Minggu, 10 Juli 2016

Peranan Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

PERANAN MASYARAKAT
DALAM PEMBERANTASAN TPPO1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)

PENDAHULUAN
Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah “surga” nya para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Indikatornya bisa dilihat dari maraknya media massa memberitakan berbagai kasus (dugaan) TPPO yang terjadi hampir di semua wilayah Kab/Kota di NTT3). Indikator lainnya adalah lemahnya kinerja aparat dalam proses penegakan hukum. Akibatnya, para pelaku TPPO sangat bebas berkeliaran di pelupuk mata dari para penegak hukum4).

Merajalelanya TPPO di NTT, ditopang juga oleh pemprov/pemkab/pemkot beserta jaringan terkaitnya (BNP2TKI/BP3TKI, APJATI dan Gugus Tugas Trafficking) yang tidak mampu melakukan pencegahan dengan membiarkan tetap berjalan system pengelolaan ketenagakerjaan yang buruk mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pra penempatan, penempatan sampai dengan purna penempatan5).

MEMAHAMI TPPO
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UUPTPPO, TPPO dipahami sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UUPTPPO. Secara lebih terperinci Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO mendefinisikan TPPO Sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)6).

Definisi TPPO sebagaimana yang terdapat dalam UUPTPPO ini menunjukan bahwa TPPO merupakan delik formil, yaitu adanya TPPO cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat. Kata “untuk tujuan” sebelum frasa “mengeskploitasi orang tersebut” mempertegas bahwa TPPO merupakan delik formil.

Berdasarkan pengertian TPPO sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UUPTPPO, maka ada 4 (empat) unsur7) yang terdapat dalam suatu TPPO, yakni: Pertama, Unsur PELAKU yang adalah Orang Perseorangan, Korporasi, Kelompok Terorganisasi dan Penyelenggara Negara. Kedua, Unsur Proses/Tindakan. Urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang meliputi: Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

Ketiga, Unsur Cara/Modus. Bentuk perbuatan/tindakan tertentu yang dilakukan untuk menjamin proses dapat terlaksana, yang meliputi: ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.

Keempat, Unsur Tujuan/Akibat. Sesuatu yang nantinya akan tercapai dan atau terwujud sebagai akibat dari tindakan pelaku TPPO yang meliputi eksploitasi orang atau mengakibatkan orang tereksploitasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UUPTPPO.

RUANG LINGKUP TPPO
Ruang lingkup bisa dimknai sebagai batasan dalam hal materi dan/atau subjek yang diatur. UUPTPPO merumuskan ruang lingkup atau batasan dari TPPO kedalam 3 (tiga) kategori, yakni: Pertama, ruang lingkup pelaku, meliputi: (1). Orang perseorangan, yang mencakup setiap individu/perorangan yang secara langsung melakukan TPPO. (2). Kelompok terorganisasi, yakni kumpulan 2 (dua) orang atau lebih yang bekerjasama melakukan TPPO.

(3). Korporasi, yaitu kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang dalam kerja-kerjanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjadi TPPO. (4). Penyelenggara Negara, yakni pegawai negeri atau pejabat pemerintah (NB: termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat keamanan, penegak hukum atau pejabat publik) yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau mempermudah TPPO.

Kedua, ruang lingkup korban. Korban berdasarkan pasal 1 angka 3 UUPTPPO, dipahami sebagai seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan TPPO. Ruang lingkup dari korban kejahatan termasuk korban TPPO8), mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: (1). Siapa yang menjadi korban. (2). Penderitaan atau kerugian apakah yang dialami oleh korban. (3). Siapa yang bertanggungjawab dan/atau bagaimana penderitaan dan kerugian yang dialami korban dapat dipulihkan.

Ketiga, ruang lingkup tindakan. Menurut pasal 1 angka 2 UUPTPPO, setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur TPPO adalah TPPO. Tindakan-tindakan yang yang memenuhi unsur-unsur TPPO dimaksud, dalam UUPTPPO dirumuskan dan dijabarkan sebagai berikut: (1). Setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UUPTPPO. (2). Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diwilayah Negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain. (3). Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

(4). Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi. (5). Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya TPPO. (6). Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan TPPO. (7). Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO. (8). Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan TPPO.

