Rabu, 06 Juni 2012

Program Anggur Merah di NTT


ANGGUR MERAH: Memabukan..?
Oleh. Paul SinlaEloE



Dalam berbagai literatur ilmu sosial, pembangunan atau yang disebut dengan istilah apapun, semestinya diarahkan pada penciptaan kesejahteraan warganya. Itu berarti, tujuan utama pembangunan adalah kesejahteraan manusia (Human Welfare). Pembangunan yang mensejahterakan rakyat ini akan memperoleh keberhasilan dalam pembangunan secara nasional sangat tergantung dengan sinergitas kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Sinkronisasi kebijakan idealnya diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan sesuai kewenangan masing-masing yang diorientasikan melalui pencapaian strategi pembangunan yang pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment serta pengembangan program-program percepatan pengurangan kemiskinan melalui: Klaster 1 (pertama) Program Bantuan Sosial Berbasis Keluarga, Klaster 2 (kedua) Program Pemberdayaan Masyarakat, Klaster 3 (ketiga) Program Pemberdayaan Usaha Kecil dan Mikro, serta Klaster 4 (keempat) Program Pro Rakyat.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih merupakan bagian integral  dari Indonesia, pembangunan untuk mensejahterakan warga belum berjalan maksimal. Buktinya, Secara statistik jumlah orang miskin di NTT semakin parah dari tahun ketahun. Data kehidupan bernegara di NTT sebagaimana yang dipublis  BPS, menunjukan bahwa penduduk miskin provinsi NTT pada Maret 2010 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Maret 2009. Pada tahun 2009 terdapat sebanyak 1.013.200 orang (23,31%) penduduk miskin di NTT. Sedangkan pada tahun 2010, jumlah penduduk miskin di NTT bertambah menjadi 1.014.100 orang (23,03%) dan di tahun 2010 juga, NTT menempati peringkat keenam provinsi termiskin di Indonesia.

Bertolak pada realiata kemiskinan di tahun 2010 ini, maka di Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Provinsi NTT dalam upaya penanggulangan kemiskinan telah menetapkan kebijakan operasional pembangunan berbasis desa/kelurahan, yaitu Pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah. Dalam program ini, Pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan dana untuk 287 desa/kelurahan dengan nilai per desa/kelurahan sebesar Rp.250.000.000,00, dengan harapan kebijakan tersebut mampu menciptakan masyarakat desa yang maju dan produktif. Pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah rencananya akan dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan terpadu dengan melibatkan semua stakeholders melalui pengembangan ekonomi produktif. Kegiatan ekonomi produktif yang dikembangkan ini nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik, potensi dan keunggulan ekonomi komparatif desa/kelurahan sasaran.

Untuk pelaksanaan program desa/kelurahan mandiri anggur merah ini, dalam DPA/DPPA Bappeda Provinsi NTT telah dianggarkan anggaran sebesar Rp.73.328.500.000,00. Mekanisme penyaluran dana Anggur Merah berdasarkan proposal kegiatan usaha yang diajukan oleh kelompok masyarakat kepada Kepala Desa/Lurah dengan tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota cq Bappeda Kabupaten/Kota, kemudian Kepala Desa/Lurah menyampaikan proposal kepada Gubernur cq Kepala Bappeda beserta syarat-syarat administratif untuk diverifikasi oleh tim verifikasi provinsi yang akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk diberikan dana anggur merah. Kemudian atas dasar rekomendasi tersebut Kepala Bappeda mengajukan SPP-LS dan SPM-LS kepada Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D, yang selanjutnya dana anggur merah akan ditransfer ke rekening desa/kelurahan, selanjutnya kelompok masyarakat yang mengajukan proposal oleh bendahara pengeluaran Bappeda, kemudian dari rekening desa/kelurahan dana tersebut ditransferkan ke rekening kelompok.

Dalam implementasinya, program pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah ini berjalan bagaikan “orang yang lagi mabuk anggur merah”. Buktinya hasil audit BPK RI didokumentasikan dalam LHP BPK RI Nomor: 20/S/XIX.KUP/01/2012, Tertanggal 20 Januari 2012, menunjukan bahwa terdapat berbagai persoalan berkaitan dengan program pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah diantaranya adalah: Pertama, Kesalahan penganggaran. Berdasarkan DPPA Bappeda TA 2011 program pembangunan desa/kelurahan mandiri anggur merah dianggarkan sebesar Rp.73.328.500.000,00 pada belanja barang dan jasa yaitu pada Belanja Penyelenggaraan Program Desa Mandiri dimana anggaran tersebut merupakan anggaran untuk pemberian bantuan pinjaman modal usaha kepada masyarakat melalui desa/kelurahan, kemudian masyarakat mengembalikan kembali bantuan modal usaha tersebut kepada desa/kelurahan untuk digulirkan kembali.

Itu berarti, penganggaran Belanja Penyelenggaraan Program Desa Mandiri Anggur Merah Sebesar Rp.73.328.500.000,00 pada Belanja Barang dan Jasa kurang tepat dan tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa Belanja barang dan jasa hanya digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. (Pasal 52 Ayat (1), Permendagri No. 559 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006). Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai. (Pasal 52 Ayat (2), Permendagri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006).

Kedua, Administrasi dan pelaporan belum tertib. Pemeriksaan secara uji petik atas administrasi pencatatan dana anggur merah pada desa/kelurahan yang dilakukan oleh BPK RI diketahui ditemukan bahwa desa/kelurahan belum membuat pencatatan untuk penerimaan dan pengeluaran uang dana anggur merah tersebut, belum ada pencatatan mengenai pengembalian dana yang sudah disetorkan oleh kelompok, serta belum menyampaikan laporan konsolidasi seluruh laporan kelompok masyarakat kepada Gubernur. (LHP BPK RI Nomor: 20/S/XIX.KUP/01/2012, Tanggal 20 Januari 2012).

Menurut BPK RI, Kondisi yang demikian tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 – 2013 Lampiran Bab V 5.2 huruf c angka 6 yang menyatakan bahwa “Untuk menjamin kesinambungan pengelolaan dana hibah, maka penerima dana hibah wajib menyetor kembali dana pokok ke rekening desa/kelurahan. Sedangkan keuntungan yang diperoleh penggunaannya disesuaikan dengan kesepakatan kelompok disetiap desa/kelurahan”.

Selanjutnya BPK RI juga berpendapat bahwa realita ini sangat tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Program Pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Provinsi NTT Tahun 2011-2013 pasal 15 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Kepala Desa/Lurah menyampaikan laporan konsolidasi seluruh laporan kelompok masyarakat kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan keada Bupati/Walikota, Kepala Bappeda dan Kepala Biro Keuangan’. Laporan konsolidasi harus  disampaikan setiap semester (enam bulan) dan akhir tahun. (Pasal 15 Ayat (2) PERGUB NTT No. 5 Tahun 2011).

Selain  berbagai persoalan yang menjadi data temuan BPK RI diatas, fakta yang sudah menjadi pemberitaan utama dalam berbagai media baik itu media cetak, media elektronik maupun media On-Line juga membenarkankan bahwa pelaksanaan program desa/kelurahan mandiri anggur merah ini juga mengalami berbagai persoalan. Salah satu contohnya adalah pengadaan sapi untuk program pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di desa Kualin, Kecamatan Kualin, TTS yang bermasalah. Pasalnya, pendamping kelompok masyarakat (PKM) desa tersebut, tidak mempertanggung jawabkan pengadaan sapi untuk kelompok dampingan.

Pada akhirnya perlu diingat bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, seharusnya moral senantiasa dijadikan sebagai panglima pembangunan. Hal ini menjadi penting karena sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah gagal ketika politik dijadikan panglima pembangunan di era orde lama. Pembangunan yang mensejahterakan rakya mengalami kegagalan di era orde baru karena telah menjadikan ekonomi sebagai panglima pembangunan. Penting untuk diingat juga adalah “Mengulangi kesalahan dalam pembangunan untuk kesejahteraan rakyat hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang mabuk anggur !!”. (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, tanggal 11 Mei 2012).
  


-------------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...