Sabtu, 06 Juni 2009

Korupsi: Sebab dan Akibat


KORUPSI: Sebab dan Akibat

Oleh. Paul SinlaEloE



Korupsi merupakan fenomena klasik yang telah lama ada dan oleh kebanyakan pakar diyakini usianya setua dengan peradaban masyarakat. Sejarawan Onghokham (1983) menyebutkan korupsi telah ada ketika manusia mulai mengenal hidup berkelompok. Secara lebih konkrit, Eep Saefulloh Fatah (1998), menegaskan bahwa di masa Raja Hammurabi dari Babilonia naik tahta pada tahun 1200 SM, telah ditemukan adanya tindakan-tindakan korupsi.

Korupsi secara leksikal adalah istilah dari bahasa latin, yakni “Corruptio/Corruptus” yang berari kerusakan atau kebobrokan. (Soedjono Dwidjosisworo, 1984). Istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris, yakni “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. (Sudarto, 1986).

Istilah korupsi ini kemudian oleh para ahli dirumuskan definisinya sesuai dengan latar belakang dari dari yang merumuskan definisi tersebut. Walaupun sekarang ditemui banyak definisi korupsi yang jika dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Dalam definisi yang sangat luas, korupsi merupakan tingkah laku pejabat pemerintah yang melanggar batas-batas hukum untuk mengurus kepentingan sendiri dan merugikan orang lain. (Waterbury, 1994). Sedangkan untuk pengertian yang lebih dipersempit, Eep Saefulloh Fatah (1998), mendefinisikan korupsi sebagi penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau klik, melampaui batasbatas yang dibuat oleh hukum.

Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Sementara itu, Mochtar Mas’oed (1994) berpendapat bahwa tindakan yang disebut korupsi adalah transaksi dimana satu pihak memberikan sesuatu yang berharga untuk memperoleh imbalan berupa pengaruh atas keputusan-keputusan pemerintah.

Wertheim (dalam Lubis, 1970) secara tegas menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi.

Dari pemahaman dan dimensi baru mengenai kejahatan yang memiliki konteks pembangunan, Adji (1996) berpendapat bahwa pengertian korupsi seharusnya tidak lagi diasosiasikan dengan penggelapan keuangan negara saja. Tindakan bribery (penyuapan) dan kickbacks (penerimaan komisi secara tidak sah) juga dinilai sebagai sebuah kejahatan. Penilaian yang sama juga diberikan pada tindakan tercela dari oknum pemerintah seperti bureaucratic corruption atau tindak pidana korupsi, yang dikategorikan sebagai bentuk dari offences beyond the reach of the law (kejahatan-kejahatan yang tidak terjangkau oleh hukum). Banyak contoh diberikan untuk kejahatan-kejahatan semacam itu, misalnya tax evasion (pelanggaran pajak), credit fraud (penipuan di bidang kredit), embezzlement and misapropriation of public funds (penggelapan dan penyalahgunaan dana masyarakat), dan berbagai tipologi kejahatan lainnya yang disebut sebagai invisible crime (kejahatan yang tak terlihat), baik karena sulit pembuktiannya maupun tingkat profesionalitas yang tinggi dari pelakunya.

Di Indonesia, korupsi diartikan sebagi suatu penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (KBBI, 1995). Secara yuridis, sebagimana yang tertera dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah korupsi dipersempit artinya menjadi: “Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Dalam perkembangannya, korupsi telah menjadi wabah penyakit yang menyerang setiap negara di dunia. Korupsi kini sudah menjadi ancaman serius yang membahayakan perkembangan kehidupan bangsa-bangsa di dunia dan sudah seharusnya tindakan korupsi digolongkan sebagai kejahatan terhadap kesejahteraan bangsa dan negara. (Romli Atmasasmita, 2001). Sarah Lery Mboeik (2004), berpendapat bahwa tindakan korupsi telah berakibat pada disharmoni dan disintegrasi bangsa, baik berdasarkan kelompok/golongan atau berdasarkanetnis dan semakin lebarnya jurang perbedaan sosial-ekonomi antara pelbagai lapisan masyarakat. Akibat lain yang ditimbulkan dari suatu tindak korupsi adalah ketidakstabilan pemerintahan, terjadinya revolusi sosial dan menimbulkan ketimpangan sosial budaya (J. S. Nye, 1967).

Menurut M. Mc Mullan (1961), tindak korupsi juga dapat berakibat pada tidak efisiennya pelayanan pemerintah, kepada masyarakat, ketidak adilan dalam kehidupan bernegara, terjadinya pemborosan sumber-sumber kekayaan negara, rakyat tidak mempercayai pemerintah dan terjadinya ketidakstabilan politik. Sedangkan menurt mantan Wapres Amerika Serikat, Al Gore (1999), korupsi merupakan sumber penyebab runtuhnya suatu rezim.

Pada konteks Indonesia, S. Anawary (2005), berpendapat bahwa korupsi sudah merambah kemana-mana menggerogoti batang tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Menurut Gadrida Rosdiana Djukana (2007), tindak korupsi di Indonesia juga telah mengakibatkan tingginya angka kemiskinan, bombastisnya tingkat kematian ibu hamil, parahnya angka kekerasan terhadap perempuan, melonjaknya angka putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk dan merebaknya persoalan kriminalitas.

Dampak atau akibat dari tindak korupsi ini, juga digambarkan secara baik oleh Gatot Sulistoni, Ervyn Kaffah & Syahrul Mustofa (2003), dalam 3 (tiga) kategori, yakni: politik, ekonomi dan sosial-budaya. Secara politik, tindakan korupsi juga mengakibatkan rusaknya tatanan demokrasi dalam kehidupan bernegara, Karena: Pertama, prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tidak akan terjadi sebab kekuasaan dan hasil-hasil pembangunan lebih banyak dinikmati oleh para koruptor; Kedua, posisi pejabat dalam struktur pemerintahan diduduki oleh orang-orang yang tidak jujur, tidak potensial dan tidak bertanggungjawab. Hal ini disebabkan karena proses penyeleksian pejabat tidak melalui mekanisme yang benar, yakni uji kelayakan (Fit and Propper Test), tetapi lebih dipengaruhi oleh politik uang (Money Politic) dan kedekatan hubugan (Patront Client); dan Ketiga, Proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga proses pembangunan berkelanjutan terhambat.

Sedangkan dampak korupsi dari aspek sosial diantaranya: Pertama, Pada tingkat yang sudah sangat sistematis, sebagian besar masyarakat tidak lagi menghiraukan aspek profesionalisme dan kejujuran (Fairness). Hal ini disebabkan karena semua persoalan diyakini bisa diselesaikan dengan uang sogokan. Kedua, Korupsi mendidik masyarakat untuk menggunakan cara-cara tidak bermoral dan melawan hukum untuk mencapai segala keinginannya.

Dari aspek ekonomi, dampak dari suatu tindak korupsi contohnya: Pertama, Pendanaan untuk petani, usaha kecil maupun koperasi tidak sampai ke tangan masyarakat. Kondisi seperti ini dapat menghambat pembangunan ekonomi rakyat. Kedua, Harga barang menjadi lebih mahal. Hal ini disebabkan karena perusahaaan harus membayar “UPETI” atau “BIAYA SILUMAN“ sejak masa perijinan sampai produksi. Khusus untuk biaya siluman, biasanya dapat mencapai 20%-30% dari total biaya operasional perusahaan. Tingginya biaya siluman ini otomatis akan menurunkan tingkat keuntungan usaha dari para pemilik modal/pengusaha. Agar para pemilik modal/pengusaha tetap memperoleh banyak keuntungan dalam usahanya, biasanya mereka menekan upah buruh. Ketiga, Sebagian besar uang hanya berputar pada segelintir elite ekonomi dan politik. Realitas seperti ini mebabkan sektor usaha yang berkembang hanya di sektor elite, sementara sektor ekonomi rakyat menjadi tidak berkembang. Keempat, Produk petani tidak mampu bersaing. Tingginya biaya siluman juga mengakibatkan harga-harga faktor produksi pertanian (Pupuk, Pestisida, Alat Mekanik, dll) sangat mahal. Akibatnya harga-harga produk petani juga meningkat, sehingga tidak mampu meraih keuntungan karena kalah bersaing dengan produk impor.

Keseluruhan dampak dari tindakan korupsi yang telah dipaparkan diatas, dalam ilmu kriminologi, dipastikan dapat terjadi karena dua hal, yakni: Pertama, adanya niat (Intention). Intention/Niat ini dapat dihubungkan dengan faktor moral, budaya, individu, keinginan, dsb. Kedua, adanya kesempatan (Moment). Moment/Kesempatan ini dapat dihubungkan dengan faktor sistem, struktur sosial, politik dan ekonomi, struktur pengawasan, hukum, permasalahan kelembagaan, dll. Dengan pemahaman seperti ini, maka dari aspek kriminologi korupsi akan terjadi sesuai dengan rumus sebagai berikut: C=I+M (Ket: C=Corruption/Korupsi, I=Intention/Niat, M=Moment/Kesempatan).

Rumus yang demikian pada dasarnya menunjukan bahwa apabila ada niat untuk melakukan korupsi tetapi tidak ada kesempatan, maka perbuatan korupsi tersebut tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kesempatan untuk melakukan korupsi itu ada/terbuka lebar tetapi niat untuk melakukannya sama sekali tidak ada, maka tindak korupsi juga tak akan terjadi.

Berkaitan dengan itu, Robert Klitgaard, dkk (2002) berpendapat bahwa penyebab terjadinya korupsi dapat dijelaskan dengan rumus sebagi berikut: C=M+D-A (Ket: C=Corruption/Korupsi, M=Monopoly/Monopoli Kekuasaan, D=Discreation/Kewenangan, A=Accountability/pertanggungjawaban). Rumus ini menerangkan bahwa korupsi dapat terjadi jika adanya kekuasaan monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan rumusan ini, dapat diasumsikan juga bahwa semakin besar kekuasaan serta kewenangan yang luas dan semakin rendah kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, otomatis potensi korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi.

Singh (1974), dalam penelitiannya menemukan beberapa sebab terjadinya praktek korupsi, yakni: kelemahan moral, tekanan ekonomi, hambatan struktur administrasi, hambatan struktur sosial. Kartono (1983), menegaskan bahwa terjadi korupsi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.

Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi, yaitu: Pertma, Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna; Kedua, Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes; Ketiga, Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap; Keempat, Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi; Kelima, Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di Indonesia harus dilakukan. Apalagi fakta membuktikan bahwa korupsi diberbagai segmen dalam kehidupan ber-Masyarakat, ber-Bangsa dan ber-Negara di Indonesia, sampai dengan saat ini masih terus terjadi dan semakin menjadi-jadi. Pemberantasan korupsi ini tidak akan membawa hasil yang optimal, apabila hanya dilakukan oleh pemerintah dan instrumen formal lainnya, tanpa mengikutsertakan rakyat yang nota bene adalah korban dari kebijakan segelintir orang dalam hal ini Para Pemegang Kebijakan. (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam www.sumbawaNews.com Tanggal 26 November 2007).


---------------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.

Korupsi dan Kemiskinan

KORUPSI DAN KEMISKINAN
Oleh. Paul SinlaEloE


Sebuah bangsa yang memiliki fondasi pembangunan yang kokoh, selalu memiliki syarat mutlak berupa kedaulatan atas pangan bagi rakyatnya dan mampu mengakomodasi setiap bentuk kapasitas rakyat dalam pembangunan untuk menciptakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. (HS. Dillon, 2003). Sayangnya dalam sejarah pembangunan Indonesia, dua syarat mutlak tersebut tidak pernah diwujudkan oleh para pengambil kebijakan (Decision Makers) sehingga walaupun pembangunan di Indonesia katanya pernah mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan disebut-sebut telah memasuki gerbang Negara industri, nyatanya hingga kini penduduk miskin jumlahnya tetap banyak (bahkan terus bertambah banyak), sementara para koruptor semakin merajalela.
 

Pada konteks NTT, Wajah telanjang seputar pembangunan masih sama dan tidak jauh berbeda dengan kondisi umum di setiap wilayah Indonesia. persoalan kemiskinan dari mayoritas rakyat menyatu dengan perilaku para birokrat yang korup. Relitas ini dapat dibuktikan dengan melihat data korupsi terkini hasil temuan BPK-RI yang dipublikasikan pada tanggal 16 Mei 2006, yang mana tertera dengan jelas bahwa sampai dengan semester II TA 2005 terdapat 331 kasus penggunaan dana anggaran publik yang berindikasi korupsi dan diduga dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.184,54 M. Dari 331 kasus ini, 40 kasus dengan dugaan kerugian negara sejumlah Rp.84,29 M sudah ditindaklanjuti. Sedangkan 291 kasus dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.100,29 M belum dipertanggungjawabkan.

Pada sisi yang lain, data BPS NTT sampai dengan 17 Januari 2006, menunjukan bahwa di NTT terdapat 952.508 RT yang mana 75,45% adalah RT miskin atau dengan kata lain di NTT terdapat 718.640 RT miskin. Data Kemiskinan ini diperparah lagi dengan Angka kematian ibu melahirkan adalah 554 jiwa/1000 kelahiran dan angka kematian bayi adalah 72 jiwa/1000 kelahiran. Disamping itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa NTT juga merupakan salah satu propinsi yang masuk dalam kategori daerah dengan kasus gizi buruk dan busung lapar menduduki prosentase sangat tinggi. Hal ini dipertegas dengan data Dinas Kesehatan Propinsi NTT tahun 2005 yang menunjukan bahwa dari 477.829 jiwa jumlah balita di NTT, terdapat 99.139 balita yang bermasalah dalam hal gizi buruk dan busung lapar dengan perincian sebagai berikut: balita yang mengalami kurang gizi sebanyak 85.604 jiwa, balita yang mengalami gizi buruk tanpa kelainan klinis sebanyak 13.072 jiwa dan balita yang mengalami gizi buruk dengan kelainan klinis sebanyak 463 jiwa.

Bertolak dari fakta tingginya prosentasi angka kemiskinan ini dan spektakulernya angka korupsi di NTT, maka tentu secara logika yang logis akan timbul pertanyaan apakah korupsi sebagai penyebab ataukah merupakan akibat dari kemiskinan..??

Dalam melihat korupsi dan kemiskinan di NTT sebagai suatu hubungan kausalitas (sebab-akibat) dari prespektif teoritis, memang tidaklah gampang karena akan timbul perdebatan yang hasilnya dapat diprediksi yakni Akbar Tanjung (baca: Akan Berakhir Tanpa Ujung), karena hasil perdebatan tersebut sangat tergantung dari latar belakang dan kepentingan dari pihak yang mengeluarkan argumen sehingga mengaburkan kondisi riil yang terjadi di NTT. Namun di satu sisi, yang harus diingat adalah fakta di NTT menunjukan bahwa akibat kemiskinan yang terjadi telah membuat manusia kehilangan martabat karena kontribusi dari kemiskina ini telah membuat manusia kehilangan kapasitasnya (baca: Kemampuan) untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasarnya secara layak. 

Hasil pantauan PIAR-NTT terhadap permasalahan korupsi dan kemiskinan di NTT, menunjukan bahwa korupsi dan kemiskinan merupakan 2 (dua) fenomena yang berbeda tapi memiliki keterkaitan yang erat. (Dok. PIAR-NTT, 2005). Sebagai misal, dalam hal pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) rendahan (tingkat golongan bawah) seringkali meminta uang pelicin pada saat memberikan pelayanan untuk masyarakat. Hal ini mungkin disebabkan jumlah gaji dari PNS tersebut terlampau sedikit atau kecil, sehingga untuk menghidupi keluarganya masih kurang atau bisa dikatakan tidak mencukupi. Namun pada sisi yang lain, ada pejabat yang hidupnya sudah berkelimpahan masih tega “menggasak” uang negara hingga milliayaran rupiah, padahal uang tersebut adalah uang yang dikumpulkan dari dan atas nama rakyat miskin untuk pembangunan menuju kesejahteraan.

Pengalaman PIAR-NTT dalam melakukan advokasi terhadap berbagai kasus korupsi dan persoalan kemiskinan di NTT, juga menemukan bukti bahwa korupsi merupakan salah satu faktor pebab terjadinya kemiskinan di NTT. (Dok. PIAR-NTT, 2005). Salah satu buktinya adalah selain dana sebesar Rp.100,29M yang tidak dapat dipertanggungajawabkan oleh para petinggi di NTT sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, terdapat juga dana untuk menanggulangi KLB gizi buruk di NTT pada tahun 2005 sebesar Rp.64.227.000.000,00 yang belum dipertanggungjawabkan oleh pejabat di 15 dari 16 kabupaten/kota di NTT dan diduga terindikasi korupsi. 

Data dugan korupsi diatas belum termasuk sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar jutaan hingga Miliyaran Rupiah yang sampai saat ini belum berhasil dituntaskan oleh aparat penegak hukum. Kasus-kasus korupsi tersebut diantaranya adalah kasus SARKES yang terindukasi merugikan keuangan negara sebesar Rp.3,38M dan diduga melibatkan Gubernur NTT, kasus Dugaan Korupsi Dana Proyek Ressetlemen Di Tude-Mauta Kabupaten Alor sebesar Rp.5.540.000.000,- yang terjadi yang kebocoran sebesar Rp.1.375.658.571,- Kasus Penyalahgunaan Dana Keuangan Negara Pemda Kab. TTS Untuk Membayar Dana Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. TTS Periode 1999- 2004 yang melibatkan 35 Anggota DPRD Kab TTS Periode 1999-2004 dan Daniel A Banunaek (Bupati TTS) yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 M, Kasus Penyalahgunaan Dana untuk Pembayaran Uang Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jalan Lingkar (Jalur 40 Sikumana) Terhadap 24 Warga Masyarakat yang melibatkan Gabriel Yakob Hendrik (Lurah Kelurahan Sikumana) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.41.000.000,- 

Kasus lainnya adalah Kasus Penyalahgunaan Dana Kenaikan Tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Belu yang melibatkan Ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD kab. Belu periode 1999-2004 dengan total dugaan kerugian negara sebesar Rp.55.153.560,- Kasus Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Tahun 2003-2004 di Pemkot Kupang yang diduga merugikan keuangan negara Rp.4.500.000.000,- dan duduga melibatkan Magdalena Hermanus, Yefta Bengu, Belina Uly (Mantan Kabag Keuangan Pemkot Kupang dan sekarang mennjadi Asisten II di Pemkot Kupang), Yonas Salean (Sekot Kupang), S.K. Lerik (Walikota Kupang) dan 29 Anggota DPRD Kota Kupang Periode 1999-2004, kasus dana kontigensi di lingkup Pemkot Kupang, yang terindikasi merugikan keuanagan negara sebesar Rp.2.682.800.000,- dan diduga melibatkan S.K. Lerik (Walikota Kupang), Yonas Salean (Sekda Kota Kupang) dan 29 Anggota DPRD Kota Kupang Periode 1999-2004. 

Berdasarkan fakta yang telah dipaparkan diatas, maka pada akhir tulisan ini dapat ditarik suatu titik simpul bahwa Kemiskinan dan korupsi sesungguhnya merupakan dua issue mandiri. Masing-masing mempunyai substansi yang berbeda, namun kedua issue ini kalau dikaji secara kritis memiliki keterkaitan yang sulit dipisahkan. Kedua issue ini memeiliki hubungan kausalitas (sebab-akibat) dan harus diakui bahwa pada konteks Nusa Tenggara Timur (NTT) korupsilah yang mebabkan kemiskinan dan bukan kemiskinan mebabkan korupsi. Untuk itu, apabila ingin mengatasi persoaalan kemiskinan di NTT, otomatis pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang mutlak diperlukan dan sangat urgen, sehingga tidak dapat di tunda-tunda lagi. (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam www.bekasinews.com tanggal 4 November 2007).


----------------
-------
Penulis: Sataf Div. Anti Korupsi PIAR NTT

Parpol dan Rekrutmen Caleg


PARPOL DAN REKRUTMEN CALEG
Oleh. Paul SinlaEloE


Salah satu fungsi dari partai politik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik adalah rekrutmen politik/rekrutmen calon anggota legislator (caleg). (NB: Lihat Pasal 11 ayat (1) Huruf e Jo. Pasal 12 Huruf f). Oleh karena itu, tidak lah mengherankan apabila Partai politik peserta Pemilu 2009 saat ini disibukkan dengan penjaringan caleg. Apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa Tanggal 14 hingga 19 Agustus 2008 merupakan batas waktu pendaftaran yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada partai politik peserta Pemilu 2009 untuk menyetorkan nama-nama calegnya.

Berdasarkan pengalaman di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), pola penjaringan caleg yang dilakukan oleh partai politik hanya asal-asalan tanpa seleksi yang memadai. Asal orang itu anggota partai ataupun terkenal, memiliki massa dan uang, serta jalinan persaudaraan, jadilah mereka caleg. Dengan pola seperti ini, maka tidaklah mengherankan apbila rekrutmen caleg yang dilakukan oleh partai politik sebagaimana terjadi selama ini, hanya bersinggungan dengan tiga kelompok politik.

Ketiga kelompok politik dimaksud adalah: Kelompok Pertama, Aristokrat yakni kelompok dimana kekuasaan menjadi faktor untuk mempengaruhi sistem politik yang ada. Biasanya, kelompok ini termasuk orang-orang yang sekarang sudah mempunyai kekuasaan di parlemen. Dengan adanya pemilu, Aristokrat akan mencalonkan kembali dirinya melalui parpol yang dilihatnya memiliki jatah kursi lebih banyak di DPR/DPRD. 

Kelompok Kedua adalah saudagar, dimana kekayaan menjadi ukuran penting demi mencapai kursi panas. Kelompok ini biasanya para pengusaha yang memang telah menyumbang dana kepada parpol yang akan bertarung di pemilu. Setelah sumbangan diberikan, selanjutnya pihak parpol memberikan imbalan kepada pengusaha atau orang yang dipilihnya untuk “memesan tempat” di DPR/DPRD. Lalu saudagar tersebut dapat mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain yang menurut mereka bisa diandalkan demi memenuhi kepentingannya sendiri. 


Jawara adalah Kelompok Ketiga. Jawara yang dimaksud adalah orang-orang yang mempunyai pengaruh besar dalam suatu lingkungan. Mereka biasanya memiliki kenalan yang luas serta anak buah yang banyak. Posisi jawara di lingkungan parlemen memang mempunyai pengaruh yang besar.

Realitas rekruitmen caleg seperti ini sangat disayangkan karena harus dipahami bahwa seorang caleg memiliki peran strategis, karena di tangan merekalah rakyat menitipkan kedaulatan dan mandat. Caleg yang dijaring harus orang-orang yang berkualitas, tidak asal comot (rekrut). Mereka harus memiliki kemampuan berpolitik, mempunyai intelektualitas yang memadai, menguasai bidang hukum, sosial dan sebagainya, serta bersih dari tindak kejahatan baik korupsi maupun tindakan kriminal lainnya.