(9). Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya TPPO. (10). Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang. (11). Setiap orang yang membantu pelarian pelaku TPPO dari proses peradilan pidana. (12). Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan.

PENCEGAHAN TPPO BERBASIS MASYARAKAT
Membahas konsep pencegahan kejahatan (termasuk TPPO), harus difokuskan pada upaya pencegahannya dan tidak boleh terjebak pada  aspek penjahat dan atau kejahatannya9). Pencegahan TPPO adalah langkah awal dalam penanggulangan TPPO, karena itu membahas pencegahan TPPO tidak dapat terlepas dari kebijakan kebijakan kriminal (criminal policy), yang secara keseluruhan merupakan bagian yang komplementer dari penegakan hukum (law enforcement) dan sekaligus memberikan perlindungan pada masyarakat (social defence)10).

Pencegahan TPPO pada dasarnya bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya TPPO (Pasal 56 UUPTPPO). Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya TPPO (Pasal 57 ayat (1) UUPTPPO). Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang (Pasal 57 ayat (2) UUPTPPO).

Untuk melaksanakan pemberantasan TPPO, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan TPPO (Pasal 58 ayat (1) UUPTPPO). Demi mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan TPPO, pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi (Pasal 58 ayat (2) UUPTPPO).

Dalam upaya pencegahan TPPO, masyarakat diharapkan untuk membantu dan berperan serta (Pasal 60 ayat (1) UUPTPPO). Peran serta masyarakat dalam pencegahan TPPO, diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya  TPPO  kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib (Pasal 60 ayat (2) UUPTPPO).

Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO diperlukan bukan hanya untuk kepentingan pemulihan dan reintegrasi bagi korban secara individual maupun sekedar bertujuan memperluas dukungan/keterlibatan untuk gerakan pencegahan, tetapi dalam rangka hak dan demokrasi. Hal ini menjadi penting sebab masyarakat/komunitas dimaksud adalah “pilar” terdepan yang langsung berhadapan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) terkait pencegahan TPPO.

Selama ini, masyarakat/komunitas selalu direduksi haknya atas nama kepentingan negara. Padahal substansinya dikorbankan secara sistematis oleh pelaksana negara beserta aparatusnya yang gagal menjalankan 3 (tiga) jenis kewajibannya, yaitu: Pertama, Kewajiban untuk menghormati (respect). Kewajiban ini menuntut negara, dan semua aparaturnya untuk tidak bertindak apapun yang melanggar integritas individu atau kelompok atau pelanggaran pada kebebasan mereka.

Kedua, Kewajiban untuk melindungi (protect). Kewajiban untuk melindungi menuntut negara dan aparaturnya melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka. Ketiga, Kewajiban untuk memenuhi (fulfill). Kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara melakukan tindakan yang memadai untuk pemenuhan hak setiap orang di yang tidak dapat dipenuhi oleh upaya pribadi.

Konsekwensi dari gagalnya negara beserta aparatusnya dalam menjalankan kewajibannya, berdampak pada semakin marak terjadi TPPO. Karenanya, untuk tujuan pencegahan TPPO, pemerintah wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku (Pasal 61 UUPTPPO). Untuk melaksanakan peran sertanya, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum (Pasal 62 UUPTPPO). Peran serta masyarakat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab (Pasal 63 UUPTPPO).

Dalam rangka membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat terkait dengan pencegahan TPPO, maka pendekatan pencegahan TPPO berbasis masyarakat (community based approach) adalah sesuatu yang rasional dan relevan. Pencegahan TPPO dengan pendekatan berbasis masyarakat (community based approach) ini, dapat dipahami sebagai segala upaya yang dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat dalam mencegah terjadinya TPPO.

Pencegahan TPPO dengan pendekatan berbasis masyarakat/komunitas, pada tataran implementasi harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip, sebagai berikut: kemandirian, imparsialitas (perlakuan yang adil), sinergitas, partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan kesetaraan. Pencegahan TPPO dengan pendekatan berbasis masyarakat/komunitas harus merupakan suatu gerakan yang terorganisir dan terlembaga.

