Rabu, 13 November 2019

Akses Terhadap Keadilan

AKSES TERHADAP KEADILAN
Oleh. Paul SinlaEloE


Indonesia adalah Negara hukum. Itulah amanat dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai sebuah Negara hukum, maka mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian yang merupakan tujuan dari hukum adalah sesuatu yang bersifat mutlak. Karenanya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Ketiga tujuan dari hukum ini, memiliki keterpaduan yang erat sehingga idealnya harus diwujudkan secara serentak dan proporsional, sehingga terjaminnya setiap orang atas hak dan kesempatan yang sama di mata hukum. Namun, jika tidak memungkinkan, maka haruslah diprioritaskan terlebih dahulu aspek keadilan, kemudian aspek kemanfaatan dan aspek kepastian yang menjadi prioritas terakhir. Inilah prinsip dasar dalam mewujudkan akses terhadap keadilan dalam suatu Negara hukum.

Prinsip yang demikian, harus juga menjadi dasar pikir dalam keterlibatan Indonesia untuk pencapaian tujuan 16 dari Sustainable Development Goals (SDGs), yakni mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level dan khususnya target 3, yaitu mendukung perangkat hukum di tingkat nasional dan internasional dan akses keadilan yang sama untuk semua.

Terkait dengan akses terhadap keadilan, pengambil kebijakan di Indonesia telah membuat pedoman untuk mengukur akses terhadap keadilan melalui Strategi Nasional Akses pada Keadilan (SNAK) yang untuk pertama kalinya dikeluarkan pada tahun 2009. Kemudian SNAK ini diperbaharui lagi pada tahun 2016 untuk periode 2016-2019 dan mengartikan akses terhadap keadilan sebagai keadaan dan proses di mana Negara menjamin terpenuhinya hak-hak dasar berdasarkan UUD 1945 dan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, dan menjamin akses bagi setiap warga Negara agar dapat memiliki kemampuan untuk mengetahui, memahami, menyadari dan menggunakan hak-hak dasar tersebut melalui lembaga-lembaga formal maupun nonformal.


Visi yang diangkat dalam SNAK 2016-2019 adalah “Pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar pada kelompok miskin dan terpinggirkan berdasarkan UUD 1945 dan prinsip prinsip universal hak asasi manusia, melalui akses terhadap pelayanan hak-hak dasar, peradilan dan mekanisme penyelesaian sengketa non formal, bantuan hukum dan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam”.

Untuk menjalankan visi, maka misi yang akan dilaksanakan pada periode 2016-2019 adalah: Pertama, Menyempurnakan kerangka perundangan dan kebijakan yang menjamin terpenuhinya akses kepada sumber-sumber kesejahteraan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan; Kedua, Menyediakan forum penyelesaian sengketa dan konflik yang melindungi hak-hak masyarakat miskin dan terpinggirkan; Ketiga, Meningkatkan kesadaran masyarakat miskin dan terpinggirkan terhadap hak-haknya melalui pemberdayaan dan bantuan hukum; dan Keempat, Menyediakan alokasi sumber daya alam yang adil bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Sasaran yang ingin dicapai oleh SNAK 2016-2019 adalah: (1). Terpenuhinya akses masyarakat terutama yang rentan atau terpinggirkan pada pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar yang tidak diskriminatif, mudah dan terjangkau; (2). Terpenuhinya akses masyarakat terutama yang rentan atau terpinggirkan pada forum penyelesaian sengketa dan konflik yang efektif dan memberikan perlindungan hak asasi manusia; (3). Terpenuhi akses masyarakat terutama yang rentan atau terpinggirkan pada sistem bantuan hukum yang mudah diakses, berkelanjutan dan terpercaya; dan (4). Terwujudnya penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang berkepastian hukum dan berkeadilan bagi masyarakat.

Pada tataran praktis, keempat sasaran ini juga telah diuraikan dalam bentuk strategi untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan SNAK 2016-2019. Strategi yang dirumuskan untuk mencapai sasaran di atas adalah: Pertama, Strategi 1: Memperkuat Akses Keadilan pada Pelayanan & Pemenuhan Hak-hak Dasar; Kedua, Strategi 2: Memperkuat Akses Keadilan pada Peradilan dan Penyelesaian Sengketa; Ketiga, Strategi 3: Memperkuat Akses Keadilan pada Bantuan Hukum; dan keempat, Strategi 4: Memperkuat Akses Keadilan pada Penguasaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah dan Sumber Daya Alam.

Kalau dicermati dengan cerdas, maka konsep terkait SNAK 2016-2019 ini belum bisa dikatakan sempurna. Karena definisi akses terhadap keadilan dalam SNAK 2016-2019, tidak membedakan antara konsep Negara menjamin dengan konsep Negara memenuhi, padahal dalam perspektif hak, pembedaan kedua konsep ini sangat penting dilakukan, sebab konsep negara menjamin lebih fokus pada hak sipil dan politik, sedangkan konsep negara memenuhi lebih mengarah pada hak ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, definisi akses terhadap keadilan dalam SNAK 2016-2019 juga terlalu abstrak untuk menangkap berbagai persoalan pada konteks lokal kedaerahan.

Parahnya lagi, visi, misi, sasaran dan strategi yang dipergunakan dalam SNAK 2016-2019 sangat sektoral, padahal karakter persoalan akses terhadap keadilan di lokal kedaerahan, sangat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Dampaknya, kemungkinan besar SNAK 2016-2019 tidak akan menjawab semua permasaalahan akses terhadap keadilan di Indonesia. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip utama SDGs, yakni Leave No One Behind.

Berpijak pada realita yang demikian, maka idealnya konsep akses terhadap keadilan yang terdapat dalam SNAK 2016-2019 tidak boleh diperbaharui lagi. Apalagi diperbaharui dengan cara tambal sulam. SNAK 2016-2019 harus ditinjau kembali untuk mendudukan hak atas akses terhadap keadilan secara sempurna, sehingga memiliki indikator yang dapat mengukur 2 (dua) hal, yakni bagaimana negara menjamin dan memenuhi hak semua orang untuk mengakses keadilan dan sejauhmana keadilan bagi semua orang dapat terjawab.

Dalam perspektif hak, akses terhadap keadilan harus dimaknai sebagai jalan yang disiapkan oleh Negara dalam rangka menjamin dan memenuhi hak setiap orang atas keadilan (prosedural maupun subtansial). Dengan pengertian akses terhadap keadilan yang demikian, maka Negara sebagai pemangku tanggung jawab (duty bearer), yang harus menjamin dan memanuhi kewajiban-kewajibannya demi terwujudnya akses terhadap keadilan dari baik secara nasional maupun internasional dari pihak pemegang hak (right holder) terutama individu dan kelompok-kelompok masyarakat.

Kewajiban Negara dalam Menjamin (ensure), artinya Negara tidak menghambat pemenuhan dan harus bertindak aktif untuk memberikan jaminan atas akses terhadap keadilan. Ada 2 (dua) indikator yang dapat dipergunakan untuk mengukur keseriusan Negara dalam menjamin hak semua orang terkait dengan akses terhadap keadilan, yakni: Pertama, Negara Menghormati (respect). Tanggungjawab Negara dalam konteks menghormati ini, menuntut Negara untuk wajib tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan menghambat pemenuhan dari seluruh hak termasuk akses terhadap keadilan.

