Kamis, 16 Mei 2013

Revisi RUU Pemda dan Penguatan Peran Provinsi


REVISI RUU PEMDA DALAM KONTEKS
PENGUATAN PERAN PROVINSI1)

Oleh. Paul SinlaEloE2)


1. Sesuai dengan Term of Reference (TOR) yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan, maka pada kesempatan ini kami diminta untuk memberikan masukan dan atau tanggapan terhadap RUU Pemda dan atau Draft revisi UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dalam konteks penguatan peran Provinsi.

2. Indonesia merupakan suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Itulah amanat yang tertera dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Sebagai sebuah Negara kesatuan, pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Hasil Amandemen Kedua) menghendaki Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah.3)

3.  Secara konsep, penyelenggarakan pemerintahan daerah di Indonesia harus berpedoman pada 4 (empat) asas yaitu: Pertama, Sentralisasi. Sentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. Kedua, Desentralisasi. Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, Dekonsentrasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Keempat, Tugas Pembantuan. Tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut.

4.   Untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah, para pengambil kebijakan saat ini telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.

5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menganut sistem Fused Model dimana posisi provinsi diposisikan secara ambigu, yakni Sebagai DAERAH OTONOM sekaligus sebagai WILAYAH ADMINISTRASI dengan memposisikan peran Gubernur sebagi Kepala Daerah sekaligus Wakil Pemerintah Pusat.4)

6.  Dampaknya, sebagai wakil pemerintah pusat maupun sebagai kepala daerah, Gubernur memiliki kewenangan terbatas yang berimplikasi terhadap kewenangan yang tidak jelas. Sebagai wakil pemerintah pusat Gubernur harus menjamin keterlaksanaan visi dan misi pemerintah pusat, terutama tugas-tugas pemerintahan umum seperti stabilitas dan integrasi nasional, koordinasi pemerintahan dan pembangunan, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota. Sedangkan, Gubernur sebagai kepala daerah menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya, terutama urusan lintas Kabupaten/Kota, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan undang-undang sebagai urusan pemerintah pusat. Karenanya dalam rangka memperjelas/mempertegas posisi provinsi dalam konteks otonomi daerah, maka sudah seharusnya status Provinsi hanya dijadikan sebagai wilayah administrasi (bukan lagi rangkap sebagai daerah otonom), di mana Gubernur kemudian berperan sebagai wakil Pemerintah (bukan lagi rangkap sebagai Kepala Daerah). Untuk itu, sistem pengisian jabatan Gubernur dilakukan melalui pengangkatan oleh Presiden (NB: political apointee untuk lini kewilayahan, seperti halnya pengangkatan Menteri sebagai pejabat politik untuk lini fungsional).

7.  Konsekwensi lain dari mereposisi status Provinsi dengan hanya memposisikan Provinsi hanya sebagai Wilayah Administrasi adalah: KESATU, Pasal-pasal yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDUA, Harus ada satuan perangkat kerja Gubernur untuk membantu Gubernur dalam kerja-kerja sebagai wakil pemerintah pusat. KETIGA, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga harus diberi kewenangan untuk mengawasi, menilai dan meminta pertanggungjawaban atas kinerja Gubernur, serta memberikan masukan kepada Presiden berkaitan dengan pengangkatan Gubernur. KEEMPAT, Untuk mempertegas posisi Provinsi sebagai wilayah administrasi sudah seharusnya seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) detetapkan sebagai pegawai pusat dan di daerah bisa dibawah kontrol Gubernur. Konsekwensinya belanja pegawai harus dialihkan ke Provinsi, dengan maksud menjadikan peran dan kewenangan provinsi menjadi lebih jelas. (NB: Provinsi bisa mengatur pemerataan pegawai dan pengendalian. Lebih mudah bagi provinsi melakukan perannya sebagai wakil pemerintah pusat, mengingat pegawai sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pusat juga akan lebih mudah dalam melakukan reformasi birokrasi). KELIMA, Selain itu, Alokasi Dana Dasar dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang berdasarkan belanja pegawai, dihapuskan pada formula DAU kabupaten/kota. DAU hanya berdasarkan celah fiskal (selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal). Alokasi Dana Dasar masih bisa dipergunakan untuk tingkat Provinsi. Kebutuhan fiskal daerah, selain dihitung berdasarkan indikator proxy dalam hal ini luas wilayah, jumlah penduduk, penduduk miskin, Human Development Indeks, luas lautan,  juga perlu dihitung dari kebutuhan anggaran (Analisa Standar Belanja) pelayanan publik dasar yang menjadi kewenangan daerah seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) harus dan hanya difokuskan pada tiga bidang utama, yakni: Kesejahteraan rakyat, ekonomi dan infrastruktur, serta memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengalokasikan DAK sesuai kebutuhannya.

8. Demikianlah pokok-pokok pikiran berkaitan REVISI RUU PEMDA DALAM KONTEKS PENGUATAN PERAN PROVINSI, kiranya bermanfaat dan dapat mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.



Kupang, 13 Maret 2013


CATATAN KAKI:
1) Pointers ini merupakan masukan/tanggapan PIAR NTT terhadap RUU Pemda dan atau Draft revisi UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, dalam Konsultasi Publik dan Diskusi Terfokus Terbatas, Thema: Pandangan Pokja Otda terhadap RUU Pemda dan atau Draft revisi UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, yang dilaksanakan oleh KPPOD, Seknas FITRA, YAPPIKA, PSHK, URDi dan YIPD dengan dukungan Provincial Governance Strengthening Programme-United Nation Development Programme (UNDP-PGSP), di Hotel Sasando, Kota Kupang, pada tanggal 14 Maret 2013.

2) Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.

3) Pada konteks terkini di Indonesia terdapat 34 Provinsi, 407 Kabupaten dan 99 Kota.


4) Secara Legal Historis, posisi Provinsi yang ambigu dalam konteks pemerintahan di daerah telah terjadi sejak lama. Buktinya bisa dilihat dalam sejumlah Peraturan PerUndang-Undangan berkaitan dengan Pemerintahan Daerah yang pernah berlaku, yakni:  PERTAMA, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang disahkan di Jakarta Pada Tanggal 17 Januari 1957 dan diundangkan Pada Tanggal 18 Januari 1957 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1957, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1143. UU No. 1 Tahun 1957 ini menganut System Fused Model dimana Status Provinsi sebagai Wilayah Administrasi sekaligus Daerah Otonom, dengan menempatkan Kedudukan Gubernur sebagai Alat Pemerintah Pusat dan Kepala Derah. KEDUA, Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, tentang Pemeritah Daerah, yang ditetapkan di Tanjung Pinang pada tanggal 7 September 1959 dan diundangkan pada tanggal 9 September 1959 dalam Lembaran Negara Nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1843 Tahun 1959 yang Telah Dicetak Ulang.Dalam Penetapan Presiden ini System Split Model masih dianut dan Status Provinsi hanya dijadikan sebagai Wilayah Administrasi dengan titik berat Kedudukan Gubernur sebagai Alat Pemerintah Pusat. KETIGA, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang disahkan pada tanggal 23 Juli 1974 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal 23 Juli 1974 dalam Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037. System Fused Model masih tetap dianut dalam UU No. 5 Tahun 1974 dengan menerapkan asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi bersamaan, namun pendekatan dan aturan main yang dipakai lebih dititik beratkan pada asas Dekonsentrasi dengan memposisikan Gubernur sebagai Kepala Wilayah sekaligus Kepala Daerah. KEEMPAT, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Tentang Pemerintahan Daerah, yang disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999 dan di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839. Dalam Undang-Undang ini, System Fused Model tetap menjadi pilihan dan Status Provinsi tetap juga dijadikan sebagai Wilayah Administratif sekaligus Daerah Otonomi Terbatas dengan mendudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sekaligus Kepala Daerah.



TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...