Jumat, 19 Juni 2009

KPK dan Perlindungan Saksi Pelapor

KPK TIDAK MELINDUNGI SAKSI PELAPOR
KASUS DUGAAN KORUPSI DI NTT
Oleh. Paul SinlaEloE

 
Salam Pembebasan … !!!!
Sejak agenda reformasi digulirkan, pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama yang harus dilakukan, karena korupsi telah menjadi ancaman serius yang membahayakan perkembangan kehidupan berbangsa san bernegara di Indonesia dan sudah seharusnya tindakan korupsi digolongkan sebagai kejahatan terhadap kesejahteraan bangsa dan Negara. Pemberantasan korupsi ini tidak akan membawa hasil yang optimal, apabila hanya dilakukan oleh pemerintah dan instrumen formal lainnya, tanpa mengikutsertakan rakyat yang nota bene adalah korban dari kebijakan segelintir orang.



Secara yuridis, dasar hukum keterlibatan masyarakat dalam memberantas korupsi telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti: Pertama, UUD 1945 Pasal 28, 28C (1) & (2), 28D (1) & (3), 28E (2) & (3), 28F, 28H (2), 28I (1) & (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ironisnya, partisipasi rakyat dalam proses pemberantasan korupsi ini belum mendapat respon serius dari para penegak hukum (khusunya KPK dan Kepoisian). Buktinya, ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur, melaporkan Bupati Mabar Fidelis Peranda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan ubi kayu aldira senilai Rp 2,8 miliar dan 10 kasus dugaan korupsi lainnya dengan total indikasi kerugian negara Rp 85,5 miliar, Ketua DPRD Manggarai Barat, Mateus Hamsi di proses hukum dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Barat.

Realita ini menunjukan bahwa pihak KPK belum mampu melindungi saksi pelapor sebagaimana amanat Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi. Perlindungan itu meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan dari kepolisian atau mengganti identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk melakukan perlindungan hukum. 

Dalam hal perlindungan hukum terhadap saksi pelapor, seharusnya KPK sebagai lembaga yang menerima laporan kasus dugaan korupsi dari massa-rakyat wajib juga melindungi saksi pelapor sebagaimana amanat dari UU No. 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan saksi dan Korban dan PP No. 71 tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang, organisasi masyarakat atau LSM berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum atau rasa aman. Status hukum yang dimaksud disini adalah status seseorang saat menyampaikan suatu informasi, pendapat kepada penegak hukum atau komisi dijamin tetap. Misalnya status sebagai pelapor tidak diubah menjadi tersangka. 

Selain itu, pihak KPK juga harus menjalankan perintah Pasal 6 dan pasal 8 UU No. 30 Tahun 2002, berkaitan dengan tugas supervisi. Artinya, KPK harus menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Pada akhirnya untuk melindungi saksi pelapor kasus korupsi di MABAR ini, sebenarnya KPK tinggal berkoordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan meminta pihak Kepolisian RI khususnya Polres Manggarai Barat untuk tidak “mengangkangi” surat KABARESKRIM POLRI No.POL.:B/345/III/2005/BARESKRIM, tertanggal 7 Maret 2005, yang pada initinya menegaskan kepada kapolda se-Indonesia bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyelidikan/penyidikan, baik oleh POLRI, Kejaksaan Maupun KPK selalu dijadikan prioritas utama (didahulukan penanganannya) dari pada kasus pencemaran nama baik. (Kupang, 20 November 2008 - www. groups.yahoo.com).


------------------------

Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT

Menggugat Kinerja KPK

MENGGUGAT KINERJA KPK
Oleh. Paul SinlaEloE




Salam Setengah Merdeka...!!!
Tingginya tingkat korupsi di Indonesia tidak terlepas dari lemahnya proses penegakan hukum. Kelemahan ini baik secara sadar maupun tidak sadar, sering menjadi celah bagi para koruptor lepas bahkan bebas dari jeratan hukum.

Ironisnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang dalam UU No. 30 Tahun 2002 telah dijadikan sebagai lembaga utama dalam pemberantasan korupsi (sehingga diberi kewenangan yang sangat kuat dan besar untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi) sampai dengan saat ini masih “MALAS” dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Realitas ini sangat disayangkan karena sebagai lembaga yang “SUPER BODY”, KPK patut diduga hanya mampu menjadi ‘PERPANJANGAN TANGAN’ dari penguasa karena Sudah lebih dari 4 tahun umur KPK, lembaga ini hanya bisa 'MENYENTUH' koruptor yang diduga menjadi lawan politik dari SBY-MJK yang kebanyakan berada di senayan (NB: KPK tidak pernah menyentuh para koruptor yang terlibat dalam “MAFIA PERMINYAKAN” di pertamina yang menyebabkan naiknya harga BBM), sedangkan kasus-kasus dugaan korupsi didaerah tidak ditangani secara serius oleh KPK karena tidak mempunyai nilai politik untuk mendongkrak Popularitas SBY-MJK yang akan maju dalam PILPRES 2009.

Buktinya, Sampai dengan Juni 2008, ada 380 dugaan korupsi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaporkan berbagai elemen masyarakat ke KPK, sampai dengan saat ini belum ditangani secara serius. Contohnya, tindak lanjut yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan laporan warga NTT ini hanya sebatas telaah. Hal ini sesuai dengan statement dari Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto yang mengatakan bahwa: “ada 380 kasus dugaan korupsi di NTT yang dilaporkan ke KPK dan sebagian besarnya, yakni 377 laporan sudah ditelaah KPK dan hanya tiga laporan yang belum ditelaah”.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, laporan paling banyak menyangkut dugaan korupsi di Kota Kupang yaitu sebanyak 110 laporan kasus korupsi. Sedangkan paling kecil adalah dari Sumba Timur, yakni hanya satu kasus. Dari Kabupaten Alor ada 53 kasus korupsi yang dilaporkan. Dari 380 laporan tersebut, jelasnya, sampai posisi 30 Juni 2008 KPK sudah menelaah 377 laporan. Laporan-laporan yang sudah ditelaah KPK itu, katanya, akan dikirim kepada aparat penegak hukum di NTT untuk ditindaklanjuti. (NB: Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, harus ingat bahwa kinerja aparat penagak hukum di NTT adalah setali tiga uang dengan KPK sebab sampai saat ini aparat pengak hukum belum menuntaskan satupun kasus dugaan korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT. Pada tahun 2007 PIAR NTT memantau 80 kasus dugaan korupsi di NTT dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 215.464.750.567,00. Dari 80 kasus dugaan korupsi dengan melibatkan 363 pelaku bermasalah ini yang di pantau oleh PIAR NTT ini oleh aparat penegak hukum di Split menjadi 183 berkas perkara, dengan rincian penanganan sebagai berikut: Pertama, KEPOLISIAN. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa pihak kepolisian menangani 36 berkas perkara dengan 131 pelaku bermasalah. Kedua, KEJAKSAAN. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa ada 111 berkas perkara yang ditangani oleh aparat kejaksaan dengan jumlah pelaku bermasalah sebanyak 196 orang. Ketiga, PN/PT. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa ada 36 palaku bermasalah dengan 36 berkas perkara).

"Kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK ini dibagi dalam empat kategori yakni pertama, laporan tentang dugaan korupsi yang tidak ditindaklanjuti pemerintah ke penegak hukum karena menilai tidak ada indikasi korupsi. Kedua, dugaan korupsi yang sudah dilaporkan kepada penegak hukum tetapi proses penyelidikan tidak berjalan. Ketiga adalah dugaan korupsi yang indikasi korupsinya masih remang-remang dan keempat adalah dugaan korupsi yang sudah jelas indikasi korupsinya dan tinggal ditindaklanjuti pihak KPK," jelas Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto.

Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, juga mengatakan, sampai saat ini KPK memang belum turun langsung menangani proses hukum kasus korupsi di NTT tetapi tinggal menunggu waktunya saja. "Suatu saat KPK pasti datang ke wilayah NTT untuk menangani kasus korupsi yang ada di propinsi ini," katanya. 

Bertolak dari apa yang diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto diatas, maka masih pantaskah KPK mengkampanyekan dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memberantas korupsi, sedangkan laporan masyarakat ke KPK yang merupakan wujud dari partisipasi tidak ditindak lanjuti....???? (Kupang, 25 Juli 2008 - www. groups.yahoo.com).

--------------
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT



TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...