Selasa, 09 Agustus 2022

Advokat

ADVOKAT

Oleh: Marthen Luther Johannes Paul SinlaEloE
Aktivis PIAR NTT dan Advokat KAI NTT


Indonesia adalah negara hukum. Itulah yang dikehendaki oleh konstitusi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Sebagai sebuah negara hukum idealnya kekuasaan yang menjalankan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum, tunduk pada kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum demi terwujudnya suatu kehidupan yang damai, aman dan tentram.

Walaupun demikian, fakta membuktikan bahwa upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang damai, aman dan tentram di Indonesia belum dapat berjalan sebagaimana mestinya akibat lemahnya penegakan hukum (law enforcement), terutama karena buruknya kinerja dan perilaku dari aparat penegak hukum.

Salah satu penegak hukum dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia adalah Advokat. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 5 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, Tentang Advokat (UU Advokat) yang menyatakan bahwa Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri dan karenanya Advokat mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa dan Hakim) dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Meskipun kedudukan advokat adalah setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, namun yang tidak boleh dilupakan bahwa Advokat merupakan penegak hukum yang berada di luar pemerintahan, berbeda dengan Polisi, Jaksa dan Hakim yang kedudukan berada dalam pemerintahan. Artinya, Advokat harus berfungsi sebagai penyeimbang dominasi dari penegak hukum lainnya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan harus berfungsi juga untuk melindungi hak pencari keadilan sekaligus sebagai bentuk perwakilan masyarakat di dalam suatu proses peradilan.

Secara yuridis, Advokat dimaknai sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 angka 1 UU Advokat). Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 2 UU Advokat).

Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat diharuskan menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum.

Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 5 Ayat (2) UU Advokat). Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketika menjalankan tugas profesinya (Pasal 17 UU Advokat).

Advokat juga diberi hak imunitas karena dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana (Pasal 16 UU Advokat). Bahkan, Advokat juga diberi kekebalan hukum ketika menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat (Penjelasan Pasal 15 UU Advokat).

Dalam menjalankan tugas profesinya, Advokat dilarang untuk tidak boleh membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya (Pasal 18 Ayat (1) UU Advokat). Advokat juga diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang (Pasal 19 Ayat (1) UU Advokat).

Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat, juga mengharuskan Advokat untuk tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, ketika menjalankan tugas dan profesinya. Dalam Kode Etik Profesi Advokat, seorang Advokat wajib untuk memperhatikan beberapa hal penting seperti tentang Kepribadian Advokat, Bagaimana Hubungan dengan Klien, Bagaimana Hubungan dengan Teman Sejawat, serta bagaimana cara bertindak menangani perkara.

Kode Etik Advokat Indonesia merupakan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya yang tidak saja menjamin dan melindungi, namun membebankan juga kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.”

Pdt. Mielsy Thelik-Mooy, S.Th, dalam kegiatan pelantikan Advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia di Hotel Aston, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 30 Juli 2022,  berpendapat bahwa substansi dari kode etik profesi advokat dapat dijabarkan nilai-nilainya berdasarkan apa yang tertulis dalam Kitab Kolose 3:23-24, yakni: "Apa pun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kamu tahu, bahwa dari Tuhanlah kamu akan menerima bagian yang ditentukan bagimu sebagai upah”. “Kristus adalah tuan dan kamu hamba-Nya".

Jika apa yang tertulis dalam Kitab Kolose 3:23-24, ini dimaknai secara cerdas dan diimplementasikan dengan benar oleh setiap Advokat, maka profesi Advokat yang selalu disebutkan sebagai profesi terhormat dan mulia (officium nobile) akan mendapat penggenapannya.

Advokat yang officium nobile hanya.akan terwujud apabila dalam setiap hukum yang tak adil dan dipakai oleh penguasa untuk menundas, seharusnya advokat hadir untuk mewakili mereka yang tertindas serta membela mereka yang lemah dan tidak berdaya (Najwa Shihab, 2014).

Najwa Shihab (2014), berpendapat juga bahwa dengan label sebagai profesi terhormat dan mulia (officium nobile), idealnya Advokat harus mencari nafkah dengan martabat tinggi dan tak terbeli, hidup dalam keseimbangan rasa dan tak hanya mengejar materi semata, tapi peduli juga pada kebenaran dan keadilan.

Secara etimologis, officium nobile dapat diartikan sebagai ketulusan dalam melayani. Dalam bahasa Latin kata "Nobilis" bisa dimaknai sebagai: mulia, luhur, atau yang sebaik-baiknya sedangakan istilah “Officium" berarti jasa, kesediaan menolong atau kesediaan melayani.

Dalam sejarahnya, istilah officium nobile (profesi yang mulia dan terhormat), telah disematkan pada advokat sudah sejak era Romawi Kuno. Hal ini dikarenakan pada saat itu para advokat yang dipelopori oleh Patronus selalu berjuang untuk tegaknya Hak Asasi Manusia dan selalu mengabdikan dirinya bagi mereka yang tertindas oleh kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak kekaisaran. Bahkan mereka juga selalau menolong orang-orang yang terjebak dengan hukum dan orang-orang yang terpaksa melanggar aturan, tanpa mengharap menerima imbalan atau honorarium.

Menurut Frans Hendra Winata (2003), officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai: Pertama, nilai kemanusiaan (humanity). dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan harus dijunjung tinggi dan menjadi prioritas utama; Kedua, nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; Ketiga, nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat;

Keempat, nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; Kelima, nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi.

 

Pada akhirnya, harus dingat oleh semua kita bahwa penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran nilai, ide, dan cita untuk menjadi sebuah tujuan hukum yakni keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya haruslah diwujudkan menjadi realitas yang nyata. Untuk itu, Advokat yang adalah penegak hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya wajib mewujudkan tegaknya kebenaran dan keadilan sekalipun langit runtuh. Fiat Justitia  Ruat Coelum.

  

--------------------------------------------------------

Keterangan: 
Tulisan ini pernah dipublikasikaan dalam https://zonalinenews.com/2022/08/advokat/, pada tanggal 9 Agustus 2022.

Sabtu, 21 Mei 2022

Potret Buram Penegakan Hukum

POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM
Oleh. Paul SinlaEloE

 

Salah satu indikator dari negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukumnya. Penegakan hukum akan diikatakan berhasil apabila hukum yang telah diaturnya, dijalankan dan ditaati oleh seluruh elemen bangsa. Ketiadaan dan kurang maksimalnya penegakan hukum dapat berimplikasi terhadap kredibilitas para pembentuk aturannya, pelaksana aturan dan masyarakat yang terkena aturan itu sendiri, sehingga seluruh elemen akan terkena dampaknya.

Penegakan Hukum adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum, baik itu yang bersifat penindakan maupun pencegahan yang mencakup seluruh kegiatan baik itu teknis maupun administratif yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sehingga nilai-nilai dasar yang menjadi tujuan penegakan hukum, yakni Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian dapat terwujud.

Dalam penegakan hukum, idealnya hukum formil dan hukum materil diimplementasikan secara komplementer. Artinya penegak hukum jangan hanya mengejar hukum materil saja, sedangkan hukum formil diabaikan dan begitu juga sebaliknya.

Pertanyaannya adalah apakah dalam penegakan hukum terkait kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah diimplementasikan secara komplementer antara hukum formil dan hukum materil?

Fakta menunjukan bahwa Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-7/N.3.10/Eoh.2/04/2022, tertanggal 25 April 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kota Kupang dengan tedakwa SUHARDY BADJIDEH alias RANDY yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa Jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 KUHP, sebagaimana yang tertuang dalam dalam surat dakwaan NO.REG.Perk: PDM-16/N.3.10/Eoh./03/2022, tertanggal 25 April 2022.

Pada alinea pertama dari dakwaan kesatu primer disebutkan: Bahwa terdakwa RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY bersama dengan IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Areal Parkir depan Rumah Jabatan Bupati Kupang yang sering disebut Hollywood, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE.

Anehnya, walaupun IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA sudah disebutkan bersama dengan RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dan sebagaian perbuatan materil dari IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA, telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam surat dakwaan NO.REG.Perk: PDM-16/N.3.10/Eoh./03/2022, tertanggal 25 April 2022namun IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA, baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee oleh Penyidik Ditreskrimum POLDA NTT satu hari setelahnya, yakni tanggal 26 April 2022, sebagaimana yang tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor:SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 April 2022.

Sebenarnya keanehan ini sudah disadari oleh semua pihak yang memahami hukum formil dengan benar, ketika pada hari minggu 24 April 2022, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada Victory News (Lihat: https://www.victorynews.id/ntt/pr-3313269248/jaksa-pastikan-ada-tersangka-lain-dalam-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kupang-astri-dan-lael-siapa-saja), pada intinya memastikan bahwa ada tersangka lain karena terdapat Pasal 55 KUHP dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Pernyataan “bersayap” yang dilontrakan Abdul Hakim (Kasi Penkum Kejati NTT), kepada Victory News ini saling berkontradiksi dengan fakta bahwa ketika Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui surat pemberitahuan bernomor: B-680/N.3.4/Ech.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY telah lengkap dan kasusnya dinyatakan P-21. Dalam berkas perkara yang diajukan oleh Penyidik Ditreskrimum POLDA NTT, RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY selaku tersangka ini, tidak terdapat Pasal 55 KUHP karena RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.

Bahkan ketika pada tanggal 31 Maret 2022 dimana Penyidik Ditreskrimum POLDA NTT melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti),  terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang dilimpahkan tidak ada tersangka lain, selain tersangka RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY yang ditetapkan dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap TSK/58/XII/2021/Ditreskrimum, tanggal 2 Desember 2021 serta sejumlah barang bukti.

Mengingat bahwa Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui surat pemberitahuan bernomor: B-680/N.3.4/Ech.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dan tidak terdapat pelaku lain, maka hadirnya Pasal 55 KUHP dalam surat dakwaan NO.REG.Perk: PDM-16/N.3.10/Eoh./03/2022, tertanggal 25 April 2022 adalah sesuatu yang janggal.

Disebut janggal karena konsekwensi dari hadirnya Pasal 55 KUHP dalam kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee adalah harus ada pelaku lain atau tersangka lain dalam kasus ini. Sedangkn sampai dengan tanggal 25 April 2022 atau tanggal dimana perkara dengan surat dakwaan NO.REG.Perk: PDM-16/N.3.10/Eoh./03/2022 telah selesai didaftarkan dan mendapatkan jadwal sidang, pihak kepolisian belum menetapkan orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, selain RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY.

Hadiranya Pasal 55 KUHP dalam proses penegakan hukum kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, tidak mungkin dilakukan oleh pihak kejaksaan. Secara yuridis, pihak kejaksan tidak diberi kewenangan hukum untuk menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana konvensional seperti kasus pembunuhan. Dalam berbagai produk hukum yang ada, pihak kejaksaan hanya diberi kewenangan hukum untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana khusus, contonya kasus tindak pidana korupsi.

Keberadaan Pasal 55 KUHP dalam dalam proses penegakan hukum kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, masih menjadi tanda tanya untuk dijawab dengan tindakan oleh mereka yang peduli akan tegaknya supremasi hukum.

Pada akhirnya, terlepas dari mungkin RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dan/atau IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA terindikasi bersalah karena diduga melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum materil, namun sudah seharusnya penegak hukum tidak mengangkangi hukum formil dalam proses penegakan hukum. Dalam ilmu hukum dikenal adigium bahwa "suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum atau nietigheid van rechtswege".


-----------------------

Keterangan: Penulis adalah Aktivis PIAR NTT

 

Kamis, 27 Januari 2022

Penghapusan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana

PENGHAPUSAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA
Oleh: Paul SinlaEloE - Aktivis PIAR NTT

Saya menjelaskan bahwa ketika saya lihat AM mencekik leher LM dengan kedua tangannya, sebelum saya mencekik AM, saya sebelumnya sempat memukuli tangan AM yang saat itu masih mencekik leher LM, namun AM, tidak juga mau melepas cekikan leher LM, sehingga saat itu saya sempat mengatakan kepada AM, he su kenapa ini, namun AM tetap terus mencekik leher LM, sehingga karena emosi maka saya langsung secapa spontan dengan kedua tangan saya kiri dan kanan yang terbuka langsung mencekik leher AM sambil ditekan, sampai AM melepas cekikan tangan di leher LM sehingga LM terjatuh ke lantai mobil”. Inilah jawban RB kepada penyidik atas pertanyaan 22 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tertanggal 2 Desember 2021.

Jawaban dari RB ini seharusnya didalami lagi oleh penyidik untuk memastikan apakah tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, masuk dalam kategori tindak pidana Kejahatan Terhadap Tubuh (misdrijven tegen het lijf) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP ataukah merupakan klaster dari Kejahatan Terhadap Nyawa (misdrijven tegen bet leven), teristimewa Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Interogasi dengan mempergunakan pertanyaan mendalam terkait jawban RB atas pertanyaan 22 pada BAP tersangka, tertanggal 2 Desember 2021 adalah penting sebelum disimpulkan dan mentersangkakan RB. Sebab, penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang diatur pada Pasal 351 ayat (3) KUHP dan kejahatan terhadap nyawa khususnya Pasal 338 KUHP serta Pasal 340 KUHP adalah berbeda. Perbedaannya terletak pada niat jahat (mens rea) dari pelaku. Pada Pasal 351 ayat (3) KUHP, mens rea dari pelaku tindak pidana (dader) adalah “menganiaya”. Sedangkan, pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, mens rea dari dader ialah “membunuh”.

 
Konsekuensi hukum dari dugaan adanya salah penerapan pasal (eror juris) dalam penegakan hukum atas kematian AM dan LM, bukanlah materi yang akan dibahas dalam tulisan ini. Tulisan ini tidak juga dimaksudkan untuk menganalisis perbuatan pidana sesuai gambaran fakta pada jawban RB atas pertanyaan 22 pada BAP tersangka tertanggal 2 Desember 2021 dan mendudukannya pada konsep penghapusan pidana (strafuitluitingsgronden). Tulisan ini hanya menguraikan strafuitluitingsgronden dari aspek hukum, dengan harapan pembaca dapat bernalar dan mengaitkannya dengan perbuatan materil dari RB yang mengakibatkan kematian AM dan LM.
 

Kensep Penghapusan Pidana

Penghapusan pidana bagi barang siapa yang melakukan tindak pidana, merupakan kewenangan hakim berdasarkan ketentuan undang-undang dan hukum. Teknisnya, hakim memutus perkara dengan membenarkan atau memaafkan pelaku untuk tidak dipidana atas perbuatannya yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik. Alasan yuridis bagi hakim untuk penghapusan hukuman pidana (strafuitluitingsgronden) bagi barang siapa yang melakukan suatu tindak pidana, dapat berupa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) atau alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden).

Pengkategorian alasan penghapusan pidana atau peniadaan pidana menjadi schulduitsluitingsgronden dan rechtvaardigingsgronden, sejalan atau memiliki korelasi dengan ilmu pengetahuan hukum pidana yang melakukan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat/pelaku.

Menurut Moeljatno (2002:137), alasan pemaaf sebagai alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum dan tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan. Sedangkan alasan pembenar oleh Moeljatno (2002:137), dimaknai sebagai alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum, sehingga secara hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa telah dipandang menjadi perbuatan yang patut dan benar.

Sederhananya, rechtvaardigingsgrond dalam konsep penghapusan pidana dipahami sebagai alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dari suatu perbuatan pidana. Rechtvaardigingsgrond ini, berkaitan dengan perbuatan jahat (actus reus) dalam suatu tindak pidana (strafbaarfeit). Sedangkan, konsep penghapusan pidana terkait dengan schuldduitsluitingsgrond merupakan alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku/terdakwa, baik itu yang bersifat kesengajaan (dolus) maupun kesalahan karena kealpaan (culpa). Schuldduitsluitingsgrond ini berhubungan dengan keadaan dari pelaku, pertanggungjawaban pidana (toerekeningsvatbaarheid) dan mens rea.

Dalam KUHP, konsep penghapusan pidana ini, diatur dalam Pasal 44 tentang ketidakmampuan seseorang dalam bertanggungjawab, Pasal 48 tentang daya paksa (overmacht), Pasal 49 ayat (1) tentang pembelaan terpaksa (noodweer), Pasal 49 ayat (2) tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), Pasal 50 tentang melaksanakan perintah undang-undang, Pasal 51 ayat (1) tentang menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang dan Pasal 51 ayat (2) tentang menjalankan perintah jabatan yang tidak sah.

 

Noodweer & Noodweer Exces

Substansi dari Pasal 49 ayat (1) KUHP adalah mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer) dengan rumusan pasal, sebagai berikut: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.

Rumusan Pasal 49 ayat (1) KUHP, pada dasarnya mengendaki dalam noodweer harus ada serangan atau ancaman serangan dan terhadap ada serangan atau ancaman serangan dimaksud, perlu dilakukan pembelaan diri. Artinya, yang disebut noodweer itu harus memenuhi sayarat terkait serangan atau ancaman serangannya dan syarat yang berhubungan dengan pembelaannya.

Ada 3 (tiga) syarat dalam serangan atau ancaman serangan dalam konteks noodweer, yakni: Pertama, ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu. Istilah sangat dekat pada saat itu yang terdapat dalam rumusan Pasal 49 ayat (1) KUHP, dimaknai oleh Moeljatno (1984:145) dengan diksi “seketika” dan memaknai ancaman seranagn dan serangan seketika (ogenblikkelijk aanranding) itu dari sudut jarak waktu antara serangan dan pembelaan diri. Karenanya, Moeljatno (1984:145) berpendapat bahwa “Serangan seketika itu” berarti antara saat melihat dan mengetahui adanya serangan atau ancaman serangan dengan saat mengadakan pembelaan harus tidak ada jarak waktu yang lama. Artinya, serangan seketika itu juga merupakan serangan atau ancaman serangan yang sudah dimulai dan yang belum diakhiri.

Kedua, serangan atau ancaman serangan dimaksud harus melawan hukum. Untuk dapat dikatakan wederrechtelijkheid, maka penyerang yang melakukan serangan atau ancaman serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu. Artinya, jika serangan atau ancaman serangan itu tidak melawan hukum, maka orang yang melakukan pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman serangan itu tidak dapat mengajukan alasan telah melakukan suatu noodweer dalam arti Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Ketiga, serangan atau ancaman serangan harus terhadap diri, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain. Secara limittif, Pasal 49 ayat (1) KUHP telah membatasi tentang kepentingan apa yang dapat dibela dalam rangka noodweer, yaitu: a. Diri (lijf) sendiri atau orang lain. Ernst Utrecht (1960:368), menjelaskan bahwa diri (lijf) itu mencakup nyawa dan badan/tubuh manusia. Serangan terhadap nyawa adalah serangan untuk merampas nyawa (pembunuhan), sedangkan serangan terhadap badan/tubuh, contohnya serangan dengan tujuan untuk menganiaya.

b. Kehormatan kesusilaan sendiri atau orang lain. Ernst Utrecht (1960:369) berpendapat bahwa kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP adalah kehormatan dalam arti seksual. Artinya, menyerang kehormatan dalam artian penghinaan bukan kategori noodweer dalam pengertian Pasal 49 ayat (1) KUHP. c. Harta benda (goed) sendiri atau orang lain. Menurut E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:291), yang dimaksud dengan harta benda dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP adalah tidak saja harta benda yang berwujud, tetapi juga termasuk harta benda yang tidak terwujud.

Terkait dengan syarat pembelaan diri, harus diingat bahwa tidak semua pembelaan diri masuk dalam kategori pembelaan terpaksa. Suatu pembelaan diri dapat dikategorikan pembelaan terpaksa dalam arti Pasal 49 ayat (1) KUHP, haruslah terpaksa dilakukan. Jadi, bukan pembelaan diri merupakan pembelaan terpaksa, melainkan pembelaan diri itu harus terpaksa (noodzakelijk).

Ada (dua) syarat yang harus dipenuhi dari unsur terpaksa ini, yaitu: Pertama, syarat proporsionalitas yang berarti kepentingan orang lain yang dikorbankan dalam pembelaan terpaksa harus seimbang dengan kepentingan yang dilindungi. Kedua, syarat subsidaritas berarti pembelaan harus dilakukan dengan cara yang paling ringan (subsider). Dilampauinya syarat subsidaritas ini, dapat diterima dalam hal pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP

Pembelaan terpaksa dalam ilmu hukum pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: noodweer itu sendiri dan noodweer exces atau cara pembelaan yang melampaui batas-batas keperluan pembelaan. Noodweer exces dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, bahwa: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”.

Dijelaskan oleh P. A. F. Lamintang (2013:502), bahwa suatu tindakan yang disebut sebagai noodweer exces dapat diketahui dari perbuatan dalam hal pembelaannya yang melampaui batas. Perbuatan melampaui batas ini bisa meliputi perbuatan melampaui batas keperluan, maupun dapat pula berkenaan dengan perbuatan melampaui batas dari pembelaannya itu sendiri.

Batas-batas dari keperluan yang telah dilampaui itu dapat diketahui dari cara-caranya yang telah dipergunakan untuk melakukan pembelaan. Sedangankan, untuk batas-batas dari sutu pembelaan itu disebut telah dilampaui, jika setelah pembelaan yang sebenarnya itu telah selesai, orang masih tetap menyerang si penyerang, walaupun serangan dari si penyerang itu sendiri sebenarnya telah berakhir.

Menurut Adami Chazawi (2002:51), persamaan antara noodweer exces dengan noodweer adalah: Pertama, pada kedua-duanya ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, yang ditujukan pada 3 (tiga) kepentingan hukum (diri, kehormatan kesusilaan dan harta benda); Kedua, pada kedua-duanya, melakukan perbuatan pembelaan memang dalam keadaan yang terpaksa (noodzakelijk) dalam usaha untuk mempertahankan dan melindungi suatu kepentingan hukum yang terancam bahaya oleh serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum; dan Ketiga, pada kedua-dua pembelaan itu ditujukan untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) diri sendiri atau kepentingan hukum orang lain.

Adami Chazawi (2002:51-53) juga membedakan antara noodweer dengan noodweer exces. Perbedaannya, yaitu: Pertama, bahwa perbuatan apa yang dilakukan sebagai wujud pembelaan terpaksa haruslah perbuatan yang seimbang dengan bahaya dari serangan atau ancaman serangan dan perbuatannya haruslah sepanjang perlu serrta tidak diperkenankan melampaui dari apa yang diperlukan dalam pembelaan itu. Tetapi pada noodweer exces, perbuatan apa yang menjadi pilihannya sudah melebihi dari apa yang diperlukan dalam hal pembelaan atas kepentingan hukumnya yang terancam, yang artinya pilihan perbuatan itu sudah tidak seimbang dengan bahaya yang ditimbulkan oleh adanya serangan atau ancaman serangan.

Kedua, bahwa dalam hal noodweer, perbuatan pembelaan hanya dapat dilakukan pada ketika adanya ancaman serangan atau serangan sedang berlangsung dan tidak boleh dilakukan setelah serangan terhenti atau tidak ada lagi serangan. Sebaliknya, pada noodweer exces perbuatan pembelaan itu masih boleh dilakukan sesudah serangan terhenti.

Ketiga, tidak dipidananya pelaku yang melakukan pembelaan terpaksa oleh karena kehilangan sifat melawan hukum pada perbuatannya, jadi merupakan alasan pembenar. Dasar peniadaan pidana dalam noodweer terletak pada perbuatannya. Sedangkan, tidak dipidananya pelaku noodweer exces oleh karena adanya alasan penghapus kesalahan pada diri pelaku, jadi merupakan alasan pemaaf. Dasar tidak dipidananya pelaku noodweer exces terletak pada diri orangnya, dan bukan pada perbuatannya.

Pada akhirnya, merujuk pada jawaban RB atas pertanyaan 22 yang terdapat dalam BAP tersangka tertanggal 2 Desember 2021, maka secara yuridis ada kemungkinan RB akan mendapatkan penghapusan pidana karena noodweer atau noodweer exces. Untuk itu, dalam perjuangan demi terwujudnya keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum yang adalah tujuan dari penegakan hukum, idealnya kita tidak boleh tunduk pada fakta. Kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru.


DAFTAR BACAAN

1.    Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Penerbit PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2002.

2.    Ernst Utrecht, Hukum Pidana I, (Cetakan Ke 2), Penerbitan Universitas, Bandung, 1960

3.    E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi. Asas-Asas hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2012.

4.    Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

5.    P. A. F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

6.    R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, 1995.



Rabu, 19 Januari 2022

Ada Motif Pada 340?

 

ADA MOTIF PADA 340?
Oleh. Paul SinlaEloE
Tulisan ini pernah di publikasikan dalam Harian Pagi, Timor Express, tanggal 19 Januari 2022

 

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap AM (30) dan anaknya LM (10 Bln) di Kota Kupang. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H, S.IK,M.H dalam berbagai media (cetak, online dan elektronik) mengatakan bahwa motif pembunuhan terhadap AM oleh tersangka RB (31) adalah untuk mengakhiri hubungan keduanya.

Kesimpulan atas motif terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RB terhadap AM ini masih bisa diperdebatkan. Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan tersangka RB, tertanggal 2 Desember 2021, khususnya pada jawaban atas pertanyaan nomor 11, 12 dan 13, maka dapat disimpulkan bahwa motif dari tersangka dalam menghabisi korban diduga adalah perebutan anak. Motif lainnya adalah bisa juga karena pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Bahkan, kemungkinan ada motif yang lain lagi karena tahap penyidikan masih belum selesai.

Terlepas dari tepat atau tidaknya kesimpulan atas motif terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RB terhadap AM, faktanya RB telah ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan dalam perkembangannya penyidikan Pasal 338 KUHP ini telah diganti dengan Pasal 340 KUHP.

Tulisan ini akan menguraikan secara yuridis tentang apakah dalam penegakan hukum atas kasus kejahatan terhadap nyawa sebagamana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, dibutuhkan pembuktian motifnya, sehingga pihak Kepolisian Daerah NTT sangat serius dalam mengungkap motif dibalik tindak pidana yang dilakukan oleh RB terhadap AM?


Pendapat Pakar Pidana

Pasal 340 KUHP pada intinya mengamanatkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”.

Mengacu pada sejarah pembentukan Pasal 340 KUHP, guru besar hukum pidana dari Univ. Gajah Mada, Prof. Eddy O.S Hiariej (2016) berargumen bahwa Pasal 340 KUHP tidak mengisyaratkan adanya motif. Apalagi pada saat pembahasan rancangan Pasal 340 KUHP Belanda terjadi kesepakatan diantara para perumus bahwa KUHP Belanda tidak mengikuti KUHP Jerman yang memasukan motif dalam rumusan delik. Hal ini sejalan dengan penjelasan dari guru besar dan mantan Jaksa Agung Belanda, Jan Remmelink (1995) bahwa para perumus Pasal 340 KUHP Belanda ‘menempatkan motif pelaku sejauh mungkin di luar perumusan delik’.

Dengan demikian, Prof. Eddy O.S Hiariej (2016) menyimpulkan bahwa berdasarkan penafsiran historis, Pasal 340 KUHP tidak mengisyaratkan adanya motif dan karenanya motif tidak perlu ada dalam pembuktian. Dijelaskan juga oleh Prof. Eddy O.S Hiariej (2016), bahwa adanya frasa “dengan direncanakan terlebih dahulu” dalam rumusan Pasal 340 KUHP, bukan berarti harus ada motif, sehingga harus dibuktikan. Hadirnya frasa “dengan direncanakan terlebih dahulu” dalam rumusan Pasal 340 KUHP hanya untuk memberikan batas dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa (doodslag).

Menurut Prof. Eddy O.S Hiariej (2016), frasa “dengan direncanakan terlebih dahulu”, yang terdapat pada rumusan Pasal 340 KUHP hanya menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP adalah dolus premeditatus (kesengajaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu). Karenanya terdapat 3 (tiga) syarat penting yang harus dibuktikan terkait dengan Pasal 340 KUHP. Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatan. Ketiga, adalah pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.

Berbeda dengan Prof. Eddy O.S Hiariej, ahli hukum pidana dari Univ. Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir (2016), berpendapat bahwa suatu tindak pidana dengan unsur kesengajaan, pasti ada motif dan niat. Hadirnya unsur ”dengan direncanakan terlebih dahulu” dalam Pasal 340 KUHP mengandung pemahaman bahwa motif mutlak dibuktikan. Dengan demikian, setiap pembunuhan berencana sebagimana maksud dari Pasal 340 KUHP, pasti ada motif dan setiap motif harus dibuktikan. Jika tidak membuktikan motif, maka unsur itu akan kehilangan makna.

Prof. Mudzakir (2016), menjelaskan bahwa motif timbul dalam rentang waktu rencana kejahatan dan pelaksanaan niat jahatnya. Niat jahat pelaku itu berangkat dari motif. Adanya niat pelaku untuk berbuat jahat, merupakan bagian tindakan dalam motif dan merupakan totalitas sikap batin untuk berbuat.

Dijelaskan juga oleh Prof. Mudzakir (2016), bahwa untuk menemukan dan membuktikan motif dalam penegakan hukum Pasal 340 KUHP, bisa dilakukan oleh penegak hukum dengan melihat dan menganalisis keterkaitan antara perbuatan jahat (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Maksudnya, ketika melakukan penegakan hukum Pasal 340 KUHP, penegak hukum harus menarik pembuktian lebih ke belakang dengan mencari suatu keadaan/kondisi yang kemudian melahirkan niat. Keadaan atau kondisi itulah yang dimaksudkan sebagai “motif”.

Motif dalam Black’s Law yang ditulis oleh Bryan A. Garner (1891-1991) dimaknai sebagai: “Cause or reason that moves the will and introduces action. An idea, belief or emotion that impels or incites one to act in accordance with his states of mind or emotion”. (Terjemahan bebas: Penyebab atau alasan yang menggerakkan dan melakukan tindakan. Sebuah ide, kepercayaan atau emosi yang mendorong atau menghasut pikiran seseorang untuk bertindak sesuai dengan keadaan atau emosi).

Merujuk pada Black’s Law Dictionary, maka motif dapat dimaknai sebagai istilah yang dipergunakan untuk menjelaskan mengapa (alasan) seseorang melakukan tindak pidana. Artinya, motif merupakan alasan orang melakukan suatu perbuatan pidana, sehingga motif dapat dikaitkan dengan niat seseorang melakukan suatu perbuatan pidana. Pemahaman akan motif beginilah yang secara gramatikal dan sosiologis berkorelasi dengan argumen dari Prof. Mudzakir.

Dalam perspektif hukum, tidaklah elok apabila perdebatan tentang motif itu dilakukan oleh para pakar pidana, apalagi demi pembuktian di persidangan. Perdebatan tentang motif itu pantasnya dilakukan oleh para kriminolog. Harus dingat bahwa motif itu adalah diksi dalam bidang ilmu kriminologi (ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan dalam arti seluas-luasnya). Itu berarti, definisi dan pencarian motif dari suatu tindak pidana sangat tepat jika dilakukan oleh para kriminolog. Ahli hukum pidana idealnya hanya menjelaskan tentang makna dibalik rumusan delik, beserta unur-unsur yang terkandung didalamnya dan pembuktiannya.


Rumusan Delik yang Menghendaki Motif

Motif haruslah dibedakan dari kesengajaan, meskipun tidak dapat dipisahkan. Dalam Hukum Pidana, kesengajaan adalah bentuk kesalahan yakni hubungan antara sikap batin pelaku dengan perbuatan yang dilakukan. Syarat kesengajaan adalah mengetahui dan mengkehendaki. Dapat diartikan bahwa kesengajaan adalah suatu kondisi seseorang untuk melakukan kejahatan. Sedangkan motif adalah dorongan melakukan hal tersebut.

Dari sudut pandang kriminologi pelaku kejahatan dalam melakukan perbuatan jahatnya, selalu disertai dengan motif. Selalu ada alasan mengapa pelaku melakukan kejahatan. Namun, jika berbicara tentang rumusan pasal KUHP atau unsur delik, (dari sudut pandang Hukum Pidana), maka tidak semua rumusan pasal dalam KUHP itu memiliki motif sebagai unsur delik. Malahan, hanya beberapa pasal dalam KUHP saja yang mengadung unsur motif.

Secara historis dan gramatikal, rumusan pasal pada KUHP yang mengandung unsur motif adalah rumusan pasal yang mengandung unsur kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). Pada konteks ini, Prof. Mr. D. Simons (1937), menjelaskan bahwa opzet (kesengajaan) itu merupakan suatu tahap terakhir dari pertumbuhan kehendak (oogmerk) manusia hingga menjadi tindakan yang nyata. Tindakan manusia yang kita lihat sehari-hari itu bersumber pada suatu motief yang kemudian berkembang menjadi suatu oogmerk dan pada akhirnya telah mendorong manusia untuk mempunyai suatu opzet.

Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). pada dasarnya merupakan perbuatan dari pelaku dengan tujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang (E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, 2012). Dengan kata lain, pelaku benar-benar menghendaki terwujudnya akibat yang menjadi tujuan atau pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana.

Bentuk kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). ini, pada intinya memiliki arti yang sama dengan teori kehendak (wilstheorie) dimana pelaku menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan (tindak pidana aktif), menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan kewajiban hukum (tindak pidana pasif) dan mengetahui serta menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu.

Doktrin hukum pidana mengajarkan bahwa unsur kesengajaan sebagai maksud ini, dalam rumusan pasal di KUHP termanifestasikan dengan istilah ‘dengan maksud’ atau 'dengan tujuan'. Artinya, jika dalam suatu rumusan pasal terdapat frase “dengan maksud” atau 'dengan tujuan', maka rumusan pasal tersebut mengandung atau menghendaki adanya motif atau alasan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan adalah unsur delik yang wajib dibuktikan terkait penegakan hukum. Sedangkan, jika dalam suatu rumusan delik terdapat frase 'dengan sengaja', maka motif atau alasan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan adalah bukan unsur delik yang wajib dibuktikan terkait penegakan hukum.


Manfaat Pengungkapan Motif

Sekalipun motif bukan merupakan unsur delik dan tidak harus dibuktikan dalam penegakan hukum kasus terkait Pasal 340 KUHP, namun penting dan perlu juga digali oleh para kriminolog dalam tahap penyidikan maupun pada tahap persidangan untuk mengetahui apakah ada atau tidak faktor penyebab terjadinya suatu tindak pidana.

Dalam praktik hukum, motif selalu menjadi bagian dari proses penggalian untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan pidana. Motif dalam tindak pidana adalah hal yang akan meringankan atau memberatkan pelaku. Motif yang tidak terungkap dalam persidangan akan menguntungkan Penasihat Hukum, karena dapat menjadikannya sebagai dalil untuk membebaskan kliennya. Bagi Penuntut Umum, motif yang tidak dapat dibuktikan bisa dikesampingkan dan selanjutnya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan beserta unsur-unsurnya.

Penuntut Umum dan Penasihat Hukum akan berbeda sikap dalam Ketika motif terungkap. Bagi Penasihat Hukum, motif yang telah mengemuka akan digunakan untuk meringankan perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Sebaliknya, Penuntut Umum akan menganggap motif seringkali menjadi faktor yang tidak lebih penting ketimbang membuktikan sikap batin dan kesempurnaan perbuatan.

 

--------------------------------------------
Penulis: Aktivis PIAR NTT

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...