Rabu, 20 Maret 2019

BUKU HUKUM: Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

INFO BUKU


Judul Buku: Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penulis: Paul SinlaEloE dan Libby SinlaEloE
Editor: Yedityah Tridarty Mella
Penyelia Aksara: Tim Rumah Perempuan
Penerbit: Rumah Perempuan
ISBN: 978-602-96517-0-6
Dimensi: 13,5 cm x 20 cm
Ketebalan: 110 Halaman
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2019
Desain Sampul & Isi: Ragil Sukriwul


DESKRIPSI BUKU:
Pemenuhan keadilan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak cukup hanya dengan dipidananya pelaku, melainkan harus sampai pada dipulihkannya kerugian penderitaan korban akibat Tindak Pidana yang dialaminya. Karenanya, penanganan korban TPPO demi pemenuhan serta terjaminnya hak-haknya seacra penuh mutlak diperlukan.

Secara yuridis, penanganan korban TPPO adalah tanggungjawab Negara dan masyarakat diharpkan untuk berperan serta. Untuk itu, para pengambil kebijakan telah mendesain sistem dalam penanganan korban TPPO secara terpadu dan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Walaupun demikian, hingga saat ini masih banyak pihak yang belum memahami secara sempurna sistem penanganan korban TPPO. Parahnya lagi, ada juga pihak-pihak yang sudah sering terlibat dalam penanganan korban, namun tidak mengetahui mekanisme dan prinsip-prinsip dalam penanganan korban TPPO. Akibatnya korban-korban yang ditangani tidak mendapatkan pelayanan yang optimal dan sejumlah haknya menjadi terabaikan. Bahkan dalam beberapa kasus, korban dipersalahkan (blaming the victim) karena dianggap memberikan kontribusi pada kejadian tindak pidana yang dialaminya sendiri.

Bertolak dari realita yang demikian, maka kehadiran buku kecil ini, diharapkan dapat berkontribusi langsung bagi pemahaman yang utuh dari pihak-pijhak berkait dengankerja-kerja penanganan korban TPPO, sekaligus bisa menjadi semacam “panduan praktis” bagi siapa saja yang ingin, maupun sedang melayani dan mendampingi para korban TPPO.


TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...