Jumat, 14 Juni 2013

Penggusuran Paksa Berbasis Pembangunan

PENGGUSURAN PAKSA BERBASIS PEMBANGUNAN
Oleh. Paul SinlaEloE            


CATATAN PENGANTAR
Sudah lama rasanya warga Kota Kupang tidak mendengar atau melihat bangunan rumah di Kota Kupang digusur oleh pemerintah dengan alasan untuk pembangunan yang mensejahterakan. Begitu juga dengan pencaplokan tanah rakyat berdalih pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, beberapa waktu lalu, Walikota Kupang melalui media massa cetak melontarkan ancaman terselubung kepada warga pemilik lahan di Kolhua yang tidak bersedia lahannya dibebaskan berkaitan dengan rencana pembangunan bendungan.

Walikota Kupang pada intinya mengatakan bahwa kekukuhan Pemkot Kupang membangun bendungan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011, tentang Sungai. Menurutnya, PP No. 38 Tahun 2011, melarang adanya aktivitas di sepanjang sungai sehingga bila ia mau tegas menerapkan aturan ini, maka warga Kolhua tidak mendapat apa-apa. Walikota Kupang juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat akan menarik kembali dana Rp.485 miliar yang sudah dialokasikan untuk Kota Kupang, jika pembebasan lahan tidak selesai hingga Juli 2013 (Lihat HU. Victory News, 15/05/2013).

Bertolak dari pernyataan “bersayap” yang dilontarkan oleh Walikota Kupang, maka pertanyaan kritisnya adalah apakah Pemkot Kupang akan melakukan penggusuran paksa terhadap warga Kolhua sebelum Juli 2013? Tulisan ini akan melihat persoalan penggusuran paksa berbasis pembangunan dalam prespektif Hak.

PENGGUSURAN PAKSA ADALAH PROSES PEMISKINAN
Dalam berbagai literatur ilmu sosial, pembangunan atau yang disebut dengan istilah apapun, semestinya diarahkan pada penciptaan kesejahteraan warganya. Itu berarti, tujuan utama pembangunan adalah kesejahteraan manusia (Human Welfare).

Pembangunan yang mensejahterakan rakyat akan memperoleh keberhasilan, jika dilakukan tanpa penggusuran paksa. Fakta membuktikan bahwa penggusuran paksa merupakan faktor utama penyebab kemiskinan di kota Asia (Lihat: Asian Coalition for Housing Rights, Newsletter No. 15, Special Issue on Evictions, October 2003).

Pada konteks Kota Kupang, penggusuran paksa juga akan semakin memiskinkan kaum miskin yang ada di Kolhua karena: Pertama, warga yang nota bene adalah kaum miskin di “usir” dari pusat kota ke daerah pinggiran yang belum memiliki pelayanan yang baik dan jauh dari tempat bekerja; Kedua, Penggusuran paksa menambah beban waktu dan biaya transportasi bagi kaum miskin, sehingga menyulitkan orang tua (terutama ibu) untuk bekerja di luar rumah ataupun area permukiman; Ketiga, Penggusuran paksa memperkecil aksesibiltas kaum miskin terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan institusi pendidikan, serta memperbesar jarak antara si miskin dan si kaya di kota;

Keempat, Penggusuran paksa menciptakan alienasi dan konflik, karena pada saat seseorang terus menerus terperangkap di dalam kemiskinan, maka potensi terjadinya kriminalitas dan kekerasan juga meningkat; Kelima, Penggusuran paksa menghasilkan kerugian investasi di bidang perumahan, infrastruktur, usaha kecil menengah serta kepemilikan harta benda individu dan rumah tinggal dalam jumlah yang sangat besar; Keenam, Penggusuran paksa mengganggu kegiatan belajar mengajar anak-anak;

Ketujuh, Penggusuran paksa merusak sistem pendukung sosial yang sudah berhasil terbentuk selama bertahun-tahun di pemukiman lama. Setelah penggusuran, hubungan kekerabatan yang sudah terjalin dengan rekan ataupun tetangga seringkali hilang; Kedelapan, Penggusuran paksa menciptakan nuansa kekerasan dan trauma bagi kelompok di masyarakat yang paling rentan. Bagi anak-anak, penggusuran paksa sangatlah traumatis karena mengganggu stabilitas dan rutinitas yang diperlukan dalam pengembangan anak dan dapat mengakibatkan penyakit mental dan pertumbuhan yang serius.

