KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA
Oleh. Paul SinlaEloE
Korupsi terjadi di seluruh negara, tetapi fenomena yang terjadi di negara berkembang pada umumnya dan khususnya di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi sesuatu yang sistemik. Meluasnya praktek korupsi adalah suatu gejala bahwa kontrol negara dan masyarakat kurang berfungsi serta pada level pelenggaraan negara tidak bekerja secara efisien sehingga mengakibatkan kesalahan kebijakan dan berdampak penderitaan rakyat. Untuk itu, permasaalahan Korupsi dan pemberantasannya harus dilakukan/ditangani secara serius. Pertanyaannya adalah apakah korupsi itu? Dan Bagaimana memberantas korupsi di Indonesia?
Secara etimologi, perkataan korupsi berasal dari kata “Corruptio/Corruptus” yang dalam bahasa Latin berarti kerusakan atau kebobrokan. (Soedjono Dwidjosisworo, 184 : 16). Dalam perkembangannya, Sudarto (1986 : 114-115) berpendapat bahwa istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris, yakni “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan.
Di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah korupsi dipersempit artinya menjadi: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Dari pengertian korupsi yang seperti ini, maka unsur/elemen yang terkandung dalam pasal ini dan harus dibuktikan berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi adalah Pertama, Adanya pelaku dalam hal ini SETIAP ORANG. Kedua, adanya perbuatan yang mana perbuatan tersebut harus dilakukan secara MELAWAN HUKUM. Ketiga, tujuan dari perbuatan tersebut yakni untuk MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI. Keempat, akibat perbuatan tersebut adalah DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
Menurut Syed Husein Alatas (1997), dalam ilmu sosiologis, korupsi dapat diklasifikasikan menjadi 7 (tujuh) jenis, yakni: Pertama, KORUPSI TRANSAKTIF. Korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik, antara pihak yang memberi dan pihak yang menerima, demi keuntungan bersama. Kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut. Contohnya, Suap dari calo TKI liar, Menyuap lembaga pengawas seperti BPKP dan Bawasda, dll.
Kedua, KORUPSI EKSTROAKTIF. Korupsi yang mertakan bentuk-bentuk koersi(tekanan) tertentu dimana pihak pemberi dipakasa untuk menyuap guna mencegahkerugian yang mengancam diri, kepentingan,orang-orangnya, atau hal-hal yang di hargai. Misalnya, Meminta uang komisi/pelicin pada saat pengurusan KTP, Surat Raskin, dll. Ketiga, KORUPSI INVESTIF. Korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan bagi pemberi. Keuntungan diharapkan akan diperoleh dimasa yang akan datang. Misalnya, Mengunakan dana kas desa atau proyek untuk men”service” pejabat yang meninjau, dsb.
Keempat, KORUPSI NEPOTISTIK. Korupsi berupa pemberian perlakuan khusus kepada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain, perlakuan pengutamaan dalam segala bentuk yang bertentangan dengan norma atau peraturan yang berlaku. Contohnya, Menentukan kerabat dekat harus mendapatkan bantuan walaupun sebenarnya tidak layak untuk menerima bantuan, dll.
Kelima, KORUPSI AUTOGENIK. Korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahu sendiri. Contohnya, Mark up harga barng dan jasa, Kualitas pekrjaan dibawah standar bestek, Discount yang tidak dilaporkan, Penggunaan biaya yang melebihi ketentuan, Pungutan tambahan, misalnya pada proyek raskin, dll.
Keenam, KORUPSI SUPORTIF. Korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi. Misalnya, Kades mengetahui ada korupsi tapi tidak melaporkan, dsb. Ketujuh, KORUPSI DEFENSIF. Suatu tindak korupsi yang terpaksa dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Contohnya, Memperlancar pengambilalihan tanah milik rakyat karena takut dengan atasan, dll.
Dalam ilmu kriminologi, ada dua hal yang dapat dijadikan pebab dari terjadinya korupsi, yakni: Pertama, adanya niat (Intention). Intention/Niat ini dapat dihubungkan dengan faktor moral, budaya, individu, keinginan, dsb. Kedua, adanya kesempatan (Moment). Moment/Kesempatan ini dapat dihubungkan dengan faktor sistem, struktur sosial, politik dan ekonomi, struktur pengawasan, hukum, permasalahan kelembagaan, dll. Dengan pemahaman seperti ini, maka dari aspek kriminologi korupsi akan terjadi sesuai dengan terjadi sesuai dengan rumus sebagai berikut: C=I+M (Ket: C=Corruption/Korupsi, I=Intention/Niat, M=Moment/Kesempatan). Rumus yang demikian pada dasarnya menunjukan bahwaapabila ada niat untuk melakukan korupsi tetapi tidak ada kesempatan, maka perbuatan korupsi tersebut tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kesempatan untuk melakukan korupsi itu ada/terbuka lebar tetapi niat untuk melakukannya sama sekali tidak ada, maka tindak korupsi juga tak akan terjadi.
