PERANAN
MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI1)
Oleh.
Paul SinlaEloE2)
Korupsi
merupakan fenomena klasik yang telah lama ada dan oleh kebanyakan pakar
diyakini usianya setua dengan peradaban masyarakat3).
Pada Konteks Nusa Tenggara Timur
(NTT) yang masih merupakan badian Integral dari Negara Indonesia, praktik
korupsi begitu subur dan menjamur.4) Media
massa lokal setiap harinya selalu menyuguhkan kasus (dugaan) korupsi yang
terjadi hampir semua tingkat birokrasi pemerintahan, mulai dari desa hingga provinsi.
Bahkan, korupsi sudah menggerogoti lembaga eksekutif, legislative maupun
yudikatif, sehingga muncul kesan bahwa praktik itu telah menjadi ”gaya hidup”
baru kalangan pejabat atau birokrat.
Tindak korupsi telah menjadi warna sumbang sekaligus memberi
pilar ”hitam” yang tegas dalam cakrawala pembangunan di NTT. Oleh karenanya
tidaklah mengherankan apabila NTT sering diplesetkan dengan istilah NUSA TETAP
TERKORUP. Maraknya tindak korupsi di NTT ini tidak terlepas dari lemahnya
proses penegakan hukum. Kelemahan ini baik secara sadar maupun tidak sadar,
sering menjadi celah bagi para koruptor untuk lepas bahkan bebas dari jeratan
hukum merupakan.
Bertolak dari realita yang demikian, maka sudah
seharusnya mahasiswa yang telah terbukti selalu menjadi pelopor dalam sejarah
suatu bangsa5) diharapkan untuk selalu terlibat dalam upaya
pemberantasan korupsi. Untuk itu, mendiskusikan tentang peranan mahasiswa dalam
pemberantasan korupsi merupakan sesuatu yang sangat urgen dan cukup relevan.
Dalam UU No. 20 Tahun 2001, Tentang
Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang diundangkan pada tanggal 21 November 2001 dalam LN-RI Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan LN-RI
Nomor 4150, definisi korupsi6)
telah jelas dan gamblang ditulis dalam 13 pasal. Berdasarkan 13 pasal tersebut,
terdapat 30 rumusan tentang tindak pidana korupsi. Dari 30 rumusan tersebut,
dikelompokkan menjadi menjadi 7 (tujuh) kelompok7), yakni: Pertama, kerugian keuangan negara. Kedua, suap menyuap. Ketiga, pemerasan
penyelenggara negara. Keempat,
penggelapan dalam jabatan. Kelima, perbuatan curang. Keenam, benturan
kepentingan dalam pengadaan. Ketujuh, gratifikasi.
Sejalan dengan pemaknaan korupsi dalam
prespektif yuridis diatas dan dikaitkan dengan realita korupsi yang terjadi
selama ini, maka dapat ditarik suatu titik simpul bahwa Korupsi bukanlah sekedar persoalan immoralitas actor semata, tapi korupsi
juga merupakan persoalan sistem dan struktur yang telah “rusak”. Oleh
karenanya, untuk mengagendakan perang melawan struktur dan sistem yang telah
rusak ini, maka para aktivis mahasiswa8) yang selalu meneriakkan pemberantasan anti
korupsi, harus juga secara terencana dan teratur membentuk struktur dan sistem
yang lebih baik, adil, tidak korup melalui gerakan sosial pemberantasan
korupsi.
Dalam membangun gerakan
sosial pemberantasan korupsi ada terdapat 3 (tiga) strategi9) yang bisa dipergunakan oleh mahasiswa secra
komplementer, yakni:
- Strategi Preventif (Pencegahan). Sifatnya adalah untuk mencegah, dan dapat dilakukan dengan: Pertama, Pastikan bahwa anda bukan pelaku korupsi. Ini dapat dilakukan dengan menolak segala pungutan yang tidak resmi. (Jangan sekali-kali memberi suap contohnya uang rokok, uang sirih pinang dan jangan lakukan transaksi keuangan dengan tidak menggunakan bukti keuangan atau Kwitansi). Kedua, Lakukan kegiatan kampanye untuk mengajak masyarakat luas untuk melawan korupsi.
- Strategi Detektif (Deteksi dan Identifikasi). Sifatnya adalah untuk menyelidiki atau mencari tahu apabila terdapat indikasi korupsi, dilakukan dengan: Pertama, Ajak masyarakat membangun komunitas kecil di masyarakat (Tingkat RT, RW, Desa) dan buatlah diskusi rutin tentang pembangunan desa terutama pengawasan terhadap Praktek korupsi. Kedua, Bangunlah jaringan kerja yang kuat dalam upaya pengawasan korupsi dengan lembaga-lembaga atau orang-orang yang mempunyai kesamaan tujuan dalam pemberantasan korupsi. Ketiga, Lakukan pengumpulan data apabila terdapat indikasi adanya perbuatan korupsi. Keempat, Mahasiswa berhak untuk mencari tahu segala bentuk pengelolaan keuangan untuk kepentingan publik, baik itu asalnya, kegunaannya, dan untuk apa.
- Strategi Advokasi. Strategi ini dimaksudkan untuk membangun sistem yang kuat untuk menyelesaikan kasus korupsi secara hukum, dapat dilakukan dengan: Pertama, Laporkan setiap Indikasi korupsi kepada Polisi, Kejaksaan dan KPK (Tugas Polisi, Jaksa dan KPK adalah untuk menyelidiki). Kedua, Kawal/pantau aparat penegak hukum dan terkait dengan kinerja mereka dalam penegakan hukum kasus korupsi. Ketiga, Publikasikan di mediamasa (Mediamasa cetak, elektronik maupun on-line) setiap Indikasi korupsi.
Demikianlah
sumbangan pemikiran saya, mengenai Peranan
Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi, kiranya beberapa pokok pikiran ini dapat
bermanfaat dan mampu mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.
Kupang,
16 November 2012
LAWAN
KEKUATAN POLITIK KORUPTIF
Janganlah kamu menjadi
hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu … (Ibrani, 13:5)
1) Materi ini
dipresentasikan dalam Kegiatan Masa
Bimbingan Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Periode 2012/2013, yang dilaksanakan oleh BEM FH-UKAW (Panitia
MABIM FH-UKAW Periode 2012/2013, di Aula UKAW, Kota Kupang, pada tanggal 17
November 2012.
2) Staf Div. Anti
Korupsi PIAR NTT.
3) Secara lebih
konkrit Eep Saefulloh Fatah
menegaskan bahwa di masa Raja Hammurabi dari Babilonia naik tahta pada tahun
1200 SM, telah ditemukan adanya tindakan-tindakan korupsi. Lihat, Eep Saefulloh
Fatah, Catatan Atas Gagalnya Politik
Orde Baru, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1998, Hal.207.
4)
Marak dan suburnnya praktek korupsi di NTT bisa dibuktikan dengan mencermati
secara cerdas berbagai dokumen kasus korupsi yang diadvokasi oleh PIAR NTT dan
jaringannya. Catatan akhir tahun PIAR NTT dalam 2 (dua) tahun terakhir
menunjukan bahwa: Di
tahun 2010, terdapat 131 kasus korupsi dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.297.570.261.546,00 (Dua Ratus
Sembilan Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh
Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan pelaku bermasalah
sebanyak 530 orang dan 76 orang yang melakuakan pengulangan tindak korupsi. Di
Tahun 2011, terdapat 151 kasus Korupsi dengan indikasi kerugian daerah sebesar
Rp.263.422.745.582,00 (Dua Ratus Enam
Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu
Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) dengan pelaku bermasalah sebanyak 545
orang dan 76 orang yang melakuakan pengulangan tindak korupsi.
5)
Pada
konteks Indonesia, pengalaman empirik juga membenarkan sekaligus mempertegas
realitas tersebut. Catatan terkini memperlihatkan bahwa dengan kemahirannya
dalam menjalankan fungsi sebagai Intellectual Organic, mahasiswa telah
berhasil memporak-porandakan rezim Orde Baru dan menghantarkan Indonesia
kedalam suatu era yang saat ini sedang bergulir, yakni: “Orde Reformasi“. Namun
pada sisi yang lain, fakta juga membuktikan bahwa sampai dengan saat ini,
mahasiswa Indonesia belum mampu untuk mendongkel antek-antek Orde Baru dari
jajaran elite kekuasaan. Padahal sudah menjadi rahasia umum, bahwa kehadiran
mereka di situ untuk menutupi segala kebobrokan kolektif yang telah mereka
lakukan di masa lalu. Lihat, Paul SinlaEloE, Menggagas Aksi Politik Mahasiswa Menyongsong Pelaksanaan PEMILU 2004,
Artikel yang dipublikasikan publikasikan dalam Harian Kota KURSOR, pada tanggal
28 Januari 2004. Bandingkan juga dengan, Rene L. Pattiradjawane, Trisakti Mendobrak Tirani Orde Baru:
Fakta dan Kesaksian Tragedi Berdarah 12 Mei 1998, Penerbit PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia dan Yayasan Trisakti, Jakarta, 1999.
6) Secara
etimologi, perkataan korupsi berasal dari kata “Corruptio/Corruptus” yang dalam
bahasa Latin berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam perkembangannya,
berpendapat bahwa istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam
bahasa Inggris, yakni “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk
menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad,
tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. Pada konteks Indonesia
sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia istilah korupsi diartikan sebagi
suatu penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk
kepentingan pribadi atau orang lain. Lihat Paul SinlaEloE, Korupsi Sebab dan Akibat, artikel yang dipublikasikan dalam http://www.sumbawaNews.com,
pada tanggal 26 November 2007.
7) Lihat, Paul
SinlaEloE, Korupsi Dalam Prespektif
Yuridis, makalah
yang dipresentasikan dalam diskusi gerilya yang berthema, “Rakyat dan Pemberantasan
Korupsi” di Kabupaten Kupang (Diskusi dengan masyarakat basis di Kec.
Amfoang Selatan, Desa Fatumonas), yang dilaksanakan oleh PIAR NTT, pada
tanggal 15 Agustus 2004. Hasil editing dari makalah ini
juga sudah dipublikasikan dalam http://paulsinlaeloe.blogspot.com/2010/07/memahami-korupsi.html, tanggal 02 Juli 2010.
8)
Dasar hukum dari keikutsertaan mahasiswa dalam memberantas korupsi adalah Pertama, UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28C
(1), Pasal 28C (2), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3), Pasal 28E (2), Pasal 28E (3),
Pasal 28F, Pasal 28H (2), Pasal 28I (1), Pasal 28I (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga,
Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih,
Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat,
Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999,
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam,
PP No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
9)
Lihat, Paul SinlaEloE, Advokasi
Anggaran: Alternatif Dalam Meminimalisir Terjadinya Korupsi, Artikel
yang di publikasikan dalam Harian Kota, KURSOR, pada tanggal 3 Desember 2004.