Senin, 18 Mei 2020

Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG1)

Oleh: Paul SinlaEloE2)

 

Satuan Gugus Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kupang Kota, kembali mengamankan 92 orang Calon Tenaga Kerja (CTK) dari Desa Rainawe Namfalus, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para CTK yang diamankan pada senin, 24 Juli 2017, sekitar pukul 21.30 WITA, direncanakan akan diberangkatkan menuju Merauke, Papua, dengan menggunakan Kapal Laut (KM Sirimau), pada Selasa,  25 Juli 2017, sekitar pukul 02.00 WITA.

 

CTK yang terdiri dari 67 orang laki-laki dan 25 orang perempuan ini, diamankan ketika sementara berada di tempat “penampungan/transit”, yakni di rumahnya Zevanya Bisilisin yang beralamat di RT 22/RW 05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. CTK asal Kabupaten Malaka ini dibawa ke Kota Kupang oleh Alfonius Fanus (32 Tahun), asal Belu, yang sudah sejak tahun 2007 bekerja di Kabupaten Jayapura. Mereka tiba di Alak pada Senin, 24 Juli 2017, sekitar pukul 06.00 WITA, dengan menumpang 4 (empat) unit Bus.

 

Para CTK ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena adanya informasi dari warga setempat, setelah berkoordinasi dengan lembaga Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT). Ketika diamankan, mereka (para CTK dan Alfons Fanus) tidak dapat menunjukkan dokumen keberangkatan termasuk dokumen terkait dengan ketenagakerjaan lainnya.

 

Dari 92 CTK yang akan diberangkatkan, terdapat 11 orang yang berusia anak dengan perincian 9 anak laki-laki dan 2 orang berjenis kelamin perempuan. Selain itu, terdapat juga 2 orang balita laki-laki dan seorang balita perempuan. Kesemua CTK yang direkrut oleh Alfons Fanus ini, dijanjikan akan dipekerjakan di PT. AMS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Mereka diimingi gaji per hari sejumlah Rp.106 ribu, dengan waktu kerja pukul 06.15 WITA hingga pukul 14.00 WITA.

 

Perbuatan dari Alfons Fanus, diduga masuk dalam kategori percobaan melakukan TPPO. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO), pengaturan terkait percobaan melakukan TPPO terdapat dalam Pasal 10 yang mengamanatkan bahwa: “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

 

Walaupun dalam bagian penjelsan Pasal 10 UUPTPPO hanya tertulis “cukup jelas”, namun penting untuk dipahami bahwa percobaan pada ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dari UUPTPPO saja, tetapi berlaku juga terhadap seluruh pasal terkait dengan TPPO yang terdapat dalam Bab II dan Bab III UUPTPPO, kecuali pasal-pasal dari UUPTPPO yang tidak merumuskan tindak pidana secara konkrit.

 

Materi dari Pasal 10 UUPTPPO, pada dasarnya tidak memposisikan secara sama antara pelaku yang melakukan tindakan yang memenuhi unsur TPPO dengan pelaku TPPO yang berkategori membantu melakukan (medeplichtigheid), termasuk juga tidak menyamakan dengan pelaku yang melakukan percobaan TPPO ataupun sebaliknya. Selain itu, harus diingat juga bahwa Pasal 10 UUPTPPO tidaklah dibentuk untuk menyamakan antara TPPO selesai/sempurna dengan tindak percobaan melakukan TPPO.

 

Secara substansi, Pasal 10 UUPTPPO hanya menyamakan beban pertanggungjawaban pidana antara setiap orang yang berkualitas sebagai pihak yang membantu melakukan TPPO dan pihak yang melakukan percobaan TPPO, dengan setiap orang yang melakukan tindakan yang memenuhi unsur TPPO. Buktinya, bisa dilihat dari sisi ancaman pidannya yang menyamakan antara perbuatan selesai (tindak pidana yang telah sempurna), dengan percobaan untuk melakukan tindak pidana. Hal ini menunjukkan keinginan atau semangat dari para perumus untuk memberantas TPPO seawal mungkin, sebelum terjadi TPPO, sebagaimana maksud dari Pasal 56 UUPTPPO.

 

Pada tataran praktek, Pasal 10 UUPTPPO ini jarang dipergunakan oleh para Penegak Hukum untuk menindak pihak terduga dalam peristiwa percobaan melakukan TPPO. Penegak Hukum lebih sering menggunakan Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, untuk menjerat setiap orang dalam kasus percobaan melakukan TPPO dengan alasan lebih memiliki kepastian hukum. Alasan lainnya adalah Pasal 10 UUPTPPO beserta poin penjelasannya tidak menguraikan apakah percobaan untuk melakukan TPPO, masuk dalam kualifikasi delik berupa kejahatan atau pelanggaran.

 

Kualifikasi delik ini menjadi penting dalam hukum pidana karena konsekuensi hukum dari perbuatan yang berkualifikasi percobaan melakukan kejahatan, berbeda dengan tindakan yang masuk dalam kategori percobaan melakukan pelanggaran. Pada kategori percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi pelanggaran adalah tidak dipidana (Pasal 54 KUHPidana). Sedangkan yang dapat diancam pidana adalah percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan.

Dalam ilmu hukum pidana, akibat hukum yang berbeda dari pembedaan antara kejahatan/misdrijven dan pelanggaran/overtredingen bukan hanya pada masalah percobaan dan pembantuan saja, tetapi juga pada masalah lain diantaranya dalam hal daluwarsa dimana kewenangan penuntutan untuk tindak kejahatan lebih lama dari tindak pelanggaran. Selain itu, berlakunya asas nasional aktif hanya untuk  kejahatan/misdrijven, tidak untuk pelanggaran/overtredinge. Bahkan, dalam konteks perbarengan perbuatan (concursus realis), terdapat juga perbedaan dalam mekanisme penjatuhan pidana untuk kejahatan dan pelanggaran.

 

Kalau dicermati UUPTPPO dengan cerdas, sebenarnya pihak Penegak Hukum tidak perlu ragu untuk menjerat setiap orang dalam kasus percobaan melakukan TPPO dengan mempergunakan Pasal 10 UUPTPPO. Sebab, telah ditegaskan dalam alenia 9 (sembilan) pada bagian penjelasan umum dari UUPTPPO bahwa TPPO merupakan tindak kejahatan/misdrijven dan bukan pelanggaran/overtredingen.

 

Percobaan Melakukan Tindak Pidana Beserta Syaratnya

Percobaan merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan, namun pada akhirnya tidak atau belum tercapai (Wirjono Prodjodikoro, 2008:106). Istilah percobaan ini pada perkembangannya pada lingkup ilmu hukum pidana, dimaknai secara sama substansinya dengan istilah poging yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti percobaan melakukan tindak pidana.

 

Istilah poging atau kalimat percobaan melakukan tindak pidana ini dipergunakan dalam ilmu hukum pidana untuk menjelaskan suatu peristiwa pidana (kejahatan/misdrijven maupun pelanggaran/overtredingen), dimana adanya niat dari pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana dan permulaan pelaksanaan dari tindak pidana tersebut telah dilakukan, akan tetapi tindak pidana dimaksud tidak selesai pelaksanaannya karena kehendak dari luar pelaku.

 

Ilmu hukum pidana mengajarkan bahwa tidak semua percobaan melakukan tindak pidana (poging) yang dilakukan oleh setiap orang, dapat dipidana. Percobaan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi pelanggaran (overtredingen), tidak dipidana. Hanya percobaan melakukan tindak pidana (termasuk TPPO) yang berkualifikasi kejahatan (misdrijven) saja yang dapat dipidana. Itupun menurut R. Soesilo (1995:69), harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut: Syarat pertama adalah adanya niat (voornemen). Menurut Moeljatno (1983:18), niat merupakan sikap batin seseorang yang memberikan arah kepada apa yang akan diperbuatnya.

 

Pengertian niat yang disampaikan oleh Moeljatno ini masih dalam tataran gramatikal dan belum bermakna apapun dari aspek hukum. Menurut Adami Chazawi (2005:362), suatu niat baru bermakna hukum dan menjadi hal yang harus dipertimbangkan sebagai syarat dalam tindak pidana percobaan (poging), jika niat dalam pengertian tata bahasa telah dihubungkan dengan suatu rumusan tindak pidana, atau setidaknya dipadukan dengan syarat untuk dapat dipidananya melakukan percobaan kejahatan.

 

Sederhannya, niat dalam konteks percobaan melakukan tindak pidana baru bisa ditemukan makna hukumnya, setelah dicari hubungannya dengan kalimat sebelumnya (melakukan kejahatan dipidana) dan kalimat sesudahnya (telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan) dari rumusan suatu delik.

 

Niat dalam konteks percobaan melakukan tindak pidana, oleh kebanyakan pakar hukum pidana dipandang memiliki pemaknaan yang sama dengan kehendak atau maksud atau kesengajaan (baik itu kesengajaan sebagai maksud atau tujuan; kesengajaan sebagai kepastian; maupun kesengajaan sebagai kemungkinan) dan hanya terjadi terhadap setiap tindak pidana yang unsur subyektifnya dapat ditandai dengan kata-kata “dengan maksud” atau “dengan sengaja”. Hal ini disebabkan karena para pakar dimaksud selalu berpedoman dan berpegang teguh pada penjelasan KUHPidana Belanda atau yang lebih dikenal dengan Memori Van Toelichting.

 

Berbeda dengan para ahli lainnya, Moeljatno (1985:21-22) berpendapat bahwa jika niat disamakan dengan kesengajaan (dolus), maka niat tersebut hanya merupakan kesengajaan sebagai maksud/tujuan dan bukan kesengajaan sebagai kepastian ataupun kesengajaan sebagai kemungkinan. Alasannya adalah niat secara potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila sudah di tunaikan menjadi perbuatan yang dituju. Artinya, semua perbuatan yang diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan, tetapi akibat yang dilarang tidak timbul.

 

Moeljatno (1985:22) juga menjelaskan bahwa kalau belum semua niat ditunaikan menjadi perbuatan, maka niat masih ada dan merupakan sifat batin yang memberi arah kepada tindak percobaan/poging. Oleh karena niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan, maka isinya niat jangan diambil dari sisi kejahatannya dan karenanya diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isinya niat yang tertentu sudah ada sejak niat tersebut belum diwujudkan menjadi perbuatan (Moeljatno, 1985:22).

 

Dalam konteks penegakan hukum terkait dengan kasus TPPO, idealnya niat ini dipahami dalam arti yang luas dan mencakup kesengajaan sebagai maksud atau tujuan, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan. Dasar pikirnya adalah selain sesuai dengan banyak yurisprudensi yang ada, pemaknaan niat secara luas akan lebih menjamin tidak akan lolosnya pelaku TPPO dari jeratan hukum.

 

Syarat Kedua ialah adanya permualaan pelaksanaan (begin van uitvoering). Permulaan pelaksanaan merupakan syarat yang sangat penting diketahui untuk menentukan apakah telah terjadi suatu percobaan melakukan tindak pidana/kejahatan atau belum. Karena, dalam pandangan hukum pidana niat saja tidak cukup  untuk menuntut seseorang mempertangungjawabkan atas tercelanya sikap batin pelaku. Secara faktual, niat yang belum diimplementasikan dalam suatu bentuk perbuatan belum ada keberbahayaan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang.

 

Dalam proses penegakan hukum, permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandeling) harus dibedakan dari perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling). Karena yang dapat dipidana menurut UUPTPPO, KUHPidana maupun produk hukum pidaana lainnya, hanyalah permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandeling). Sedangkan, jika masih merupakan perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling) untuk mulai berbuat, tidak dapat dipidana. Untuk membedakannya, Secara sederhana, permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandeling) dapat dibedakan dari suatu perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling) berdasarkan proses atau tata urutan suatu peristiwa pidana.

 

R. Soesilo (1995:69-70), menjelaskan bahwa suatu perbuatan sudah boleh dikatakan sebagai permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandeling), apabila pelaku telah mulai melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Jika pelaku belum memulai dengan melakukan suatu anasir atau elemen ini, maka perbuatannya itu masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling).

 

Permulaan pelaksanaan pada dasarnya merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan yang dilakukan pelaku sejalan dengan niatnya, bukan permulaan pelaksanaan dari niat (P. A. F. Lamintang, 2013:564). Menurut Moeljatno (1985:28-29), yang harus diperhatikan dalam menentukan adanya permulaan pelaksanaan dalam delik percobaan, yaitu sifat atau inti dari delik  (bestanddeel delict) percobaan dan sifat atau inti dari delik (bestanddeel delict) pada umumnya. Karenanya, permulaan pelaksanaan dalam delik percobaan harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu: (1). Secara Obyektif, apa yang telah dilakukan pelaku harus mendekatkan kepada delik/kejahatan yang dituju atau dengan kata lain, harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut; (2). Secara Subyektif (dipandang dari sudut niat pelaku), harus tidak ada keraguan lagi bahwa yang telah dilakukan oleh pelaku itu ditujukan atau diarahkan pada delik/kejahatan yang tertentu tadi; (3). Bahwa apa yang telah dilakukan oleh pelaku itu merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.

 

Syarat Ketiga adalah pelaksanaan kejahatan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri. Salah satu poin esensial dari syarat ketiga ini adalah terkait dengan pelaksanaan kejahatan yang tidak selesai. Indikator dari pelaksanaan kejahatan yang tidak selesai, bertumpu pada belum selesainya kejahatan yang dituju.

 

Adami Chazawi (2005:368), menjelaskan bahwa syarat terkait dengan pelaksanaan kejahatan yang tidak selesai pada tindak pidana formil, berbeda dengan sayarat pada tindak pidana materil. Dalam tindak pidana formil, indikator selesainya semata-mata pada penyelesaian perbuatan yang menjadi unsur tindak pidana. Bila perbuatan yang dilarang telah selesai dilakukan, maka selesailah tindak pidana formil dan bila tidak terselesaikan perbuatan ini, maka disebut pelaksanaan kejahatan tidak selesai.

 

Berlainan dengan pelaksanaan kejahatan yang tidak selesai pada tindak pidana formil, selesainya suatu tindak pidana materil adalah diisyaratkan timbulnya akibat dari wujud perbuatan (Adami Chazawi, 2005:368). Artinya, indikator dari pelaksanaan selesai dan tidak selesai dalam suatu tindak pidana materil, harus berpatokan pada akibat perbuatan dan bukan pada wujud perbuatan. Pelaksanaan selesai dalam arti kejahatan telah sempurna pada tindak pidana materil, apabila dari wujud perbuatan yang dilakukan telah menimbulkan akibat yang terlarang.

 

Poin penting lainnya yang menjadi titik berat pada syarat ketiga untuk dapat dipidananya percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan ialah tidak selesainya pelaksanaan kejahatan, disebabkan oleh hal diluar kehendak pelaku. Artinya, apabila tidak selesainya pelaksanaan suatu TPPO disebabkan oleh kehendak dari pelaku, maka secara a contrario (penafsiran hukum secara terbalik/kebalikan) pelaku harus tidak dipidana. Karenanya, memastikan apakah memang benar tidak selesainya perbuatan yang dikehendaki itu berasal dari kehendak pelaku dengan sukarela atau karena kehendak dari luar pelaku adalah hal yang sangat penting.

 

Menurut E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:324-325), yang dimaksud dengan kehendak dari luar pelaku adalah setiap keadaan baik badaniah (fisik) maupun rohaniah (psikis) yang datang dari luar yang menghalang atau menyebabkan tidak sempurna terselesaikan suatu kejahatan. Konkritnya, Barda Nawawi Arief (1984:15), menguraikan bahwa tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut: (1). Adanya penghalang fisik; (2). Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak selesainya itu disebabkan karena akan adanya penghalang fisik; dan (3). Adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor-faktor/keadaan-keadaan khusus pada objek yang menjadi sasaran.

 

Terkait dengan syarat ketiga dari tindak percobaan, yakni: “pelaksanaan kejahatan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri”, Barda Nawawi Arief (1984:28) berpendapat bahwa kehendak sendiri adalah pengunduran diri secara suka rela yang dapat saja dilakukan karena takut berdosa, rasa kasihan pada korban, takut masuk penjara dan lain-lain. Menurut Barda Nawawi Arief (1984:28) terdapat 2 (dua) teori yang menjelaskan tentang tidak selesainya perbuatan karena kehendak sendiri. Pertama, pengunduran diri secara sukarela (rucktritt), yaitu tidak menyelesaikan perbuatan pelaksanaan yang diperlukan untuk delik yang bersangkutan. Kedua,  Tindakan penyesalan (tatiger reue), yaitu meskipun perbuatan pelaksanaan sudah diselesaikan, tetapi dengan sukarela menghalau timbulnya akibat mutlak untuk delik tersebut.

 

Mengacu pada ketiga syarat terkait poging atau percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan, yakni: adanya niat, adanya permulaan pelaksanaan dan bukan Karena kehendak pelaku sendiri, maka dapat dipastikan bahwa: Pertama, percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan (poging) tidak dapat terjadi pada tindak pidana pasif (delik ommsionis), sebab tindak pidana ommisionis unsur perbuatannya adalah berupa tidak berbuat, yang dengan tidak berbuat itu melanggar suatu kewajiban hukumnya. Sedangkan pada percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan, harus ada permulaan pelaksanaan yang in casu harus berbuat.

 

Kedua, percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan (poging) yang dapat dipidana hanya pada tindak pidana kesengajaan (dolus) dan tidak mungkin pada tindak pidana kealpaanan (culpa). Karena isitilah niat adalah artinya kesengajaan, yang mengenai tindak pidananya disadari dan atau dikehendaki. Sedangkan kealpaan adalah sikap bathin yang ceroboh, tidak berhati-hati atau tidak memiliki dan menggunakan pemikiran yang cukup baik mengenai perbuatannya amupun akibatnya, sehingga melahirkan suatu tindak pidana culpa.

 

Dasar Pemidanaan Poging dalam UUPTPPO

Pada dasarnya setiap orang akan dipidana karena melakukan TPPO, jika melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur dari suatu rumusan delik yang terdapat dalam undang-undang. itu dipidana karena melakukan suatu tindak pidana atau delik. Walaupun demikian, terdapat pengecualian terkait dengan percobaan melakukan TPPO karena memiliki sifat yang berbeda.

 

Ada 3 (tiga) teori yang menjelaskan mengapa suatu percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan (termasuk TPPO), walaupun perbuatannya tidak selesai dilakukan karena ada faktor dari luar kehendak pelaku, namun pelakunya harus dipidana. Ketiga teori tersebut adalah: Pertama, teori subjektif yang penekanannya pada pelaku atau subjek yang melakukan percobaan tindak pidana, dan oleh karena itulah teori ini disebut sebagai teori subjektif. Menurut P. A. F. Lamintang (2013:557), teori subjektif mengajarkan bahwa seseorang yang melakukan suatu percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu pantas dihukum, oleh karena orang tersebut telah menunjukkan perilaku yang tidak bermoral, yang bersifat jahat ataupun yang bersifat berbahaya. Teori subjektif yang mengajarkan dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari pelaku.

 

Kedua, teori objektif yang menjelaskan bahwa dasar patut dipidananya percobaan, terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Teori objektif ini menjadikan perbuatan atau tindakan dari si pelaku sebagai dasar argumennya, dan oleh karena itu paham mereka juga disebut sebagai paham objektif. Teori objektif mengajarkan bahwa seseorang yang melakukan suatu percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum oleh karena tindakan-tindakannya bersifat membahayakan kepentingan-kepentingan hukum (P. A. F. Lamintang, 2013:557). Teori objektif ini terbagi dalam 2 (dua) aliran pemikiran, yakni: teori obyektif-formil, yang menitik beratkan sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap tata hukum dan teori obyektif-materiil dengan titik beratnya pada sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap kepentingan hukum.

 

Ketiga, teori campuran. Menurut Barda Nawawi Arief (1984:3), teori campuran ini melihat dasar patut dipidananya percobaan dari 2 (dua) segi, yaitu: niat untuk melakukan kejahatan tertentu (segi subjektif) dan kejahatan tersebut telah mulai dilaksanakan tetapi tidak selesai (segi obyektif). Artinya, dalam teori campuran tidak diperkenankan untuk memilih salah satu diantara teori objektif dan teori subjektif. Alasannya, apabila teori objektif dan teori subjektif dipakai secara murni akan membawa kepada ketidakadilan karena akan menyalahi 2 (dua) inti dari delik percobaan itu sendiri.

 

Walaupun argumen yang dibangun oleh teori campuran ini jelas secara pengetahuan dan bisa diterima oleh akal, namun pada tatataran praktek teori campuran ini belum operasional untuk diterapkan sebagai dasar pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan melakukan TPPO sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 UUPTPPO. Hal ini disebabkan karena konstruksi delik dalam UUPTPPO, masih difokuskan untuk mempidanakan perbuatan/tindakan (teori objektif) atau menghukum pelaku (teori subjektif) dan tidak dirancang untuk mempidanakan perbuatan/tindakan (teori objektif) serta menghukum pelaku (teori subjektif) secara sekaligus.

 

Poging Bukan Merupakan Delik yang Berdiri Sendiri

Dihadirkannya pasal terkait percobaan melakukan tindak pidana/TPPO dalam UUPTPPO adalah sangat penting karena sifat berbahayanya TPPO terhadap kepentingan hukum. Bahkan, TPPO juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena TPPO merupakan kejahatan yang bersifat transnasional terorganisasi dan didukung teknologi modern di bidang komunikasi dan informatika.  Selain itu, TPPO juga adalah kejahatan tercela yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia sehingga sangat dikutuk oleh masyarakat baik nasional maupun internasional.

 

Secara konseptual, kehadiran pasal terkait percobaan melakukan tindak pidana/TPPO dalam UUPTPPO dimaksudkan untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan (tatbestandausdehnungsgrund) atau perluasan berlakunya UUPTPPO tentang suatu TPPO. Argumennya adalah walaupun setiap orang yang melakukan TPPO dan perbuatan dimaksud tidak memenuhi semua unsur delik, namun tetap dapat dipidana apabila perbuatannya tersebut telah membahayakan kepentingan hukum dan/atau sudah memenuhi rumusan syarat dari percobaan melakukan TPPO (poging). Konsekuensinya, percobaan melakukan TPPO (poging) harus dimaknai sebagai delik yang sempurna, tetapi memiliki bentuk yang khusus/istimewa dan merupakan delik tersendiri (delictum sui generis) yang tidak dapat berdiri sendiri.

 

Pembenaran atas argumen ini bisa ditemukan pada parktek hukum, dimana setiap orang yang dipersalahkan karena melakukan suatu percobaan TPPO, haruslah dituduhkan juga pasal terkait perbuatan yang dikehendaki. Dengan kata lain, pasal tentang percobaan merupakan pasal yang harus diikutsertakan dalam surat dakwaan bersama dengan pasal terkait perbuatan pidana yang tidak terpenuhi, sebagai akibat dari tidak selesainya perbuatan pidana dimaksud (Paul SinlaEloE, 2015:9-20).

 

Fakta ini menunjukkan bahwa percobaan bukan merupakan delik yang berdiri sendiri, karena pasal tentang percobaan tidak mungkin didakwakan secara mandiri tanpa dilengkapi dengan delik pokok. Artinya, jika pihak Penegak Hukum ingin menjerat Alfons Fanus karena percobaan melakukan TPPO sebagaimana gambaran kasus diatas, maka Penegak Hukum tidak bisa hanya mempergunakan Pasal 10 UUPTPPO saja, tanpa mempergunakan pasal utama terkait dengan perbuatan pidana yang tidak terpenuhi seluruh unsurnya karena tidak selesainya perbuatan pidana dimaksud akibat dari faktor diluar kehendak pelaku.


Sebagai contoh, Penegak Hukum dapat menuntut pertanggungjawaban pidana dari Alfons Fanus dengan mempergunakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 UUPTPPO, karena diduga telah melakukan percobaan untuk melakukan TPPO. Sedangkan terkait dengan percobaan melakukan perdagangan anak, Alfons Fanus dapat di jerat oleh Penegak Hukum dengan menggunakan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 10 UUPTPPO. 


DAFTAR BACAAN

 

 

A.   BUKU:

1.       Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Bandung, 2005.

2.       Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1984.

3.       E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi. Asas-Asas hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2012.

4.       Moeljatno, Perbuatan Pidana dan pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1983.

5.       Moeljatno, Hukum Pidana: Delik-Delik Percobaan - Delik-Delik Penyertaan, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1985.

6.       Paul SinlaEloE, Memahami Surat Dakwaan, Penerbit Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Kota Kupang, 2015.

7.       P. A. F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

8.       Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Laporan Pendampingan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kota Kupang, Tahun 2013 s/d Tahun 2018.

9.       R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, 1995.

10.   Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Ke Satu, diperbanyak oleh Balai Lektur Mahasisiwa, Jakarta, Tanpa Tahun.

11.   Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2008.

  

B.  PRODUK HUKUM

1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Wetboek van Strafrecht.

2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

3.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

 



1) Tulisan ini merupakan hasil editing (Pengoreksian dan Penyempurnaan) dari makalah berjudul: “Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang pernah dipresentasikan dalam diskusi terbatas, dengan Thema:Menggugat Kinerja Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), di Kantor PIAR NTT, Kota Kupang, pada tanggal 2 Agustus 2017.

2) Aktivis Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT).


TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...