RISKANNYA DATA RASKIN
Oleh. Paul SinlaEloE
Memajukan
kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan bernegara di Indonesia dan
tanggungjawab untuk pemenuhannya merupakan kewajiban pemerintah. Demikianlah
kontrak politik antara rakyat dan pemerintah yang tertera dalam UUD 1945. Oleh
karena itu tidaklah mengherankan apabila peningkatan Kesejahteraan Rakyat menjadi
prioritas utama dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN), yang meliputi 5 (lima) sasaran pokok yaitu: pengurangan kemiskinan dan
pengangguran, pengurangan kesenjangan antar wilayah, peningkatan kualitas
manusia, perbaikan mutu lingkungan hidup, dan pengelolaan sumberdaya alam, serta
peningkatan infrastruktur.
Dalam
implementasinya, prioritas utama pembangunan nasional diberikan kepada
pemeliharaan kesejahteraan rakyat, penataan kelembagaan dan pelaksanaan Sistem
Perlindungan Sosial. Sasaran yang hendak dicapai
melalui prioritas ini antara lain adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,
khususnya masyarakat miskin, sehingga angka kemiskinan dapat diturunkan
menjadi 10,5 % – 11,5 % pada tahun 2012.
Untuk
mewujudkan sasaran ini para pengambil kebijakan mengeluarkan Program Bantuan
Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin). Program Raskin ini merupakan salah satu program
penanggulangan kemiskinan dan perlindungan social (Kluster I) yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada
rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).
Program
Raskin ini juga dalam implementasinya melibatkan berbagai pihak baik vertikal
maupun horizontal. Secara vertikal Program Raskin bukan program Pemerintah
Pusat semata, akan tetapi juga Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab secara
proporsional. Dalam hal ini Pemerintah Pusat berperan dalam membuat kebijakan
nasional, sedangkan pelaksanaan dan penyalurannya sangat tergantung pada peran
Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat memberikan subsidi pembelian beras yang
dilaksanakan oleh Perum Bulog untuk disalurkan sampai Titik Distribusi (TD).
Untuk selanjutnya Pemerintah Daerah menyampaikan beras tersebut kepada Rumah
Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dengan 6 (enam) Tepat
(Tepat Sasaran, Tepat Jumlah,
Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi). Oleh karena
itu pelaksanaan Program Raskin sangat tergantung pada peran Pemerintah Daerah
seperti sosialisasi, pengawasan mutu, angkutan, biaya operasional dll. Secara
horizontal semua sektor terkait memiliki tanggungjawab dan wewenang sesuai
dengan tupoksinya masing-masing dalam melaksanakan Program Raskin.
Program
Raskin tahun 2012 mengacu pada data RTS hasil PPLS-2011 BPS, yang ditetapkan
oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menggunakan
sistim Basic Data Terpadu Perlindungan Sosial. Untuk tahun 2012, pemerintah
menyediakan beras bersubsidi kepada 17.488.007 RTS-PM dengan kondisi sosial
ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin). Rumah tangga
yang dapat menerima beras Raskin, yakni
rumah tangga yang terdapat dalam
Daftar Nama dan Alamat RTS-PM Program Raskin Juni-Desember 2012 yang
diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik
Indonesia (Kemenko Kesra) dengan surat nomor B-1128/KMK/DEP.II/V/2012,
tertanggal 22 Mei 2012.
Pada
konteks Nusa Tenggara Timur, data penerima raskin yang di tetapkan oleh TNP2K menimbulkan
keresahan dan gejolak di tingkat rakyat yang miskin. Pasalnya, mereka yang
tahun lalunya menerima raskin, pada tahun 2012 ini tidak menerima jatah beras
bersubsidi tersebut.`Sesuai data BPS disebutkan bawa bahwa pada tahun 2012
menunjukan bahwa di NTT terdapat 425.201 RTS-PM. (Lihat Tabel). Itu berarti, terdapat pengurangan128.748 RTS-PM dari
tahun sebelumnya, yakni 553.769 RTS-PM. Berkurangnya jatah raskin yang
digelontorkan ke daerah ini bukan berarti warga NTT semakin sejahtera. Artinya
pengurangan jatah raskin di wilayah ini bukan indikator meningkatnya
kesejahteraan warga.
Menurunnya jumlah RTS-PM sebanyak 128.748 sebagaimana
yang di tetapkan oleh TNP2K ini menimbulkan perdebatan alot dan saling tuduh diantara
instansi yang berwenang baik di level kabupaten/kota maupun di tingkat
pemerintah provinsi sendiri. Apalagi data RTS di NTT versi BPS mengalami
peningkatan. Pada PPLS’08 terdapat 577.640 RTS sedangkan pada data PPLS’11
meningkat menjadi 63.8001 RTS. Namun RTS versi TNP2K mengalami penurunan
menjadi 637.974 RTS.
Pada
akhirnya, persoalan berkurangnya RTS-PM dari program raskin ini seharuanya
mendapat klarifikasi dan penyempurnaan data dari pihak TNP2K yang di ketuai
oleh Wakil Presiden. Klarifikasi dan penyempurnaan data ini menjadi urgen
karena TNP2K sendiri telah menyepakati bahwa fokus program raskin tahun 2012
bukan saja pada rumah tangga miskin tapi juga rumah tangga yang rentan miskin. Selain
itu, TNP2K juga telah menyetujui penambahan indikator kemiskinan dari yang
dulunya hanya 14 indikator sekarang sudah berubah menjadi 26 indikator. Jika TNP2K
tidak melakukan klarifikasi dan penyempurnaan data RTS PM, maka sudah
sepantasnya keberadaan TNP2K di tinjau kembali untuk dibubarkan. (Tulisan ini merupakan materi pengantar dalam diskusi komunitas yang berthema, “RASKIN & PROBLEMANYA” yang dilaksanakan oleh
Komunitas Pemulung, di Sekretariat Komunitas Pemulung, pada tanggal 16
September 2012).
----------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT