Rabu, 16 Maret 2016

Menggugat Tata Ruang Kota Kupang

MENGGUGAT TATA RUANG KOTA KUPANG
Oleh. Paul SinlaEloE


Menjelang Pilkada Kota Kupang tahun 2017, Walikota Kupang, Jonas Salean dan Wakil Walikota Kupang, Herman Man, terlihat sangat tidak serius dan tidak kompak dalam menata pembangunan. Mereka lebih tertarik untuk memproklamirkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota pada periode mendatang dengan pasangan barunya masing-masing. Mereka, juga terkesan tidak peduli dengan persoalan tata ruang di Kota Kupang dan lebih sibuk mencari simpati pemilih yang diduga sudah “muak” dengan kepemimpinan mereka.

Apabila diamati secara cerdas pembangunan Kota Kupang yang diarsiteki oleh Jonas Salean (Walikota Kupang) dan Herman Man (Wakil Walikota Kupang), maka akan ditemui sejumlah pola pikir dan pola tindak yang sangat tertinggal terkait tata ruang kota, jika dibandingkan dengan para ‘arsitek utama’ kota-kota besar di Indonesia. Para pemimpin yang sukses membangun daerahnya, tidak hanya bicara soal layanan publik (public service) yang sudah dilakukan tetapi biasanya tidak lari dari persoalan utama sebuah kota, yakni tata ruang kota. Dua orang ‘arsitek kota’ kontemporer di Indonesia adalah Ahok (Gubernur Daerah Khusus Ibukota), dan Risma (Walikota Surabaya). Dengan karakternya masing-masing, keduanya sedang meniggalkan warisan yang akan dilihat dalam satuan chronos, atau era.

Di Kota Kupang, dalam berbagai diskusi informal tentang politik tata ruang ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur, biasanya dengan enteng para pendukung/loyalis dari Jonas Salean dan Herman Man (dan mungkin mereka sendiri) akan menjawab bahwa ‘ini warisan rezim sebelumnya’. Rezim pada era kepemimpinan Alm. SK. Lerrick dan rezim yang dipimpin oleh Daniel Adoe. Dua rezim inilah yang selalu disalahkan karena diyakini secara “sungguh-sungguh” telah mengubah tata ruang Kota Kupang. Bahkan kedua rezim ini juga sering disalahkan karena peluang untuk menata Kupang sebagai kota pantai, dibiarkan begitu saja selama Kupang berubah menjadi Kotamadya.

Tindakan menyalahkan pemimpin pada era sebelumnya, bisa dimaknai dalam tiga hal. Pertama, orang menganggap bahwa Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang terkini tidak memiliki daya untuk menyelesaikan persoalan lampau. Kedua, Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang dianggap terkait dengan rezim sebelumnya dan hampir pasti tidak akan merevisi ide para pendahulunya, dan tidak lepas dari conflict of interest. Ketiga, Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang dianggap tidak memiliki visi tentang tata ruang Kota Kupang demi kepentingan publik. Bagian ketiga ini yang argumentasinya coba dikupas dalam tulisan ini.

Takluk Oleh Pemilik Modal
Kondisi ‘ketiadaan’ tata ruang kota, bisa dibaca sebagai anarki tata ruang yang sedang terjadi. Para perencana tata ruang sangat kesulitan memastikan rancangan rencana kota lebih cepat dari gerak pembangunan warga kota sendiri. Apalagi ada indikasi bahwa penentu utama dalam tata ruang ini bukan manusia tetapi uang. Artinya, rasionalitas rancangan ruang kota telah takluk di bawah para pemilik modal, dan ‘diamini’ Pemerintah kota tanpa visi dengan perskeptif tunggal ‘PAD’ (Pokoknya Ada Doi).

Doi/Uang sebagai indikator sangat terkait dengan logika investasi. Pemilik uang besar, otomatis akan mendikte tata ruang kota. Seharusnya kota tidak ditata hanya atas kemauan para kaum berduit saja, kota harus ditata untuk kepentingan publik. Untuk menjaga ‘kepentingan publik’, Walikota dan Wakil Wali Kota haruslah menjadi arsitek sebuah kota. Mereka tidak boleh diam untuk persoalan-persoalan prinsipil, terutama jika itu terkait kepentingan publik.

Cara untuk memastikan apa kebutuhan/kehendak publik, seharusnya tidak dikalahkan dengan indikator Pendapatan Asli Daerah yang disumbangkan melalui investasi. Sederhananya pasar tidak boleh mendominasi seluruh ruang hidup, termasuk tata ruang. 

Anomali Aturan
Lagu lama tentang hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah berlaku di Kota Kupang. Contohnya: Para penjual sayur di pojok jembatan Liliba dengan mudah digusur karena dianggap memacetkan jalan (entah mereka kemana sekarang), sedangkan hotel dan bar milik politisi PDIP, Herman Hery, yang desainnya memakan bahu jalan, tanpa ada ruang trotoar, bahkan areal parkirnya kerap memakai jalan negara, tidak diurus. Jalan yang menyempit karena menjadi lahan parkir di Jalan Timor Raya dianggap bukan merupakan persoalan. Bahkan akses ke pantai ‘yang dikorup’ oleh para pengusaha di Pasir Panjang dibiarkan saja oleh Walikota dan Wakil Walikota. Realita yang ini tidak sesuai dengan amanat Perda Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Rencana Tata Ruang, khususnya untuk letak bangunan yang dihitung dari ruas Jalan Timor Raya maupun Rencana Jalan Pesisir.

Ketidak patuhan terhadap Perda Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Rencana Tata Ruang, juga terjadi dalam proses pembangunan Hotel Barata, khususnya untuk letak bangunan yang dihitung dari ruas Jalan Timor Raya maupun rencana jalan pesisir. Berdasarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor 054/BPPT/640.644/002.KKL/I/2012, tercatat, luas bangunan 4.333 meter persegi dengan konstruksinya tiga lantai. Dalam perjalanan pembangunannya, Hotel dibangun dengan konstriksi empat lantai. Selain itu, terdapat juga empat advice plan yang dikeluarkan Pemkot Kupang. Advice plan pertama dikeluarkan pada tahun 2011. Selanjutnya, kedua pada 15 September 2014. Advice plan ketiga dikeluarkan 11 Maret 2015. Saat dikeluarkan advice plan ketiga ini, jalan pesisir dihentikan dan pihak hotel Barata membangun tembok penahan gelombang. Selanjutnya, advice plan keempat diberikan pada April 2015.

Anehnya, Pemkot Kupang mengakomodir tembok penahan, tetapi memindahkan rencana jalan pesisir di depan tembok penahan yang kondisinya sudah berada di dalam laut. Pembangunan tembok belakang Hotel Barata sepanjang 234 meter, diduga dibangun di atas tanah milik negara dan tidak melalui kajian UKL-UPL yang benar. Bahkan, demi kepentingan memuluskan pembangunan Hotel Barata, Walikota Kupang berniat untuk merubah Perda Kota Kupang, terkait dengan Rencana Tata Ruang ini.

Aroma korupsipun sangat terasa. Diduga ada pelaku bermasalah yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pemberian/terbitnya ijin, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Indikasi adanya kerugian negara dalam pembangunan Hotel Barata memiliki keterkaitan erat dengan dugaan okupasi tanah milik Pemkot Kupang. Hal ini dengan mudah dapat diketahui karena adanya pengalihan aset daerah berupa tanah, tanpa sepersetujuan dari pihak legislatif. Untuk itu, sangatlah tepat jika pihak kejaksaan mulai menelusuri bukti kepemilikan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Kupang dalam hal ini Bagian Tatapem Setda Kota Kupang dan Badan Pertanahan Kota Kupang.

Tata Ruang Dimensi Tunggal: Menolak Logika “Doi”
Idealnya, tata ruang sebuah kota tak hanya menjawab satu dimensi semata, tetapi mampu menjawab lapisan dimensi lain. Tata ruang kota tidak hanya peduli pada dimensi ekonomi semata, dan mengabaikan seluruh fungsi yang lain.

Kota tidak hanya dilihat dari ‘atribut dekoratifnya’, namun kota juga perlu dibaca dalam konteks struktur tata ruang. Jika struktur tata ruang tidak ditemukan, maka pertanyaannya,  apa yang sedang dibuat Walikota/Wakil Walikota dan para pemikir tata ruang selain hanya bergerak dalam dimensi ekonomi? Pertanyaan ini mungkin dianggap cukup sinis, namun harus dipahami bahwa tata ruang diwariskan dalam satuan abad (bahkan berabad-abad).

Miskinnya sensitivitas para pejabat yang tidak mampu membedakan antara aspek kepemilikan dan pembagian fungsi, tergambar dengan jelas dari analisis dua orang kuat tata ruang Kota Kupang diberbagai media cetak bahwa tata ruang yang mereka desain menguntungkan warga kota. Logika ini cenderung manipulatif karena mencampuradukan antara perkara kepemilikan tanah dan persoalan tata ruang. Perkara kepemilikan tanah seharusnya tidak dicampur dengan tata ruang. Perkara kepemilikan tetap lah perkara kepemilikan.

Kerancuan konstruksi berpikir dari para arsitek kota, secara jelas terlihat dari ide perubahan fungsi taman kota (kini Subasuka) di pinggir pantai di depan (eks kantor Kota Administratif Kupang). Ketidakmampuan arsitek kota melihat pentingnya kawasan pantai untuk kebutuhan rekreasi publik diperlihatkan pada bagaimana para ‘pejabat kota’ memperlakukan tanah milik Pemkot Kupang. Taman kota yang sudah ada sejak era Kota Administratif dan milik Kotif pun diubah menjadi lapangan usaha (Kini Subasuka).

Mirisnya lagi lokasi Teluk Kupang (di samping Subasuka) yang dihentikan masa kontraknya, hanya dipikirkan untuk dijadikan tempat usaha, padahal warga kota sudah menjerit tentang kebutuhan atas akses ke pantai. Jadi sekali lagi ini bukan soal kepemilikan lahan, tetapi ketiadaan prioritas publik oleh pejabat kota. Persoalan segel hanya dipahami sebatas kontrak, dan tidak melihat kebutuhan warga kota atas ruang terbuka pantai.

Ketamakan penguasa kota dalam mengurus tata ruang, telah menyingkirkan akses warga Kota Kupang terhadap pantai yang seharusnya menjadi ruang terbuka. Penyingkiran ini bukan saja tumbuh karena tuntutan arsitektur modern, melainkan juga dipicu oleh tata guna lahan di Kota Kupang. Lahan di Kota Kupang bukan diperuntukan sebagai sarana produksi, tetapi lahan untuk reproduksi penduduk Kota Kupang. Akibatnya, investasi tanah di Kota Kupang menjadi bisnis yang menjanjikan. Selain dinilai paling aman dalam situasi politik yang labil, juga menjanjikan keuntungan yang besar.

Pada akhirnya, harapan dari warga untuk mendapatkan warisan tata ruang yang adil dari Pemekot Kupang saat ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Maraknya spekulan tanah yang bermain di dunia tata ruang adalah tantangan tersendiri. Pekerjaan spekulan tanah merupakan pekerjaan yang melibatkan kalangan pemerintah maupun para pemilik modal yang ingin untung besar. Institusionalisasi spekulasi tanah telah mengurangi kemampuan migran di Kota Kupang dalam membeli tanah untuk tempat tinggal. Selain itu, tanah di pinggiran Kota Kupang dan pesisir pantai cenderung dijadikan sebagi objek spekulasi tanah ketimbang untuk perluasan pembangunan kota. Inilah yang menyebabkan hampir seluruh kawasan Pantai Pasir Panjang ‘dipegang’ pengusaha atas dukungan penguasa dengan alasan kepentingan pariwisata. (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, 16 Maret 2016).


---------------------------

Penulis: Aktivis PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...