Sabtu, 14 Desember 2013

Pengawasan Anti Korupsi Dalam Pembangunan Infrastruktur


MASYARAKAT SIPIL DAN PENGAWASAN ANTI KORUPSI
DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)


CATATAN PENGANTAR
Sesuai dengan Term of Reference (TOR) yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan kepada saya, maka pada kesempatan ini saya diminta untuk menyampaikan pemikiran mengenai Model Pengawasan LSM Terhadap Pembangunan Infrastruktur. Namun tanpa seijin penyelenggara kegiatan, saya merubah judulnya menjadi sebagaimana yang tertera dalam makalah ini. Untuk itu saya mohon maaf.

Agar diskusi ini lebih terfokus pada judul, maka makalah ini akan dijabarkan dengan sistematika sebagai berikut: Pertama, Catatan Pengantar. Kedua, Buruknya Pembangunan Infrastruktur. Ketiga, PIAR NTT dan Pengawasan Anti Korupsi. Keempat, Catatan Penutup.

BURUKNYA PEMBANGUNAN INFRATRUKTUR
Pembangunan infrastruktur diyakini oleh para pengambil kebijakan di Indonesia dapat mendongkrak pembangunan ekonomi. Logika pikir ini bertolak dari asumsi bahwa jika inrastruktur dibangun serta diperbaiki, maka investasi yang lebih besar dapat terjadi dan akan berdampak pada peningkatkan ekonomi dan daya saing. Untuk itulah, Percepatan pembangunan infrastruktur dijadikan prioritas oleh Rezim Indonesia Bersatu dan telah dituangkan dalam dokumen Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025.

Dalam dokumen MP3EI 2011-2025, Nusa Tenggara Timur (NTT) berada dalam satu group bersama Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan fokus pembangunan pada sektor parawisata dan daya dukung pembangunan nasional. Konsekwensinya ketiga provinsi ini selalu dipromosikan oleh pemerintah kepada investor lokal maupun asing, serta memfasilitasi para investor terebut dengan perangkat aturan dan pembangunan infrastruktur seperti bandara, pelabuhan umum, pelabuhan parawisata, jalan-jalan raya dan jembatan ke pusat-pusat sumber daya alam dan budaya3).

Keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan pembanguan infrastrukturpun patut dipertanyakan karena terkesan hanya asal-asalan dan hanya merupakan upaya bagi-bagi proyek pengerjaan. Untuk proyek-proyek besar pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan, listrik, dan lain-lain) selalu menempatkan pemerintah pusat sebagai pengatur dan pengelola (tentu dengan keterlibatan daerah). Sedangkan untuk proyek-proyek infrastruktur dalam skala yang lebih kecil merupakan domain pemerintah daerah sepenuhnya4).

Ketidakeseriusan para pengambil kebijakan dalam melakukan pembangunan infrastruktur dibuktikan dengan melihat hasil survey dari KPPOD Tahun 20125). Temuan dari dari KPPOD menunjukan bahwa dalam kurun waktu 2007 dan 2010 anggaran belanja Pemda di kabupaten/kota di Indonesia untuk pembangunan infrastruktur mengalami peningkatan berkisar antara 11% - 13%. Namun ternyata peningkatan pada sisi anggaran tidak secara signifikan menyebabkan peningkatan kualitas infrastruktur (khususnya jalan), bahkan malah semakin tinggi tingkat kerusakannya. Pada tahun 2007, panjang jalan kabupaten/kota dengan kualitas rusak-parah mencapai 24,9% dan pada tahun 2010 meningkat menjadi 44.4%. Hal ini membuktikan bahwa peningkatan investasi publik untuk infrastruktur ternyata tidak produktif bagi penciptaan pertumbuhan ekonomi.

Buruknya pengerjaan proyek infrastruktur juga disebabkan oleh faktor korupsi. PIAR NTT6) dalam catatan korupsi akhir tahun 2011 menemukan bahwa dari 131 kasus korupsi yang dipantau, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menempati peringkat teratas dengan jumlah 71 (54%) kasus. Faktor korupsi juga sangat memperburuk kinerja investasi karena untuk dapat mengerjakan proyek infrastruktur, pelaksana proyek selalu menyuap pejabat publik atau pemenang tender senantiasa memberi komisi balas jasa atas proyek infrastruktur fisik yang dimenangkan sehingga mengorbankan mutu dari infrstruktur yang dibangun7). Akibatnya peningkatan pada sisi anggaran tidak menyebabkan peningkatan kualitas infrastruktur, malah semakin parah tingkat kerusakannya dan banyak infrastruktur yang hancur setelah peresmian. Bahkan ada jembatan yang sudah roboh sebelum dipergunakan8).

PIAR NTT DAN PENGAWASAN ANTI KORUPSI
Pengawasan anti korupsi merupakan tanggungjawab seluruh komponen bangsa9). PIAR NTT yang merupakan organisasi masyarakat sipil10) dalam kerja-kerja pengawasan pembangunan infrastruktur dan advokasi pemberantasan korupsi, memfokuskan diri pada upaya membenahi kembali sistem hukum pengadaan barang dan jasa11).

Pendekatan yang dipakai oleh PIAR NTT untuk pengawasan pembangunan infrastruktur adalah pengawasan anti korupsi berbasis masyarakat. Model pengawasan anti korupsi berbasis masyarakat yang didesain oleh PIAR NTT ini, idealnya harus diterapkan dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari tahapan perencanaan, tahapan penetapan program/proyek sampai pada tahapan pertanggungjawaban.

PIAR NTT dalam kerja-kerja pengawasan anti korupsi berbasis komunitas, bekerja secara komplementer dalam 3 (tiga) aras advokasi, yakni Aras grass root, stakeholder dan decision makers12). Aktivitas yang sudah dilakukan oleh PIAR NTT pada setiap aras advokasi tersebut adalah: Pertama, di aras grass root. Melakukan pendidikan anti korupsi dan pendidikan hukum kritis di komunitas-komunitas dampingan, bersama komunitas dampingan membentuk forum pengawasan proyek infrastruktur, Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran, Bersama masyarakat mendesain dokumen perencanaan pada level desa yang mampu mencegah terjadinya korupsi, Melakukan riset anggaran bersama komunitas dampingan, melakukan advokasi anggaran berbasis masyarakat, Memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat untuk mengawasi pengelolaan anggran, Mendorong dan memperkuat kapasitas komunitas melakukan kontrol/pemantauan anggran, Bersama masyarakat melakukan pengawasan proyek pembangunan infrastruktur, Bersama masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi pada penegak hukum dan membentuk zona anti korupsi di wilayah dampingan.

Kedua, di aras stakeholder. Membentuk forum-forum multy Stakeholder untuk mengawasi proses perencanaan dan penganggaran (NB: termasuk juga mengawasi proyek pembangunan infrastruktur), Melakukan pemantauan dan advokasi korupsi, Mendorong berbagai kebijakan pelayanan publik yang bebas korupsi, Mendorong akses dan kualitas pelayanan publik yang berpihak pada masyarakat, melalui pembentukan tim kerja multy stakeholder/Tim Gugus tugas/task force untuk mengawal dan mengasistensi terhadap implementasi dari regulasi tentang penataan layanan publik (disektor pendidikan dan kesehatan) yang berpihak pada masyarakat, Melakukan kampanye anti pemiskinan, Melakukan  kampanye anti korupsi, Melakukan pemantauan peradilan dan mempersiapkan kader-kader yang anti korupsi untuk duduk dalam jabatan-jabat politik pada setiap level pemerintahan.

Ketiga, di aras decision makers. Melakukan lobby dan pressure untuk merubah prespektif dan mainset dari para pengambil kebijakan serta melakukan indoktrinisasi nilai-nilai anti korupsi dalam pengelolaan anggaran, Mendorong komitmen dari para pemimpin untuk memiliki keberpihakan dan sensitive pada persoalan masyarakat terutama yang berkaitan dengan kemiskinan dan pemberantasan korupsi.

CATATAN PENUTUP
Demikianlah sumbangan pemikiran saya mengenai Masyarakat Sipil dan Pengawasan Anti Korupsi dalam Pembangunan Infrastruktur. Kiranya bermanfaat dan ini dapat mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas





Kupang, 13 Desember 2013
LAWAN KEKUATAN POLITIK KORUPTIF
Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu

dengan apa yang ada padamu … (Ibrani, 13:5)






CATATAN KAKI:
1) Kertas Kerja ini di presentasikan dalam Diskusi Publik, Thema: “Membuka Ulang Model Pengawasan Pembamgunan Infrastruktur”,  yang dilaksanakan oleh BEM Univ. Nusa Cendana,  di Aula Utama Kampus Univ. Nusa Cendana, pada tanggal 14 Desember 2013.

2) Koord. Divisi Anti Korupsi PIAR NTT

3) Kebijakan pembanginan infra struktur yang tertuang dalam dokumen MP3EI 2011-2025 ini, sejalan dengan hasrat para pemodal untuk mengeksploitasi sumber daya parawisata, pertambangan dan pertanian di NTT. Implementasi MP3EI ini telah membuat Investor dalam negeri dan luar negeri,  investor besar dan investor kecil berbondong-bondong untuk berburu untung di NTT. Semua itu didasari klaim bahwa pembangunan itu penting dan berguna untuk rakyat miskin serta didasarkan atas kehendak untuk memperbaiki kehidupan mereka. Lih. Cypri Jehan Paju Dale, Kuasa, Pembangunan dan Pemiskinan Sistemik, Penerbit Sunspirt books, Nggarong-Manggari, 2013.

4) Untuk proyek yang berskala kecil pemerintah daerah diberi “hadiah hiburan” dengan mendapat kewenangan mutlak melakukan pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan masing-masing, baik yang dikerjakan dengan anggaran sendiri maupun bekerjasama dengan pihak swasta.

5) Survey KPPOD pada tahun 2012, dilakukan di 41 kabupaten/kota untuk menguji sejauh mana peningkatan anggaran pemerintah daerah di sektor infrastruktur (contoh kasus: jalan-jembatan-irigasi) dapat meningkatkan kualitas infrastruktur yang ada, serta melihat bagaimana pengaruh korupsi terhadap kualitas tata kelola infrastruktur.

6) Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), adalah organisasi Masyarakat Sipil/non pemerintah yang bersifat independent dan non profit di NTT yang pendiriannya telah dilegalformalkan dengan Akte Notaris Nomor 71 pada tanggal 15 Nopember 2002, dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan nomor 1/AN/PIAR/Lgs/2002/PN.KPG, pada tanggal, 23 November 2002. PIAR NTT dalam kerja-kerjanya konsern pada isue Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.

7) Catatan korupsi akhir tahun 2011 yang di launching pada tanggal 9 Desember 2011, menunjukan bahwa dari 131 kasus korupsi yang ada modus utamanya adalah mark up dengan jumlah kasus sebanyak 47 (36%) kasus, mark down sebanyak 6 (6%) kasus dan terdapat 18 (14%) kasus yang merupakan kasus korupsi akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai bestek. Sedangkan 60 (46%) kasusnya merupakan kasus yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Data PIAR NTT hasil pemantaun peradilan tahun 2013 juga mempertegas bahwa korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi trend di NTT sebab sejak januari 2013 sampai dengan sekarang Pengadilan TIPIKOR di NTT sudah menangani 71 kasus dan terbanyak adalah kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

8) Roboh tiang beton (tiang aboutmen) bagian bawah jembatan Noemuti/Kote di Kab. TTU-NTT adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Pembangunan jembatan Noemuti – Kote ini bersumber dari dana PPID TA 2011 sebesar Rp. 18 Milyar, untuk membiayai 9 Paket proyek. Namun dalam Implementasinya Pemkab TTU memecahnya menjadi 14 paket proyek yang mana didalamnya adalah pembangunan jembatan Noemuti – Kote dengan Nilai Kontrak Rp.3.515.133.000  dan dikerjakan oleh PT Sari Karya Mandiri berdasarkan oleh Nomor PU.600/PPK-DPPID-16/XI/2011. Untuk pembangunan tahap kedua dilakukan pada tahun 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp, 5 Miliar dan kontraktor pelaksananya juga adalah PT. Sari Karya Mandiri.

9) Dasar hukum dari keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan untun memberantas korupsi adalah Pertama, UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28C (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3), Pasal 28E (2), Pasal 28E (3), Pasal 28F, Pasal 28H (2), Pasal 28I (1), Pasal 28I  (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

10) Istilah masyarakat sipil (Civil Society), berasal dari proses sejarah masyarakat barat. Civil Society sebagai sebuah konsep, Akar perkembangannya dapat dirunut mulai dari Cicero yang pada abad ke-18 mempergunakan istilah Societes Civilis dalam filsafat politiknya dan dalam tradisi eropa dianggap sama dengan pengertian Negara. Dalam perkembangannya setelah abad ke-18, istilah Civil Society ini pernah juga dipahami sebagai antitesis dari negara (state). Masyarakat sipil (Civil Society) juga dapat dimaknakan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisir (menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri), tidak terkungkung oleh kondisi material, serta tidak terkooptasi di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi. Lih. Muhamad AS Hikam, Demokasi dan Civil Society, Penerbit LP3ES, Jakarta, 1999.

11) Salah satu langkah untuk pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa adalah Membenahi kembali sistem hukum pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa selama ini hanya diatur dalam KEPPRES/PERPRES. Didalam KEPPRES/PERPRES kesalahan prosedur pengadaan barang dan jasa belum atau tidak digolongkan sebagai tindak korupsi, sebelum atau asal tidak ada kerugian keuangan negara. Karenanya dalam rangka pemberantasan korupsi, sudah seharusnya pengadaan barang dan jasa diatur dengan Undang-Undang. Jika diatur dengan Undang-Undang, pelanggaran prosedur dan tidak ada kehati-hatian untuk memastikan kepatuhan hukum pada pelaksana proyek (Panitia Lelang, Pimpro, Benpro), Pengguna anggaran di daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas/Badan/Kantor) dapat dipidana sebagi melangggar ketentuan Undang-Undang Pengadaan barang dan jasa serta dapat dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


12) Paul SinlaEloE, Korupsi dan Kemiskinan, Makalah, dipresentasikan dalam seminar, “Menggagas Pemberantasan Korupsi dan Kemiskinan di Nusa Tenggara Timur”, yang diselenggarakan oleh Persekutuan Mahasiswa Mataru (PERMATAR), di Aula Asrama PEMDA Alor (Oesapa-Kupang), pada Tanggal 2 Juli 2008.



TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...