Selasa, 25 Agustus 2015

Memahami Paralegal

MEMAHAMI PARALEGAL1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)


CATATAN PENGANTAR
Paralegal selaku pemberi bantuan hukum, memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya peluang keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas, terutama yang hidup di sekitar lingkungan tempat tinggal Paralegal. Selama ini, eksistensi Paralegal hanya memperoleh legitimasi sosial dari komunitasnya, sehingga dalam menjalankan peran dan tugas mulianya seringkali mendapat resistensi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah. Dengan hadirnya UU No. 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum (UU BANKUM), yang diundangkan pada 2 November 2011 dalam LN-RI Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan LN-RI Nomor 5246, eksistensi dari paralegal telah memiliki legitimasi yuridis sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.

APA ITU PARALEGAL
Istilah Paralegal ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat namun memiliki ketrampilan dan pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau prganisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum.

Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat. Atau dengan kata lain, kegiatan paralegal pada satu sisi bergerak di dalam hubungan-hubungan hukum sebagai fungsi yang menjembatani komunitas yang mengalami ketidakadilan atau pelanggaran HAM dengan sistem hukum yang berlaku, sementara pada sisi lain bergerak di dalam hubungan-hubungan sosial dalam fungsi-fungsi mediasi, advokasi dan pedampingan masyarakat.

SYARAT MENJADI  PARALEGAL
Siapapun bisa menjadi paralegal, misal: Pemimpin komunitas, Ketua suku, Pemuka agama,  Tokoh pemuda, Mahasiswa, Aktifis Serikat Buruh, Aktifis Serikat Tani, Guru, dan Anggota komunitas masyarakat lainnya. Untuk menjadi Paralegal, seseorang paling tidak harus mengikuti pendidikan paralegal, baik pendidikan dasar, maupun pendidikan lanjutan.

NILAI-NILAI DASAR DAN KODE ETIK PARALEGAL
Ada sejumlah nilai dasar yang harus dipegang teguh oleh seorang paralegal, ketika melakukan kerja-kerja paralegal, yakni: Pertama, Kejujuran. Kedua, Keterbukaan. Ketiga, Berlaku Adil. Keempat, Bertanggung Jawab. Kelima, Anti Kekerasan. Keenam, Idependensi dalam bekerja atau Berdiri sendiri/tidak terikat oleh apapun. Ketujuh, Tidak membeda-bedakan seseorang atas dasar perbedaan suku, agama, budaya dan jenis kelamin. Selain itu, dalam melakukan kerja-kerjanya, paralegal juga harus patuh terhadap kode etiknya, antara lain: Pertama, Menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran dan hak-hak asasi manusia, Kedua, Memiliki rasa percaya diri dan keberanian untuk menegakkan keadilan dengan berbagai resiko, Ketiga, Tidak menyalahgunakan peranannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

SIKAP DAN KEPRIBADIAN PARALEGAL
Seorang paralegal harus memiliki sikap dan kepribadian sebagai berikut: Pertama, Memiliki kejujuran. Kedua, Bersifat kesatria dan berbudi luhur. Ketiga, Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Keempat, Memperjuangkan hak-hak orang miskin, buta hukum dan tertindas tanpa membeda-bedakan seseorang dalam bentuk apapun. Kelima, Mampu menjaga kehormatan diri dan nama baik Paralegal. Keenam, Bertindak bijaksana dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Ketujuh, Bersikap terbuka dan mau menerima kritikan yang bersifat membangun. Kedelapan, Mampu memperbaiki diri dan meningkatkan kemampuan dalam menjalankan perannya.

Kesembilan, Berpikir objektif dan mampu melakukan analisa sehingga dapat memahami masalah yang sebenarnya dan mencari jalan penyelesaian sebaik mungkin. Kesepuluh, Kreatif dalam memanfaatkan cara-cara etis dan sumber daya yang ada sehingga dapat digunakan untuk membantu masyarakat. Kesebelas, Mampu menggalang kerja sama dengan berbagai profesi dalam upaya menemukan masalah yang sebenarnya dan upaya pemecahannya. Keduabelas, Dalam mendampingi kasus-kasus yang bersifat keperdataan sedapat mungkin menyelesaikan secara damai dan menghargai aturan, kebiasaan-kebiasaan, budaya dan tata nilai yang berlaku di masyarakat.

LARANGAN BAGI PARALEGAL
Ada sejumlah larangan bagi paralegal yang tidak boleh dilanggar ketika seorang paralegal ketika menjalankan kerja-kerja paralegal, yakni: Pertama, Menyalahgunakan perannya untuk mempromosikan diri demi mencapai  kepentingan dan keuntungan diri sendiri. Kedua, Memungut, menetapkan dan membebankan biaya-biaya yang memberatkan masyarakat dan melanggar aturan hukum. Ketiga, Menelantarkan kasus masyarakat tanpa alasan yang jelas. Keempat, Merebut kasus masyarakat yang didampingi Paralegal lain. Kelima, Bersikap dan mengaku diri seperti seorang advokat. Keenam, Memberikan harapan dan menjanjikan kemenangan kepada masyarakat. Ketujuh, Mendukung dan memperkuat pola-pola membeda-bedakan seorang atas dasar perbedaan suku, agama, budaya dan jenis kelamin. Kedelapan, Berperan serta terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

LINGKUP KERJA PARALEGAL
Dalam konteks pemberian bantuan hukum, paralegal wajib menjalankan peran-peran sebagai berikut: Pertama, Memfasilitasi dan memotifasi masyarakat untuk mengorganisir dirinya dalam menghadapi masalah-masalah mereka, disamping membantu mereka untuk membentuk organisasi mereka sendiri, Kedua, Melakukan analisi sosial untuk membantu paralegal dan masayarakt agar memahami sifat struktural dari perkara yang dihadapi, sehingga dapat menemukan bagaimana jalan pemecahan terhadap persoalan-persoalan. Ketiga, Membimbing dan melakukan mediasi (perantara), yaitu memberikan bimbingan dan nasehat hukum serta melakukan mediasi dalam perselisihan yang timbul diantara anggota masyarakat. Keempat, Melakukan konseling bagi konsele (orang yang mendapat konseling oleh konselor yang dalam konteks makalah ini adalah korban dan atau pelaku), yaitu pemberian bantuan oleh seseorang yang ahli atau orang yang terlatih sedemikian rupa sehingga pemahaman dan kemampuan psikologis diri dari konsele meningkat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. Kelima, Membangun Jaringan kerja, yaitu menjalin hubungan kerja dengan organisasi-organisasi dan kelompok lain, serta individu-individu (wartawan, peneliti, dll) guna mendapatkan dukungan terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.

Keenam, Advokasi, yaitu melakukan advokasi dengan mengangkat persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat kepermukaan, sehingga diperhatikan oleh para pembuat keputusan dan dapat mempengaruhi keputusan mereka. Dalam hal tertentu yang dimungkinkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku, paralegal dapat mewakili, mendampingi dan/atau memberikan bantuan hukum pada masyarakat atau perseorangan dalam penyelesaian kasus dihadapan pemerintah, pengadilan atau forum-forum peradilan lainnya. Ketujuh, Mendidik dan melakukan penyadaran, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka, memberikan informasi tentang hukum-hukum tertentu yang dapat melindungi mereka, memberikan informasi megenai program pengembangan dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan pemerintah dan bagaimana cara untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program-program tersebut.

CATATAN PENUTUP
Demikianlah beberapa catatan dalam rangka membangun pemahaman tentang paralegal kiranya bermanfaat dan bisa menjadi pengantar dalam diskusi yang lebih luas.



DAFTAR BACAAN

1.    Benny K. Harman & Anthony LP Hutapea, Panduan Ringkas Paralegal Lingkungan, Penerbit WALHI dan YLBHI, Jakarta 1992.
2.    LBH Yogyakarta, Kurikulum Pelatihan Hukum Untuk Paralegal, Penerbit LBH Yogyakarta, Yogyakarta, 2002.
3.    Paul SinlaEloE, Memahami Analsis Sosial, Makalah, disampaikan dalam diskusi thematik dengan  berthema, “Analisis Sosial dan Urgensi Pelaksanaannya” yang dilaksanakan oleh PIAR NTT, di Kabupaten Kupang (Diskusi dengan masyarakat basis di Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu), Kab. Kupang, pada tanggal 03 Februari 2004.
4.    Ritu R. Sharma, Pengantar Advokasi: Panduan Latihan, Penerbit Yayasan Obor Indonesia & Tifa, Jakarta, 2004.
5.    Stefanus Mira Mangngi, Pengorganisasian Massa (Rakyat): Upaya Menggapai Tatanan Indonesia Baru Yang Lebih Demokratis, Makalah, disampaikan dalam Kegiatan Penerimaan Anggota Baru GMNI Cab. Kota Kupang, yang dilaksanakan oleh GMNI Cab. Kota Kupang, di Aula Seroja, Kanwil Diknas NTT, Kupang, Pada Tanggal, 17 Nopember 2001.
6.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum
7.    Yayasan Tifa, Paralegal Berbasis Masyarakat: Pedoman Bagi Praktisi, Penerbit Yayasan Tifa, Jakarta, 2012.
8.       Yayasan Tifa, Panduan Pelatihan Paralegal, Penerbit Yayasan Tifa, Jakarta, 2010.


CATATANN KAKI:

1) Materi ini merupakan pengantar dalam diskusi terbatas, “Peranan Paralegal Dalam Melakukan Advokasi”, yang dilaksanakan oleh Rumah Perempuan dengan dukungan Brot For Die Welt (BFDW), di Aula Kantor Lurah Nefonaek, Kota Kupang, pada tanggal 26 Oktober 2013.
2) Aktivis PIAR NTT.


TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...