Oleh. Paul SinlaEloE 2)
CATATAN PENGANTAR
Legal Opinion merupakan istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), untuk memaknai dokumen tertulis yang dibuat oleh "Ahli Hukum" dalam rangka memberikan pandangan/pertimbangan/pendapat hukum atas fakta hukum, sehingga para pihak yang sedang mengalami permasalahan hukum dapat membuat dan mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang dihadapi. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), Legal Opinion disebut dengan istilah Legal Critics.
PRINSIP-PRINSIP
DALAM PEMBUATAN LEGAL OPINION
1. Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.
2. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata
bahasa yang benar dan sistematis.
3. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
4. Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.
5. Legal Opinion tidak mengikat bagi pihak yang menyusun Legal Opinion dan
pihak yang meminta pendapat hukum.
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LEGAL OPINION
1. Identifikasi Fakta
Hukum
a.
Identifikasi
fakta hukum dan bukan fakta hukum.
b.
Fakta
hukum menjadi dasar/obyek analisis kasus.
2. Identifikasi Masalah
Hukum (legal issue)
a.
Identifikasi
seluruh permasalahan hukum.
b.
Permasalahan
hukum diklasifikasi untuk memberikan fokus dan arah analisis hukum.
c.
Masalah
atau isu hukum harus dirumuskan secara tepat.
3. Uraikan Fakta-Fakta
a. Uraian fakta-fakta yang relevan
dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan
keterangan lisan dari pihak meminta pendapat hkum.
b. Fakta-fakta harus disusun secara kronologis
sehingga asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya dapat dipahami.
4. Inventarisasi Aturan
sebagai Dasar Hukum Analisis
a. Mengumpulkan
aturan-aturan yang diterapkan untuk analisis dan pemecahan masalah hukum.
b.
Jika
ada pertentangan atau ketidaksesuaian antara aturan yang ada, tentukan aturan
yang berlaku atau aturan yang akan dipakai harus berdasarkan prinsip-prinsip
hukum.
5. Melakukan Analisis
Hukum
a. Permasalahan
dianalisis dengan menggunakan dan mengacu fakta hukum dan aturan yang telah
diidentifikasi.
b. Analisa
juga dilengkapi dengan pendapat dan putusan-putusan pengadilan untuk memahami
makna dari setiap aturan.
c.
Setiap
kemungkinan jawaban harus dibahas dan dianalisis argumentasi yang paling kuat.
6. Memberikan Pendapat hukum
a.
Pendapat hukum yang diberikan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku di suatu negara..
b. Pendapat
hukum yang diberikan harus terkait dengan pokok permasalahan yang didasarkan
pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen
terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas
permasalahan yang ada.
c.
Pendapat hukum
yang diberikan harus menjelaskan juga tentang posisi hukum dari pihak yang
meminta pendapat hukum.
d. Pendapat
hukum yang disampaiakan harus sistematis dan selalu terfokus pada permasalahan,
serta tidak berbelit-belit.
7. Memberikan Saran
& Rekomendasi
a. Rumuskan
sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan oleh dari pihak yang meminta pendapat hukum, sehingga dapat
dipilih olehnya salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut
pandangannya.
b. Rumuskan
rekomendasi strategi yang bisa dijalankan dalam penanganan kasus kedepan.
CATATAN PENUTUP
Dalam menyusun suatu Legal Opinion ingatlah bahwa dalam Ilmu
hukum selalu ada pendapat lain dalam suatu sudut
pandang dan kepentingan hukumlah yang harus diperjuangkan atau dibela. Karenanya, penguasaan akan materi, teori, asas dan regulasi
merupakan hal yang utama disamping juga kemampuan dalam penalaran logis serta kemampuan dalam menafsirakan pasal demi
pasal dari produk hukum.
DAFTAR BACAAN
1. Asri
Wijayanti, Strategi Belajar Argumentasi
Hukum, Penerbit Lebuk Agung, Bandung, 2011
2. Frans Satriyo Wicaksono, Panduan
Lengkap Membuat Nota Pembelaan (PLEIDOI), Penerbit Visimedia, Jakarta,
2009.
3. M. Syamsudin, Mahir Menulis
Legal Memorandum, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2015.
4. Paul SinlaEloE, Memahami
Surat Dakwaan, Penerbit Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Kota
Kupang, 2015.
5. Ritu R. Sharma, Pengantar Advokasi: Panduan Latihan,
Penerbit Yayasan Obor Indonesia & Tifa, Jakarta, 2004.
Keterangan:
1) Tulisan ini merupakan hasil
editing/ringkasan dari makalah berjudul "Legal Opinion & Teknis Pembuatannya" yang dibuat dan dipresentasikan oleh Paul SinlaEloE
dalam Pelatihan
paralegal dengan thema: ”Pemberdayaan Hukum Masyarakat
Untuk Community Organizer”, yang dilaksanakan
oleh Perkumpulan pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) dengan dukungan
dari Australia Indonesia Partnership for
Justice (AIPJ), di Hotel GreeNia, Kota Kupang, pada tanggal 26 Oktober 2015 – 29 Oktober 2015.