Sabtu, 21 Mei 2022

Potret Buram Penegakan Hukum

POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM
Oleh. Paul SinlaEloE

 

Salah satu indikator dari negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukumnya. Penegakan hukum akan diikatakan berhasil apabila hukum yang telah diaturnya, dijalankan dan ditaati oleh seluruh elemen bangsa. Ketiadaan dan kurang maksimalnya penegakan hukum dapat berimplikasi terhadap kredibilitas para pembentuk aturannya, pelaksana aturan dan masyarakat yang terkena aturan itu sendiri, sehingga seluruh elemen akan terkena dampaknya.

Penegakan Hukum adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum, baik itu yang bersifat penindakan maupun pencegahan yang mencakup seluruh kegiatan baik itu teknis maupun administratif yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sehingga nilai-nilai dasar yang menjadi tujuan penegakan hukum, yakni Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian dapat terwujud.

Dalam penegakan hukum, idealnya hukum formil dan hukum materil diimplementasikan secara komplementer. Artinya penegak hukum jangan hanya mengejar hukum materil saja, sedangkan hukum formil diabaikan dan begitu juga sebaliknya.

Pertanyaannya adalah apakah dalam penegakan hukum terkait kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah diimplementasikan secara komplementer antara hukum formil dan hukum materil?

Fakta menunjukan bahwa Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-7/N.3.10/Eoh.2/04/2022, tertanggal 25 April 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kota Kupang dengan tedakwa SUHARDY BADJIDEH alias RANDY yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa Jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 KUHP, sebagaimana yang tertuang dalam dalam surat dakwaan NO.REG.Perk: PDM-16/N.3.10/Eoh./03/2022, tertanggal 25 April 2022.

Pada alinea pertama dari dakwaan kesatu primer disebutkan: Bahwa terdakwa RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY bersama dengan IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Areal Parkir depan Rumah Jabatan Bupati Kupang yang sering disebut Hollywood, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE.

Anehnya, walaupun IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA sudah disebutkan bersama dengan RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dan sebagaian perbuatan materil dari IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA, telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam surat dakwaan NO.REG.Perk: PDM-16/N.3.10/Eoh./03/2022, tertanggal 25 April 2022namun IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA, baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee oleh Penyidik Ditreskrimum POLDA NTT satu hari setelahnya, yakni tanggal 26 April 2022, sebagaimana yang tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor:SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 April 2022.

Sebenarnya keanehan ini sudah disadari oleh semua pihak yang memahami hukum formil dengan benar, ketika pada hari minggu 24 April 2022, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada Victory News (Lihat: https://www.victorynews.id/ntt/pr-3313269248/jaksa-pastikan-ada-tersangka-lain-dalam-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kupang-astri-dan-lael-siapa-saja), pada intinya memastikan bahwa ada tersangka lain karena terdapat Pasal 55 KUHP dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Pernyataan “bersayap” yang dilontrakan Abdul Hakim (Kasi Penkum Kejati NTT), kepada Victory News ini saling berkontradiksi dengan fakta bahwa ketika Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui surat pemberitahuan bernomor: B-680/N.3.4/Ech.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY telah lengkap dan kasusnya dinyatakan P-21. Dalam berkas perkara yang diajukan oleh Penyidik Ditreskrimum POLDA NTT, RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY selaku tersangka ini, tidak terdapat Pasal 55 KUHP karena RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.

Bahkan ketika pada tanggal 31 Maret 2022 dimana Penyidik Ditreskrimum POLDA NTT melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti),  terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang dilimpahkan tidak ada tersangka lain, selain tersangka RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY yang ditetapkan dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap TSK/58/XII/2021/Ditreskrimum, tanggal 2 Desember 2021 serta sejumlah barang bukti.

Mengingat bahwa Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui surat pemberitahuan bernomor: B-680/N.3.4/Ech.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dan tidak terdapat pelaku lain, maka hadirnya Pasal 55 KUHP dalam surat dakwaan NO.REG.Perk: PDM-16/N.3.10/Eoh./03/2022, tertanggal 25 April 2022 adalah sesuatu yang janggal.

Disebut janggal karena konsekwensi dari hadirnya Pasal 55 KUHP dalam kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee adalah harus ada pelaku lain atau tersangka lain dalam kasus ini. Sedangkn sampai dengan tanggal 25 April 2022 atau tanggal dimana perkara dengan surat dakwaan NO.REG.Perk: PDM-16/N.3.10/Eoh./03/2022 telah selesai didaftarkan dan mendapatkan jadwal sidang, pihak kepolisian belum menetapkan orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, selain RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY.

Hadiranya Pasal 55 KUHP dalam proses penegakan hukum kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, tidak mungkin dilakukan oleh pihak kejaksaan. Secara yuridis, pihak kejaksan tidak diberi kewenangan hukum untuk menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana konvensional seperti kasus pembunuhan. Dalam berbagai produk hukum yang ada, pihak kejaksaan hanya diberi kewenangan hukum untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana khusus, contonya kasus tindak pidana korupsi.

Keberadaan Pasal 55 KUHP dalam dalam proses penegakan hukum kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, masih menjadi tanda tanya untuk dijawab dengan tindakan oleh mereka yang peduli akan tegaknya supremasi hukum.

Pada akhirnya, terlepas dari mungkin RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dan/atau IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA terindikasi bersalah karena diduga melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum materil, namun sudah seharusnya penegak hukum tidak mengangkangi hukum formil dalam proses penegakan hukum. Dalam ilmu hukum dikenal adigium bahwa "suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum atau nietigheid van rechtswege".


-----------------------

Keterangan: Penulis adalah Aktivis PIAR NTT

 

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...