MENGGUGAT KINERJA KPK
Oleh. Paul SinlaEloE
Oleh. Paul SinlaEloE
Salam Setengah Merdeka...!!!
Tingginya tingkat korupsi di Indonesia tidak terlepas dari lemahnya proses penegakan hukum. Kelemahan ini baik secara sadar maupun tidak sadar, sering menjadi celah bagi para koruptor lepas bahkan bebas dari jeratan hukum.
Ironisnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang dalam UU No. 30 Tahun 2002 telah dijadikan sebagai lembaga utama dalam pemberantasan korupsi (sehingga diberi kewenangan yang sangat kuat dan besar untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi) sampai dengan saat ini masih “MALAS” dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Realitas ini sangat disayangkan karena sebagai lembaga yang “SUPER BODY”, KPK patut diduga hanya mampu menjadi ‘PERPANJANGAN TANGAN’ dari penguasa karena Sudah lebih dari 4 tahun umur KPK, lembaga ini hanya bisa 'MENYENTUH' koruptor yang diduga menjadi lawan politik dari SBY-MJK yang kebanyakan berada di senayan (NB: KPK tidak pernah menyentuh para koruptor yang terlibat dalam “MAFIA PERMINYAKAN” di pertamina yang menyebabkan naiknya harga BBM), sedangkan kasus-kasus dugaan korupsi didaerah tidak ditangani secara serius oleh KPK karena tidak mempunyai nilai politik untuk mendongkrak Popularitas SBY-MJK yang akan maju dalam PILPRES 2009.
Buktinya, Sampai dengan Juni 2008, ada 380 dugaan korupsi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaporkan berbagai elemen masyarakat ke KPK, sampai dengan saat ini belum ditangani secara serius. Contohnya, tindak lanjut yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan laporan warga NTT ini hanya sebatas telaah. Hal ini sesuai dengan statement dari Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto yang mengatakan bahwa: “ada 380 kasus dugaan korupsi di NTT yang dilaporkan ke KPK dan sebagian besarnya, yakni 377 laporan sudah ditelaah KPK dan hanya tiga laporan yang belum ditelaah”.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, laporan paling banyak menyangkut dugaan korupsi di Kota Kupang yaitu sebanyak 110 laporan kasus korupsi. Sedangkan paling kecil adalah dari Sumba Timur, yakni hanya satu kasus. Dari Kabupaten Alor ada 53 kasus korupsi yang dilaporkan. Dari 380 laporan tersebut, jelasnya, sampai posisi 30 Juni 2008 KPK sudah menelaah 377 laporan. Laporan-laporan yang sudah ditelaah KPK itu, katanya, akan dikirim kepada aparat penegak hukum di NTT untuk ditindaklanjuti. (NB: Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, harus ingat bahwa kinerja aparat penagak hukum di NTT adalah setali tiga uang dengan KPK sebab sampai saat ini aparat pengak hukum belum menuntaskan satupun kasus dugaan korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT. Pada tahun 2007 PIAR NTT memantau 80 kasus dugaan korupsi di NTT dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 215.464.750.567,00. Dari 80 kasus dugaan korupsi dengan melibatkan 363 pelaku bermasalah ini yang di pantau oleh PIAR NTT ini oleh aparat penegak hukum di Split menjadi 183 berkas perkara, dengan rincian penanganan sebagai berikut: Pertama, KEPOLISIAN. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa pihak kepolisian menangani 36 berkas perkara dengan 131 pelaku bermasalah. Kedua, KEJAKSAAN. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa ada 111 berkas perkara yang ditangani oleh aparat kejaksaan dengan jumlah pelaku bermasalah sebanyak 196 orang. Ketiga, PN/PT. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa ada 36 palaku bermasalah dengan 36 berkas perkara).
"Kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK ini dibagi dalam empat kategori yakni pertama, laporan tentang dugaan korupsi yang tidak ditindaklanjuti pemerintah ke penegak hukum karena menilai tidak ada indikasi korupsi. Kedua, dugaan korupsi yang sudah dilaporkan kepada penegak hukum tetapi proses penyelidikan tidak berjalan. Ketiga adalah dugaan korupsi yang indikasi korupsinya masih remang-remang dan keempat adalah dugaan korupsi yang sudah jelas indikasi korupsinya dan tinggal ditindaklanjuti pihak KPK," jelas Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto.
Ironisnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang dalam UU No. 30 Tahun 2002 telah dijadikan sebagai lembaga utama dalam pemberantasan korupsi (sehingga diberi kewenangan yang sangat kuat dan besar untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi) sampai dengan saat ini masih “MALAS” dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Buktinya, Sampai dengan Juni 2008, ada 380 dugaan korupsi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaporkan berbagai elemen masyarakat ke KPK, sampai dengan saat ini belum ditangani secara serius. Contohnya, tindak lanjut yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan laporan warga NTT ini hanya sebatas telaah. Hal ini sesuai dengan statement dari Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto yang mengatakan bahwa: “ada 380 kasus dugaan korupsi di NTT yang dilaporkan ke KPK dan sebagian besarnya, yakni 377 laporan sudah ditelaah KPK dan hanya tiga laporan yang belum ditelaah”.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, laporan paling banyak menyangkut dugaan korupsi di Kota Kupang yaitu sebanyak 110 laporan kasus korupsi. Sedangkan paling kecil adalah dari Sumba Timur, yakni hanya satu kasus. Dari Kabupaten Alor ada 53 kasus korupsi yang dilaporkan. Dari 380 laporan tersebut, jelasnya, sampai posisi 30 Juni 2008 KPK sudah menelaah 377 laporan. Laporan-laporan yang sudah ditelaah KPK itu, katanya, akan dikirim kepada aparat penegak hukum di NTT untuk ditindaklanjuti. (NB: Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, harus ingat bahwa kinerja aparat penagak hukum di NTT adalah setali tiga uang dengan KPK sebab sampai saat ini aparat pengak hukum belum menuntaskan satupun kasus dugaan korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT. Pada tahun 2007 PIAR NTT memantau 80 kasus dugaan korupsi di NTT dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 215.464.750.567,00. Dari 80 kasus dugaan korupsi dengan melibatkan 363 pelaku bermasalah ini yang di pantau oleh PIAR NTT ini oleh aparat penegak hukum di Split menjadi 183 berkas perkara, dengan rincian penanganan sebagai berikut: Pertama, KEPOLISIAN. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa pihak kepolisian menangani 36 berkas perkara dengan 131 pelaku bermasalah. Kedua, KEJAKSAAN. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa ada 111 berkas perkara yang ditangani oleh aparat kejaksaan dengan jumlah pelaku bermasalah sebanyak 196 orang. Ketiga, PN/PT. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa ada 36 palaku bermasalah dengan 36 berkas perkara).
"Kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK ini dibagi dalam empat kategori yakni pertama, laporan tentang dugaan korupsi yang tidak ditindaklanjuti pemerintah ke penegak hukum karena menilai tidak ada indikasi korupsi. Kedua, dugaan korupsi yang sudah dilaporkan kepada penegak hukum tetapi proses penyelidikan tidak berjalan. Ketiga adalah dugaan korupsi yang indikasi korupsinya masih remang-remang dan keempat adalah dugaan korupsi yang sudah jelas indikasi korupsinya dan tinggal ditindaklanjuti pihak KPK," jelas Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto.
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, juga mengatakan, sampai saat ini KPK memang belum turun langsung menangani proses hukum kasus korupsi di NTT tetapi tinggal menunggu waktunya saja. "Suatu saat KPK pasti datang ke wilayah NTT untuk menangani kasus korupsi yang ada di propinsi ini," katanya.
Bertolak dari apa yang diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto diatas, maka masih pantaskah KPK mengkampanyekan dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memberantas korupsi, sedangkan laporan masyarakat ke KPK yang merupakan wujud dari partisipasi tidak ditindak lanjuti....???? (Kupang, 25 Juli 2008 - www. groups.yahoo.com).
Bertolak dari apa yang diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto diatas, maka masih pantaskah KPK mengkampanyekan dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memberantas korupsi, sedangkan laporan masyarakat ke KPK yang merupakan wujud dari partisipasi tidak ditindak lanjuti....???? (Kupang, 25 Juli 2008 - www. groups.yahoo.com).
--------------
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT