Senin, 17 Juni 2019

Korupsi Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR


KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN FASILITAS
PAMERAN KAWASAN NTT FAIR
Oleh: Paul SinlaEloE


Pada tanggal 13 Juni 2019, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan dan menahan 6 (enam) orang tersangka, terkait dugaan korupsi pada paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ditetapkannya keenam orang tersangka ini, setelah tim penyidik TIPIKOR Kejati NTT memeriksa lebih dari 30 (tiga puluh) orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur Prov. NTT selama 2 Periode) dan Sekda Prov. NTT, Ben Polo Maing.

Penyidik TIPIKOR Kejati NTT melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, pada tempat yang berbeda-beda. Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri) dan Yuli Afra (mantan Kadis PRKP/Kuasa Pengguna Anggaran) ditahan di Lapas Wanita Kelas III Kupang. Sementara, tersangka Dona Tho (Pejabat Pembuat Komitmen) ditahan di tahanan Mapolres Kupang Kota. Sedangkan 3 (tiga) orang tersangka lainnya, yaitu Barter Yusuf (Direktur PT. Desakon/Konsultan Pengawas), Ferry Jonson Pandie (Pelaksana Lapangan PT. Desakon) dan Hadmen Puri (Direktur PT. Cipta Eka Puri), ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Dalam kerja penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Fasilitas pameran Kawasan NTT FAIR, Tim Penyidik TIPIKOR Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Uang sejumlah Rp.686.140.900 yang disita dari pihak konsultan pengawas proyek, merupakan salah satu dari sekian barang bukti yang disita oleh pihak Tim Penyidik TIPIKOR Kejati NTT.

Gambaran Kasus
Paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, merupakan proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT. Dana proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT TA. 2018 (Anggaran Murni) dan  mulai di tenderkan sejak  4 April 2018 dengan Kode Lelang, 861131. Ada 69 (enam puluh sembilan) perusahaan yang menjadi peserta tender dari proyek yang nilai pagu paket proyek berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah Rp.31.200.000.000,00 dan Nilai Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah Rp.31.133.416.800,00.

Tender untuk proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dimenangkan oleh PT. Cipta Eka Puri dengan harga penawaran Rp.29.856.902.000,00 dan harga terkoreksi Rp.29.919.120.500,00. Sesuai dengan kontrak nomor PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018, PT. Cipta Eka Puri dalam kapasitas sebagai kontraktor pelaksana, harus mengerjakan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR mempergunakan anggaran sesuai dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp.29.919.120.500 dan masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Dalam implementasi, proyek ini belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan.

Pada perkembangannya, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini diperpanjang waktu pengerjaannya selama 50 hari, kemudian ditambah lagi 40 hari, namun kontraktor tetap tidak mampu merampungkan pekerjaan. Perpanjang waktu pengerjaan ini berpijak pada amanat Pasal 93 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender, serta berdasarkan Pasal 4 Permenkeu Nomor 194/PMK.05/2014, tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

Ironisnya, sampai dengan akhir masa perpanjangan waktu pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, yakni 31 Maret 2019, progres pengerjaan proyek hanya mencapai 54,8%. Hitungan ini berdasarkan pemeriksaan fisik proyek yang dilakukan oleh tim penyidik TIPIKOR Kejati NTT dengan melibatkan tim ahli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan manajemen konstruksi dan project manager. Pemeriksaan lapangan ini dimaksudkan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi riil fisik proyek, baik kualitas maupun volume. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut kemudian dihitung oleh tim ahli.

Temuan dari tim penyidik TIPIKOR Kejati NTT, sangat kontradiktif dengan laporan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dimasukan pada dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTT Tahun 2018. Di halaman 192 dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun 2018, pada intinya tertulis bahwa Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR yang dilaksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang) dan pelaksanaannya dimulai dari 14 Mei 2018 s/d 30 Maret 2019, hasilnya adalah terbangunnya Fasilitas Pameran NTT FAIR (73,023%).

Terbengkalai dan mangkraknya pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR hingga saat ini, merupakan indikasi awal adanya dugaan korupsi. Apalagi pada tanggal tanggal 14 Desember 2018, telah terjadi pencairan anggaran proyek 100% dan dilakukan pembayaran secara penuh oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada rekanan. Itu berarti, telah dilakukan kelebihan pembayaran kepada rekanan, walau faktanya progres pekerjaan belum rampung.

Dengan fakta pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR yang demikian, maka tidaklah sukar bagi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT untuk menemukan adanya berbagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Karenanya tidaklah mengherankan apabila dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018, direkomendasikan untuk pemerintah Provinsi NTT wajib menarik sejumlah uang dari rekanan, untuk disetor ke Kas Daerah Provinsi NTT.

Dana yang wajib ditarik oleh Pemprov NTT dari rekanan yang mengerjakan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, dan harus disetor ke Kas Daerah, berdasarkan LHP BPK RI adalah: Pertama: Kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi kerja pada proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.1.577.384.264,72; Kedua, Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan minimal terkait dengan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.1.359.960.022,73; dan Ketiga, Kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.2.692.720.845,00.

Lawan Kekuatan Politik Koruptif
Walaupun masih ada pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejati NTT wajib diberi apresiasi karena telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, terkait dugaan korupsi pada paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, yakni PT. Cipta Eka Puri berdasarkan kontrak nomor PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018, dengan nilai kontrak Rp.29.919.120.500 dan masa pelaksanaan proyek 220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018.

Pada sisi yang lain, alangkah eloknya jika pihak Kejati NTT harus juga fokus untuk mengembangkan dan terus mengusut 12 (duabelas) proyek lainnya, terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR yang di kerjakan sejak tahun 2014 hingga tahun 2018. Untuk menunjang pengembangan dan pengusutan 12 (duabelas) proyek lainnya di kawasan NTT FAIR, pihak Kejati NTT dapat meminta pihak BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan audit atau Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hal ini menjadi penting agar kerja penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejati NTT, tidak terkesan ada tebang pilih.


Manfaat lain dari pelibatan pihak BPK RI oleh pihak Kejati NTT adalah “mungkin” mereka bisa menilai kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion yang diberikan secara berturut-turut untuk LKPD Pemprov NTT, sejak tahun 2015 hingga tahun 2018. Karena, sudah banyak kasus di Indonesia yang terungkap bahwa untuk mendapatkan opini WTP dari BPK, para pengelola keuangan negara tidak segan-segan melakukan penyuapan terhadap auditor BPK.

------------------------------------------------
KETERANGAN:
1.       Penulis adalah Aktivis PIAR NTT.
2.       Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Pagi TIMOR EXPRESS, tanggal 17 Juni 2019.

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...