Kedua, Negara Melindungi (protect). Konsep Negara melindungi ini menuntut kewajiban Negara agar bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak warganya atas akses terhadap keadilan. Karenanya, Negara hanya berkewajiban mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah pelanggaran hak oleh pihak ketiga sehingga hak atas akses terhadap keadilan dari semua orang dapat terwijud.

Konsep Negara Memenuhi (fullfill) ini mengharuskan Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan tindakan-tindakan lain untuk merealisasikan hak atas akses terhadap keadilan secara penuh. Ada 4 (empat) indikator untuk mengukur keseriusan Negara dalam melakukan pemenuhan akses terhadap keadilan, yakni: Pertama, Availability (ketersediaan). Hak Ketersediaan lebih menekankan pada adanya sarana dan fasilitas bagi semua orang (baik itu yang berkebutuhan khusus maupun yang tidak berkebutuhan khusus, perempuan maupun laki-laki dan individu ataupun kelompok-kelompok masyarakat) untuk memperoleh akses terhadap keadilan;

Kedua, Accessibility (keterjangkauan). Hak keterjangkauan ini menuntut Negara harus menghapuskan seluruh praktik-praktik diskriminasi (gender, rasial, dll) serta menjamin pelaksanaan hak atas akses terhadap keadilan secara merata. Hak keterjangkauan juga menekankan aspek finansial dan aspek jarak tidak boleh menjadi faktor penghambat bagi semua orang (baik itu yang berkebutuhan khusus maupun yang tidak berkebutuhan khusus, perempuan maupun laki-laki dan individu ataupun kelompok-kelompok masyarakat) untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Hak keterjangkauan ini akan dapat dipenuhi, jika hak ketersediaan sudah terpenuhi;


Ketiga, Acceptability (keberterimaan). Hak keberterimaan ini akan terwujud, jika hak ketersediaan dan hak keterjangkauan sudah dipenuhi. Hak keberterimaan ini mempersyaratkan kualitas atau jaminan minimal mengenai mutu pelayanan pemenuhan akses terhadap keadilan. Kualitas atau jaminan minimal ini harus dipastikan agar semua orang (baik itu yang berkebutuhan khusus maupun yang tidak berkebutuhan khusus, perempuan maupun laki-laki dan individu ataupun kelompok-kelompok masyarakat) untuk memperoleh akses terhadap keadilan;

Keempat, Adaptability (kebersesuaian). Hak kebersesuaian mempersyaratkan Negara untuk tanggap pada semua orang (baik itu yang berkebutuhan khusus maupun yang tidak berkebutuhan khusus, perempuan maupun laki-laki dan individu ataupun kelompok-kelompok masyarakat) untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Artinya, Negara berkewajiban untuk mewujudkan akses terhadap keadilan dengan menyesuakan pada kebutuhan akan akses terhadap keadilan dari semua orang. Hak kebersesuaian merupakan hak lanjutan dari tiga hak pertama yang harus dipenuhi oleh negara sehingga akses terhadap keadilan dari semua orang dapat terwujud.

Keseluruhan indikator hak akses terhadap keadilan yang telah digambarkan diatas, dapat juga dipergunakan sekaligus untuk menilai aspek keadilan prosedural, yaitu sejauh mana seluruh pihak terutama yang selama ini tertinggal dapat terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan. Bahkan dapat juga dipakai untuk membobot keadilan subtansial, yakni sejauh mana kebijakan dan program pembangunan dapat atau mampu menjawab persoalan-persoalan warga terutama kelompok tertinggal.

--------------------------------
KETERANGAN:
  1. Penulis adalah Aktivis PIAR NTT
  2. Tulisan ini Pernah di Publikasikan dalam: https://www.teropongntt.com/akses-terhadap-keadilan/, pada tanggal 12 November 2019

Selasa, 10 September 2019

Limbah Rumah Sakit Mengancam Kota Kupang

LIMBAH RUMAH SAKIT MENGANCAM KOTA KUPANG
Oleh: Paul SinlaEloE – Aktivis PIAR NTT


Minimal ada 403,95 Kg limbah medis yang dihasilkan perhari oleh 12 (duabelas) Rumah Sakit di Kota Kupang. Demikianlah temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipublish pada 30 November 2017, saat menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Pada 12 Rumah Sakit (RS) Se-Kota Kupang. Rincian penghasil limbah medis berdarkan temuan DLH Provinsi NTT adalah RS Siloam sebanyak 71 Kg, RS Kartini sebanyak 0,15 Kg, RS St. Carolus Boromeus 25 Kg, RS Mamami 7,40 Kg, RS TK. IV. Wirasakti sebanyak 37Kg, RS Dedari 12,70 Kg, RS TNI AL Samuel Moeda 34 Kg, RS Bhayangkara Tingkat III Drs. Titus Uli 16 Kg, RS S. K. Lerik sebanyak 72 Kg, RS Prof. Dr. W. Z. Yohanes sebanyak 96 Kg, RS Leona sebanyak 33 Kg dan RS TNI AU El Tari adalah satu-satunya Rumah Sakit yang data limbah medisnya belum terdata oleh pihak DLH Provinsi NTT.

Dalam publikasinya, pihak DLH Provinsi NTT juga menyampaikan bahwa dari 12 (duabelas) Rumah Sakit yang berada di Kota Kupang, hanya 3 (tiga) Rumah Sakit saja yang memiliki dan menggunakan incinerator (alat pembakar limbah) sendiri, yakni RS Prof. Dr. W. Z. Yohannes Kupang, RS S.K. Lerik dan RS St. Carolus Borromeus. Kendatipun demikian, ketiga Rumah Sakit ini tidak memiliki Izin penggunaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Bahkan, saat ini incinerator milik RS Prof. Dr. W. Z. Yohannes Kupang dalam keaadaan rusak.

Bagi Rumah Sakit yang tidak memiliki incinerator, pengelolaan (penyimpanan dan pengolahan) limbah medisnya diserahkan atau bekerjasama dengan pihak ketiga termasuk bekerjasama dengan Rumah Sakit di Kota Kupang dan Bali yang memiliki incinerator. Ironisnya, selain RS Siloam yang bekerja sama dengan PT. Multazam, sesuai kontrak kerjasama Nomor 014/PKS/SBY/LB3/MTZ/VI/2017, tanggal 1 Juni 2017, berlaku sampai 31 Mei 2018, 7 (tujuh) Rumah Sakit lainnya yang berada di Kota Kupang bekerjasama dengan pihak ketiga termasuk bekerjasama dengan Rumah Sakit di Kota Kupang dan Bali yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah medis.

Khusus untuk RS TNI AU El Tari, limbah medisnya dikelola sendiri oleh pihak Rumah Sakit dengan cara dibakar disekitar lokasi Rumah Sakit. Hal ini disebabkan karena selain RS TNI AU El Tari tidak memiliki incinerator, Rumah Sakit ini tidak bekerjasama dengan pihak manapun dalam hal pengelolaan limbah medis. Terkait dengan pengelolaan limbah medis, pihak DLH Provinsi NTT berpendapat bahwa semua Rumah Sakit yang berada di Kota Kupang, efektivitas pengelolaan Masih dianggap bermasalah karena penyimpanan di tempat penyimpanan sementara, melampaui batas waktu yang dipersyaratkan dan efesiensi sisa pembakaran masih jauh dibawah standar.