Menurut Jonatan A. Lassa (2013), pembangungan bendungan dan penggusuran paksa ibarat 2 (dua) sisi mata uang logam yang tidak terpisahkan. Artinya, tidak akan ada pembangunan bendungan dengan ilusi pemenuhan kebutuhan dari ratusan hingga jutaan penduduk Kota akan air bersih, tanpa dibarengi dengan penggusuran paksa terhadap sekelompok kecil warga.

Penggusuran paksa (forced eviction) dalam pengertian yang longgar dapat dipahami sebagai pemindahan individu, keluarga dan/atau komunitas secara paksa (di luar kehendak) dari rumah dan/atau tanah yang telah mereka tempati, untuk selamanya atau sementara, tanpa penyediaan atau akses pada prosedur hukum yang benar maupun perlindungan yang diperlukan.

Penggusuran paksa yang merupakan proses pemiskinan ini sangat bertentangan dengan salah satu tujuan Negara Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yakni: “…memajukan kesejahteraan umum, … yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Jika terjadi penggusuran paksa terhadap warga Kolhua, maka patut diduga bahwa perencanaan pembangunan di Kota kupang tidak berprespektif Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini sangat ironi karena Pemkot Kupang yang merupakan bagian integral dari Pemerintah Indonesia, seharusnya tidak menjadikan pembangunan sebagai tujuan dengan mengorbankan manusia demi pembangunan, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan penegakkan hak atas pembangunan sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Penggusuran paksa berbasis pembangunan selalu berdampak pada tercabutnya hak dan lingkungan sosial yang telah terbangun di dalam lingkungan tempat tinggalnya. Padahal ikatan sosial dan budaya yang terbangun dalam masyarakat merupakan modal dari pembangunan dalam rangka terpeliharanya persatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak-hak warga Kolhua yang terusik jika terjadi penggusuran, diantaranya: Hak Atas Rasa Aman, Hak Atas Perumahan dan Hak Atas Tanah.

HAK RAKYAT YANG DAN AKAN DILANGGAR
DALAM PENGGUSURAN PAKSA
Penggusuran paksa selalu berakibat pada pelanggaran hak rakyat. Hak rakyat yang dan akan dilanggar dalam penggusuran paksa antara lain: Pertama, Hak Atas Rasa Aman. Dalam upaya pembangunan bendungan dengan argument untuk kepentingan umum, pihak pemerintah Kota Kupang selalu mengeluarkan statemen-statement di media massa yang diduga adalah “ancaman terselubung” dan berdampak pada warga Kolhua merasa tidak aman. Tindakan pemerintah Kota Kupang ini berindikasi melanggar Hak Asasi Manusia, karena tidak sesuai dengan amanat Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, telah mengamanatkan bahwa: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”

Kedua, Hak Atas Perumahan. Secara konstitusional, penggusuran paksa atas bangunan rumah milik warga disekitar lokasi proyek, tindakan yang bertentangan dengan amanat UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (1), yakni: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, juga mengharuskan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Artinya, warga yang belum punya tempat tinggal harus diupayakan oleh negara agar warga dapat bertempat tinggal, oleh karenanya warga yang telah bertempat tinggal dan mendiami rumahnya tersebut tidak boleh diambil hak-haknya untuk hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ketiga, Hak Atas Tanah. Pentingnya tanah telah mendapat perhatian dari para Founding Fathers bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan dengan dicantumkannya Pasal 33 ayat (3) dari UUD 1945 dengan rumusan sebagai berikut: “Tanah atau bumi, air dan ruang angkasa dikuasai oleh negera dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Sayangnya, didalam praktek penekanan lebih diberikan pada konsepsi mengenai penguasaan negara dan tak jarang ungkapan demi kemakmuran rakyat hanya dijadikan sebagai argumen pembenaran atas penguasaan tersebut (Tom Therik, 1998).

