. Kedua, Bangunlah jaringan kerja yang kuat dalam upaya pengawasan korupsi dengan lembaga-lembaga atau orang-orang yang mempunyai kesamaan tujuan dalam pemberantasan korupsi. Ketiga, Lakukan pengumpulan data apabila terdapat indikasi adanya perbuatan korupsi. Keempat, Mahasiswa berhak untuk mencari tahu segala bentuk pengelolaan keuangan untuk kepentingan publik, baik itu asalnya, kegunaannya, dan untuk apa.
  3. Strategi Advokasi. Strategi ini dimaksudkan untuk membangun sistem yang kuat untuk menyelesaikan kasus korupsi secara hukum, dapat dilakukan dengan: Pertama, Laporkan setiap Indikasi korupsi kepada Polisi, Kejaksaan dan KPK (Tugas Polisi, Jaksa dan KPK adalah untuk menyelidiki). Kedua, Kawal/pantau aparat penegak hukum dan terkait dengan kinerja mereka dalam penegakan hukum kasus korupsi. Ketiga, Publikasikan di mediamasa (Mediamasa cetak, elektronik maupun on-line) setiap Indikasi korupsi.
Demikianlah sumbangan pemikiran saya, mengenai Peranan Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi, kiranya beberapa pokok pikiran ini dapat bermanfaat dan mampu mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.



Kupang, 16 November 2012
LAWAN KEKUATAN POLITIK KORUPTIF
Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu … (Ibrani, 13:5)


1) Materi ini dipresentasikan dalam Kegiatan Masa Bimbingan Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Periode 2012/2013, yang dilaksanakan oleh BEM FH-UKAW (Panitia MABIM FH-UKAW Periode 2012/2013, di Aula UKAW, Kota Kupang, pada tanggal 17 November 2012.

2) Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.

3) Secara lebih konkrit Eep Saefulloh Fatah menegaskan bahwa di masa Raja Hammurabi dari Babilonia naik tahta pada tahun 1200 SM, telah ditemukan adanya tindakan-tindakan korupsi. Lihat, Eep Saefulloh Fatah, Catatan Atas Gagalnya Politik Orde Baru, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1998, Hal.207.

4) Marak dan suburnnya praktek korupsi di NTT bisa dibuktikan dengan mencermati secara cerdas berbagai dokumen kasus korupsi yang diadvokasi oleh PIAR NTT dan jaringannya. Catatan akhir tahun PIAR NTT dalam 2 (dua) tahun terakhir menunjukan bahwa: Di tahun 2010, terdapat 131 kasus korupsi dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.297.570.261.546,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan pelaku bermasalah sebanyak 530 orang dan 76 orang yang melakuakan pengulangan tindak korupsi. Di Tahun 2011, terdapat 151 kasus Korupsi dengan indikasi kerugian daerah sebesar Rp.263.422.745.582,00 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) dengan pelaku bermasalah sebanyak 545 orang dan 76 orang yang melakuakan pengulangan tindak korupsi.

5) Pada konteks Indonesia, pengalaman empirik juga membenarkan sekaligus mempertegas realitas tersebut. Catatan terkini memperlihatkan bahwa dengan kemahirannya dalam menjalankan fungsi sebagai  Intellectual Organic, mahasiswa telah berhasil memporak-porandakan rezim Orde Baru dan menghantarkan Indonesia kedalam suatu era yang saat ini sedang bergulir, yakni: “Orde Reformasi“. Namun pada sisi yang lain, fakta juga membuktikan bahwa sampai dengan saat ini, mahasiswa Indonesia belum mampu untuk mendongkel antek-antek Orde Baru dari jajaran elite kekuasaan. Padahal sudah menjadi rahasia umum, bahwa kehadiran mereka di situ untuk menutupi segala kebobrokan kolektif yang telah mereka lakukan di masa lalu. Lihat, Paul SinlaEloE, Menggagas Aksi Politik Mahasiswa Menyongsong Pelaksanaan PEMILU 2004, Artikel yang dipublikasikan publikasikan dalam Harian Kota KURSOR, pada tanggal 28 Januari 2004. Bandingkan juga dengan, Rene L. Pattiradjawane, Trisakti Mendobrak Tirani Orde Baru: Fakta dan Kesaksian Tragedi Berdarah 12 Mei 1998, Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia dan Yayasan Trisakti, Jakarta, 1999.

6) Secara etimologi, perkataan korupsi berasal dari kata “Corruptio/Corruptus” yang dalam bahasa Latin berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam perkembangannya, berpendapat bahwa istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris, yakni “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. Pada konteks Indonesia sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia istilah korupsi diartikan sebagi suatu penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Lihat Paul SinlaEloE, Korupsi Sebab dan Akibat, artikel yang dipublikasikan dalam http://www.sumbawaNews.com, pada tanggal 26 November 2007. 

7) Lihat, Paul SinlaEloE, Korupsi Dalam Prespektif Yuridis, makalah yang dipresentasikan dalam diskusi gerilya yang berthema, “Rakyat dan Pemberantasan Korupsi” di Kabupaten Kupang (Diskusi dengan masyarakat basis di Kec. Amfoang Selatan, Desa Fatumonas), yang dilaksanakan oleh PIAR NTT, pada tanggal 15 Agustus 2004. Hasil editing dari makalah ini juga sudah dipublikasikan dalam http://paulsinlaeloe.blogspot.com/2010/07/memahami-korupsi.html, tanggal 02 Juli 2010.

8) Dasar hukum dari keikutsertaan mahasiswa dalam memberantas korupsi adalah Pertama, UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28C (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3), Pasal 28E (2), Pasal 28E (3), Pasal 28F, Pasal 28H (2), Pasal 28I (1), Pasal 28I (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

9) Lihat, Paul SinlaEloE, Advokasi Anggaran: Alternatif Dalam Meminimalisir Terjadinya Korupsi, Artikel yang di publikasikan dalam Harian Kota, KURSOR, pada tanggal 3 Desember 2004.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...