Pada Konteks NTT, pola rekruitmen caleg yang yang seperti ini otomatis akan munculah anggota legislative yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan mengabaikan kesejahteraan dari mayoritas rakyat. Dalam istilah Pius Rengka dan Alex Ofong, mereka yang menjadi anggota legislative tidak lebih dari “seonggok daging” dan hanya bisa “merampok” uang rakyat.

Argument ini bisa dibenarkan dengan melihat fantastisnya angka kemiskinan dan bombastisnya angka korupsi di NTT. Data PIAR NTT tahun 2007 yang menunjukan bahwa dari 80 kasus dugaan korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT, terdapat indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 215.464.750.567,- dengan jumlah pelaku bermasalah sebanyak 363 orang dan anggota DPRD yang diduga sebagai pelaku bermasalah sebanyak 204 orang. Sedangkan data kemiskinan 2007 versi Bappeda NTT, menunjukan bahwa dari total jumlah penduduk NTT sebanyak 4.448.873 terdapat 1.166.600 penduduk yang dikategorikan miskin. (NB: data BAPPEDA NTT tahun 2007 ini berbeda dengan data Kementerian Daerah Tertinggal pada tahun 2007, yang menyatakan bahwa dari 4.355.100 penduduk NTT 2,8 juta (66,6%) penduduknya adalah orang miskin).

Bertolak dari fakta rekrutmen caleg yang “buruk” beserta dampak yang dihasilkan, maka dalam hal rekruitmen caleg, idealnya partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum tahun 2009 harus segera: Pertama, Membuat pola rekrutmen yang sistematis dengan langkah-langkah sebagai berikut: Membentuk tim rekrutmen, Menentukan kelompok sasaran/konstituen mana yang akan direkrut, Menyiapkan sarana dan prasarana untuk rekrutmen, Menentukan pesan utama yang akan dikomunikasikan, Menetapkan waktu dan lokasi perekrutan, Menentukan standar pola rekrutmen yang khusus untuk anggota biasa, pengurus partai, calon legislatif, staf profesional, dll. 


Kedua, proses rekrutmen harus berlangsung secara terbuka. Masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai dan terbuka tentang siapa kandidat parlemen dari partai politik, track record masing-masing kandidat, dan proses seleksi hingga penentuan daftar calon. Partai politik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi (sosialisasi) setiap kandidatnya secara terbuka kepada publik. Di sisi lain, partai juga harus terbuka menerima kritik dan gugatan terhadap kandidat yang dinilai tidak berkualitas oleh masyarakat. 


Ketiga,
proses rekrutmen harus bersandar pada partisipasi elemen-elemen masyarakat sipil. Partisipasi bukan dalam bentuk mobilisasi massa atau penggunaan hak pilih (vote), tetapi yang jauh lebih penting adalah menguatnya suara (voice) dan kontrol masyarakat terhadap sepak terjang partai. Dalam memproses rekrutmen, partai memang harus memperhatikan suara atau aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Di sisi lain, elemen-elemen organisasi masyarakat sipil harus berjuang dan membangun jaringan untuk memperkuat partisipasi masyarakat tersebut. Sebagai contoh, partisipasi masyarakat sipil tersebut bisa dilakukan dengan cara politician tracking terhada kandidat yang disiapkan oleh partai. Politician tracking adalah upaya investigasi dan menampilkan seluruh track record setiap kandidat, yang bisa digunakan sebagai referensi bagi masyarakat dalam menjatuhkan pilihannya.

Pada akhirnya, saya ingin menegaskan bahwa jika suatu partai politik tidak becus dalam melakukan rekrutmen politik/caleg, maka partai politik tersebut akan terjebak dalam praktik korupsi dan praktek pemiskinan terhadap rakyat serta akan bermetamorfose menjadi bagian dari kekuatan koruptif baru yang memiskinkan rakyat karena kadernya yang ada di lembaga perwakilan akan menjadi pelopor dalam berkorupsi dan pencetus kebijakan yang memiskinkan rakyat.
(Tulisan ini pernah dipublikasi dalam Harian Pagi TIMOR EXPRESS, tanggal 08 Agustus 2008).


------------------------

Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...