Temuan lainnya dari DLH Provinsi NTT adalah sebagian besar Rumah sakit di Kota Kupang, tidak memiliki izin penyimpanan sementara terkait dengan limbah medis. Rumah Sakit yang memiliki izin penyimpanan sementara adalah: Pertama, RS Bhayangkara Tingkat III Drs. Titus Uli (Nomor: Din.LHK.660.30/028/2017, tanggal 04 September 2017); Kedua, RS St. Carolus Borromeus (Nomor: Din.LHK.660.32/36/2017, tanggal 10 Januari 2017); Ketiga, RS Siloam (Nomor:  BPLHD.660.32/067/2015, tanggal 3 November 2015), dan Keempat, RS Dedari (Nomor: BPLHD.660.32/019/2016, tanggal 31 Mei 2016).

Walaupun keempat Rumah Sakit ini telah memiliki izin penyimpanan sementara, namun kalau ditinjau dari aspek tata cara penyimpanan, DLH Provinsi NTT berpendapat bahwa bangunan tempat penyimpanan sementara, waktu penyimpanan, pengemasan, pelabelan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas layanan kesehatan harus dikelola dengan benar karena limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh fasilitas layanan kesehatan, paling tidak harus memenuhi syarat yang terdapat dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015, yakni pengolahan limbah B3 harus memenuhi syarat lokasi dan peralatan dan teknis pengoperasian peralatan.

Lokasi untuk mengolah limbah B3, harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam atau dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lokasi pengelolaan limbah B3, harus juga berada pada jarak paling dekat 30 meter dari jalan umum dan atau jalan tol, daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan dan pendidikan garis pasang naik laut, sungai, daerah pasang surut kolam, danau, rawa, mata air dan sumur penduduk dan daerah cagar alam, hutan lindung, dan/atau daerah lainnya yang dilindungi. Sedangkan persyarataran peralatan pengelolaan limbah B3, harus meliputi pengoperasian peralatan (temperatur dan lama menggunakan alat) dan uji validasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, limbah medis ini merupakan bagian dari limbah padat dari Rumah Sakit, selain Limbah padat non-medis yang dipahami sebagai limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di Rumah Sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. Sedangkan, limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.

Selain limbah padat yang terdiri dari limbah medis dan limbah non medis, Rumah Sakit juga menghasilkan limbah cair dan limbah gas. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. Sedangkan, limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di Rumah Sakit seperti incinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat citotoksik.

Berpijak pada temuan dari pihak DLH Provinsi NTT, maka dapat ditarik suatu titik simpul bahwa pengelolaan limbah Rumah Sakit di Kota Kupang adalah buruk dan tidak sesuai aturan. Konsekuensinya, hidup dan kehidupan di Kota Kupang sementara terancam oleh limbah Rumah Sakit.  Kondisi pengelolaan limbah Rumah Sakit yang buruk dan tidak sesuai aturan ini, diduga dilakukan secara terencana oleh pihak Rumah Sakit di Kota Kupang. Sebab, pihak Rumah Sakit di Kota Kupang sangat nekat untuk melawan semua aturan terkait pengelolaan limbah. Anehnya, meskipun kondisi ini sudah berlangsung sejak lama, namun para pengambil kebijakan seakan-akan melakukan pembiaran dan tetap mengamini berjalannya model pengelolaan limbah Rumah Sakit yang buruk dan tidak sesuai aturan, tanpa melakukan penegakan hukum.

Ada sejumlah aturan yang dapat dipergunakan oleh pengambil kebijakan untuk menindak para pihak yang tidak mengelola limbah Rumah Sakit secara benar, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah. Terdapat banyak pasal dalam kedua undang-undang ini yang bisa dipakai untuk menindak para pihak sesuai dengan jenis kesalahannya, terkait dengan pengelolaan limbah Rumah Sakit.

Penindakan terhadap para pihak yang tidak patuh pada aturan terkait dengan pengelolaan limbah Rumah Sakit adalah sangat penting. Sebab, limbah Rumah Sakit sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Penindakan terhadap para pihak yang tidak patuh pada aturan dalam hal pengelolaan limbah padat, cair, bahan gas yang bersifat infeksius, bahan kimia beracun dan bersifat radioaktif yang dihasilkan oleh Rumah Sakit, dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lainnya seperti puskesmas, tempat praktek dokter dan lain-lain yang sampai saat ini pengelolaan limbahnya tidak pernah diketahui oleh warga Kota Kupang.


KETERANGAN:
Tulisan ini merupakan materi yang dipresentasikan dalam diskusi terbatas tentang “Penegakan Hukum Kasus Limbah Medis Rumah Sakit”, yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), di Sekretariat PIAR NTT, pada tanggal 16 Desember 2017.

Rabu, 04 September 2019

Memaknai Hak Menguasai Negara


MEMAKNAI HAK MENGUASAI NEGARA
Oleh: Paul SinlaEloE - Aktivis PIAR NTT
Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, tanggal 4 September 2019


Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itulah amanat yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dan menjadi hukum dasar dalam pengelolaan Sumberdaya Agraria di Indonesia. Konsep hak dari Negara untuk menguasai Sumberdaya Agraria dalam hal pengelolaan (Konsep Hak Menguasai Negara), juga bersumber dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 ini.

Negara diberi hak (hak berian/kewenangan) untuk menguasai Sumberdaya Agraria, karena bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan kekayaan nasional (Pasal 1 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria/UUPA) dan Negara merupakan organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia (Pasal 2 Ayat (1) UUPA). Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara ini, secara definitive dibatasi oleh kewajiban etis, yakni digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur (Pasal 2 Ayat (3) UUPA).

Wewenang atas penguasaan Sumberdaya Agraria berdasarkan sifatnya dan pada azasnya merupakan tugas Pemerintah Pusat (Penjelasan Pasal 2 UUPA). Namun demikian, pelaksanaan Hak Menguasai Negara dapat dikuasakan kepada Daerah-Daerah Swatantra dan Masyarakat Hukum Adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah (Pasal 2 Ayat (4) UUPA). Ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (4) UUPA berkaitan erat dengan azas otonomi dan medebewind (penugasan pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Karenanya, segala sesuatunya harus diselenggarakan menurut keperluannya dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, dasar perolehan kewenangan Negara sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) UUPA Juncto Pasal 2 Ayat (4) UUPA, disebut dengan istilah ‘atribusi’. Kewenangan atributif ini, merupakan wewenang yang diperoleh secara atribusi bersifat asli (orisinil) berasal dari peraturan perundang-undangan. Dalam hal atribusi, penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada.

Menurut Jean Bodin (1530–1596), konsep Hak Menguasai Negara merupakan turunan dari Teori Kedaulatan (sovereignty theory). Argumennya, kedaulatan merupakan atribut maupun ciri khusus dan bahkan menjadi hal pokok bagi setiap kesatuan yang berdaulat atau dikenal dengan sebutan Negara. Tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan Negara. Teori Kedaulatan ini kemudian melahirkan penguasaan Negara atas seluruh wilayah dalam kedaulatan Negara beserta isinya. Berdasarkan kedaulatan tersebut, maka harta kekayaan (property) yang menjadi hak warga Negara tergantung pada diskresi dari pemegang kedaulatan.

Dalam ajaran kontrak sosial, Jean Jacques Rousseau (1712-1778) menegaskan bahwa kedaulatan pada hakikatnya bukanlah kekuasaan dan kekuasaan Negara adalah bukan kekuasaan tanpa batas. Kekuasaan Negara dibatasi oleh hukum alam dan hukum Tuhan, serta hukum umum yang berlaku pada semua bangsa yang dinamakan leges imperii. Kekuasaan Negara sebagai suatu badan atau organisasi rakyat, bersumber dari hasil perjanjian masyarakat (contract soscial) yang esensinya merupakan suatu bentuk kesatuan untuk membela dan melindungi kekuasaan bersama, kekuasaan pribadi dan milik setiap individu.

Di Indonesia, konsep Hak Menguasai Negara seringkali dipergunakan secara tidak tepat dan/atau diterapkan dengan tidak sempurna. Pada tataran implementasi, penekanan dari konsep Hak Menguasai Negara atas Sumberdaya Agraria di Indonesia, lebih dititikberatkan pada aspek penguasaan Negara dan tak jarang ungkapan demi kemakmuran rakyat hanya dijadikan sebagai pembenaran atas penguasaan tersebut. Pengelolaan Sumberdaya Agraria oleh Negara yang dilakukan dengan cara perampasan, pencaplokan, penggusuran adalah potret buram yang seringkali terjadi dalam implementasi konsep Hak Menguasai Negara. Inilah realita yang terjadi dalam kehidupan bernegara di Indonesa, sejak merdeka sebagai sebuah negara bangsa.

Penerapan konsep terkait Hak Menguasai Negara yang tidak tepat dan/atau tidak sempurna ini, telah berdampak pada: Pertama, ketidakpastian dalam penguasaan dan pemilikan Sumberdaya Agraria; Kedua, ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan Sumberdaya Agraria; Ketiga, ketidakadilan dalam relasi produksi dan distribusi Sumberdaya Agraria; dan Keempat, ketidakpastian, ketimpangan dan ketidaksesuaian dalam alokasi ruang dan pendayagunaan Sumberdaya Agraria.

Konsekuensinya adalah para subjek hukum (Rakyat, Masyarakat Adat, Negara, Institusi Keagamaan, Pemilik Modal, Korporasi dan Partai Politik,), saling berkonflik untuk memperebutkan Sumberdaya Agraria. Karenanya, memaknai konsep Hak Menguasai Negara secara benar dan mengimplementasikannya secara sempurna adalah hal yang penting dan mendesak untuk segera diwujudkan demi tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

Secara yuridis, konsep terkait hak Negara dalam menguasai Sumberdaya Agraria, telah diatur secara tegas dalam UUPA. Pada Pasal 2 Ayat (2) UUPA dijabarkan bahwa dalam mengimplementasikan Hak Menguasai Negara, Negara hanya diberi wewenang untuk: Pertama, mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; Kedua, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan  bumi, air dan ruang angkasa; dan Ketiga, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Konsep terkait hak Negara dalam menguasai Sumberdaya Agraria, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UUPA, pada dasarnya menghendaki agar konsep dikuasai oleh Negara, haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. Termasuk pula di dalamnya kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Artinya, makna dari istilah “dikuasai oleh Negara” yang terdapat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 maupun Pasal 2 Ayat (2) UUPA, tidak boleh diartikan sebagai pemilikan dalam arti hukum perdata (privat) oleh Negara. Sebab, apabila Hak Menguasai Negara diartikan sebagai memiliki (eigensdaad), maka tidak ada jaminan bagi pencapaian tujuan dari hak menguasai tersebut, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemaknaan Hak Menguasai Negara yang bukan dalam arti perdata (privat) ini, sejalan dengan Putusan Mahkaman Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Putusan Mahkaman Konstitusi No. 50/PUU-X/2012 tentang pengujian UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum; dan Putusan Mahkaman Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Minyak dan Gas, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Sumber Daya Air, Mahkamah Konstitusi menafsirkan Hak Menguasai Negara bukan dalam makna Negara memiliki (eigensdaad), tetapi dalam pengertian bahwa Negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad) yang semuanya ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pada akhirnya, harus dipahami bahwa Hak Menguasai Negara adalah instrumen yang wajib dipergunakan oleh Negara untuk mencapai tujuan, yakni kemakmuran rakyat. Dalam perspektif hukum, konesp Hak Menguasai Negara terkait dengan Sumberdaya Agraria dapat dijelaskan sebagai hubungan hukum antara Negara sebagai subjek dan objeknya adalah Sumberdaya Agraria. Hubungan hukum ini melahirkan hak dan kewajiban bagi Negara. Negara diberi hak (hak berian/kewenangan) untuk menguasai Sumberdaya Agraria dengan kewajiban bahwa penggunaan Sumberdaya Agraria tersebut harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jumat, 02 Agustus 2019

Mencegah Stunting dari Desa

MENCEGAH STUNTING DARI DESA
Oleh. Paul SinlaEloE - Aktivis PIAR NTT
Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, tanggal 2 Agustus 2019


Stunting merupakan persoalan serius yang mengancam generesai penerus bangsa dan masih banyak terjadi di Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2018 mencatat bahwa terdapat ± 9 juta atau 37,2% dari jumlah balita di Indonesia menderita stunting. Dengan angka yang demikian, Indonesia tercatat sebagai negara peringkat kelima di dunia dengan angka kasus stunting terbanyak. Parahnya di Indonesia, stunting tak hanya dialami oleh keluarga kurang mampu saja, tetapi juga dialami oleh balita dari keluarga yang mampu karena penerapan pola asuh yang tidak tepat.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah Indonesia mencanangkan Kampanye Nasional Pencegahan Stunting (KNPS), pada tanggal 16 September 2018. Pencanangan KNPS ini bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia menjadi manusia yang unggul sejak dalam masa kandungan, sampai tumbuh secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya. Pencanangan KNPS juga merupakan tindak lanjut atas pidato kenegaraan dari Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018, yang mengajak seluruh komponen bangsa untuk bekerja dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia dapat lahir dengan sehat, dapat tumbuh dengan gizi yang cukup, serta bebas dari stunting.

Dalam rangka mengatasi stunting, pemerintah Indonesia telah menDesain program intervensi pencegahan stunting terintegrasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Pada tahun 2018, telah ditetapkan 100 Kabupaten di 34 Provinsi sebagai lokasi prioritas penurunan stunting. Jumlah ini akan bertambah sebanyak 60 Kabupaten pada tahun berikutnya. Dengan adanya kerjasama lintas sektor ini diharapkan dapat menekan angka stunting di Indonesia, sehingga dapat tercapai target Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2025, yaitu penurunan angka stunting hingga 40%.


Memahami Stunting
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh yang dialami oleh balita, sebagai konsekwensi dari kekurangan gizi kronis yang dialami sejak berada dalam kandungan, sampai pada 1.000 hari pertama kehidupan. Dampak nonfisik dari balita stunting adalah intelektual atau kemampuan berpikir yang tidak bisa tumbuh akibat jumlah sel yang terbentuk pada otaknya tidak optimal. Ketika beranjak dewasa, balita yang mengalami stunting akan rentan terhadap penyakit dan kurang berprestasi di sekolah.

Secara kasat mata, balita stunting dapat ditandai dengan kondisi fisik panjang badan atau tinggi badan lebih pendek dari anak normal seusianya. Walau secara fisik bayi atau anak yang mengalami stunting pasti pendek, tetapi bayi atau anak yang pendek belum tentu mengalami stunting. Bayi atau anak kerdil, sama bertubuh pendek seperti bayi atau anak yang mengalami stunting, namun keduanya dapat dibedakan berdasarkan faktor penyebabnya. Kerdil disebabkan oleh faktor genetika atau keturunan, sedangkan stunting tidak disebabkan oleh faktor genetika atau keturunan.

Faktor utama yang menjadi penyebab stunting adalah buruknya asupan gizi dan rendahnya status kesehatan. Pemicu dari kedua faktor penyebab stunting ini adalah: Pertama,  praktek pengasuhan anak yang kurang baik; Kedua, tidak tersedianya makanan bergizi bagi rumah tangga/keluarga; Ketiga, masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu terutama selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk balita yang tidak maksimal dan tidak berkualitas; dan keempat, kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi.

Mengatasi persoalan stunting tidaklah sulit, jika semua pihak berkomitmen untuk mengatasinya. Apalagi ditopang dengan kebijakan dari pengambil kebijakan yang terfokus untuk mengatasi persoalan: Pertama, Ketahanan Pangan (Ketersediaan, Keterjangkauan dan Akses Pangan Bergizi); Kedua, Lingkungan Sosial (Norma, Makanan Bayi, Makanan Anak, Kebersihan, Pendidikan dan Tempat Kerja); Ketiga, Lingkungan Kesehatan (Akses, Pelayanan Preventif dan Pelayanan Kuratif); Keempat, Lingkungan Tempat Tinggal; dan Kelima, Data/Informasi (Bahaya/Dampak dari Stunting, Penyebab Stunting, Pencegahan Stunting serta Penanganan Stanting).

Desa dan Pencegahan Stunting
Pemerintah Desa seharusnya terlibat dalam gerakan pencegahan stunting, karena Desa atau yang disebut dengan istilah lain merupakan pemerintah terdekat dengan korban stunting. Untuk itu, adanya komitmen Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat dalam pencegahan stunting sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan Desa adalah hal yang urgen. Pemerintah Desa dalam pencegahan stunting harus memanfaatkan dana Desa secara tepat. Pemerintah Desa harus juga melakukan pencegahan stunting dengan melakukan konvergensi di internal Desa maupun antar Desa.

Konvergensi untuk pencegahan stunting di Desa sangat penting untuk dilakukan karena, terdapat banyak anggaran dan program sektoral dari luar Desa yang “berkeliaran” di Desa, terkait pencegahan stunting. Sederhananya, konvergensi pencegahan stunting di Desa dimaksudkan untuk mengelola sumberdaya Desa maupun sumberdaya Pemerintah dan/atau sumberdaya Pemerintah Daerah. Hasil dari konvergensi anggaran dan program sektoral terkait pencegahan stunting akan menghasilkan sejumlah paket layanan, seperti: Layanan kesehatan ibu dan anak, integrasi konseling gizi, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, serta layanan Pendidikan Anak Usia Dini.

Pengelompokan paket layanan terkait konvergensi pencegahan stunting ini, harus dilakukan dengan keterpaduan data, keterpaduan indikator pemantauan layanan, terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan Desa, terintegrasi dalam sistem penganggaran di Desa. Sinergitas dan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam pencegahan stunting secara terpadu adalah aspek yang harus menajadi prioritas. Langkah konvergensi pencegahan stunting di Desa harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Selain melakukan konvergensi terkait pencegahan stunting, Pemerintah Desa diharuskan untuk menggunakan dana Desa dengan berfokus pada peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa dalam rangka peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan stunting. Hal ini sesuai dengan dengan amanat Pasal 6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Konkritnya, untuk peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan stunting pemerintah Desa harus memanfaatkan dana Desa untuk: penyediaan air bersih dan sanitasi; pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita; pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui; bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui; pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui; pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa (Pasal 6 ayat (2) Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018).

Laki-laki dan Pencegahan Stunting
Dalam pencegahan stunting di level Desa, keterlibatan laki-laki adalah poin yang tidak boleh diabaikan. Selama ini, pencegahan stunting di Desa seakan-akan hanya menjadi tanggungjawab kaum perempuan terutama para kader posyandu yang semuanya adalah perempuan. Untuk itu, harus ada komitmen dari Kepala Desa, anggota BPD dan masyarakat dalam rangka pelibatan laki-laki  untuk pencegahan stunting.

Saat ini pelibatan laki-laki dalam pencegahan stunting di Desa, bisa diawali dengan keterlibatannya dalam menDesain Rumah Stunting Desa. Rumah Sunting Desa harus dipahami sebagai sekretariat bersama dalam konvergensi pencegahan stunting di Desa. Rumah Stunting Desa ini diharapkan dapat berfungsi sebagai Community Center dan Literasi Kesehatan Masyarakat.

Sebagai Community Center, Rumah Stunting Desa dapat dijadikan sebagai ruang publik (arena-arena komunikasi politis warganegara) bagi masyarakat Desa untuk beraktivitas dalam urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa di bidang kesehatan masyarakat Desa. Rumah Stunting Desa bisa juga dijadikan sebagai ruang publik bagi masyarakat Desa untuk mengkonsolidasikan kepentingan tentang urusan kesehatan masyarakat yang akan dikelola dengan sumberdaya milik Desa dan/atau sumberdaya milik masyarakat Desa. Sebagai ruang publik, Rumah Stunting Desa harus menjadi alat untuk memperkuat daya tawar masyarakat Desa dalam mengambilan keputusan pembangunan Desa untuk urusan kesehatan masyarakat, terutama terkait dengan stunting.

Rumah Stunting Desa dapat juga difungsikan sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan warga Desa (perempuan dan laki-laki) dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis informasi tentang kesehatan masyarakat khususnya stunting. Manfaat dari literasi kesehatan masyarakat adalah warga Desa akan bertindak rasional dalam mengelola urusan kesehatan (termasuk stunting) di Desa secara mandiri.

Dengan difungsikannya Rumah Stunting Desa sebagai sarana literasi kesehatan masyarakat dan stunting, maka warga Desa akan mampu memahami dan menganalisis beragam informasi tentang kesehatan masyarakat dan stunting, sehingga dalam konteks penyelenggaraan pembangunan Desa, mereka mampu berpartisipasi secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa, khususnya pelayanan kesehatan masyarakat yang dikelola dengan sumberdaya Desa.

Pada akhirnya, harus di yakini oleh semua pihak yang sudah maupun akan terlibat dalam gerakan melawan stunting adalah masa depan suatu bangsa dapat diukur melalui perkembangan anak-anak sebagai generasi penerus. Jika anak-anak terlahir sehat, tumbuh dengan baik, dan didukung oleh pendidikan yang berkualitas, maka mereka akan menjadi generasi yang menunjang kesuksesan pembangunan bangsa. Karenanya, membangun manusia Indonesia sejak dari dalam kandungan adalah investasi untuk menghadapi masa depan, sekaligus melapangkan jalan menuju Indonesia sejahtera.