Rumus yang demikian pada dasarnya menunjukan bahwa apabila ada niat untuk melakukan korupsi tetapi tidak ada kesempatan, maka perbuatan korupsi tersebut tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kesempatan untuk melakukan korupsi itu ada/terbuka lebar tetapi niat untuk melakukannya sama sekali tidak ada, maka tindak korupsi juga tak akan terjadi.
Sejalan dengan rumus terjadinya korupsi, maka untuk memberantas korupsi, harus ada teori anti tesisnya. Mahmuddin Muslim (2004) menawarkan teori anti tesisnya, yakni: AK=BTJ+J+S-K (Ket: AK=Anti Korupsi, BTJ=Bertanggungjawab, J=Jujur, S=Sederhana, K=Keserakahan) Rumus ini menerangkan bahwa untuk memberantas korupsi dibutuhkan sikap dan tindakan yang bertanggungjawab dari pejabat yang memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya dan orang tersebut memiliki moral yang baik, artinya orang tersebut memiliki pola hidup jujur dan sederhana tanpa ada nafsu serakah untuk memiliki sesuatu yang bukan haknya.
Demi menguatkan teori anti tesis ini, otomatis diperlukan sejumlah langkah konkrit. Langkah-langkah tersebut adalah: Pertama, Bentuk Lembaga Pemberantas Korupsi Yang Independen. Independensi lembaga pemberantas korupsi sangat diperlukan, agar pada saat mengusut suatu kasus korupsi tidak terkontaminasi oleh kelompok kepentingan yang pada akhirnya akan merugikan proses pemberantasan itu sendiri. Artinya, proses pemberantasan korupsi perlu dijaga dari intervensi politik dan kekuasaan yang mengganggunya.
Kedua, Bentuk Lembaga Pemantau Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini mempunyai peran dan fungsi monitoring terhadap kinerja dan independensi lembaga pemberantas korupsi. Bagaimanapun lembaga pemberantas mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang berpeluang untuk diselewengkan. Kasus-kasus korupsi biasanya melibatkan orang-orang yang dengan kekuasaan dan kekayaan yang tidak sedikit. Agara lembaga pemberantas korupsi dapat bekerja secara profesional, maka diperlukan pengawasan atas kinerjanya. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh oleh publik melalui Lembaga-Lembaga Non Pemerintah (Non Government Organization/NGO) dan pers/media massa.
Ketiga, Bersihkan Aparat Penegak Hukum Dari Lingkaran Setan KKN. Proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi di daerah-daerah seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ketidakseriusan” ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari dua hal, yaitu: Besarnya intervensi politik dan kekuasaan, dan relatif lemahnya moral dan integritas aparat penegak hukum. Upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan pembersihan aparat penegak hukum dari lingkaran setan KKN adalah melakukan pembenahan system pemerintahan, membuat produk hukum yang tegas baik materi undang-undangnya maupun dalam pelaksanaannya, melengkapi fasilitas penunjang dari apart penegak hukum, melakukan pembaharuan pada system pendidikan aparat hukum dan melakukan pembenahan pada system rekruitmen.
Keempat, Mengoptimalkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasn Korupsi. Betapapun upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh lembaga yang independen secara tegas dan keras, namaun jelas tidak akan memperoleh hasil yang optimal jika Pemberantasan korupsi ini hanya dilakukan oleh pemerintah dan instrumen formal lainnya, tanpa mengikutsertakan rakyat yang nota bene adalah korban dari kebijakan segelintir orang (baca: Para Pemegang Kebijakan). Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam banyak tahapan dan dengan metode partisipasi yang bervariatif. Mulai dari dukungan politik untuk memilih pemimpin yang bersih dan bebas dari korupsi, ikut mengawasi jalannya pemerintahan, melakukan protes terhadap berbagai penyimpangan, membangun budaya anti korupsi bahkan partisipasi masyarakat juga dapat berupa pemberian sanksi sosial kepada para pihak yang terindikasi melakukan suatu perbuatan korupsi. Untuk itu diperlukan jaminan keamanan bagi masyarakat yang terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, mulai dari tahap pelaporan kasus, sampai pada jatuhnya vonis dalam proses penegakan hukum dipersidangan. (Harian Kota, KURSOR, pada tanggal 2 Agustus 2007).
