MASALAH LAMA DI
TAHUN AJARAN BARU1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)
Catatan Pengantar
Mencerdaskan
kehidupan bangsa merupakan salah satu point penting yang harus diwujudkan oleh penyelenggaran
Negara Indonesia sebagaimana amanat yang tertuang dalam kontrak politik antara
rakyat dengan Negara, yakni yang tertera didalam pembukaan UUD 1945. Komitmen bangsa Indonesia terhadap pendidikan
dengan sangat jelas tercermin pada Konstitusi Negara, UUD 1945, khususnya Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
Pada konteks Kota Kupang yang masih bagian integral dari
Indonesia, terdapat sejumlah masalah lama yang selalu terjadi di tahun ajaran
baru terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Berbagai persoalan penyelenggaraan pendidikan ini, sangat
mempengaruhi kultur pendidikan yang beradab dan merupakan sebuah kebutuhan
pokok dalam pembangunan pendidikan. Sistem pendidikan yang beradab tidak
semata-mata dilihat dari segi regulasi (peraturan perundang-undangan), tetapi
juga dari aspek kultur pendidikan dan tenaga pendidik yang berkualitas.
Bertolak dari alur pikir yang demikian, maka dalam tulisan
ini akan digambarkan berbagai permasaalahan dalam penyelenggaraan pendidikan di
tahun ajaran baru, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukukan oleh PIAR NTT dan
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT-NTB.
Permasaalahan tersebut diantaranya: proses penerimaan siswa baru yang yang
tidask sesuai dengan petunjuk pelaksana, tradisi pungutan liar/pungutan tanpa
dasar hukum di sekolah dan komitmen pemerintah Kota Kupang dalam menjalankan
tanggung jawabnya untuk mencerdaskan warganya.
APBD Kota Kupang Tidak Pro Pendidikan
Keseriusan
pemerintah kota kupang dalam memajukan dunia pendidikan bisa terlihat dengan
mencermati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD
adalah Rencana Pendapatan dan Belanja suatu Daerah untuk satu tahun berjalan (1
periode) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dalam Perda Kota Kupang Nomor
1 Tahun 2012, tentang APBD Kota Kupang TA. 2010, para pengambil kebijakan
menetapkan APBD Murni untuk membangun Kota Kupang dengan anggaran sejumlah Rp.1.207.086.533.257,00.
Ini berarti APBD Murni Kota Kupang TA. 2012
adalah defisit sebesar Rp.13.442.615.989,00
karena Pendapatan Daerah Kota Kupang hanya sebanyak Rp.596.821.958.634,00
dan tidak sebanding dengan kebutuhan Belanja Daerah yang mencapai angka Rp.610.264.574.623,00.
Untuk anggaran pendidikan, Pemerintah Kota Kupang
mengalokasikan anggaran dalam APBD Murni TA. 2012 sebanyak Rp.232.371.892.913,00
dengan peruntukan untuk Belanja Tidak Langsung Pendidikan sebesar Rp.208.072.984.613,00
dan Belanja Langsung Pendidikan Rp.24.298.908.300,00
Mengacu pada komposisi anggaran pendidikan yang demikian,
maka dapat ditarik suatu titik simpul bahwa prioritas anggaran pendidikan di
kota kupang lebih terfokus pada Belanja Tidak Langsung yang dipergunakan untuk
Belanja Pegawai (honor, gaji pegawai honor, dll), Belanja Barang dan Jasa
(Perjalanan Dinas, dll), Belanja Modal (Belanja Aset, Investasi, dll).
Sedangkan anggaran yang langsung diperuntukan bagi peserta didik masih relatif
kecil.
Selain itu, pengalokasian Anggaran pendidikan di Kota
Kupang juga hanya 19,25% dari total APBD Murni TA.2012. Kondisi ini sangat
bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatakan: “Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pelanggaran Juknis Dalam Penerimaan Siswa Baru
Permasalahan lain dalam hal penyelenggaraan pendidikan di
Kota Kupang adalah proses penerimaan siswa baru yang yang tidak sesuai dengan
petunjuk pelaksana. Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota
Kupang Nomor: DIS.PPO.801/SEK/28/2012, Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa
Baru (PSB) KB, TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK dan PLS di
Kota Kupang, tertanggal 28 Juni 2012, disebutkan bahwa Penerimaan siswa baru
adalah kegiatan penerimaan dan seleksi pada awal tahun pelajaran pada seluruh
jenjang pendidikan formal dan non formal.
Tujuan penerimaan siswa baru adalah memberikan pelayanan
bagi calon siswa untuk memasuki satuan pendidikan KB, TK/RA, SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK, kejar paket A, kejar paket B, dan kejar paket
C secara tertib, terarah dan berkualitas. Oleh karena itu: Pertama, semua lulusan SD/MI atau sederajat diberi kesempatan
memperoleh pendidikan pada SMP/MTs/SMPLB. Kedua,
semua lulusan SMP/MTs/SMPLB atau sederajat diberi kesempatan memperoleh
pendidikan pada SMA/MA/SMALB dan SMK. (NB: Khusus SMK peserta didik harus
memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan program keahlian. (Pasal 2 Juknis
Nomor: DIS.PPO.801/SEK/28/2012).
Walaupun Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota
Kupang telah mengeluarkan Juknis Nomor: DIS.PPO.801/SEK/28/2012, namun pada tataran
implementasinya, proses penerimaan siswa baru di Kota Kupang belum berjalan
sebagaimana mestinya. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh PIAR NTT dan Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan NTT & NTB berkaiatan dengan proses penerimaan
siswa baru di Kota Kupang, membenarkan realita tersebut.
Buktinya, persyaratan sesuai Juknis tidak diatur nilai
rata-rata UASBN, namun dalam pelaksanaanya di SMPN I Kupang dibuat persyaratan yang tidak sesuai Juknis
yakni; Total nilai UASBN yang harus dimiliki oleh calon siswa agar bisa
diterima sebagai siswa di SMPN I Kupang adalah nilai rata-rata UASBN 7,5.
Selain itu, PIAR NTT dan Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan NTT & NTB juga menemukan dihampir semua SD di Kota Kupang melayani
proses pendaftaran calon siswa baru hanya sehari dan langsung di seleksi. Hal ini
bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) Juknis Nomor: DIS.PPO.801/SEK/28/2012, yang
mengatur bahwa tahap pendaftaran bagi calon siswa TK/SD/MI Negeri/Swasta
berlangsung selama tiga hari terhitung sejak tanggal 09 s/d 11 Juli 2012, tahap
seleksi dimulai tanggal 12 s/d 13 Juli 2012, tahap Pengumuman dilakukan pada
tanggal 14 Juli 2012 dan proses pendaftaran ulang dilakukan pada tanggal 15 s/d
16 Juli 2012. Pelanggaran Juknis Nomor: DIS.PPO.801/SEK/28/2012 juga terjadi
pada SDI Perumnas 3, yang mana calon siswa baru diwajibkan untuk tes baca
padahal dalam juknis tidak dibenarkan.
Pungutan Tanpa Dasar Hukum (Pungutan Liar) di Sekolah
juga menjadi permasalahan serius dalam dunia pendidikan di Kota Kupang. Pengalaman PIAR NTT dalam
melakukan pemantauan dan advokasi berkaitan dengan kasus pungutan tanpa dasar
hukum/pungutan liar di sekolah sekolah pada tahun 2010 dan 2011 menunjukan
bahwa pungutan tanpa dasar hukum/pungutan liar sangat berpeluang terjadi dalam
setiap tahapan penyelenggaraan pendidikan.