Selasa, 16 Juli 2019

Korupsi NTT Fair & Peran TP4D

KORUPSI NTT FAIR dan PERAN TP4D
Oleh: Paul SinlaEloE – Aktivis PIAR NTT
Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, tanggal 16 Juli 2019

Proyek ini didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Itulah kalimat panjang yang tertulis secara jelas dan tegas, pada bagian terbawah dari papan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. Pertanyaannya adalah siapa itu TP4D? dan apa tugas dan fungsi dari TP4D dalam kaitannya proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair? Jawaban atas kedua pertanyaan ini menjadi penting untuk diuraikan, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, telah terjadi tindak korupsi.

Secara yuridis, keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), dilegitimasi dengan: Pertama,  Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015, tanggal 01 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015); Kedua, Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015, tanggal 05 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Pusat Dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia (INSJA RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015); dan Ketiga,  Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2016, Tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (PERJA RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016), tertanggal 22 November 2016.

Keseluruhan peraturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia ini, pada dasarnya merupakan wujud dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di Instansi pemerintahan, sebagaimana agenda prioritas dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum di dalam 9 (sembilan) Agenda Prioritas yang disebut Nawa Cita (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015). Konsekwensinya, para jaksa mendapat tugas baru sebagai pengawal dan pengaman proyek infrastruktur pemerintah mulai dari pusat hingga daerah.

Dalam rangka mensinergikan dan mensisitematiskan kerja-kerja dari para jaksa yang tergabung dalam TP4, maka dibentuk struktur yang mengikuti struktur vertikal Kejaksaan, sebagai berikut: Pertama, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4 Pusat) yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI; Kedua, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan  Ketiga, TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di tiap wilayah Kabupaten/Kota (KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015).

Tugas dan fungsi dari TP4 Pusat dan TP4D sesuai KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 adalah kurang lebih sama, yakni: Pertama, mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing; Kedua, memberikan penerangan hukum di lingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan Negara; Ketiga, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir;

Keempat, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara; Kelima, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan; dan Keenam, melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Implementasi Tugas dan Fungsi TP4D di NTT
Susunan dan keanggotaan TP4D dalam rangka mengimplementasi tugas dan fungsi adalah bersifat ex officio. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PERJA RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016, TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi, beranggotakan: a. Asisten Intelijen selaku Ketua Tim; b. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Wakil Ketua Tim; c. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi selaku Sekretaris Tim; d. Jaksa pada Bidang Intelijen selaku Ketua Sub Tim; e. Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Anggota; dan f. Jaksa pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara selaku Anggota.

Posisi dari Kepala Kejaksaan Tinggi dalam TP4D adalah sebagai pengarah dan pengendali terhadap pelaksanaan kegiatan TP4D di tingkat Provinsi (INSJA RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015). Dalam INSJA RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015, ditegaskan bahwa pengarah dan pengendali harus secara proaktif menawarkan bantuan kepada pemerintah di wilayah kerjanya, tentang perlu dilaksananakannya pendampingan pada kegiatan pembangunan, baik yang akan maupun sedang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan membatasi keterlibatan pada hal-hal yang beresiko terjadinya penyimpangan yang dapat mempengaruhi objektivitas penegakan hukum.

Berpijak pada komposisi keanggotaan dari TP4D sekaligus dengan tugas dan fungsi, jelaslah bahwa jika tugas dan fungsi TP4D diimplementasikan secara sempurna, maka korupsi pada pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, seharusnya tidak akan terjadi. Apalagi, ruang lingkup kerja dari TP4D maupun TP4 Pusat berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PERJA RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016 adalah melakukan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan terhadap pekerjaan pembangunan yang akan dan/atau sedang dikerjakan pada lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Pada konteks kasus korupsi pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT diduga hanya melaksanakan tugas dan fungsi terkait dengan penegakan hukum. Buktinya, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi NTT sedang fokus untuk melakukan pelimpahan kasus ke pengadilan, setelah pada tanggal 13 Juni 2019 menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka, yakni Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri), Yuli Afra (mantan Kadis PRKP/Kuasa Pengguna Anggaran), Dona Tho (Pejabat Pembuat Komitmen), Barter Yusuf (Direktur PT. Desakon/Konsultan Pengawas), Ferry Jonson Pandie (Pelaksana Lapangan PT. Desakon) dan Hadmen Puri (Direktur PT. Cipta Eka Puri). Keenam tersangka ini, dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Di sisi yang lain, TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT diduga “gagal” karena belum melaksanakan secara maksimal tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan, penerangan hukum, pendampingan hukum maupun monitoring dan evaluasi sebagaimana amanat KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 juncto Pasal 4 ayat (1) PERJA RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016. Indikatornya ialah pada masa pelaksanaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT terlibat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Kegiatan, Konsultan, dan Penyedia Jasa telah melaksanakan rapat pembuktian keterlambatan atau Show Cause Meeting (SCM), namun pihak TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT tidak bertindak tegas untuk mencegah (diduga adanya pembiaran) terjadinya korupsi pada proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.

Rapat  untuk membahas permasalahan keterlambatan yang dihadapi dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak Dinas dan Penyedia, telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan kesemuanya melibatkan TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT. Pada rapat pertama, ditemukan bahwa pencapaian progres tidak sesuai dengan schedule atau terjadi deviasi sebesar minus/-21,429%, yang disebabkan masalah manajemen perusahaan penyedia sehingga terjadi kevakuman pekerjaan yakni tidak adanya personil/tenaga kerja dan material di lapangan selama dua minggu (Lihat Berita Acara SCM I Nomor 400/05.06/BASCM-643.2/IX/2018, tertanggal 29 September 2018 dan LHP BPK RI, 2019). Dengan temuan yang seperti ini, ironisnya pada tanggal 31 Oktober 2018 terjadi Pembayaran Angsuran I (25,00%) sebesar Rp.5.983.824.100,00. Pembayaran Angsuran I dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018.

Temuan dari rapat kedua adalah pencapaian progres tidak sesuai dengan schedule atau mengalami deviasi sebesar minus/-31,72%. Hal ini disebabkan keterlambatan material bangunan dan pembayaran tenaga kerja, merupakan temuan dari rapat kedua. Hasil dari temuan rapat kedua ini dituangkan dalam Berita Acara SCM II Nomor 655/05.06/BASCM-643.2/XI/2018, tertanggal 6 November 2018 (Lihat LHP BPK RI, 2019). Walaupun temuan dari rapat kedua adalah kurang lebih masih sama dengan temuan dari rapat pertama, namun anehnya tetap dilakukan Pembayaran Angsuran II (40,2%) sebesar Rp.3.638.165.053,00 (Lihat SP2D Nomor 3877/1.01.04.01/SP2D/LS/2018, tertanggal 30 November 2018).

Bertolak dari realita yang demikian, idealnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang adalah pengarah dan pengendali terhadap pelaksanaan kegiatan TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT, harus memerintahkan ketua TP4D dalam hal ini Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera: Pertama, mempublikasikan Legal Opinion-nya terkait dengan Berita Acara SCM I Nomor 400/05.06/BASCM-643.2/IX/2018 dan Berita Acara SCM II Nomor 655/05.06/BASCM-643.2/XI/2018. Kedua, mempublikasikan seluruh hasil kerjanya terkait dengan pelaksanaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.

Publikasi ini penting untuk dilakukan dalam rangka menjawab kecurigaan warga NTT, terkait dugaan keterlibatan pihak TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. Selain itu, publikasi ini akan sangat menunjang Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam menetapkan tersangka baru, karena ketika diperiksa pada tanggal 26 Juni 2019, tersangka Yulia Afra (Mantan KPA Dinas PRKP NTT) memberikan pengakuan yang pada intinya bahwa “TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT sudah sejak awal mengawal pelaksanaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, namun tidak ada peran yang maksimal dan bahkan ikut dalam mengerjakan tanah urug serta pengadaan batako”.

Minggu, 23 Juni 2019

Proyek Pembangunan NTT FAIR

Lembaran Informasi
PROYEK PEMBANGUNAN NTT FAIR
Oleh: Paul SinlaEloE


Catatan Pengantar
Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi NTT sementara merampungkan berkas untuk menetapkan tersangka, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR. Sudah lebih dari 20 (dua puluh) orang saksi yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT, termasuk Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur NTT) dan sekda NTT, Ben Polo Maing. Bahkan, ajudan dari Sekda NTT, yakni Ari Bait dan Ariyanto Rondak (ajudan mantan Gubernur Frans Lebu Raya) ikut juga menjadi terperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini.

Paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, merupakan proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yang dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri, sebagai kontraktor pelaksana berdasarkan kontrak nomor PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018. Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp.29.919.120.500, dengan masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018.

Dalam implementasi, proyek ini belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan. Pada perkembangannya, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini diperpanjang waktu pengerjaannya selama 50 hari, kemudian ditambah lagi 40 hari, namun kontraktor tetap tidak mampu merampungkan pekerjaan. Perpanjang waktu pengerjaan sesuai dengn amanat Pasal 93 Perpres No 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender serta berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014, tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

Walaupun demikian, sampai dengan 31 Maret 2019, progres pengerjaan proyek hanya mencapai 54,8%. Bahkan Hingga saat ini, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR tetap terbengkalai. Pada sisi yang lain, anggaran proyek sudah cair 100%.

Informasi Terkait Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran
Kawasan NTT FAIR
Sampai dengan akhri tahun 2018, terdapat sejumlah tender terkait dengan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, yakni:

1. Proyek: Penyusunan UKL-UPL Pengembangan Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 4873131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2018 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.400.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.400.000.000,00
Pemenang: PT. DWIPA MITRA KONSULTAN (Jalan Patriot, No. 20, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.395.593.000,00 
Tanggal penetapan pemenang: 8 Mei 2018
Tanda Tangan Kontrak: 18 Mei 2018

2. Proyek: Penyusunan ANDALALIN Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 4863131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2018 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.314.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.314.000.000,00
Pemenang: PT. BAGUS DARAJAT KONSULTAN (Komplek Kopo Permai 1, Blok V, No. 7, Kabupaten Bandung, Jawa Barat), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.298.200.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 26 April 2018
Tanda Tangan Kontrak: 15 Mei 2018

3. Proyek: Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 861131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2018 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.31.200.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.31.133.416.800,00
Pemenang: PT. CIPTA EKA PURI (Jl. Palem Aren VI, No.1, Komp.Palem Semi RT.04 RW.19, Bencongan/Kelapa Dua, Kab.Tangerang, Banten), dengan harga penawaran Rp.29.856.902.000,00 dan harga terkoreksi Rp.29.919.120.500,00
Tanggal penetapan pemenang: 30 April 2018
Tanda Tangan Kontrak: 14 Mei 2018

4. Proyek: Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 479613
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2018 (Anggaran Perubahan)
Nilai Pagu Paket: Rp.821.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.821.000.000,00
Pemenang: PT. DANA CONSULTANT (Jl. Dg. Tata, Puri Tata Indah Palace B.12, Kota Makassa,rSulawesi Selatan), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.816.200.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 18 April 2018
Tanda Tangan Kontrak: 27 April 2018

5.  Proyek: Penyusunan UKL-UPL Pengembangan Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 4590131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2017 (Anggaran Perubahan)
Nilai Pagu Paket: Rp.400.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.400.000.000,00
Pemenang: CV. ZEMY (Jl. Hati Mulia IV, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.387.750.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 9 Oktober 2017
Tanda Tangan Kontrak: 18 Oktober 2017

6. Proyek: Penyusunan Rencana Teknis dan Detail Engineering Desigh (DED) Landscape Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 4585131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2017 (Anggaran Perubahan)
Nilai Pagu Paket: Rp.400.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.300.000.000,00
Pemenang: CV. KONINDO (Perum Artha Graha II/37, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.294.827.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 9 Oktober 2017
Tanda Tangan Kontrak: 18 Oktober 2017

7. Proyek: Pembangunan Jalan Lingkungan Perkantoran Kws. Kota Kupang dan Kabupaten Kupang (Kws. Lantamal, Kws. NTT FAIR, Kws. Polda, Kws. Undana & Kws. Unkris – Kota Kupang dan Kws. Polair – Kab. Kupang)
Satker: Dinas Pekerjaan Umum Prov. NTT
Kode Lelang: 3851131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2016 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.12.500.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.12.500.000.000,00
Pemenang: PT. ALAM INDAH CENDANA LESTARI (Jl. Sriwijaya, No. 35, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.12.309.617.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 29 Juni 2016
Tanda Tangan Kontrak: 12 Juli 2016

8. Proyek: Pengawasan Pembangunan NTT Fair
Satker: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTT
Kode Lelang: 3431131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2016 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.400.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp 397.540.000,00
Pemenang: CV. SABA CONSULT (Jalan Hati Mulia IV, No.1, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.386.386.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 18 Maret 2016
Tanda Tangan Kontrak: 26 Maret 2016

9. Proyek:Penyusunan Detail Engineering Desigh (DED) Pembangunan Gedung NTT FAIR
Satker: Badan Koordinasi Penanaman Modal Prov. NTT
Kode Lelang: 3054131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2015 (Anggaran Perubahan)
Nilai Pagu Paket: Rp.186.750.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.186.536.955,00
Pemenang: CV. ZEMY (Jl. Hati Mulia IV, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.186.536.950,00
Tanggal penetapan pemenang: 31 Oktober 2015.
Tanda Tangan Kontrak: 5 November 2015

10. Proyek: Pengadaan Konstruksi Jalan Lingkungan Perkantoran Kws. NTT FAIR
Satker: Dinas Pekerjaan Umum Prov. NTT
Kode Lelang: 2581131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2015 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.4.000.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.4.000.000.000,00
Pemenang: PT. ARENA PUTRA JAYA (Jln. Merpati, No. 11, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.3.942.200.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 29 Juni 2015
Tanda Tangan Kontrak: 8 Juli 2015

11. Proyek: Pembangunan Gedung NTT FAIR Tahap I
Satker: Badan Koordinasi Penanaman Modal Prov. NTT
Kode Lelang: 2194131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2015 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.3.170.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.3.169.990.000,00
Pemenang: PT. BUMI MANGUN'S KARYA (Jl. Sam Ratulangi 1, No. 216 - 216A, RT.032/RW.014, Kel. Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.3.020.000.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 25 Februari 2015
Tanda Tangan Kontrak: 27 Februari 2015

12. Proyek: Pengawasan Pembangunan Gedung NTT FAIR Tahap I
Satker: Badan Koordinasi Penanaman Modal Prov. NTT
Kode Lelang: 2193131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2015 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.100.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.99.698.500,00
Pemenang: CV. SAINS GROUP CONSULTAN (Jl. Bona Indah, No. 5, Kolhua, Kota Kupang, usa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.99.505.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 23 Februari 2015
Tanda Tangan Kontrak: 27 Februari 2015 2015

13. Proyek: Desain Perencanaan Pembangunan NTT FAIR 2014
Satker: Badan Koordinasi Penanaman Modal Prov. NTT
Kode Lelang: 1843131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2014 (Anggaran Perubahan)
Nilai Pagu Paket: Rp.200.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.199.956.350,00
Pemenang: CV. SAINS GROUP CONSULTAN (Jl. Bona Indah, No. 5 Kolhua, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran Rp.199.327.700,00 dan harga terkoreksi Rp.199.320.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 9 September 2014
Tanda Tangan Kontrak: 15 September 2014

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Gubernur NTT Tahun 2018
Dalam halaman 191 s/d 192 dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun 2018, tertulis bahwa terdapat beberapa aktivitsa terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, yakni:

1. Penyusunan ANDALALIN kawasan NTT FAIR di laksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang) dialaksanakan dari tanggal 4 Mei 2018 s/d 1 September 2018 (100%). Hasilnya adalah Dokumen ANDALALIN berupa (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Surat Rekomendasi, Ringkasan Pelaksanaan, Album Dokumentasi).

2. Penyusunan UKL-UPL Pengembangan Kawasan NTT FAIR di laksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang). Pelaksanaannya dari 23 Mei 2018 s/d 19 September 2018 (100%). Hasilnya adalah Dokumen UKL-UPL (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Surat Rekomendasi, Ringkasan Pelaksanaan, dan Album Dokumentasi).

3. Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dilaksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang). Pelaksanaannya dari 14 Mei 2018 s/d 30 Maret 2019 (73,023%). Hasilnya adalah Bangunan Pameran NTT FAIR (Laporan pendahuluan, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir, dan ringkasan pelaksanaan).

4. Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dilaksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang). Pelaksanaannya dari 14 Mei 2018 s/d 30 Maret 2019 (73,023%). Hasilnya adalah terbangunnya Pameran NTT FAIR.

5. Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dilaksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang). Pelaksanaannya dari  14 Mei 2018 – 30 Maret 2019 (73,023%). Hasilnya adalah Bangunan Pameran NTT FAIR (Laporan pendahuluan, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir, dan ringkasan pelaksanaan).

6. Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dilaksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang). Pelaksanaannya dari 4 Mei 2018 s/d 30 Maret 2019 (73,023%). Hasilnya adalah terbangunnya  Pameran NTT FAIR.

Pada dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun 2018, khususnya pada halaman 457, tertulis juga bahwa telah dilakukan kegiatan Coffee morning antar pengusaha daerah yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2018, bertempat di Auditorium Gedung NTT FAIR Lasiana-Kota Kupang, diikuti oleh 100 (seratus) orang peserta dari Dinas/Instansi Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi NTT; Investor; dan UKM Kota Kupang. Salah satu hasil dari kegiatan Temu Kemitraan Antar Pengusaha Daerah dan Coffee Morning adalah Diharapkan Gedung NTT FAIR dikelola oleh Pihak Swasta, sebagai pusat bisnis dan perkantoran swasta.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) NTT Tahun 2018
Informasi terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR terdapat juga dalam LPPD NTT Tahun 2018. Pada halaman 94 dokumen, LPPD NTT Tahun 2018, pada intinya tertulis bahwa Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR merupakan bagian dari Program Pengembangan Perumahan dan Permukiman. Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, masuk sebagai salah satu dari sekian banyak kegiatan dalam Pembangunan Sarana dan Prasana Perkantoran.

Capaian/hasil dari Pembangunan Sarana dan Prasana Perkantoran, khusus untuk kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR adalah: Pertama, Adanya Dokumen ANDALALIN  kawasan NTT  FAIR di laksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Surat Rekomendasi, Ringkasan Pelaksanaan, Album Dokumentasi); Kedua, Adanya Dokumen UKL-UPLPengembangan Kawasan NTT FAIR di laksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Surat Rekomendasi, Ringkasan Pelaksanaan, dan Album Dokumentasi) Ketiga, Bangunan Pameran NTT FAIR (Laporan pendahuluan, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir, dan ringkasan pelaksanaan); dan Keempat, Adanya Bangunan Pameran NTT FAIR.

Selain itu, pada halaman 176-177 LPPD NTT Tahun 2018 disebutkan juga bahwa ada sejumlah capaian terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, yakni: Pertama, Tersedianya Kursi Auditorium NTT FAIR sebanyak 620 buah untuk sarana dan prasarana Gedung Kantor NTT FAIR; Kedua, Tersedianya 1 unit Pompa Air, 1 Roll Karpet untuk perlengkapan Gedung Kantor NTT FAIR; dan Ketiga, Tersedianya peralatan studio berupa 1 unit LCD/Proyector, layar Infocus dan 1 unit Infocus untuk sarana prasarana Gedung Kantor NTT FAIR. Capaian/hasil ini, merupakan keberhasilan dari kegiatan Peningkatan Kemitraan Investasi antar Pengusaha, Pemerintah dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan bagian dari Program Peningkatan Promosi dan Kerja Sama Investasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2018, merekomendasikan agar Gubernur NTT segera menarik dana sebesar Rp.11.834.686.463,3. lebih dari Rekanan Pelaksana Proyek Monumen Pancasila dan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR.

Khusus untuk proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, BPK RI Perwakilan NTT, merekomendasi untuk pemerintah Provinsi NTT wajib menarik sejumlah uang dari rekanan, untuk disetor ke Kas Daerah Provinsi NTT. Hal ini disebabkan karena BPK RI Perwakilan NTT dalam auditnya menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dana yang wajib ditarik oleh Pemprov NTT dari rekanan yang mengerjakan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, dan harus disetor ke Kas Daerah, yaitu: Pertama: Kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi kerja sebesar pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.1.577.384.264,72; Kedua, Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan minimal terkait dengan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.1.359.960.022,73; dan Ketiga, Kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.2.692.720.845,00.

Catatan Penutup
Pihak kejaksaan jangan hanya fokus pada kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR yang terjadi pada tahun 2018 saja, tetapi harus mengembangkan dan terus mengusut setiap Proyek (± 12 Proyek) sejak tahun 2014, terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR.

--------------------------------------------------
KETERANGAN:
1. Paul SinlaEloE adalah Aktivis PIAR NTT
2. Lembaran informasi ini merupakan materi pengantar dalam diskusi terbatas, “Membidik Pelaku Bermasalah dalam Dugaan Korupsi Megaproyek NTT FAIR” yang dilaksanakan oleh Perkumpilan Pengambangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), di sekretariat PIAR NTT, pada tanggal 29 Mei 2019.



TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...