--------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
Secara etimologi, perkataan korupsi berasal dari kata “Corruptio/Corruptus” yang dalam bahasa Latin berarti kerusakan atau kebobrokan. (Soedjono Dwidjosisworo, 184 : 16). Dalam perkembangannya, Sudarto (1986 : 114-115) berpendapat bahwa istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris, yakni “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan.
Di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah korupsi dipersempit artinya menjadi: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Dari pengertian korupsi yang seperti ini, maka unsur/elemen yang terkandung dalam pasal ini dan harus dibuktikan berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi adalah Pertama, Adanya pelaku dalam hal ini SETIAP ORANG. Kedua, adanya perbuatan yang mana perbuatan tersebut harus dilakukan secara MELAWAN HUKUM. Ketiga, tujuan dari perbuatan tersebut yakni untuk MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI. Keempat, akibat perbuatan tersebut adalah DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
Menurut Syed Husein Alatas (1997), dalam ilmu sosiologis, korupsi dapat diklasifikasikan menjadi 7 (tujuh) jenis, yakni: Pertama, KORUPSI TRANSAKTIF. Korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik, antara pihak yang memberi dan pihak yang menerima, demi keuntungan bersama. Kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut. Contohnya, Suap dari calo TKI liar, Menyuap lembaga pengawas seperti BPKP dan Bawasda, dll.
Kedua, KORUPSI EKSTROAKTIF. Korupsi yang mertakan bentuk-bentuk koersi(tekanan) tertentu dimana pihak pemberi dipakasa untuk menyuap guna mencegahkerugian yang mengancam diri, kepentingan,orang-orangnya, atau hal-hal yang di hargai. Misalnya, Meminta uang komisi/pelicin pada saat pengurusan KTP, Surat Raskin, dll. Ketiga, KORUPSI INVESTIF. Korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan bagi pemberi. Keuntungan diharapkan akan diperoleh dimasa yang akan datang. Misalnya, Mengunakan dana kas desa atau proyek untuk men”service” pejabat yang meninjau, dsb.
Keempat, KORUPSI NEPOTISTIK. Korupsi berupa pemberian perlakuan khusus kepada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain, perlakuan pengutamaan dalam segala bentuk yang bertentangan dengan norma atau peraturan yang berlaku. Contohnya, Menentukan kerabat dekat harus mendapatkan bantuan walaupun sebenarnya tidak layak untuk menerima bantuan, dll.
Kelima, KORUPSI AUTOGENIK. Korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahu sendiri. Contohnya, Mark up harga barng dan jasa, Kualitas pekrjaan dibawah standar bestek, Discount yang tidak dilaporkan, Penggunaan biaya yang melebihi ketentuan, Pungutan tambahan, misalnya pada proyek raskin, dll.
Keenam, KORUPSI SUPORTIF. Korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi. Misalnya, Kades mengetahui ada korupsi tapi tidak melaporkan, dsb. Ketujuh, KORUPSI DEFENSIF. Suatu tindak korupsi yang terpaksa dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Contohnya, Memperlancar pengambilalihan tanah milik rakyat karena takut dengan atasan, dll.
Dalam ilmu kriminologi, ada dua hal yang dapat dijadikan pebab dari terjadinya korupsi, yakni: Pertama, adanya niat (Intention). Intention/Niat ini dapat dihubungkan dengan faktor moral, budaya, individu, keinginan, dsb. Kedua, adanya kesempatan (Moment). Moment/Kesempatan ini dapat dihubungkan dengan faktor sistem, struktur sosial, politik dan ekonomi, struktur pengawasan, hukum, permasalahan kelembagaan, dll. Dengan pemahaman seperti ini, maka dari aspek kriminologi korupsi akan terjadi sesuai dengan terjadi sesuai dengan rumus sebagai berikut: C=I+M (Ket: C=Corruption/Korupsi, I=Intention/Niat, M=Moment/Kesempatan). Rumus yang demikian pada dasarnya menunjukan bahwaapabila ada niat untuk melakukan korupsi tetapi tidak ada kesempatan, maka perbuatan korupsi tersebut tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kesempatan untuk melakukan korupsi itu ada/terbuka lebar tetapi niat untuk melakukannya sama sekali tidak ada, maka tindak korupsi juga tak akan terjadi.
