Senin, 01 Juni 2009

PLN dan Pemadaman Listrik


PEMADAMAN LISTRIK:
PT. PLN MENJUAL BARANG YANG CACAT PRODUK
Oleh. Paul SinlaEloE
 


“Listrik membuat hidup lebih baik”. Begitu semboyan yang selalu dilontarkan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Semboyan ini terasa “membumi” sampai ke masyrakat perdesaan yang berada di pelosok negeri yang bernama Indonesia ini. Namun, ketika begitu gencarnya semboyan ini dilecutkan oleh PT. PLN, disisi lain terdapat berjuta masalah ketenagalistrikan di Indonesia, diantaranya krisis energi listrik. 

Pada konteks Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan khususnya di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, krisis energi listrik tersebut telah menyebabkan pihak PT. PLN melakukan pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak (NB: Disebut sepihak karena tidak pernah meminta persetujuan dari konsumen) dan sangat mengorbankan rakyat.

Ironisnya, para pengambil kebijakan tertinggi baik pada level Pemprov NTT maupun Kabupaten Kupang dan Kota Kupang tidak pernah “bersuara” tentang persoalan yang sanagat meresahkan rakyat ini. (NB. Mungkin karena di rumah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati &WaliKota/Wakil Walikota, yang dibiayai melalui pajak dan retribusi yang dikumpulkan oleh rakyat sambil mengeluarkan keringat darah dan airmata, tidak pernah terjadi pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak).

Pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT. PLN ini disebut sangat meresahkan rakyat karena, selain aktivitas para pebisnis merugi akibat berbagai unit usaha mereka menggunakan jasa listrik, juga kerusakan barang-barang elektronik milik pelanggan yang tidak ternilai harganya. Bahkan lebih celakanya lagi, pemadaman mendadak itu berdampak kebakaran akbit arus pendek dan juga warga menggunakan lilin sehingga terjadi kebakaran di Kota Kupang seperti yang beritakan diberitakan media. Pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT. PLN ini, juga patut diduga menjadi penyebab maraknya terjadi kasus pencurian dan merosotnya angka kelulusan siswa di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Berkaitan dengan Pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak ini, pihak PT PLN sering berdalih bahwa tidak ada pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak, tetapi didahului dengan pemberitahuan (NB: Bagaimana informasi ini bisa didengar lewat media elektronik sedangkan listrik padam dan tidak semua konsumen punya uang untuk mengakses lewat media cetak) sehingga pelanggan sudah siap untuk mengamankan peralatan elektronik yang ada dirumah masing-masing. Argument seperti ini sangat di sayangkan karena sebagai “Pemain Tunggal” dalam bisnis kelistrikan di NTT pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, PT PLN seharusnya menjual Produk listrik yang baik pada konsumen dan bukan barang yang “cacat produk”.

Betapa tidak cacat produk …?? Jika mengacu pada aspek regulasi, apa yang dilakukan oleh PT. PLN secara diametral sangat bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, seperti: UU No. 20 Tahun 2002, tentang Ketenagalistrikan, UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, KEPPRES No. 89 Tahun 2002, tentang Harga Jual Listrik 2003 yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), serta SK. DIRJEN Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 tahun 2002, tentang deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. PLN.

Sebagai contoh, simak pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, yang dalam penjelasan huruf g nya di jelaskan bahwa konsumen mempunyai hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Begitu juga dengan hak untuk mendapatkan ganti rugi akibat kerusakan berkaitan dengan pemadaman listrik sepihak, sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999.

Konsumen listrik juga mempunyai hak sangat kuat seperti yang tertera dalam pasal 34 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2002 yang mengatakan bahwa konsumen listrik mempunyai hak untuk: Pertama, Mendapat pelayanan yang baik. Kedua, Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Ketiga, Memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar. Keempat, Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Kelima, Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau pengoperasian.

Selain “diikat” dengan UU No. 20 Tahun 2002, PT. PLN juga terikat dengan aturan yang lebih teknis, yakni SK DIRJEN Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 Tahun 2002, tentang deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. PLN. Lewat SK DIRJEN tersebut, PT. PLN dipaksa untuk memberikan kompensasi sebesar 10% dari biaya beban (biaya Abonemen), jika PT. PLN melanggar 3 (tiga) indikator yang dideklarasikannya, yaitu: Lamanya Gangguan, Jumlah Gangguan dan Kesalahan Baca Meter. Sebagai contoh, jika PT. PLN menjajikan pemadaman dalam bulan agustus 2008 paling lama hanya 3 (tiga) jam, tetapi realisasinya melebihi 3 (tiga) jam, maka PT. PLN dikenakan penalty berupa pemberian kompensasi kepada konsumen listrik sebesar 10%. Atau jika PT. PLN mengatakan bahwa kesalahan baca meter dalam triwulan terakhir (Juli s/d September) sebanyak 2 (dua) kali, tapi realisasinya mencapai 3 (tiga) kali, maka akibatnya PT. PLN juga harus memberikan bonus kepada konsumen berupa discount 10% dari biaya beban (Abonemen).

Informasi dan kebijakan sepenting ini, sayangnya, nyaris tidak terdengar oleh konsumen. Sangat sedikit konsumen yang mengerti ada ketentuan ini. Ironisnya, PT. PLN sepertinya ‘menyembunyikan” ketentuan tersebut, agar tidak didengar, dilihat dan diketahui oleh konsumen. Padahal seharusnya SK DIRJEN Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 tahun 2002, seharusnya diumumkan seacara luas oleh PT. PLN, sehingga masyarakat konsumen dapat memahami dan agar mereka bias melakukan komplain.

Pada akhirnya saya ingin mengatakan bahwaKetika ketidakadilan yang dilakukan oleh PT. PLN kepada konsumen makin sempurna, maka indikasi korupsi yang terjadi dalam pengelolaan PT. PLN semakin transparan”. Untuk itu, sudah seharusnya seluruh konsumen listrik di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang melakukan pemantauan korupsi yang diduga terjadi di PT. PLN, sekaligus melakukan gugatan Class Action kepada pihak PT. PLN agar mendapat ganti rugi sehubungan dengan pemadaman listrik yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak PT. PLN. (Tulisan ini Pernah di Publikasi Dalam Harian pagi Timor Express, tanggal 13 September 2008).
 
-----------------------------------------------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT

Gereja dan Pemilu 2009

GEREJA dan PEMILU 2009
Oleh. Paul SinlaEloE



Di suatu negara yang menganut prinsipprinsip kehidupan bernegara yang demokratis, Pemilahan Umum (PEMILU) senantiasa dijadikan sebagai salah satu sarana untuk mengukur kualitas demokrasi yang sedang berlangsung di negara tersebut. (NB: Selain PEMILU, kualitas demokrasi yang sedang berlangsung di suatu negara yang menganut prinsip-prinsip kehidupan bernegara yang demokratis, dapat juga diukur dengan melihat baik/buruknya kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berorganisasi, kebebasan beragama, serta persamaan didepan hukum dan distribusi pendapatan yang adil).

PEMILU adalah suatu proses penyerahan sebagian kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat (para pemilih/para konstituen) kepada orang yang dianggapnya layak untuk mewakilinya dalam menentukan proses politik bagi terselenggaranya kekuasaan negara dan pemerintahan.

Pada konteks Indonesia, PEMILU tahun 2009 merupakan PEMILU yang kesepuluh sejak Indonesia merdeka sebagai sebuah nergara bangsa (Nation-State) pada tanggal 17 Agustus 1945. (NB: Sebelum PEMILU tahun 2009 ini, Indonesia pernah melaksanakan PEMILU padan tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999 dan 2004). PEMILU tahun 2009, juga merupakan PEMILU yang ketiga di era transisi demokrasi (NB: Transisi demokrasi adalah suatu masa peralihan dari suatu rezim otoritarian menuju suatu rezim yang demokratis. Di era transisi demokrasi ini, idealnya PEMILU harus dijadikan sebagai sarana sirkulasi elite pemerintahan agar reformasi cultural dan reformasi structural dapat terwujud), pasca lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998.

PEMILU Tahun 2009 ini, mempergunakan sistem dan tata cara yang berbeda dengan PEMILU-PEMILU yang pernah dilaksanakan Indonesa sebelumnya dan memeiliki tantangan tersendiri. Oleh kerenanya, wajarlah kalau seluruh komponen bangsa tengah bersiap menyambut agenda politik lima tahunan ini.

Gereja-gereja di Indonesia dan seluruh komunitas Kristen juga harus ikut menyukseskan PEMILU Tahun 2009. Karena bidang politik adalah juga bidang yang harus digarami dan disinari oleh Injil. Bertolak dari paradigma yang demikian, maka mendiskusikan Gereja dan PEMILU tahun 2009 adalah sesuatu yang mutlak diperlukan. Uraian dalam tulisan ini merupakan refleksi teologis terhadap Roma 13:1-7.

Pada zaman Paulus, orang Kristen merupakan sekte minoritas yang status politiknya tidak jelas. Bahkan, orang Kristen dianggap sebagai pengacau karena mereka adalah pengikut Yesus yang belum lama dieksekusi penguasa Roma dengan hukumam mati (salib) dengan tuduhan "subversi", karena Yesus menyatakan diri sebagai "raja" (Markus 15:26).

Pada zaman itu, kekaisaran Romawi bukanlah pemerintahan demokratis di mana hak-hak sipil ditonjolkan. Kaisar-kaisar memposisikan diri sebagai ”dewa” yang mengharuskan segenap rakyat sujud dan menyembah, kalau tidak taat akan dihukum.

Ketika Paulus menulis suratnya, Nero adalah kaisar yang berkuasa dan menganiaya orang Kristen karena mereka menolak menyembah kaisar. Ternyata, semakin dihambat, kekristenan semakin merambat. Justru dalam konteks sosial-politk yang amat memprihatinkan bagi umat Kristen itulah Paulus meletakkan landasan teologis sikap politik umat Kristen. Sebagai kelompok minoritas yang "lemah", orang Kristen pada saat itu tidak mempunyai kekuatan yang berarti, kecuali kekuatan iman, untuk mempengaruhi jalannya pemerintahan dan proses politik.

Tetapi Paulus justru mengingatkan orang Kristen di Roma agar tidak terpancing. Richard Daulay (2004), berpendapat bahwa pada saat itu ada dua sikap ekstrem yang sering dimunculkan oleh orang kristen, yakni: (1). Gerakan radikal (gerakan politik bawah tanah), seperti dilakukan kaum "Zelot" yang melakukan perlawanan dengan cara-cara kekerasan, terorisme, untuk memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan Romawi, dan merebut kekuasaan; (2). Gerakan askese (apolitik) yang menarik diri (ke gurun pasir) dari relitas social kemasyarakatan atas dasar iman vertikal yang menganggap segala yang berbau duniawi adalah dosa dan harus dihindari.

Menurut Richard Daulay (2004), Sikap Paulus adalah sikap moderat. Karena Paulus memahami, negara sebagai "institusi illahi" (a divine institution) dengan kuasa yang dating dari Allah. Negara diciptakan Tuhan untuk menjalankan fungsi menciptakan keadilan, perlindungan, dan pelayanan publik.

Negara berfungsi mencegah terjadinya "hukum rimba" atau yang dalam istilah Thomas Hobes disebut yang kuat menelan yang lemah. Negara menjaga dunia ini agar tidak Chaos (anarkhi). Karena itu gereja juga dipanggil mengupayakan terciptanya damai (kesejahteraan) di dalam negara, karena dalam negara yang makmur dan damai, gereja dapat hidup lebih baik (Yeremia 29:7).

Di Indonesia, seperti dalam Pembukaan UUD '45, tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut memperjuangkan perdamaian dunia.

Menurut Alkitab, kepada pemerintah yang menjadi "pelayan-pelayaan" dan "hamba-hamba" Allah, setiap orang harus takluk, hormat, dan loyal (1 Petrus 2:17). Untuk pemerintah seperti itu orang Kristen harus taat, seperti dalam hal membayar pajak (pribadi, bumi, kekayaan, dan lain-lain). Tetapi untuk pemerintahan yang korup, yang menindas, yang tidak menegakkan hukum, tetapi melakukan kekerasan, orang Kristen harus mampu mengambil sikap "memikul salib", dalam arti lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia (Kisah Rasul 5:29), sebab masih ada kuasa yang lebih tinggi dari kuasa pemerintah. Inilah yang dilakukan oleh Dietrich Bonhoeffer pada zaman Hitler, di mana dia menentang kediktatoran Hitler dengan harga mahal, yakni dihukum gantung. Begitu juga yang dilakukan oleh banyak aktivis kristen sehingga mereka ”dimusnahkan” ketika rezim orde baru masih berkuasa secara penuh.

Dalam perkembangan terkini, terdapat berbagai sikap politik dari orang Kristen dalam menghadapi PEMILU 2009. Berdasarkan pemilahan yang pernah dilakukan oleh Richard Daulay (2004), sikap politik dari orang kristen ini dapat dibagi atas tiga kelompok, yakni: Pertama, mereka yang apolitik yang menganggap politik sebagai urusan duniawi yang kotor, yang tidak perlu dicampuri gereja karena gereja dianggap sebagai lembaga yang mengurusi sorga saja. Bagi mereka doa dan ibadah akan menyelesaikan segala masalah. Walau sudah banyak gereja dan warga Kristen di Indonesia yang meninggalkan persepsi (warisan Pietisme) ini, namun dalam batas tertentu masih banyak warga yang menganut pandangan demikian. Masih banyak tokoh dan warga gereja yang apolitik. Walau gereja bukanlah kekuatan politik, tetapi kekuatan moral, namun sikap apolitik terlalu ekstrem.

Kedua, adalah kelompok/Individu yang ingin merebut kekuasaan politik (NB: paling sedikit mempunyai kekuatan signifikan dalam struktur pemerintahan) agar dapat "menentukan jalannya negeri ini". Ikut sertanya partai politik berlatar belakang kristen (NB: walaupun berasaskan Pancasila) dan banyaknya Pendeta yang menjadi Calon Legislatif (CALEG) dalam PEMILU 2009, mungkin harus dilihat sebagai termasuk pada kategori yang kedua ini. Agaknya, sikap seperti ini lahir dari pengalaman pahit penganut pandangan ini di mana orang Kristen di Indonesia dianggap sedang dimarginalkan. Untuk membela nasib orang Kristen di Indonesia, penganut pandangan ini "bermimpi" untuk masuk dalam struktur kekuasaan. Apakah mimpi ini akan terwujud, PEMILU nanti yang akan bicara.

Ketiga, mereka yang berpendapat bahwa orang Kristen di Indonesia terpanggil sebagai garam dan terang dunia yang melalui iman Kristianinya dapat melakukan transformasi politik secara positif, kritis, kreatif, dan realistis. sedang menjalani masa transisi demokrasi dan diharapakan PEMILU 2009 ini adalah PEMILU terakhir untuk masa transisi demokrasi. Mereka yang dikategorikan dalam kelompok ini adalah kelompok yang pada saat sekarang sedang: (a). mencermati dan mengkritisi seluruh langkah-langkah yang dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan PEMILU itu, apakah sesuai dengan ketentuan perundanganundangan yang berlaku atau tidak; (b). mempersiapkan warga gereja untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan PEMILU itu, antara lain dengan melakukan pendidikan tentang PEMILU kepada warga gereja di jemaat masing-masing; dan (c). membekali warga gereja yang hendak terjun ke bidang politik praktis melalui PEMILU 2009.

Bertolak dari beragamnya sikap politik orang Kristen dalam menghadapi PEMILU 2009, maka harus diingat bahwa apapun sikap politik dari orang Kristen dalam menghadapi PEMILU 2009, semuanya mengandung resiko. Pertanyaaannya, sudah siapkah Gereja untuk menyukseskan PEMILU tahun 2009…???? (Tulisan ini Pernah di Publikasi Dalam Harian Kota KURSOR, tanggal 21 Januari 2009).




--------------------------------------------------------
Penulis: Sekretaris Bidang Informasi dan Jaringan BPP. GMIT Periode 2008 – 2012 & Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...