Tahapan Penyelenggaraan
Pendidikan tersebut diantaranya adalah Pertama,
Penerimaan calon siswa. Contohnya, ada pungutan terselubung agar siswa bisa
diterima pada sekolah tertentu. Kedua,
pendaftaran kembali siswa baru. Contohnya, siswa diwajibkan membayar uang sekolah
yang harus dibayar 6 bulan atau 3 bulan sekaligus. Selain itu, siswa juga diwajibkan
membeli pakaian seragam sekolah dan seragam pramuka yang dijual oleh pihak
sekolah. Ketiga, Awal proses kegiatan
belajar mengajar sebagai siswa baru. Contohnya, siswa dikenakan uang untuk
membeli meja dan kursi serta siswa dikenakan uang pembangunan. Keempat, Berlangsungnya proses kegiatan
belajar mengajar setiap tahun ajaran. Contohnya, Siswa dikenakan biaya les,
biaya praktekum dan biaya pembelian buku pelajaran. Kelima, Ujian Akhir Sekolah. Contohnya, Siswa dikenakan biaya les.
Berpijak pada pengalaman PIAR NTT di tahun 2010 dan 2011,
maka walaupun
untuk Tahun Ajaran 2012 pungutan liar/pungutan tanpa dasar hukum di sekolah
sampai saat ini belum belum terjadi, namun bukan berarti tidak akan terjadi.
Karenanya langkah-langkah antisipasi untuk menghindari pungutan tanpa dasar hukum/pungutan
liar harus segera dilakukan oleh para pengambil kebijakan di Kota Kupang. Hal
ini menjadi penting karena sesuai surat edaran Kejaksaan Agung Nomor
194/F/FD.I/VII/2008, tentang pungutan liar dalam penyelenggaraan pendidikan,
menyatakan bahwa praktik pungli dalam penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk
apapun adalah dilarang.
Catatan Penutup
Pada akhirnya, dengan merefleksi pada proses pemantauan yang dilakukan
oleh PIAR NTT dan Ombudsman Perwakilan NTT-NTB, maka ada sejumlah hal yang perlu
dibenahi jika inigin meningkatkan mutu pendidikan di NTT dan khususnya Kota Kupang. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
adalah:
1. Pemerintah Kota Kupang harus memberi perhatian khusus dan prioritas kepada para calon siswa yang merupakan warga Kota Kupang.
Ini penting, mengingat alokasi anggaran yang diakomodir dalam APBD Kota Kupang,
seyogianya merupakan porsi yang diberikan oleh
pemerintah Kota Kupang kepada
warga Kota Kupang.
2. Pemerintah Kota Kupang harus berkoordinasi dengan pihak Provinsi NTT maupun
melakukan kerjasama antar daerah di sektor pendidikan, terkait
dengan realita bahwa ada banyak
calon siswa yang berasal dari luar Kota Kupang. Hal
ini dimaksudkan untuk ada
intervensi pihak Provinsi maupun Kabupaten
lainnya dalam hal pembiayaan pendidikan di Kota Kupang. Misalnya, harus ada alokasi
anggaran atau porsi alokasi anggaran pendidikan dari APBD Provinsi NTT untuk Kota
Kupang harus diperbesar sehingga dapat membantu
sekolah-sekolah yang menerima calon siswa yang berasal dari luar daerah.
3. Pemerintah Provinsi NTT, harus mendorong seluruh Kabupaten di NTT untuk mengembangkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional,
sehingga mampu mengakomodir calon siswa berprestasi yang ada di daerah
masing-masing. Ini dimaksudkan
agar Kota Kupang yang merupakan ibukota Provinsi NTT, tidak terbebani dalam hal
pembiayaan maupun dalam hal penyelenggaraan pendidikan.
4. Pemerintah Kota Kupang harus mengantisipasi dan menindak
tegas setiap pihak yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum/pungutan liar
terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Transparansi terkait dengan ada pungutan-pungutan di sekolah
yang merupakan keputusan bersama antara Komite dengan Sekolah wajib dilakukan. Begitu juga dengan transparansi anggran dana BOS dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Pemerintah
Kota kupang juga harus melaporkan kepada pihak penegak hukum, jika terdapat indikasi
adanya pungutan tanpa dasar hukum/pungutan liar di sekolah.
1) Makalah ini dipresentasikan dalam diskusi terbatas: “Pro Kontra Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru”
yang dilaksanakan oleh Harian Pagi
TIMOR EXPRESS, di Ruang Pertemuan
Harian Pagi TIMOR EXPRESS, Pada tanggal
14 Juli 2012.
2) Aktivis PIAR NTT.