Dalam hal pengambil kebijakan ingin mempercepat pengadaan lahan sekaligus mempercepat penggusuran terkait pembangunan untuk kepentingan umum yang salah satu klasifikasinya adalah untuk waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya, UU No. 2 Tahun 2012, tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan, selalu menjadi pilihan untuk dipergunakan. Lucunya para pengambil kebijakan seringkali mengabaikan amanat Pasal 9 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 yang menyebutkan secara tegas bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks pembebasan lahan untuk pembangunan, Pemerintah, baik pusat maupun daerah biasanya menyiapkan anggaran untuk biaya ganti rugi rumah atau bangunan beserta tanah yang terkena rencana pembangunan. Dasar perhitungan nilai ganti ruginya adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang selalu ketinggalan dengan nilai pasar pada saat kejadian. Belum lagi kalau ada korupsi atau pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk pembangunan bendungan di Kolhua, Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk pembebasan lahan sebesar Rp.4 milyar sebagai ganti rugi untuk lahan seluas 118 hektar (green belt). Artinya, harga tanah leluhur masyarakat Helong itu secara ekonomis dihargai sebesar ± Rp.33 per meter persegi.

Menurut Jonatan A. Lassa (2013), untuk mengetahui nilai keriguan ekonomis yang dialami oleh para pemilik lahan, bisa dihitung dengan cara mengalikan jumlah hasil pertanian (jagung dan sawah) per hektar (nilai saat ini setara Rp.1 Milyar per ha) di kalikan 2-4 ton di kalikan 100 tahun. Jonatan A. Lassa (2013), juga berpendapat bahwa kalkulasinya juga bisa diubah dengan menghitung harga rata-rata tanah saat ini di Kolhua, yakni Rp.100,000 di kalikan 1 ha (10,000 M2) dan hasilnya setara Rp.1 Milyard. Dengan hitungan yang seperti ini, maka pertanyaannya adalah apakah wajar jika harga tanah di kolhua pada tahun 2013 dihargai dengan nilai ± Rp.33 juta/Ha?

PENGGUSURAN PAKSA
ADALAH PELANGGARAN HAM BERAT?
Penggusuran paksa di Indonesia belumlah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Hal tersebut dikarenakan Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya mengkategorikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Walaupun demikian, sebenarnya komunitas internasional telah lama mengakui bahwa pengusiran-paksa adalah persoalan yang serius dan dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat. Buktinya, pada tahun 1976, Konverensi Pemukiman Manusia PBB mencatat perlunya perhatian khusus pada “pelaksanaan operasi-operasi pembersihan besar haruslah saat konservasi dan rehabilitasi tidak memungkinkan dan ukuran-ukuran relokasi telah ditentukan”.

Fakta lainnya adalah pada tahun 1988, dalam Strategi Global Pemukiman tahun 2000, yang disahkan oleh Majelis Umum dalam resolusi 43/181, “kewajiban fundamental (pemerintah) untuk melindungi dan mengembangkan kawasan pemukiman dan lingkungan sekitarnya, bukannya merusak atau menghancurkannya” telah diakui. Agenda 21 menyatakan bahwa “setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran-paksa dari rumah atau tanah mereka.” Dalam Agenda Pemukiman, Pemerintah-pemerintah menyatakan-diri “melindungi semua orang dari, dan memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran-paksa yang bertentangan dengan hukum, menjadikan hak asasi manusia pertimbangan; (dan) jika pengusiran itu tidak dapat dihindarkan, memastikan dengan cermat bahwa solusi-solusi alternatif yang sesuai sudah disediakan.”

CATATAN PENUTUP
Selain uraian tentang hak rakyat yang dan akan dilanggar diatas, dalam koridor hukum hak asasi manusia, Pelanggaran hak asasi manusia oleh negara, baik berupa acts of commission maupun acts of ommission, dapat dilihat juga dalam hal kegagalannya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda, yaitu: Pertama, Kewajiban untuk menghormati (respect). Kewajiban ini menuntut negara, dan semua aparaturnya untuk tidak bertindak apapun yang melanggar integritas individu atau kelompok atau pelanggaran pada kebebasan mereka;


Kedua, Kewajiban untuk melindungi (protect). Kewajiban untuk melindungi menuntut negara dan aparaturnya melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka; Ketiga, Kewajiban untuk memenuhi (fulfill). Kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam peluang yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan yang telah dikenal di dalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh upaya pribadi.


Kota Kupang, 1 Juni 2013



---------------------------------------------------------
Penulis adalah Aktivis PIAR NTT  
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...