Sabtu, 22 September 2012

Masalah Raskin di NTT


RISKANNYA DATA RASKIN
Oleh. Paul SinlaEloE



Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan bernegara di Indonesia dan tanggungjawab untuk pemenuhannya merupakan kewajiban pemerintah. Demikianlah kontrak politik antara rakyat dan pemerintah yang tertera dalam UUD 1945. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila peningkatan Kesejahteraan Rakyat menjadi prioritas utama dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang meliputi 5 (lima) sasaran pokok yaitu: pengurangan kemiskinan dan pengangguran, pengurangan kesenjangan antar wilayah, peningkatan kualitas manusia, perbaikan mutu lingkungan hidup, dan pengelolaan sumberdaya alam, serta peningkatan infrastruktur.

Dalam implementasinya, prioritas utama pembangunan nasional diberikan kepada pemeliharaan kesejahteraan rakyat, penataan kelembagaan dan pelaksanaan Sistem Perlindungan Sosial. Sasaran yang hendak dicapai melalui prioritas ini antara lain adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat miskin, sehingga angka kemiskinan dapat diturunkan menjadi  10,5 % – 11,5 % pada tahun 2012.

Untuk mewujudkan sasaran ini para pengambil kebijakan mengeluarkan Program Bantuan Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin). Program Raskin ini merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan social (Kluster I) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).

Program Raskin ini juga dalam implementasinya melibatkan berbagai pihak baik vertikal maupun horizontal. Secara vertikal Program Raskin bukan program Pemerintah Pusat semata, akan tetapi juga Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab secara proporsional. Dalam hal ini Pemerintah Pusat berperan dalam membuat kebijakan nasional, sedangkan pelaksanaan dan penyalurannya sangat tergantung pada peran Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat memberikan subsidi pembelian beras yang dilaksanakan oleh Perum Bulog untuk disalurkan sampai Titik Distribusi (TD). Untuk selanjutnya Pemerintah Daerah menyampaikan beras tersebut kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dengan 6  (enam) Tepat  (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi). Oleh karena itu pelaksanaan Program Raskin sangat tergantung pada peran Pemerintah Daerah seperti sosialisasi, pengawasan mutu, angkutan, biaya operasional dll. Secara horizontal semua sektor terkait memiliki tanggungjawab dan wewenang sesuai dengan tupoksinya masing-masing dalam melaksanakan Program Raskin.

Program Raskin tahun 2012 mengacu pada data RTS hasil PPLS-2011 BPS, yang ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menggunakan sistim Basic Data Terpadu Perlindungan Sosial. Untuk tahun 2012, pemerintah menyediakan beras bersubsidi kepada 17.488.007 RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin). Rumah tangga yang dapat menerima beras  Raskin, yakni rumah tangga yang terdapat dalam  Daftar  Nama dan Alamat  RTS-PM Program Raskin Juni-Desember 2012 yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia (Kemenko Kesra) dengan surat nomor B-1128/KMK/DEP.II/V/2012, tertanggal 22 Mei 2012.

Pada konteks Nusa Tenggara Timur, data penerima raskin yang di tetapkan oleh TNP2K menimbulkan keresahan dan gejolak di tingkat rakyat yang miskin. Pasalnya, mereka yang tahun lalunya menerima raskin, pada tahun 2012 ini tidak menerima jatah beras bersubsidi tersebut.`Sesuai data BPS disebutkan bawa bahwa pada tahun 2012 menunjukan bahwa di NTT terdapat 425.201 RTS-PM. (Lihat Tabel). Itu berarti, terdapat pengurangan128.748 RTS-PM dari tahun sebelumnya, yakni 553.769 RTS-PM. Berkurangnya jatah raskin yang digelontorkan ke daerah ini bukan berarti warga NTT semakin sejahtera. Artinya pengurangan jatah raskin di wilayah ini bukan indikator meningkatnya kesejahteraan warga.



Menurunnya  jumlah RTS-PM sebanyak 128.748 sebagaimana yang di tetapkan oleh TNP2K ini menimbulkan perdebatan alot dan saling tuduh diantara instansi yang berwenang baik di level kabupaten/kota maupun di tingkat pemerintah provinsi sendiri. Apalagi data RTS di NTT versi BPS mengalami peningkatan. Pada PPLS’08 terdapat 577.640 RTS sedangkan pada data PPLS’11 meningkat menjadi 63.8001 RTS. Namun RTS versi TNP2K mengalami penurunan menjadi 637.974 RTS.

Pada akhirnya, persoalan berkurangnya RTS-PM dari program raskin ini seharuanya mendapat klarifikasi dan penyempurnaan data dari pihak TNP2K yang di ketuai oleh Wakil Presiden. Klarifikasi dan penyempurnaan data ini menjadi urgen karena TNP2K sendiri telah menyepakati bahwa fokus program raskin tahun 2012 bukan saja pada rumah tangga miskin tapi juga rumah tangga yang rentan miskin. Selain itu, TNP2K juga telah menyetujui penambahan indikator kemiskinan dari yang dulunya hanya 14 indikator sekarang sudah berubah menjadi 26 indikator. Jika TNP2K tidak melakukan klarifikasi dan penyempurnaan data RTS PM, maka sudah sepantasnya keberadaan TNP2K di tinjau kembali untuk dibubarkan. (Tulisan ini merupakan materi pengantar dalam diskusi komunitas yang berthema, “RASKIN & PROBLEMANYA” yang dilaksanakan oleh Komunitas Pemulung, di Sekretariat Komunitas Pemulung, pada tanggal 16 September 2012).


----------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...