Kamis, 03 November 2011

Korupsi Keuangan Daerah

KORUPSI DAN KEUANGAN DAERAH
Oleh. Paul SinlaEloE


Fakta menunjukan bahwa hampir tidak ada lagi kehidupan kita yang tidak tersentuh dengan kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang merupakan sumber pendapatan utama dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu, sudah seharusnya pengelolaan keuangan daerah senantiasa diarahkan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menopang kegiatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan sebagaimana arah tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Keuangan daerah dalam berbagai literatur diartikan sebagai semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam bentuk kerangka APBD. Oleh karena itu, pengertian keuangan daerah selalu melekat dengan pengertian APBD, yaitu suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan. Selain itu, APBD merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sesuai arahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian disempurnakan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, Daerah dapat mengajukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal yang diluar daripada asumsi penyusunan APBD sehingga dipandang perlu melakukan perubahan anggaran. Dalam rangka perubahan anggaran maka harus didahului dengan pembahasan dan penetapan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan antara Eksekutif dalam hal ini Pemerintah di Suatu daerah dan Legislatif/DPRD di daerah tersebut.

Pada konteks Nusa Tenggara Timur (NTT) Perubahan anggaran dilakukan sehubungan dengan terjadinya perubahan kebijakan anggaran yang mendasar yang mengakibatkan perubahan anggaran terutama tentang kebijakan SILPA. Perubahan juga dilaksanakan karena adanya kebijakan penganggaran program dan kegiatan yang mendesak akibat adanya kebijakan baru dan kebutuhan pembangunan, perubahan sasaran dan target pembangunan akibat adanya perubahan lingkungan strategis penyelarasan program dan kegiatan untruk mewujudkan sinergi pembangunan, integrasi program pusat dan daerah serta mencegah adanya duplikasi. (Lihat Dok. Rancangan Awal Kebijakan Umum Perubahan APBD NTT Tahun 2011).

Perhitungan SILPA TA 2010 yang semula diperkirakan oleh pengambil kebijakan di NTT adalah sebesar Rp. 167 Milyar lebih, rencananya akan digunakan untuk menutupi belanja dan pengeluaran pembiayaan. Namun berdasarkan hasil Perhitungan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2010, yang termuat dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2010, diperoleh nilai SILPA yang lebih rendah dari yang diperkirakan dalam KUA 2011 sebesar Rp. 110 Milyar lebih. SILPA tersebut setelah dikurangi dengan membayar kewajiban DPAL Rp. 18 Milyard lebih dan Hutang Belanja Rp. 20 Milyard lebih maka diperoleh SILPA yang sesungguhnya sebesar Rp. 71,5 Milyard lebih. Sehingga diperoleh selisih kurang untuk membiayai pengeluaran daerah antara SILPA yang diperkirakan dengan SILPA realisasi sebesar Rp. 96 Milyar lebih. Dengan demikian rencana belanja pada perubahan APBD TA 2011 perlu dirasionalisasi. Selain itu untuk menutupi belanja pengeluaran daerah dapat dilakukan melalui perubahan kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah serta pembiayaan.

Khusus untuk pengelolaan pembiayaan daerah, pemerintah provinsi NTT mengalami sejumlah permasaalahan yang sangat berdampak pada membengkaknya Piutang dan mempengaruhi penerimaan pembiayaan APBD. Salah satunya adalah Pengelolaan Bantuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berupa Dana Bergulir dari Pemerintah Provinsi NTT (Lihat LHP BPK RI Nomor: 175/S/XIX.KUP/12/2008, tanggal 19 Desember 2008).

Dalam LHP BPK RI Nomor: 175/S/XIX.KUP/12/2008, tertanggal 19 Desember 2008 disebutkan bahwa pada tahun 2004 Pemerintah Propinsi NTT memberikan bantuan berupa Dana Bergulir sebesar Rp. 350.000.000,00 kepada 200 orang TKI NTT masing-masing per orang sebesar Rp. 1.750.000,00 yang digunakan untuk pengurusan sebagian biaya penempatan TKI yang seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000,00 per TKI pada tahun 2004. Pemberian bantuan dana bergulir tersebut tertuang dalam perjanjian antara Pemerintah Propinsi NTT dalam hal ini diwakili oleh Dinas Nakertrans Propinsi NTT dengan PT.Citra Bina Tenaga Mandiri selaku PPTKIS yang akan bertanggungjawab dalam memberangkatkan 200 TKI tersebut, dengan perjanjian Nomor: 577/595.PP.02/2004 dan Nomor: 33/CBTM/KPG/VII/2004 tanggal 12 Juli 2004 tentang Penyaluran Dana Bantuan Bergulir Penempatan Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tengggara Timur ke Luar Negeri, khususnya ke Malaysia Timur.

Pada perjanjian tersebut, dikatakan bahwa PT. Citra BinaTenaga Mandiri berkewajiban menagih kembali secara berkala setiap bulannya dana penempatan bergulir tersebut dari TKI dan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 87.500,00 per orang selama 20 bulan sehingga diharapkan selesai dalam tahun 2006. Namun, Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap Laporan Realisasi Pengembalian Dana Bergulir dari PT Citra Bina Tenaga Mandiri kepada Plt.Sekretaris Daerah Propinsi NTT dengan Nomor: 377/CBTM 2.2/KPG/VII/2007 tanggal 21 Juli 2007 perihal Laporan Realisasi Pengembalian Dana Bergulir, diketahui bahwa sampai dengan tanggal 23 Juli 2007 pengembalian dana bergulir sebesar Rp. 28.076.000,00 selama 6 tahap pengembalian, sehingga masih terdapat sisa dana bergulir yang belum bisa dikembalikan sebesar Rp. 321.924.000,00.

Menurut penjelasan PT.Citra Bina Tenaga Mandiri, hal ini terjadi karena adanya hambatan dalam proses penagihan yang berupa keterbatasan waktu untuk bertemu dengan para TKI yang bekerja pada 57 ladang yang tersebar di daerah Sabah Malaysia Timur, kebanyakan TKI penerima bantuan menunda pengembalian dana dengan berbagai alasan dan biaya dalam rangka penagihan yang dikeluarkan oleh PT.Citra Bina Tenaga Mandiri lebih besar dibandingkan dengan jumlah pengembalian dana yang diperoleh, sehingga perusahaan mengalami kerugian. (Lihat LHP BPK RI Nomor: 175/S/XIX.KUP/12/2008, tanggal 19 Desember 2008).

Keadaan tersebut menurut BPK RI tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Propinsi NTT dengan PT.Citra Bina Tenaga Mandiri dengan Nomor: 577/595.PP.02/2004 dan Nomor: 33/CBTM/KPG/VII/2004 tanggal 12 Juli 2004 tentang Penyaluran Dana Bantuan Bergulir Penempatan Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tengggara Timur ke Luar Negeri, khususnya ke Malaysia Timur, Pasal 7 Kewajiban Para Pihak ayat (2) huruf c “Pihak Kedua berkewajiban menagih kembali secara berkala setiap bulannya dana penempatan bergulir tersebut dari TKI dan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 87.500,00 per orang selama 20 bulan”. Selain itu, BPK RI juga berpendapat bahwa karena kelalaian PT.Citra Bina Tenaga Mandiri dalam menyelesaikan kewajiban penagihan terhadap pengembalian dana bergulir, telah berakibat pada tidak diterimanya Penerimaan Pembiayaan atas Dana Bergulir sebesar Rp. 321.924.000,00. Untuk itu, BPK RI menyarankan Gubernur NTT agar segera Memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT untuk menagih kekurangan pengembalian dana bergulir sebesar Rp321.924.000,00 kepada PT. Citra Bina Tenaga Mandiri untuk selanjutnya disetor ke Kas Daerah. (Lihat LHP BPK RI Nomor: 175/S/XIX.KUP/12/2008, tanggal 19 Desember 2008).

Ironisnya, sampai dengan saat ini Pemprov NTT belum berhasil menagih kekurangan pengembalian dana bergulir sebesar Rp. 321.924.000,00 kepada PT. Citra Bina Tenaga Mandiri. Buktinya, pada laporan audit BPK RI Nomor: 1.a/LHP-LKPD/XIX.KUP/2011, tertanggal 16 Juni 2011, di sebutkan bahwa: Dana Bergulir TKI sebesar Rp.321.824.000,00 merupakan tagihan pengembalian pemberian bantuan bagi 200 orang tenaga kerja asal NTT yang dikelola oleh PT Citra Bina Tenaga Mandiri berdasarkan kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT dengan PT Citra Bina Tenaga Mandiri masih belum tertagih. Bahkan dalam laporan audit BPK RI Nomor: 1.a/LHP-LKPD/XIX.KUP/2011, tertanggal 16 Juni 2011, juga dikatakan bahwa sesuai laporan terakhir PT Citra Bina Tenaga Mandiri kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, yang ditembuskan kepada Gubernur NTT dan Ketua DPRD Provinsi NTT, perusahaan tersebut mengusulkan agar perjanjian kerja sama tersebut dapat ditinjau kembali, dan tagihan tersebut dapat diputihkan atau dihibahkan karena tidak dapat ditagih kepada para tenaga kerja penerima bantuan.

Realita ini sangat disayangkan karena masih banyak rakyat miskin yang sangat membutuhkan dana bergulir seperti ini. Selain itu, dengan realita pengelolaan keuanagan daerah yang seperti ini, maka tidaklah mengherankan jika praktik korupsi di NTT begitu subur dan menjamur. Data PIAR NTT yang menunjukan bahwa di NTT pada tahun 2010 terdapat 131 kasus korupsi yang tersebar secara merata di setiap wilayah pemerintahan dengan indikasi kerugian negra sebesar Rp. 297.570.261.546.

Bertolak dari pengelolaan keuangan daerah yang sangat membuka peluang terjadinya korupsi, maka kedepan Pemprov NTT sudah seharusnya mendesain dan memiliki Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi sebagaimana amanat INPRES No. 9 Tahun 2011, tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Dokumen Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi yang sampai saat ini belum dimiliki oleh Pemprov NTT ini, merupakan salah satu alat ukur untuk menilai keseriusan dari para pengambil kebijakan di NTT untuk mencegah terjadinya korupsi. LAWAN KEKUATAN POLITIK KORUPTIF…!!! (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Pagi TIMOR EXPRESS, tanggal 02 November 2011).


----------------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...