Kamis, 31 Desember 2020

Pergantian Waktu Kehidupan

PERGANTIAN WAKTU KEHIDUPAN
Oleh. Paul SinlaEloE

 

Salah satu kegiatan atau acara yang dipersiapkan menjelang akhir tahun adalah perayakan malam pergantian tahun atau yang sering disebut perayaan Old and New. Kumpul-kumpul dengan keluarga, kerabat atau teman untuk menikmati waktu pergantian tahun di rumah atau di tempat-tempat tertentu, seakan-akan sudah menjadi tradisi setiap akhir tahun. Menyalakan kembang api, meniup terompet, doa bersama sampai dengan makan bersama adalah aktivitas dalam menyambut tahun yang baru.
 
Perayaan pergantian waktu dari tahun yang lama ke tahun yang baru atau perayaan Old and New dilakukan sebagai momen refleksi untuk hidup dan kehidupan yang lebih baik. Sebab, manusia pada dasarnya memiliki satu keinginan mendasar, yaitu yang disebut harapan. Setiap manusia akan berharap akan hidup dan kehidupan yang lebih baik dari tahun sebelumnya dan tahun baru adalah titik start untuk memulainya. Namun, pertanyaannya adalah mengapa setiap orang harus menunggu momen Old and New ketika ingin berefleksi akan hidup dan kehidupan? Pada hal berefleksi akan hidup dan kehidupan, dapat dilakukan kapanpun tanpa harus menunggu perayaan pergantian waktu dari tahun yang lama ke tahun yang baru. Apalagi pergantian waktu dari tahun yang lama ke tahun yang baru, hanya merupakan bagian kesepakatan tak tertulis terkait dengan penanggalan Gregorian.


Pemikir yang hidup di era Yunani Kuno, Parmenides (540SM-470SM), pernah berpendapat bahwa hidup ini adalah sesuatu yang cyclical. Menurut Parmenides, tidak ada yang baru di bawah kolong langit. Segala sesuatu yang ada itu tetap ada dan yang tidak ada memang tak pernah ada. Jadi yang ada tidak bisa muncul dari ketiadaan, begitu juga sebaliknya. Menghadapi hidup yang cyclical gaya Parmenides, orang cenderung mengarahkan pandangan ke masa lalu. Bagi mereka, momen Old and New adalah saat untuk menengok kebelakang dan bernostalgia dengan romatisme masa lalu. Aroma haru dan heroik menjadi cirinya.
 
Dengan latar pikir yang berbeda, Herakleitos (540SM-480SM), pemikir yang lahir di Efesus, berargumen bahwa hidup adalah sesuatu yang linear. Artinya hidup itu berjalan seiring dengan perubahan waktu. Karenanya, segala sesuatu itu selalu baru. Pantha Rei Kai Uden Menei atau segala sesuatu itu berubah dan mengalir seperti sungai, serta segala sesuatu itu baru dan tidak ada yang tetap adalah adigium yang dipegang teguh oleh Herakleitos.
 
Pada momen Old and New ini, prinsip dan gaya hidup linear model Herakleitos telah membuat orang lebih mengarahkan pandangan ke masa depan. Ada kecenderungan untuk melihat masa depan sebagai sesuatu yang baru dan tidak terdeterminasi oleh masa lampau. Artinya, mereka memaknai hidup ini hanya sekali dan akan lewat. Memanfaatkan waktu yang ada, merupakan sesuatu yang utama pada momen Old and New.
 
Idealnya hidup itu adalah sesuatu yang komplementer antara hidup yang cyclical dengan hudup yang linear. Untuk itu, momen Old and New harusnya dijadikan perpaduan antara kehidupan yang cyclical dengan kehidupan yang linear. Happy Old and New...!!!


--------------------------------
Penulis adalah Aktivis PIAR NTT

Jumat, 07 Agustus 2020

Perdagangan Anak

PERDAGANGAN ANAK

Oleh: Paul SinlaEloE – Aktivis PIAR NTT
Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam HU. Victory News, Jumat, 07 Agustus 2020


Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Artinya, Anak wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk didalamnya Anak tidak boleh diperdagangkan.

