Minggu, 25 November 2012

Mahasiswa dan Pemberantasan Korupsi

PERANAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI1)

Oleh. Paul SinlaEloE2)



Korupsi merupakan fenomena klasik yang telah lama ada dan oleh kebanyakan pakar diyakini usianya setua dengan peradaban masyarakat3). Pada Konteks Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih merupakan badian Integral dari Negara Indonesia, praktik korupsi begitu subur dan menjamur.4) Media massa lokal setiap harinya selalu menyuguhkan kasus (dugaan) korupsi yang terjadi hampir semua tingkat birokrasi pemerintahan, mulai dari desa hingga provinsi. Bahkan, korupsi sudah menggerogoti lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif, sehingga muncul kesan bahwa praktik itu telah menjadi ”gaya hidup” baru kalangan pejabat atau birokrat.

Tindak korupsi telah menjadi warna sumbang sekaligus memberi pilar ”hitam” yang tegas dalam cakrawala pembangunan di NTT. Oleh karenanya tidaklah mengherankan apabila NTT sering diplesetkan dengan istilah NUSA TETAP TERKORUP. Maraknya tindak korupsi di NTT ini tidak terlepas dari lemahnya proses penegakan hukum. Kelemahan ini baik secara sadar maupun tidak sadar, sering menjadi celah bagi para koruptor untuk lepas bahkan bebas dari jeratan hukum merupakan.

Bertolak dari realita yang demikian, maka sudah seharusnya mahasiswa yang telah terbukti selalu menjadi pelopor dalam sejarah suatu bangsa5) diharapkan untuk selalu terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, mendiskusikan tentang peranan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi merupakan sesuatu yang sangat urgen dan cukup relevan.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diundangkan pada tanggal 21 November 2001 dalam LN-RI Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan LN-RI Nomor 4150, definisi korupsi6) telah jelas dan gamblang ditulis dalam 13 pasal. Berdasarkan 13 pasal tersebut, terdapat 30 rumusan tentang tindak pidana korupsi. Dari 30 rumusan tersebut, dikelompokkan menjadi menjadi 7 (tujuh) kelompok7), yakni: Pertama, kerugian keuangan negara. Kedua, suap menyuap. Ketiga, pemerasan penyelenggara negara. Keempat, penggelapan dalam jabatan. Kelima, perbuatan curang. Keenam, benturan kepentingan dalam pengadaan. Ketujuh, gratifikasi.

Sejalan dengan pemaknaan korupsi dalam prespektif yuridis diatas dan dikaitkan dengan realita korupsi yang terjadi selama ini, maka dapat ditarik suatu titik simpul bahwa Korupsi bukanlah sekedar persoalan immoralitas actor semata, tapi korupsi juga merupakan persoalan sistem dan struktur yang telah “rusak”. Oleh karenanya, untuk mengagendakan perang melawan struktur dan sistem yang telah rusak ini, maka para aktivis mahasiswa8) yang selalu meneriakkan pemberantasan anti korupsi, harus juga secara terencana dan teratur membentuk struktur dan sistem yang lebih baik, adil, tidak korup melalui gerakan sosial pemberantasan korupsi.

Dalam membangun gerakan sosial pemberantasan korupsi ada terdapat 3 (tiga) strategi9) yang bisa dipergunakan oleh mahasiswa secra komplementer, yakni:
  1. Strategi Preventif (Pencegahan). Sifatnya adalah untuk mencegah, dan dapat dilakukan dengan: Pertama, Pastikan bahwa anda bukan pelaku korupsi. Ini dapat dilakukan dengan menolak segala pungutan yang tidak resmi. (Jangan sekali-kali memberi suap contohnya uang rokok, uang sirih pinang dan jangan lakukan transaksi keuangan dengan tidak menggunakan bukti keuangan atau Kwitansi). Kedua, Lakukan kegiatan kampanye untuk mengajak masyarakat luas untuk melawan korupsi.
  2. Strategi Detektif (Deteksi dan Identifikasi). Sifatnya adalah untuk menyelidiki atau mencari tahu apabila terdapat indikasi korupsi, dilakukan dengan: Pertama, Ajak masyarakat membangun komunitas kecil di masyarakat (Tingkat RT, RW, Desa) dan buatlah diskusi rutin tentang pembangunan desa terutama pengawasan terhadap Praktek korupsi. Kedua, Bangunlah jaringan kerja yang kuat dalam upaya pengawasan korupsi dengan lembaga-lembaga atau orang-orang yang mempunyai kesamaan tujuan dalam pemberantasan korupsi. Ketiga, Lakukan pengumpulan data apabila terdapat indikasi adanya perbuatan korupsi. Keempat, Mahasiswa berhak untuk mencari tahu segala bentuk pengelolaan keuangan untuk kepentingan publik, baik itu asalnya, kegunaannya, dan untuk apa.
  3. Strategi Advokasi. Strategi ini dimaksudkan untuk membangun sistem yang kuat untuk menyelesaikan kasus korupsi secara hukum, dapat dilakukan dengan: Pertama, Laporkan setiap Indikasi korupsi kepada Polisi, Kejaksaan dan KPK (Tugas Polisi, Jaksa dan KPK adalah untuk menyelidiki). Kedua, Kawal/pantau aparat penegak hukum dan terkait dengan kinerja mereka dalam penegakan hukum kasus korupsi. Ketiga, Publikasikan di mediamasa (Mediamasa cetak, elektronik maupun on-line) setiap Indikasi korupsi.
Demikianlah sumbangan pemikiran saya, mengenai Peranan Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi, kiranya beberapa pokok pikiran ini dapat bermanfaat dan mampu mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.



Kupang, 16 November 2012
LAWAN KEKUATAN POLITIK KORUPTIF
Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu … (Ibrani, 13:5)


1) Materi ini dipresentasikan dalam Kegiatan Masa Bimbingan Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Periode 2012/2013, yang dilaksanakan oleh BEM FH-UKAW (Panitia MABIM FH-UKAW Periode 2012/2013, di Aula UKAW, Kota Kupang, pada tanggal 17 November 2012.

2) Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.

3) Secara lebih konkrit Eep Saefulloh Fatah menegaskan bahwa di masa Raja Hammurabi dari Babilonia naik tahta pada tahun 1200 SM, telah ditemukan adanya tindakan-tindakan korupsi. Lihat, Eep Saefulloh Fatah, Catatan Atas Gagalnya Politik Orde Baru, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1998, Hal.207.

4) Marak dan suburnnya praktek korupsi di NTT bisa dibuktikan dengan mencermati secara cerdas berbagai dokumen kasus korupsi yang diadvokasi oleh PIAR NTT dan jaringannya. Catatan akhir tahun PIAR NTT dalam 2 (dua) tahun terakhir menunjukan bahwa: Di tahun 2010, terdapat 131 kasus korupsi dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.297.570.261.546,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan pelaku bermasalah sebanyak 530 orang dan 76 orang yang melakuakan pengulangan tindak korupsi. Di Tahun 2011, terdapat 151 kasus Korupsi dengan indikasi kerugian daerah sebesar Rp.263.422.745.582,00 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) dengan pelaku bermasalah sebanyak 545 orang dan 76 orang yang melakuakan pengulangan tindak korupsi.

5) Pada konteks Indonesia, pengalaman empirik juga membenarkan sekaligus mempertegas realitas tersebut. Catatan terkini memperlihatkan bahwa dengan kemahirannya dalam menjalankan fungsi sebagai  Intellectual Organic, mahasiswa telah berhasil memporak-porandakan rezim Orde Baru dan menghantarkan Indonesia kedalam suatu era yang saat ini sedang bergulir, yakni: “Orde Reformasi“. Namun pada sisi yang lain, fakta juga membuktikan bahwa sampai dengan saat ini, mahasiswa Indonesia belum mampu untuk mendongkel antek-antek Orde Baru dari jajaran elite kekuasaan. Padahal sudah menjadi rahasia umum, bahwa kehadiran mereka di situ untuk menutupi segala kebobrokan kolektif yang telah mereka lakukan di masa lalu. Lihat, Paul SinlaEloE, Menggagas Aksi Politik Mahasiswa Menyongsong Pelaksanaan PEMILU 2004, Artikel yang dipublikasikan publikasikan dalam Harian Kota KURSOR, pada tanggal 28 Januari 2004. Bandingkan juga dengan, Rene L. Pattiradjawane, Trisakti Mendobrak Tirani Orde Baru: Fakta dan Kesaksian Tragedi Berdarah 12 Mei 1998, Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia dan Yayasan Trisakti, Jakarta, 1999.

6) Secara etimologi, perkataan korupsi berasal dari kata “Corruptio/Corruptus” yang dalam bahasa Latin berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam perkembangannya, berpendapat bahwa istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris, yakni “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. Pada konteks Indonesia sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia istilah korupsi diartikan sebagi suatu penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Lihat Paul SinlaEloE, Korupsi Sebab dan Akibat, artikel yang dipublikasikan dalam http://www.sumbawaNews.com, pada tanggal 26 November 2007. 

7) Lihat, Paul SinlaEloE, Korupsi Dalam Prespektif Yuridis, makalah yang dipresentasikan dalam diskusi gerilya yang berthema, “Rakyat dan Pemberantasan Korupsi” di Kabupaten Kupang (Diskusi dengan masyarakat basis di Kec. Amfoang Selatan, Desa Fatumonas), yang dilaksanakan oleh PIAR NTT, pada tanggal 15 Agustus 2004. Hasil editing dari makalah ini juga sudah dipublikasikan dalam http://paulsinlaeloe.blogspot.com/2010/07/memahami-korupsi.html, tanggal 02 Juli 2010.

8) Dasar hukum dari keikutsertaan mahasiswa dalam memberantas korupsi adalah Pertama, UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28C (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3), Pasal 28E (2), Pasal 28E (3), Pasal 28F, Pasal 28H (2), Pasal 28I (1), Pasal 28I (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

9) Lihat, Paul SinlaEloE, Advokasi Anggaran: Alternatif Dalam Meminimalisir Terjadinya Korupsi, Artikel yang di publikasikan dalam Harian Kota, KURSOR, pada tanggal 3 Desember 2004.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...