Sabtu, 03 Juni 2017

Memahami Legal Opinion

MEMAHAMI LEGAL OPINION 1)
Oleh. Paul SinlaEloE 2)



CATATAN PENGANTAR
Legal Opinion merupakan istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), untuk memaknai dokumen tertulis yang dibuat oleh "Ahli Hukum" dalam rangka memberikan pandangan/pertimbangan/pendapat hukum atas fakta hukum, sehingga para pihak yang sedang mengalami permasalahan hukum dapat membuat dan mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang dihadapi. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), Legal Opinion disebut dengan istilah Legal Critics.

PRINSIP-PRINSIP DALAM PEMBUATAN LEGAL OPINION
1. Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.
2. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
3. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
4.  Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.
5. Legal Opinion tidak mengikat bagi pihak yang menyusun Legal Opinion dan pihak yang meminta pendapat hukum.

 LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LEGAL OPINION
1.    Identifikasi Fakta Hukum
a.    Identifikasi fakta hukum dan bukan fakta hukum.
b.    Fakta hukum menjadi dasar/obyek analisis kasus.

2.    Identifikasi Masalah Hukum (legal issue)
a.    Identifikasi seluruh permasalahan hukum.
b.    Permasalahan hukum diklasifikasi untuk memberikan fokus dan arah analisis hukum.
c.    Masalah atau isu hukum harus dirumuskan secara tepat.

3.    Uraikan Fakta-Fakta
a.  Uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari pihak meminta pendapat hkum.
b.   Fakta-fakta harus disusun secara kronologis sehingga asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya dapat dipahami.

4.    Inventarisasi Aturan sebagai Dasar Hukum Analisis
a.   Mengumpulkan aturan-aturan yang diterapkan untuk analisis dan pemecahan masalah hukum.
b.    Jika ada pertentangan atau ketidaksesuaian antara aturan yang ada, tentukan aturan yang berlaku atau aturan yang akan dipakai harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum.

5.    Melakukan Analisis Hukum
a.   Permasalahan dianalisis dengan menggunakan dan mengacu fakta hukum dan aturan yang telah diidentifikasi.
b. Analisa juga dilengkapi dengan pendapat dan putusan-putusan pengadilan untuk memahami makna dari setiap aturan.
c.    Setiap kemungkinan jawaban harus dibahas dan dianalisis argumentasi yang paling kuat.

6.    Memberikan Pendapat hukum
a.    Pendapat hukum yang diberikan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku di suatu negara..
b. Pendapat hukum yang diberikan harus terkait dengan pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.
c.    Pendapat hukum yang diberikan harus menjelaskan juga tentang posisi hukum dari pihak yang meminta pendapat hukum.
d. Pendapat hukum yang disampaiakan harus sistematis dan selalu terfokus pada permasalahan, serta tidak berbelit-belit.

7.    Memberikan Saran & Rekomendasi
a.  Rumuskan sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan oleh dari pihak yang meminta pendapat hukum, sehingga dapat dipilih olehnya salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.
b. Rumuskan rekomendasi strategi yang bisa dijalankan dalam penanganan kasus kedepan.

CATATAN PENUTUP
Dalam menyusun suatu Legal Opinion ingatlah bahwa dalam Ilmu hukum selalu ada pendapat lain dalam suatu sudut pandang dan kepentingan hukumlah yang harus diperjuangkan atau dibela. Karenanya, penguasaan akan materi, teori, asas dan regulasi merupakan hal yang utama disamping juga kemampuan dalam penalaran logis serta kemampuan dalam menafsirakan pasal demi pasal dari produk hukum.


DAFTAR BACAAN
1.  Asri Wijayanti, Strategi Belajar Argumentasi Hukum, Penerbit Lebuk Agung, Bandung, 2011
2. Frans Satriyo Wicaksono, Panduan Lengkap Membuat Nota Pembelaan (PLEIDOI), Penerbit Visimedia, Jakarta, 2009.
3.  M. Syamsudin, Mahir Menulis Legal Memorandum, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2015.
4. Paul SinlaEloE, Memahami Surat Dakwaan, Penerbit Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Kota Kupang, 2015.
5. Ritu R. Sharma, Pengantar Advokasi: Panduan Latihan, Penerbit Yayasan Obor Indonesia & Tifa, Jakarta, 2004.


Keterangan: 


1) Tulisan ini merupakan hasil editing/ringkasan dari makalah berjudul "Legal Opinion & Teknis Pembuatannya" yang dibuat dan dipresentasikan oleh Paul SinlaEloE dalam Pelatihan paralegal dengan thema: ”Pemberdayaan Hukum Masyarakat Untuk Community Organizer”, yang dilaksanakan oleh Perkumpulan pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), di Hotel GreeNia, Kota Kupang, pada tanggal 26 Oktober 2015 – 29 Oktober 2015.
2) Aktivis PIAR NTT



TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...