Ada sejumlah aktivitas yang dapat dilakukan oleh masyarakat/komunitas dalam konteks pencegahan TPPO dengan pendekatan berbasis masyarakat/komunitas, diantaranya: Pertama, Membentuk Lembaga Anti Perdagangan Orang pada level desa, guna menggagalkan setiap pengiriman tenaga kerja ke luar negeri maupun dalam negeri secara ilegal/non prosedural (pemalsuan umur dan dokumen lainnya). Lembaga Anti Perdaganagan Orang ini harus bersinergi dengan pihak terkait seperti lembaga keagamaan, pemerintah desa setempat, LSM/NGO, institusi penegak hukum dan gugus tugas trafficking;

Kedua, Ketujuh, Melakukan pertemuan rutin dan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kapasitas dari Lembaga Anti Perdaganagan Orang dalam menangani/advokasi kasus-kasus terkait TPPO; Ketiga, Melakukan deteksi dini terhadap kesiapan mental dan ketrampilan dari warga yang ingin/akan bermigrasi, dengan cara pendokumentasian (pencatatan) setiap warga yang akan bermigrasi. Pendokumentasian ini terkait dengan: identitas penduduk yang bermigrasi, fakta kebenaran kelengkapan dokumen, pengalaman pendidikan dan pelatihan yang dimiliki oleh calon pekerja migran serta dukungan keluarga;

Keempat, Melakukan pengumpulan data, pemetaan, dan pendokumentasian kasus-kasus korban TPPO. Pendokumentasian kasus korban TPPO terkait: identitas dan kondisi korban, fakta dan informasi yang berhubungan dengan terjadinya TPPO, pengalaman dan harapan korban, serta kondisi korban sejak berangkat sampai  dinyatakan sebagai korban TPPO;

Kelima, Melakukan kajian dan pendidikan masyarakat sebagai dasar melakukan advokasi dan sosialisasi untuk peningkatan kesadaran publik tentang TPPO, kepada kelompok-kelompok masyarakat; Keenam, Melakukan advokasi yang mendorong/merevisi terbitnya kebijakan (PERDA/PERDES) tentang TPPO dan mekanisme layanan bagi korban; Ketujuh, Meningkatkan partisipasi masyarakat dan penguatan kelembagaan tentang perlindungan terhadap korban TPPO (terutama perempuan dan anak);

Kedelapan, Melakukan penyuluhan hukum terkait pemberantasan TPPO yang melibatkan Kepolisian dan/atau Kejaksaan Negeri; Kesembilan, Membangun dan memperkuat jaringan masyarakat sipil, khususnya kalangan perempuan yang termarjinalkan melalui pendidikan kritis, pengorganisasian dan konsolidasi; Kesepuluh, Melakukan pelatihan keterampilan bagi para calan/pekerja migran tentang manajemen keuangan agar mampu mengelola keuangan secara tepat.

PENUTUP
Demikianlah Sumbangan pemikiran saya. Semoga bermanfaat dan materi ini dapat menjadi bahan pengantar untuk suatu disuksi yang lebih luas. LAWAN MAFIA PERDAGANGAN ORANG..!!


DAFTAR BACAAN

  1. Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  2. Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagnagn Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya), Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  3. Paul SinlaEloE, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah, dipresentasikan dalam Diskusi Komunitas:  “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Pemuda Desa Oelnasi di Kantor Desa Oelnasi, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, Pada tanggal 23 Maret 2014.
  4. Paul SinlaEloE, Memahami Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah, dipresentasikan dalam Diskusi Komunitas: “Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan kelompok simpan pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, di sekretariat kelompok simpan pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, Desa Noelbaki, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, pada tanggal 14 November 2015.
  5. Sarah Lery Mboeik, Advokasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Makalah, disampaikan dalam Workshop: “Perumusan strategi advokasi untuk Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), di Hotel Joniar, Kota Kupang, pada tanggal 20 Februari 2012.
  6. UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


CATATAN KAKI:


1) Makalah ini disampaikan dalam diskusi komunitas: “Menggagas Keterlibatan Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Panitia HUT Wilayah (Mata Jemaat) Bileno, di Gedung Gereja (GMIT) Imanuel Taitnama, Desa Kuanheum, Kec. Amabi Oefeto – Kab. Kupang, pada tanggal 9 Juli 2016.
2) Aktivis PIAR NTT
3) Maraknya kasus TPPO di NTT, bisa dilihat juga dalam: Pertama, data pendampingan/advokasi dari Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), dimana pada pada tahun 2013, PIAR NTT beserta jaringannya melakukan advokasi 4 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 127 orang. Tahun 2014, ada 6 kasus TPPO yang diadvokasi dengan korban sebanyak 216 orang. Tahun 2015, ada 3 kasus TPPO yang advokasi dengan korban berjumlah 21 orang dan di tahun 2016 (sampai dengan bulan juni), PIAR NTT dan jaringannya telah melakukan advokasi 5 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 37 orang. Kedua, Laporan Akhir Tahun 2015 dari POLDA NTT terkait dengan penegakan hukum kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menjelaskan bahwa di tahun 2015 pihak POLDA NTT telah menangani 27 kasus trafficking, dengan jumlah tersangka 31 orang dan jumlah korban 238 orang. Dari total 27 kasus trafficking yang ditangani POLDA NTT ini, 9 kasus diantaranya telah lengkap penyidikannya (P-21), sedangkan 4 kasus lainnya masih dilengkapi petunjuk jaksa (P-19), 11 kasus dalam tahap penyidikan, dan 3 kasus dalam penyelidaikan. 
4) Salah satu contoh kasus adalah Direktur PT Vio-vioken Kencana Mandiri Kupang Aleks Massang yang diduga merekrut dan mengirim pekerja migran yang masih berusia anak, yakni Marlis Tefa (14) dan Dina Mariana Fallo (16) untuk bekerja di Malaysia, sudah di tetapkan sebaga Daftar Pencarian Orang (DPO) namun masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap. Padahal, 3 orang Petugas Lapangan (PL)-nya, yakni: Rongky Tfuakani, Mellianus Olla dan Armen Mamo sudah ditangkap sejak 24 Oktober 2015 dan sejak 23 Februar 2016 sudah menjalani proses persidangangan di PN Soe. (Selengkapnya Lihat: http://www.zonalinenews.com/2016/03/polres-tts-biarkan-aleks-massang-pelaku-human-trafficking-bebas-berkeliaran/).
5) Menurut Sarah lery Mboeik, maraknya kasus TPPO di NTT di sebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya: Pembangunan yang memiskinkan, hak rakyat atas pekerjaan yang terabaikan, politik gender yang timpang, rakyat pekerja yang tidak berdaulat atas pangan, masyarakat sipil yang belum fokus pada rakyat pekerja, lemahnya proses penegakan hukum, pelayanan publik yang korup dan sistem ketenagakerjaan yang korup. Lihat Sarah Lery Mboeik, Advokasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Makalah, disampaikan dalam Workshop: “Perumusan strategi advokasi untuk Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), di Hotel Joniar, Kota Kupang, pada tanggal 20 Februari 2012.
6) Menurut Pasal 2 ayat (2) UUPTPPO, sanksi sebagaimana seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UUPTPPO, juga berlaku dan dikenakan pada setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan orang tereksploitasi.
7) Urain lebih terperinci terkait dengan unsur-unsur dari TPPO berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan Orang Jo. Pasal 2 Ayat (1) UUTPPO dapat dilihat dalam Paul SinlaEloE, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah, dipresentasikan dalam dikusi komunitas:  “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Pemuda Desa Oelnasi di Kantor Desa Oelnasi, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, Pada tanggal 23 Maret 2014.
8) Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2012, Hal. 158.
9) Paul SinlaEloE, Memahami Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah, dipresentasikan dalam Diskusi Komunitas: “Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan kelompok simpan pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, di sekretariat kelompok simpan pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, Desa Noelbaki, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, pada tanggal 14 November 2015.
10) Bandingkan dengan Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagnagn Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya), Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2013, Hal. 320.


TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...