Senin, 08 Juni 2009

Memahami Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor


MEMAHAMI PASAL 2 AYAT (1) UU TIPIKOR
Oleh. Paul SinlaEloE


Seekor anjing yang lagi menggigit tulang, ada dua hal yang tidak bisa dilakukannya, yakni menyalak apalagi menggigit. Mendiang diktator Meksiko, Porfirio Diaz, mengungkapkan perumpamaan itu ketika menjelaskan fenomena korupsi politik di negerinya sehingga ia bisa begitu berkuasa selama 35 tahun tanpa di “ganggu” oleh pihak eksekutif, legislatif maupun yudikatif. (Kimberly Aan Elliot, 1997). Ungkapan sang diktator ini, barangkali cukup relevan untuk menggambarkan bagamana, perilaku korupsi di Indonesia yang begitu fenomenal dan sudah merambah kemana-mana mulai dari tingkat pusat sampai pada level desa bahkan sudah sangat menggerogoti lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Dalam kajian ilmu pengetahuan, korupsi merupakan obyek hukum yang pada konteks Indonesia dikategorikan sebagai salah satu delik khusus di luar KUHP dan pada saat ini telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ironisnya, pada saat penegakan hukum berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi, muncul sejumlah deretan tafsir yang diusung oleh para pihak penegak dan pengabdi hukum untuk memenuhi kepentingan posisinya masing-masing. Dalam hal ini, pemilihan pasal-pasal yang berkaitan dengan penegakan hukum sering tidak dipergunakan untuk menguji kebenaran perkara, tetapi hanya untuk mencari pembenaran atas dugaan atau sangkaan, yang tentu saja menguntungkan kepentingan diri sendiri dan merugikan kepentingan pihak lain. Ini berarti, sehebat apapun pasal-pasal itu disusun otomatis pasal-pasal tersebut tidak lebih dari benda bisu yang tidak dapat melawan kodratnya sebagai kalimat yang telah dicetak apa adanya, tanpa memiliki pemaknaan lain kecuali seperti yang tertulis lugas.

Bertolak dari realita yang demikian dan fakta yang membuktikan bahwa para pelaku bermasalah dalam kasus korupsi selalu lolos dari jeratan hukum, maka dalam rangka melakukan pendidikan hukum kritis, pada tulisan ini akan dibuat catatan hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal utama dalam menjerat para koruptor.

Dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dari bunyi pasal yang demikian, jelas pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, menghendaki agar siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berkaitan dengan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, pada pasal 2 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga menegaskan bahwa apabila suatu tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi, maka para pelaku tersebut dapat di pidana mati.

Menurut Darwin Prinst, (2002 : 23), keseluruhan sanksi yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan khususnya yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) pada dasarnya menganut 3 sifat dari ancaman pidana, yakni: Pertama, kata “dan atau” yang tertuang dalam suatu ketentuan pemidanaan, maka pemidanaan dalam ketentuan tersebut bersifat komulatif dan alternatif. Kedua, kata “dan” yang terdapat dalam suatu ketentuan pemidanaan, maka pemidanaan dalam ketentuan tersebut adalah bersifat komulatif. Ketiga, kata “atau” yang tertera dalam suatu ketentuan pemidanaan, maka pemidanaan dalam ketentuan tersebut bersifat alternatif.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga menghendaki agar istilah korupsi diartikan sebagai setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Itu berarti, unsur/elemen yang terkandung dalam pasal ini dan harus dibuktikan berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi adalah Pertama, Adanya pelaku dalam hal ini SETIAP ORANG. Kedua, adanya perbuatan yang mana perbuatan tersebut harus dilakukan secara MELAWAN HUKUM. Ketiga, tujuan dari perbuatan tersebut yakni untuk MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI. Keempat, akibat perbuatan tersebut adalah DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.

SETIAP ORANG

Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, menghendaki agar yang disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi adalah “setiap orang”. Istilah “setiap orang” dalam konteks hukum pidana harus dipahami sebagai orang perorangan (Persoonlijkheid) dan badan hukum (Rechtspersoon).

Untuk konteks UU No. 20 Tahun 2001, para koruptor itu bisa juga korporasi (lembaga yang berbadan hukum maupun lembaga yang bukan berbadan hukum) atau siapa saja, entah itu pegawai negeri, tentara, masyarakat, pengusaha dan sebagainya asal memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini.

