INFO
BUKU
Judul Buku: Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penulis: Paul SinlaEloE
ISBN/BAN: 978-602-1642-95-5
Dimensi: 14 cm x 21 cm
Ketebalan: xvi + 238 Halaman
Bahasa: Indonesia
Bulan/Tahun Terbit: Februari 2017
Desain Cover: Dino Sanggrha Irnanda
DESKRIPSI BUKU:
Tindak
Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap
kemanusiaan. Tindak Pidana Perdagangan Orang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan, karena sangat merendahkan martabat
kemanusiaan dan sudah bersifat meluas serta sistemik. Selain itu, pada konteks
Indonesia, Tindak Pidana Perdagangan Orang telah
membahayakan tatanan bermasyarakat dan mengancam sendi-sendi
kehidupan bernegara.
Ironinya, walaupun UU No. 21
Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah
disahkan pada tanggal Tanggal 19 April 2007 dan diundangkan dalam LN RI Tahun
2007 Nomor 58, Tambahan LN RI Nomor 4720, namun kejahatan ini tak kunjung
teratasi. Bahkan semakin menjadi-jadi.
Dalam Buku Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, digambarkan bagaimana kompleksitas praktik kejahatan serta
upaya pemberantasan perdagangan orang dilaksanakan di Indonesia. Kompleksitas
tersebut dijabarkan oleh penulis dengan menunjukkan variasi pelaku kejahatan.
Pelaku kejahatan perdangangan orang, seringkali tidak bekerja sendirian. Para pelaku
bahkan bekerjasama dengan oknum pemerintah demi mempelancar praktiknya. Oleh
karenanya, tidak mengherankan bila kejahatan perdagangan orang juga melibatkan
jenis-jenis kejahatan lainnya. Seperti korupsi, pemalsuan, dan penipuan.
Tidak
lupa, penulis juga menyoroti peran negara yang belum cukup maksimal dalam
menangani tindak pidana ini. Secara khusus penulis menyinggung pemenuhan
hak-hak korban. Negara dinilai kurang maksimal dalam menjamin tersedianya
aparat penegak hukum yang memahami cara bersikap dalam melayani para korban.
Tidak sedikit penegak hukum yang masih memperlakukan korban sebagai bagian dari
pelaku kejahatan. Pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum tidak jarang
dirasa menyudutkan para korban. Permasalahaan tersebut kian pelik bila melihat
minimnya pemenuhan hak-hak para korban atas restitusi dan kompensasi yang
hingga kini masih dipenuhi dengan persoalan dan hambatan.
Buku
ini layak dan patut dibaca oleh siapa saja yang berkosentrasi pada persoalan praktik dan
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Utamanya bagi para praktisi dan
penyusun kebijakan pada bidang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,
buku ini sangat layak sebagai sebuah referensi untuk memperbaiki praktik serta
regulasi yang telah ada.