Selasa, 14 Mei 2013

Gereja dan Pemberantasan Korupsi


GEREJA DAN PEMBERANTASAN KORUPSI1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)

CATATAN PENGANTAR
Korupsi merupakan fenomena klasik yang telah lama ada dan oleh kebanyakan pakar diyakini usianya setua dengan peradaban masyarakat.3) Pada Konteks Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih merupakan bagian Integral dari Negara Indonesia, praktik korupsi begitu subur dan menjamur.4) Media massa lokal setiap harinya selalu menyuguhkan kasus (dugaan) korupsi yang terjadi hampir semua tingkat birokrasi pemerintahan, mulai dari desa hingga provinsi. Bahkan, korupsi sudah menggerogoti lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif, sehingga muncul kesan bahwa praktik itu telah menjadi ”gaya hidup” baru kalangan pejabat atau birokrat.

Tindak korupsi telah menjadi warna sumbang sekaligus memberi pilar ”hitam” yang tegas dalam cakrawala pembangunan di NTT.5) Oleh karenanya tidaklah mengherankan apabila NTT sering diplesetkan dengan istilah NUSA TETAP TERMISKIN dan atau NUSA TETAP TERKORUP. Maraknya tindak korupsi di NTT ini tidak terlepas dari lemahnya peranan gereja dalam pemberantasan korupsi. Kelemahan ini baik secara sadar maupun tidak sadar, sering menjadi celah bagi para koruptor untuk lepas bahkan bebas dari jeratan hukum.

Bertolak dari argumen yang demikian, maka mendiskusikan tentang Peranan Gereja dan Pemberantasan Korupsi merupakan sesuatu yang sangat urgen dan cukup relevan. Agar diskusi ini lebih terfokus pada judul, maka Pointers ini akan dijabarkan dengan sistematika sebagai berikut: Pertama, Catatan Pengantar. Kedua, Korupsi: Sebab dan Akibat. Ketiga, Gereja VS Korupsi. Keempat, Catatan Penutup.

KORUPSI: SEBAB & AKIBAT
Apa Arti Korupsi ?
Dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2002, tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, istilah korupsi6) diartikan sebagai perbuatan setiap orang baik pejabat pemerintah7) maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi8) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.9)

Apa Arti Kolusi ?
Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggra negara10) atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.11)

Apa Arti Nepotisme ?
Nepotisme ialah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya (Teman dekat yang bisa bekerjasama saling menguntungkan) diatas kepentingan masyarakat Bangsa dan Negara.12)

Mengapa Korupsi Dapat Terjadi ?
1.  Ditinjau dari aspek kriminologi, maka ada dua hal yang menyebabkan terjadinya korupsi, yakni: Pertama, adanya niat (Intention). Intention/Niat ini dapat dihubungkan dengan faktor moral, budaya, individu, keinginan, dsb. Kedua, adanya kesempatan (Moment). Moment/Kesempatan ini dapat dihubungkan dengan faktor sistem, struktur sosial, politik dan ekonomi, struktur pengawasan, hukum, permasalahan kelembagaan, dll.13) Dengan pemahaman seperti ini, maka dari aspek kriminologi, terjadinya korupsi bias dipahami dengan rumus sebagai berikut: C=I+M (Ket: C=Corruption/Korupsi, I=Intention/Niat, M=Moment/Kesempatan). Rumus ini pada dasarnya menunjukan bahwa apabila ada niat untuk melakukan korupsi tetapi tidak ada kesempatan, maka perbuatan korupsi tersebut tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kesempatan untuk melakukan korupsi itu ada/terbuka lebar tetapi niat untuk melakukannya sama sekali tidak ada, maka tindak korupsi juga tak akan terjadi.
2. Ditinjau dari prespektif ilmu pemerintahan, maka terjadinya korupsi diseba bkan karena adanya kekuasaan monopoli atas barang dan jasa dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat barang dan jasa tersebut (termasuk juga di dalamnya berapa banyak jumlahnya), tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.14) Secara sederhana logika pikir ini dapat dijelaskan dengan rumus berikut ini: C=M+D-A (Ket: C=Corruption/Korupsi. M=Monopoly/Monopoli Kekuasaan. D=Discreation/Kewenangan. A=Accountability/Pertanggungjawaban). Berdasarkan rumusan ini, maka semakin besar kekuasaan serta kewenangan pengelolaan aset dan semakin rendah kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, otomatis potensi korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi.

Bagaimana Cara Koruptor Bekerja ?
Cara kerja koruptor dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni: 
1.       Korupsi eksternal. Korupsi eksternal adalah korupsi yang dilakukan oleh pihak yang berada dalam suata lembaga dengan dibantu oleh pihak yang berada luar lembaganya. Contohnya adalah: Pertama, Pembayaran untuk jasa-jasa wajib, yaitu uang pelicin atau tamb ahan uang untuk melancarkan jasa yang seharusnya dilakukan tanpa biaya atau dengan biaya resmi yang kecil. Kedua, Pembayaran bagi jasa-jasa yang tidak halal. Jenis ini adalah uang yang dibayarkan untu dilakukannya suatu pekerjaan yang dapat mendatangkan keuntungan bagi pembayar. Ketiga, Pungutan uang untuk menjamin agar seseorang tidak dirugikan. Model ini memanfaatkan ketidaktahuan orang mengenai sesuatu, sehingga orang yang mempunyai informasi tersebut dapat meminta uang atas jasa yang dilakukan dengan informasi tersebut. Keempat, dan lain-lain.
2.   Korupsi internal. Korupsi internal ialah korupsi yang dilakukan oleh pihak yang berada pada lingkup lembaganya sendiri, tanpa bantuan pihak yang berada di luar lembaganya. Contohnya adalah Pertama, Penggelapan melalui pemalsuan catatan. Tindakan yang dilakukan adalah membuat catatan palsu sehingga dapat memberinya keuntungan atas catatan tersebut. Kedua, Mencetak label dan materai secara berlebihan. Korupsi jenis ini dilakukan dengan mencetak suatu dokumen atau leges palsu yang dapat dijual atau mendatangkan uang. Ketiga, Jual-beli jabatan. Jenis ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan untuk menentukan jabatan seseorang. Jenis ini dapat dilakukan melalui mekanisme sogokan, nepotisme dan pengaruh untuk mendapatkan suatu jabatan. Keempat, Menunda setoran, yaitu memperlambat masa penyetoran dan dimanfaatkan untuk "diputar" terlebih dahulu. Kelima, Korupsi terhadap sistem pengawasan internal. Jenis ini bahkan mengakali suatu sitsem pengawasan yang ditujukan untuk mencegah korupsi, yaitu dengan menyuap aparat pengawasan untuk tidak melaporkan apa yang mereka temukan. Keenam, dan sebaginya.

Apa Dampak Korupsi Terhadap Masyarakat ?
1.   Dampak Ekonomi. Pertama, Pendanaan untuk petani, usaha kecil maupun koperasi tidak sampai ke tangan masyarakat. Kondisi seperti ini dapat menghambat pembangunan ekonomi rakyat. Kedua, Harga barang menjadi lebih mahal. Hal ini disebabkan karena perusahaaan harus membayar “UPETI”  atau “BIAYA SILUMAN“ sejak masa perijinan sampai produksi. Khusus untuk biaya siluman, biasanya  dapat mencapai 20%-30% dari total biaya operasional perusahaan. Tingginya biaya siluman ini otomatis akan menurunkan tingkat keuntungan usaha dari para pemilik modal/pengusaha. Agar para pemilik modal/pengusaha tetap memperoleh banyak keuntungan dalam usahanya, biasanya mereka menekan upah buruh. Ketiga, Sebagian besar uang hanya berputar pada segelintir elite ekonomi dan elite politik. Realitas seperti ini menyebabkan sektor usaha yang berkembang hanya di sektor elite, sementara sektor ekonomi rakyat menjadi tidak berkembang. Keempat, Produk petani tidak mampu bersaing. Tingginya biaya siluman juga mengakibatkan harga-harga faktor produksi pertanian (Pupuk, Pestisida, Alat Mekanik, Dll.) sangat mahal. Akibatnya harga-harga produk petani juga meningkat, sehingga tidak mampu meraih keuntungan karena kalah bersaing dengan produk impor. Kelima, dan sebagainya.
2.      Dampak Politik. Pertama, Rusaknya tatanan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Karena prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tidak akan terjadi sebab kekuasaan dan hasil-hasil pembangunan lebih banyak dinikmati oleh para koruptor. Kedua, Posisi pejabat dalam struktur pemerintahan diduduki oleh orang-orang yang tidak jujur, tidak potensial dan tidak bertanggungjawab. Hal ini disebabkan karena proses penyeleksian pejabat tidak melalui mekanisme yang benar, yakni uji kelayakan (Fit and Propper Test), tetapi lebih dipengaruhi oleh politik uang (Money Politic) dan kedekatan hubugan (Patront Client). Ketiga, Proyek pembangunan dan fasilitas umum  bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga proses pembangunan berkelanjutan terhambat. Keempat, dan sebaginya.
3.    Dampak Sosial-Budaya. Pertama, Pada tingkat yang sudah sangat sistematis, sebagian besar masyarakat tidak lagi menghiraukan aspek profesionalisme dan kejujuran (Fairness). Semua persoalan bisa diselesaikan dengan uang sogokan. Kedua, Korupsi mendidik masyarakat untuk menggunakan cara-cara tidak bermoral dan melawan hukum untuk mencapai segala keinginannya. Keempat, dan lain-lain.

GEREJA vs KORUPSI
Apakah Korupsi Dapat diberantas ?
Bisa. Asalkan gereja mau terlibat dan atau dilibatkan (berperan aktif) bersama seluruh komponen bangsa dalam pemberantasan korupsi.15)

Mengapa Gereja Harus Terlibat dalam Pemberantasan korupsi ?
Memberantas korupsi seharusnya menjadi tugas setiap orang percaya, yakni sebagai terang dunia di tengah gelapnya belantara korupsi. Dalam perspektif Kristen, perbuatan korupsi adalah penyangkalan terhadap hakekat manusia sebagai gambar Allah.16) Alkitab juga mengajarkan untuk mengecam segala usaha yang mencari keuntungan bagi diri sendiri dan atau kelompok, melalui penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan.17)

Apakah Gereja Sudah Bisa Menjadi Teladan Dalam Pemberantasan Korupsi?
Seharusnya Bisa. Untuk menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi, Gereja dituntut untuk mampu menempatkan diri sebagai partner kritis pemerintah yang saling memberdayakan. Artinya, Gereja harus berani menyatakan penolakan terhadap berbagai jenis sumbangan dan atau bantuan yang terindikasi korupsi agar terhindar dari berbagai praktek korupsi yang berkedok bantuan sosial.18) Selain itu, gereja juga diharuskan untuk tidak melakukan korupsi, tidak menyuruh melakukan Korupsi, tidak turut serta dalam melakukan korupsi dan tidak membantu melakukan korupsi.19)

Bagaimana Caranya Gereja Terlibat Dalam Pemberantasan Korupsi ?
Secara umum Gereja dapat menentukan pola keterlibatannya secara bebas, tapi secara prinsip, terdapat 3 (tiga) strategi20) yang bisa dipergunakan secara dinamis dan komplementer oleh Gereja untuk memerangi korupsi, yakni:
1.  Strategi Preventif (Pencegahan). Sifatnya adalah untuk mencegah, dan dapat dilakukan dengan: Pertama, Pastikan bahwa gereja dan atau warga gereja bukan pelaku korupsi. Ini dapat dilakukan dengan menolak segala pungutan yang tidak resmi. (Jangan sekali-kali memberi suap contohnya uang rokok, uang sirih pinang dan jangan lakukan transaksi keuangan dengan tidak menggunakan bukti keuangan atau Kwitansi). Kedua, Lakukan kegiatan kampanye untuk mengajak masyarakat luas untuk melawan korupsi.
2.  Strategi Detektif (Deteksi dan Identifikasi). Sifatnya adalah untuk menyelidiki atau mencari tahu apabila terdapat indikasi korupsi, dilakukan dengan: Pertama, Ajak masyarakat/jemaat membangun komunitas kecil di masyarakat/jemaat dan buatlah diskusi rutin tentang pembangunan desa terutama pengawasan terhadap Praktek korupsi. Kedua, Bangunlah jaringan kerja yang kuat dalam upaya pengawasan korupsi dengan lembaga-lembaga atau orang-orang yang mempunyai kesamaan tujuan dalam pemberantasan korupsi. Ketiga, Lakukan pengumpulan data apabila terdapat indikasi adanya perbuatan korupsi.
3.  Strategi Advokasi. Strategi ini dimaksudkan untuk membangun sistem yang kuat untuk menyelesaikan kasus korupsi secara hukum, dapat dilakukan dengan: Pertama, Laporkan setiap Indikasi korupsi kepada Polisi dan Kejaksaan (Tugas Polisi dan Jaksa adalah untuk menyelidiki). Kedua, Gereja berhak untuk mencari tahu segala bentuk pengelolaan keuangan untuk kepentingan publik, baik itu asalnya, kegunaannya, dan untuk apa. Ketiga, Publikasikan di mediamasa (Mediamasa cetak maupun elektronik) setiap Indikasi korupsi.

CATATAN PENUTUP
Demikianlah sumbangan pemikiran saya, mengenai Peranan Gereja dan Pemberantasan Korupsi. Kiranya pokok-pokok pikiran yang ada dalam pointers ini dapat bermanfaat dan mampu mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.



 Kupang, 4 Desember 2012
LAWAN KEKUATAN POLITIK KORUPTIF
Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu
dengan apa yang ada padamu … (Ibrani, 13:5)



CATATAN KAKI:
1) Pointers ini dipresentasikan dalam Seminar: “Gereja dan Korupsi”, yang dilaksanakan oleh Fakultas Theologi UKAW-Program Pascasarjana/Program Studi Kepemimpinan Kristen, di Aula UKAW, Kota Kupang, tanggal 5 Desember 2012.

2) Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.

3) Secara lebih konkrit Eep Saefulloh Fatah menegaskan bahwa di masa Raja Hammurabi dari Babilonia naik tahta pada tahun 1200 SM, telah ditemukan adanya tindakan-tindakan korupsi. Lihat, Eep Saefulloh Fatah, Catatan Atas Gagalnya Politik Orde Baru, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1998, Hal.207.

4) Marak dan suburnnya praktek korupsi di NTT bisa dibuktikan dengan mencermati secara cerdas berbagai dokumen kasus korupsi yang diadvokasi oleh PIAR NTT dan jaringannya. Catatan akhir tahun PIAR NTT dalam 4 (empat) tahun terakhir menunjukan bahwa: Pada tahun 2008, hasil pantaun PIAR NTT menunjukan bahwa di NTT terdapat 108 kasus korupsi dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.217.070.432.044,00 (Dua Ratus Tujuh Belas Milyar Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Puluh Empat Rupiah) dengan Pelaku bermasalah sebanyak 352 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua)  dengan pelaku bermasalah sebanyak 352 orang dan 68 orang diantaranya melakuakan pengulangan tindak korupsi. Tahun 2009,  terdapat  125 kasus korupsi dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.256.337.335.434,00 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu  Empat Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dengan pelaku bermasalah sebanyak 514 dan 76 orang yang melakuakan pengulangan tindak korupsi.Di tahun 2010, terdapat 131 kasus korupsi dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.297.570.261.546,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan pelaku bermasalah sebanyak 530 orang dan 76 orang yang melakuakan pengulangan tindak korupsi. Di Tahun 2011, terdapat 151 kasus Korupsi dengan indikasi kerugian daerah sebesar Rp.263.422.745.582,00 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) dengan pelaku bermasalah sebanyak 545 orang dan 76 orang yang melakuakan pengulangan tindak korupsi.

5) Implementasi pembangunan untuk mensejahterakan warga di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), belum berjalan maksimal. Buktinya, secara statistik jumlah orang miskin di NTT semakin parah dari tahun ketahun. Data kehidupan bernegara di NTT versi Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukan bahwa Nusa Tenggara Timur masuk kategori termiskin keempat di Indonesia setelah Papua, Papua Barat dan Maluku. Persentase kemiskinan di NTT mencapai 20,21% per September 2012. Dengan jumlah persentasi kemiskinan yang demikian, maka secara absolut (NB: Secara absolut oleh BPS dipahami sebagai kedalaman dan keparahan) angka kemiskinan di NTT naik dari 986.500 jiwa pada September 2011 menjadi 1.029.000 jiwa per september 2012. Tetapi jika dilihat secara persentase angkanya menurun karena per September 2011 terdapat 21,48%.

6) Secara etimologi, perkataan korupsi berasal dari kata “Corruptio/Corruptus” yang dalam bahasa Latin berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam perkembangannya, berpendapat bahwa istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris, yakni “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. Pada konteks Indonesia sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia istilah korupsi diartikan sebagi suatu penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Lihat Paul SinlaEloE, Korupsi Sebab dan Akibat, artikel yang dipublikasikan dalam http://www.sumbawaNews.com, pada tanggal 26 November 2007.

7) Dalam hal korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, biasanya terdapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

8) Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi secara baik, Korporasi ini dapat berupa badan hukum maupun  bukan badan hukum.

9) Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi KORUPSI menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2002, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah: Pertama, PELAKU (Setiap Orang=Individu dan atau Korporasi). Kedua, PERBUATAN (melawan hukum=Formisl dan atau Materil). Ketiga, TUJUAN PERBUATAN (Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi). Keempat, AKIBAT PERBUATAN (Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian  Negara). Lihat, Paul SinlaEloE, Catatan Hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Artikel yang di publikasikan dalam Harian Pagi, TIMOR EKSPRESS, pada tanggal 17 Maret 2006.

10) Yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Bandingkan dengan penjelasan pasal 1 Angka 4 UU No. 28 Tahun 1999, tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

11) Lihat pasal 1 Angka 4 UU No. 28 Tahun 1999, tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

12) Lihat pasal 1 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bandingkan juga dengan Gatot Sulistoni, Ervyn Kaffah & Syahrul, MENCABUT AKAR KORUPSI: Panduan Singkat, Penerbit SOMASI-NTB, The Asia Foundation & USAID, Mataram, 2001, Hal.2.

13) Paul SinlaEloE, Menggagas Peran Serta Rakyat Dalam Memberantas Korupsi, makalah yang dipresentasikan dalam kegiatan Pendidikan Anti Korupsi bagi Masyarakat Adat di tingkat basis yang dilaksanakan oleh PIAR NTT, di Kabupaten Kupang (Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu), pada tanggal 17 Agustus 2007.

14) Robert Klitgaard, Ronald Maclean-Abroa & H. Lindsey Parris, Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, (Peng. Teten Masduki), Penerbit Yayasan Obor Indonesia & Partnership For Governance Reform in Indonesia, Jakarta, 2002, Hal.29.

15) Dasar hukum dari keikutsertaan Gereja dalam memberantas korupsi adalah Pertama, UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28C (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3), Pasal 28E (2), Pasal 28E (3), Pasal 28F, Pasal 28H (2), Pasal 28I (1), Pasal 28I (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

16) Lihat Kitab Kejadian, 1:27.

17) Lihat Kitab Matius, 23:25.

18) Dalam kasus dugaan korupsi dana BANSOS Prov. NTT TA.2010, ada 3 (tiga) permasaalahan utama dalam pengelolaan dana BANSOS Prov. NTT TA.2010 sebagimana yang tertera dalam LHP BPK Nomor: 30/S/XIX.KUP/01/2011, tertanggal 31 Januari 2011, yakni: Pertama, Mekanisme pencairan dana realisasi biaya penunjang kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan tidak didukung dokumen memadai. Kedua, Realisasi belanja bantuan sosial tidak sesuai peruntukan. Ketiga, Realisasi belanja  bantuan  sosial belum dilengkapi dengan pertanggungjawaban. Untuk poin ke tiga ini, yakni Realisasi belanja  bantuan  sosial belum dilengkapi dengan pertanggungjawaban, pihak gereja juga diduga bisa masuk dalam kategori turut melakukan karena: (1). REALISASI BELANJA BANTUAN KEPADA LEMBAGA/ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN PENERIMA BANTUAN BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NTT T.A. 2010, Yakni: Pertama, Kode Rekening 5.1.5.01.01(4), tertanggal 27/4/2010, Bantuan social diperuntukan untuk  pembangunan gedung Gereja Jemaat Sesawi Oepura, Sebesar Rp.25,000,000.00. Kedua, Kode Rekening 5.1.5.01.01(4), tertanggal 7/6/2010,  Bantuan Biaya Penunjang Kegiatan Pemerintahan  Untuk Sidang Sinode se-Sumba, sebesar Rp.25,000,000.00. (2). REALISASI BELANJA BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA/ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NTT T.A. 2010 YANG BELUM DI DUKUNG BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN  PENERIMA BANTUAN, yakni: Pertama, Kode rekening 5.1.5.01.01.B1, No.BKU 183, tertanggal 3/4/2010, Bantuan Sosial Gubernur NTT kepada lembaga kursus musik gereja Haleluya Naikoten I Kupang dalam rangka kegiatan Festival Sasando Piala Presiden RI TA 2010, sar sebRp.1,500,000.00. Kedua, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 348, Tertanggal 4/10/2010  Bantuan Gubernur NTT kepada Panitia Pembangunan GMIT Jemaat Wilayah Oe Uki Klasis Amanatun Selatan dalam rangka pembangunan rumah ibadah TA 2010, sebesar Rp.2,500,000.00.  Ketiga, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 860, tertanggal 7/6/2010,  Bantuan Gubernur NTT kepada Panitia GMIT Kalvari Fatu Alimat Kec. Amabi dalam rangka pembangunan rumah ibadah TA 2010, sebesar Rp.2,500,000.00. Keempat, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 994, tertanggal 8/5/2010,  Bantuan sosial Gubernur NTT kepada Panitia Pembangunan GMIT Jemaat Siloam Oelalali Takari, dalam rangka pembangunan rumah ibadah TA 2010, sebesar Rp.2,500,000.00. Kelima, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 854, tertanggal 7/6/2010,  Bantuan sosial Gubernur NTT kepada Panitia Pembangunan GSJA Lemba Pujian Desa Bijaepunu TTS dalam rangka pembangunan rumah ibadah TA 2010, sebesar Rp.2,500,000.00. Keenam, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 855, tertanggal 7/6/2010,  Bantuan sosial Gubernur NTT kepada Panitia Pembangunan GBI Kapernaun Kaiupido Alor Timur Laut dalam rangka pembangunan rumah ibadah TA 2010, sebesar Rp.2,500,000.00. Ketujuh, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 856, tertanggal 7/6/2010,  Bantuan sosial Gubernur NTT kepada Paduan Suara Angelorum Pemuda GNIT Ora et Labora RSS Oesapa dalam rangka kegiatan di Jemaat Betesda Sidoarjo TA 2010, sebesar Rp.2,500,000.00. Kedelapan, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 857, tertanggal 7/6/2010,  Bantuan Gubernur NTT kepada Panitia Pembangunan GGSJA Jemaat Sion Desa Tobu dalam rangka pembangunan rumah ibadah TA 2010, sebesar Rp.2,500,000.00. Kesembilan, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 858, tertanggal 7/6/2010,  Bantuan Gubernur NTT kepada Panitia Gereja Paroki St.Fransiskus dan St. Klara Aimere Kab. Ngada TA 2010, sebesar Rp.5,000,000.00. Kesepuluh, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 861, tertanggal 7/6/2010,  Bantuan Gubernur NTT kepada St. Gregorius Oelata dalam rangka peresmian gereja TA 2010, sebesar Rp.5,000,000.00. Kesebelas, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 862, tertanggal 7/6/2010  Bantuan Gubernur NTT kepada GBI Victory Abadi Namosain Kupang dalam rangka pembangunan rumah ibadah TA 2010, sebesar Rp.2,500,000.00. Keduabelas, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 864, tertanggal 7/6/2010,  Bantuan Sosial Gubernur NTT kepada Gereja Jemaat Imanuel Maubele Wilayah Malla Desa Leon Meni dalam rangka pembangunan rumah ibadah TA 2010, sebesar Rp.2,500,000.00. Ketigabelas, Kode Rekening  5.1.5.01.02.B1, NO.BKU 865, tertanggal 7/6/2010,  Bantuan Sosial Gubernur NTT kepada St Gabriel Masu Kedhi Bajawa dalam rangka pembangunan rumah ibadah TA 2010, sebesar Rp.2,500,000.00.

19) Dalam konteks hukum pidana uraian terperinci mengenai pengkategorian ini bisa dilihat dalam Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


20) Paul SinlaEloE, Advokasi Anggaran: Alternatif Dalam Meminimalisir Terjadinya Korupsi, Artikel yang di publikasikan dalam Harian Kota, KURSOR, pada tanggal 3 Desember 2004.


TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...