Rumus yang demikian pada dasarnya menunjukan bahwa apabila ada niat untuk melakukan korupsi tetapi tidak ada kesempatan, maka perbuatan korupsi tersebut tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kesempatan untuk melakukan korupsi itu ada/terbuka lebar tetapi niat untuk melakukannya sama sekali tidak ada, maka tindak korupsi juga tak akan terjadi.
Sejalan dengan rumus terjadinya korupsi, maka untuk memberantas korupsi, harus ada teori anti tesisnya. Mahmuddin Muslim (2004) menawarkan teori anti tesisnya, yakni: AK=BTJ+J+S-K (Ket: AK=Anti Korupsi, BTJ=Bertanggungjawab, J=Jujur, S=Sederhana, K=Keserakahan) Rumus ini menerangkan bahwa untuk memberantas korupsi dibutuhkan sikap dan tindakan yang bertanggungjawab dari pejabat yang memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya dan orang tersebut memiliki moral yang baik, artinya orang tersebut memiliki pola hidup jujur dan sederhana tanpa ada nafsu serakah untuk memiliki sesuatu yang bukan haknya.
Demi menguatkan teori anti tesis ini, otomatis diperlukan sejumlah langkah konkrit. Langkah-langkah tersebut adalah: Pertama, Bentuk Lembaga Pemberantas Korupsi Yang Independen. Independensi lembaga pemberantas korupsi sangat diperlukan, agar pada saat mengusut suatu kasus korupsi tidak terkontaminasi oleh kelompok kepentingan yang pada akhirnya akan merugikan proses pemberantasan itu sendiri. Artinya, proses pemberantasan korupsi perlu dijaga dari intervensi politik dan kekuasaan yang mengganggunya.
Kedua, Bentuk Lembaga Pemantau Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini mempunyai peran dan fungsi monitoring terhadap kinerja dan independensi lembaga pemberantas korupsi. Bagaimanapun lembaga pemberantas mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang berpeluang untuk diselewengkan. Kasus-kasus korupsi biasanya melibatkan orang-orang yang dengan kekuasaan dan kekayaan yang tidak sedikit. Agara lembaga pemberantas korupsi dapat bekerja secara profesional, maka diperlukan pengawasan atas kinerjanya. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh oleh publik melalui Lembaga-Lembaga Non Pemerintah (Non Government Organization/NGO) dan pers/media massa.
Ketiga, Bersihkan Aparat Penegak Hukum Dari Lingkaran Setan KKN. Proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi di daerah-daerah seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ketidakseriusan” ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari dua hal, yaitu: Besarnya intervensi politik dan kekuasaan, dan relatif lemahnya moral dan integritas aparat penegak hukum. Upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan pembersihan aparat penegak hukum dari lingkaran setan KKN adalah melakukan pembenahan system pemerintahan, membuat produk hukum yang tegas baik materi undang-undangnya maupun dalam pelaksanaannya, melengkapi fasilitas penunjang dari apart penegak hukum, melakukan pembaharuan pada system pendidikan aparat hukum dan melakukan pembenahan pada system rekruitmen.
Keempat, Mengoptimalkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasn Korupsi. Betapapun upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh lembaga yang independen secara tegas dan keras, namaun jelas tidak akan memperoleh hasil yang optimal jika Pemberantasan korupsi ini hanya dilakukan oleh pemerintah dan instrumen formal lainnya, tanpa mengikutsertakan rakyat yang nota bene adalah korban dari kebijakan segelintir orang (baca: Para Pemegang Kebijakan). Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam banyak tahapan dan dengan metode partisipasi yang bervariatif. Mulai dari dukungan politik untuk memilih pemimpin yang bersih dan bebas dari korupsi, ikut mengawasi jalannya pemerintahan, melakukan protes terhadap berbagai penyimpangan, membangun budaya anti korupsi bahkan partisipasi masyarakat juga dapat berupa pemberian sanksi sosial kepada para pihak yang terindikasi melakukan suatu perbuatan korupsi. Untuk itu diperlukan jaminan keamanan bagi masyarakat yang terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, mulai dari tahap pelaporan kasus, sampai pada jatuhnya vonis dalam proses penegakan hukum dipersidangan. (Harian Kota, KURSOR, pada tanggal 2 Agustus 2007).
--------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT