Senin, 16 April 2018

Penyelenggara Negara dan Tindak Pidana Perdagangan Orang


PENYELENGGARA NEGARA dan TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Oleh. Paul SinlaEloE


Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Itulah amanat yang tertera dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dan merupakan tujuan dari didirikannya Negara Indonesia. Demi mewujudkan tujuan mulia ini, diperlukan suatu usaha bersama dimana tanggung jawab utamanya berada pada Pemerintah (Penyelenggara Negara) dan seluruh rakyat Indonesia harus mendapat kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

Sebagai penanggungjawab utama dalam mewujudkan tujuan Negara Indonesia, maka setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Penyelenggara Negara juga harus menjalankan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.

Berpijak pada alur pikir yang demikian, maka dalam upaya untuk mewujudkan tujuan negara, idealnya Penyelenggara Negara tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya maupun bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya dalam penyelenggaraan negara. Dengan pemahaman yang seperti ini, tidaklah mengherankan apabila terdapat banyak ketentuan hukum yang mengatur tentang pemberian pidana bagi setiap Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaannya maupun bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya dalam penyelenggaraan negara.

Penyelenggara Negara Sebagai Pelaku TPPO
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO), merupakan salah satu dari sekian banyak produk hukum di Indonesia yang dikonstruksi untuk menghukum setiap Penyelenggara Negara, jika menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya dalam penyelenggaraan negara.

Rumusan delik dalam Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO, secara tegas mengamanatkan bahwa: “Setiap Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6”.

Terdapat 3 (tiga) unsur tindak pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO, yakni: Pertama, unsur pelaku. Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO dirumuskan untuk menjerat setiap Penyelenggara Negara yang melakukan setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam konteks UUPTPPO, Penyelenggara Negara dipahami sebagai pejabat pemerintah, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat keamanan, penegak hukum atau pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau mempermudah tindak pidana perdagangan orang (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO).

Unsur pertama dari Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO ini menekankan pada aspek spesifikasi dari kualitas pelaku, yakni Penyelenggara Negara. Maksudnya, jika pelaku TPPO adalah bukan Penyelenggara Negara, maka tidak dapat dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO. Kata ‘mempermudah’ yang terdapat dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO, menunjukan bahwa pembuat UUPTPPO menghendaki agar setiap Penyelenggara Negara yang akan dihukum dengan Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO, tidak saja berperan sebagai pelaku yang secara langsung melakukan TPPO dengan cara menyalahgunakan kekuasaanya, namun dapat juga dihukum karena perannya sebagai pelaku karena perbuatan penyertaan (deelneming) maupun tindakan pembantuan (medeplichtigheid) dalam TPPO.


Unsur kedua terkait dengan rumusan delik dari Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO adalah unsur perbuatan, yakni penyalahgunaan kekuasaan. Perbuatan sebagai unsur TPPO dipahami sebagai setiap tindakan aktif dan/atau pasif yang dilakukan secara sadar maupun tidak untuk terwujudnya TPPO. Sedangkan yang dimaksud dengan menyalahgunakan kekuasaan berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO adalah menjalankan kekuasaan yang ada padanya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.

Dalam prespektif hukum pidana, tindakan atau perbuatan penyalahgunaan kekuasaan oleh Penyelenggara Negara dapat berbentuk tindak pidana aktif atau tidak pidana positif (delict commission), maupun berbentuk tindak pidana pasif atau tindak pidana negatif (delict omission). Menurut H. A. Zainal Abidin (2007:213), delict omissionis merupakan delik atau tindak pidana yang hanya dapat diwujudkan dengan perbuatan (feit) pasif. Artinya, Penyelenggara Negara dikategorikan sebagai pelaku TPPO karena tidak berbuat atau mengabaikan kewajiban hukum, dimana seharusnya Penyelenggara Negara berbuat aktif. Sebaliknya delict commissionis ialah terwujudnya perbuatan pidana atau TPPO karena setiap Penyelenggara Negara yang dikategorikan sebagai pelaku, tidak patuh terhadap undang-undang dengan cara berbuat aktif untuk melanggar apa yang dilarang.

Penyalahgunaan kekuasaan oleh Penyelenggara Negara sehingga menjadikan seseorang atau sekelompok orang menjadi korban kejahatan TPPO sebagaimana yang dimaksud dalam unsur kedua dari Pasal 8 UUPTPPO, merupakan bentuk paling umum dari viktimasi struktural. Viktimisasi struktural ini senantiasa berkaitan dengan struktur sosial dan kekuasaan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkonsekwensi pada terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. Praktek perbudakan, ageism, diskriminasi, rasisme, seksisme, penyiksaan, penderitaan, eksploitasi, kerja paksa, merupakan sebagaian dari bentuk viktimisasi struktural yang membedakannya dari berbagai bentuk viktimisasi lainnya.

Ketiga, unsur tujuan/akibat. Unsur tujuan atau akibat ini dipahami sebagai sesuatu yang nantinya akan tercapai dan atau terwujud, sebagai akibat dari tindakan pelaku dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Negara. Unsur tujuan/akibat dalam Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO adalah terjadinya TPPO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. Unsur tujuan/akibat sangat penting dalam penegakan hukum karena Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO ini dirancang oleh perumus undang-undang sebagai delik materil.

Menurut Satochid Kartanegara (Tanpa Tahun:136-137), unsur perbuatan yang dilarang dalam delik materil bukanlah merupakan persoalan inti yang harus dipersoalkan, sebab setiap orang baru akan dihukum apabila unsur akibat yang dilarang telah terwujud. Dengan kata lain, sempurnanya suatu tindak pidana pada delik materil bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, tetapi ditentukan pada apakah dari wujud perbuatan itu, akibat yang dilarang telah timbul. Dengan demikian, jika akibat yang dilarang belum terjadi, maka tindak pidana dimaksud dianggap belum selesai/terjadi atau bisa juga dikategorikan dalam percobaan melakukan tindak pidana.

Para perumus UUPTPPO juga mendesain Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO sebagai tindak pidana yang tidak berdiri sendiri, karena sempurnanya TPPO berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO masih digantungkan pada terwujudnya TPPO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UUPTPPO. Dengan kata lain, setiap Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan baru dapat dipidana sebagai pelaku TPPO, jika salah satu dari antara Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6 UUPTPPO, telah terwujud.

Sanksi untuk Penyelengara Negara
yang Melakukan TPPO
Sanksi merupakan istilah yang diadopsi dari bahasa Belanda, yakni ‘sanctie’, dan dalam ilmu hukum dapat dipahami sebagai hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan pada setiap orang yang tidak mentaati norma-norma yang berlaku (Paul SinlaEloE, 2017:91). Menurut E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:30), sanksi merupakan alat preventif sekaligus menjadi alat represif, karena: Pertama, sanksi adalah alat pemaksa atau pendorong atau jaminan agar norma hukum ditaati oleh setiap orang. Kedua, merupakan akibat hukum (rechtsgevolg) bagi setiap orang yang melanggar norma hukum.

Dalam hal sanksi, Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO dirancang untuk memberikan hukuman bagi pelaku (setiap Penyelenggara Negara) yang menyalahgunakan kekuasaan dengan pemberatan pidana berupa tambahan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UUPTPPO. Karena sanksi yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO mengacu pada ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UUPTPPO, maka Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO juga menganut stelsel komulatif dengan mempergunakan model sanksi pidana penjara minimal-maksimal dan denda minimal-maksimal.

Terkait dengan pemberatan pidana untuk Penyelenggara Negara, Pasal 8 ayat (2) UUPTPPO mengamanatkan bahwa setiap Penyelenggara Negara yang terbukti sebagai pelaku TPPO, dapat juga dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. Pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya harus dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan (Pasal 8 ayat (3) UUPTPPO).

Pemberatan pidana bagi setiap Penyelenggara Negara yang terbukti sebagai pelaku TPPO karena menyalahgunakan kekuasaan adalah penting. Sebab, tugas utama dari Penyelenggara Negara adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cacat Bawaan Terkait Sanksi
Bagi Penyelenggara Negara
Salah satu cacat bawaan terkait dengan rumusan delik dari Pasal 8 UUPTPPO adalah pengaturannya tentang penjatuhan sanksi. Dalam Pasal 8 UUPTPPO, aspek klasifikasi dan stratifikasi jabatan dari setiap Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan sehingga terwujudnya TPPO, belum mendapat perhatian dari para perumus UUPTPPO. Konsekuensinya, aspek klasifikasi dan stratifikasi jabatan dari setiap Penyelenggara Negara dalam ketentuan penjatuhan sanksi pidana bagi setiap Penyelenggara Negara yang menajdi pelaku TPPO dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya, menjadi terabaikan dalam rumusan delik dari Pasal 8 UUPTPPO.

Dengan konstruksi hukum dari Pasal 8 UUPTPPO yang seperti ini, maka bisa saja setiap Penyelenggara Negara yang memiliki klasifikasi dan stratifikasi jabatan yang rendah, akan dijatuhi hukuman yang sama dengan setiap Penyelenggara Negara yang memiliki klasifikasi dan stratifikasi jabatan yang tinggi. Padahal, kekuasaan (kewenangan, tugas dan tanggungjawab) dari Penyelenggara Negara selalau dibedakan berdasarkan klasifikasi dan stratifikasi jabatan.

Pengaturan tentang penjatuhan sanksi pidana bagi Penyelenggara Negara sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 UUPTPPO, pada dasarnya dapat dimaklumi karena Indonesia menganut model penjatuhan sanksi pidana berdasarkan peran dari pelaku dan bukannya berdasarkan jabatan dari pelaku. Walaupun demikian, harus diingat bahwa penjatuhan pidana bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana (termasuk TPPO), tidak boleh mengabaikan aspek keadilan hukum yang merupakan poin terpenting dari penegakan hukum di Indonesia, selain aspek kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Penegakan hukum terhadap Pasal 8 UUPTPPO, khususnya penjatuhan sanksi pidana bagi setiap Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan sehingga TPPO terjadi, akan disebut telah memenuhi aspek keadilan hukum apabila penjatuhan sanksi pidana tersebut sudah dirasakan adil, baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan aspek keadilan hukum, maka penjatuhan sanksi pidana harus didasarkan pada peran dari setiap Penyelenggara Negara yang melakukan TPPO, namun aspek klasifikasi dan stratifikasi jabatan dari setiap Penyelenggara Negara yang menjadi pelaku TPPO, tidak boleh diabaikan dalam implementasi Pasal 8 UUPTPPO.

Solusi untuk mengatasi cacat bawaan terkait penjatuhan sanksi pidana untuk Penyelenggara Negara yang melakukan TPPO, maka penyusunan pedoman pemidanaan (sentencing guidlines) yang dapat dijadikan rujukan dan pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana untuk setiap Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaannya, merupakan sesuatu yang bersifat segera.

Pedoman pemidanaan (sentencing guidlines) terkait penjatuhan sanksi pidana terhadap setiap Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaannya, harus diatur dalam undang-undang pidana tersendiri. Ruang lingkup dari pedoman pemidanaan (sentencing guidlines) ini, tidak saja mengatur tentang penjatuhan sanksi pidana bagi setiap Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat terwujudnya TPPO, melainkan diperuntukan secara seragam bagi seluruh penjatuhan sanksi pidana terhadap setiap Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam semua jenis kategori tindak pidana.


------------------------------------------
KETERANGAN:
  1. Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam  http://www.zonalinenews.com/2018/04/penyelenggara-negara-dan-tindak-pidana-perdagangan-orang/, pada tanggal 16 April 2018.
  2. Penulis adalah Aktivis PIAR.


TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...