MELAWAN HUKUM
Perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, seharusnya dipahami secara formil maupun secara materil. Secara formil berati perbuatan yang disebut tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang melawan/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 8 Tahun 1981, Tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Pelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, PP No. 105 Tahun 2000, tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, PP No. 109 Tahun 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PP No. 110 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan DPRD, dll.

Sedangkan secara materil berarti perbuatan yang disebut tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang walaupun tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana.

Perluasan unsur “melawan hukum” ini sangat ditentang oleh sebagian ahli hukum dan sangat berpengaruh dalam proses penegakan hukum sekarang. Alasan dari pihak yang menolak perluasan unsur melawan hukum ini adalah jika unsur “melawan hukum” ini diartikan secara luas, maka pengertian melawan hukum secara materil (Materiele Wederrechttelijkeheid) dalam Hukum pidana diartikan sama dengan pengertian “melawan hukum (Onrechtmatige Daad)” dalam pasal 1365 KUH Perdata dan ini sangat bertentangan dengan asas legalitas yang dalam bahasa Latin, disebut : “Nullum Delictum Nulla Poena Lege Pravie Poenali” yang dalam hukum pidana Indonseia pengertiannya telah diadopsi dan dituangkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “suatu perbuatan tidak dapat dihukum/dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan yang telah ada”.

Alasan dari para pihak yang menolak perluasan unsur “melawan hukum” ini pada dasarnya dapat di terima oleh akal sehat, namun belum tentu bertolak dari suatu pemikiran/akal yang sehat karena perlu diingat juga bahwa Mahkamah Agung (MA) sebenarnya sudah sejak lama mengakui dan menerapkan Materiele Wederrechttelijkeheid dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi (Lihat tabel):


Putusan dalam perkara tindak pidana korupsi yang tertera dalam tabel diatas ini pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum yang tertulis dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang melanggar peraturan hukum yang tidak tertulis, yaitu tindakan-tindakan yang bersifat tercela, atau tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.

Disamping Yuresprudensi yang sudah ada ini, dalam teori hukum juga diakui bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum apabila perbuatan itu tidak saja bertentangan dengan hukum yang dalam bentuk undang-undang, tetapi bisa juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis yang ditaati oleh masyarakat (R. Soeroso, 2000 : 294). Teori hukum ini sangat penting, mengingat suatu putusan yang benar tidak hanya didasarkan pada Undang-undang atau yurisprudensi saja, tetapi juga kebiasaan-kebiasaan yang ada di masyarakat, traktat, doktrin dan pendapat ahli hukum.

Dalam kaitannya dengan perlusan unsur melawan hukum ini, Marwan Effendi (2005 : 14) berpendapat bahwa mengingat karakteristik tindak pidana korupsi yang muncul akhir-akhir ini, idealnya unsur perbuatan melawan hukum harus dipahami baik secara formil maupun materil karena: Pertama, korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efesiensi tinggi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga di golongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), maka pemberantasannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa (Extra Ordinary Efforts). Kedua, dalam merespon perkembangannya kebutuhun hukum di dalam masyarakat, agar dapat lebih memudahkan di dalam pembuktian sehingga dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit.

Argumen dari Marwan Effendi ini, pada dasarnya sesuai dengan dictum menimbang huruf b dan Penjelasan umum alenia tiga UU No. 31 Tahun 1999, serta dictum menimbang huruf a penjelasan umum alinea kedua UU No. 20 Tahun 2001, sehingga sangat masuk akal apabila perbuatan melawan hukum dalam pembuktian suatu tindak pidana korupsi, harus di pahami dan dibuktikan secara materil dan atau formil.


MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI
Kata kunci dari unsur/elemen ini adalah kata “memperkaya”. Secara harfiah, kata “memperkaya” merupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata “memperkaya” dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Mengingat bahwa seseorang itu dapat disebut sebagai kaya sangat subyektif sekali, misalnya seseorang dikota besar mempunyai rumah besar dan mobil belum dapt disebut kaya sedangkan didesa seseorang yang mrmpunyai satu TV dapat disebut kaya, maka dalam konteks pembuktian suatu tindak pidana korupsi kata “memperkaya” harus dimaknai sebagai perbuatan setiap orang yang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan.

Ada 3 point yang harus di dikaji dalam unsur/elemen ini berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta miliknya sendiri. Kedua, Memperkaya Orang Lain, maksudnya adalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda. Jadi, disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung. Ketiga, Memperkaya Korporasi, yakni akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitu kumpulan orang-atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda.

Unsur/elemen ini pada dasarnya merupakan unsur/elemen yang sifatnya alternatif. Artinya jika salah suatu point diantara ketiga point ini terbukti, maka unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” ini dianggap telah terpenuhi. Pembuktian unsur/elemen ini sangat tergantung pada bagaimana cara dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi, yang hendaknya dikaitkan dengan unsur/elemen “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang terkandung dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa: “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).”

Dari bunyi pasal pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang seperti ini, maka perlu dipahami bahwa yang disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsinya adalah korporasi dan orang-perorangan (Persoonlijkheid). Namun jika di pahami secara teliti, maka kalimat “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ...”, menunjukan bahwa pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 haruslah orang-perorangan (Persoonlijkheid) dalam hal ini seorang pejabat/pegawai negeri.

Menurut pasal 1 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan pegawai negeri meliputi: Pertama, Pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang kepegawaian (UU No. 8 Tahun 1974). Kedua, Pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 92 KUHP. Ketiga, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara. Keempat, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah. Kelima, Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

Unsur/elemen menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan dari pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 ini pada dasarnya merupai unsur/elemen dalam pasal 52 KUHP. Namun, rumusan yang menggunakan istilah umum “menyalahgunakan” ini lebih luas jika dibandingkan dengan pasal 52 KUHP yang merincinya dengan kata, “… oleh karena melakukan tindakan pidana, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau daya upaya yang diperoleh dari jabatannya…”.

Untuk membuktikan suatu tindak pidana korupsi berkaitan dengan unsure/elemen yang bersifat alternatif ini, maka ada tiga point yang harus dikaji, yakni: Pertama, menyalahgunakan kewenangan, berarti menyalahgunakan kekuasaan/hak yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Kedua, menyalahgunakan kesempatan, berari menyalahgunakan waktu/moment yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Ketiga, menyalahgunakan sarana, artinya menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Kata “wewenang” berarti mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. (W.J.S. Poerwadarimta, 1991). Itu berarti, seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang tertentu pula dan dengan wewenangnya tersebut, maka ia akan memiliki kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu. Kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu inilah yang dimaksud dengan “kesempatan”. Sementara itu, seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan biasanya akan mendapat sarana tertentu pula dalam rangka menjalankan kewajiban dan kewenangannya. Kata “sarana” sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan.

Seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang, kesempatan dan sarana tertentu yang dapat ia gunakan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Wewenang, kesempatan dan sarana ini diberikan dengan rambu-rambu tertentu. Bila kemudian rambu-rambu itu dilanggar atau bila wewenang, kesempatan, dan sarana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya.

DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Point yang harus dibuktikan dalam unsur/elemen “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi adalah: (a). Dapat Merugikan Keuangan Negara. Menurut penjelasan UMUM UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak yang timbul karena: Pertama, berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat, lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kedua, berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang mertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

(b). Perekonomian Negara. Yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disususun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberi manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. (Lihat penjelasan UMUM UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Kedua poin dalam unsur/elemen “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini adalah bersifat alternatif. Jadi untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi atau tidak, berkaitan dengan unsur/elemen ini, maka cukup hanya dibuktikan salah satu point saja. Namun, yang harus diingat dan diperhatikan dalam pembuktian unsur ini ialah Kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ menunjukan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 mengamanatkan agar tindak pidana korupsi harus dipahami sebagai delik formil dan bukannya delik materil.

Menurut Satochid Kartanegara (Tanapa Tahun : 135-136), delik formil (Delict Met Formeele Omschrijiving/delik dengan perumusan formil) adalah delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana tanpa timbulnya akibat berkaitan dengan suatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan yang dimaksud dengan delik materil (Delict Met Materieele Omschrijiving/delik dengan perumusan materil) ialah delik yang baru dianggap terlaksana penuh apabila telah timbulnya akibat yang dilarang.

Dari pemahaman seperti ini, maka harus disimpulkan bahwa adanya tindak pidana korupsi atau untuk membuktikan seseorang atau korporasi dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi, otomatis cukup hanya dibuktikan dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Demikianlah tulisan ini dibuat, kiranya bermanfaat bagi siapa saja yang peduli terhadap penegakan hukum kasus dugaan korupsi di Indonesia dan khususnya di Nusa Tenggara Timur. (Salus Pupuli Suprema Lex, kepentingan massa-rakyat adalah hukum tertinggi). (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam www.sumbawanews.com tanggal 18 September 2007).


---------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...