 

Secara yuridis, pelarangan agar Anak tidak boleh diperdagangkan diantaranya terdapat dalam Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak (UUPA), yang menegaskan bahwa: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”. Berdasarkan amanat Pasal 83 UUPA, maka setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F, akan di,pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 

Ironisnya, dalam UUPA tidak dijelaskan pada bagian penjelasan pasal demi pasal dan/atau tidak didefinisikan pada bagian ketentuan umum tentang apa yang dimaksud dengan perdagangan anak maupun apa arti dari penjualan anak. UUPA juga tidak menguraikan tentang apa perbedaan dari aspek hukum terkait dengan kedua istilah tersebut, terutama dalam hal makna, tindakan (proses dan cara) maupun tujuan atau akibat. Fakta ini merupakan salah satu cacat bawaan dari UUPA dan akan berdampak pada proses penegakan hukum. Sebab, setiap orang yang melakukan penjualan anak tidak dapat dipidana karena telah terbukti melakukan perdagangan anak dan begitu juga sebaliknya.

 

Terlepas dari cacat bawaan yang terdapat pada UUPA, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUPTPPO, terdapat 2 (dua) pasal yang secara khusus mengatur tentang perdagangan anak. Salah satunya adalah Pasal 6 UUPTPPO yang dihadirkan untuk tujuan melindungi Anak, agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO. Pasal 6 UUPTPPO dirancang untuk mempidanakan pelaku yang melakukan TPPO terhadap Anak, dengan rumusan delik sebagai berikut: setiap orang yang melakukan pengiriman Anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

 

Pada bagian Penjelasan Pasal 6 UUPTPPO, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan frasa “pengiriman Anak ke dalam negeri” adalah pengiriman anak antar daerah dalam wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan, istilah “eksploitasi” berdasarkan Pasal 1 angka 7 UUPTPPO diartikan sebagai  tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan,  pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan  tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

 

Rumusan delik dari Pasal 6 UUPTPPO, pada intinya dirancang hanya untuk mempidanakan setiap orang yang melakukan pengiriman Anak. Sedangkan, proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan atau penerimaan Anak, tidak dapat dijerat dengan pasal ini. Frasadengan cara apapun yang terdapat dalam Pasal 6 UUPTPPO menunjukkan bahwa semua cara yang dilakukan oleh pelaku dan mengakibatkan tereksploitasinya Anak, termasuk cara-cara yang tercantum dalam Pasal 2 UUPTPPO, yakni: dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, dapat dijerat dengan Pasal ini.

 

Pasal 6 UUPTPPO ini didesain oleh para perumus sebagai delik materil. Artinya, TPPO sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UUPTPPO dikatakan telah sempurna dan pelakunya dapat dipidana, apabila unsur akibat yang dilarang telah terwujud. Karena dikonstruksi sebagai delik materil, maka aspek pencegahan terjadinya eksploitasi Anak dalam Pasal 6 UUPTPPO, terkesan diabaikan. Padahal, Pasal 56 UUPTPPO telah mengamanatkan bahwa tujuan pencegahan TPPO adalah mencegah sedini mungkin terjadinya TPPO. Bahkan, rumusan norma yang terdapat pada Pasal 6 UUPTPPO ini dikonstruksi dengan kurang mempertimbangkan hak-hak anak yang harus dilindungi. Hal ini bertentangan dengan semangat zaman (zeitgeist) yang terdapat dalam UUPA.

 

Konsekuensinya, perbuatan mengirim Anak ke luar negeri ataupun ke dalam negeri khususnya untuk tujuan eksploitasi, belum dapat dilakukan penegakan hukumnya, jika akibat dari perbuatan mengirim Anak belum terwujud. Artinya, Pasal 6 UUPTPPO hanya dapat dilakukan penegakan hukumnya apabila perbuatan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun, sudah menimbulkan akibat, yakni Anak tereksploitasi.

 

Dengan kata lain, untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan Pasal 6 UUPTPPO, harus menunggu Anak yang dikirim ke luar negeri atau ke dalam negeri untuk dieksploitasi, sudah tereksploitasi di luar negeri atau di dalam negeri, sebagai akibat dari rangkaian perbuatan pengiriman Anak ke luar negeri atau ke dalam negeri.

 

Berpijak pada realita yang demikian, maka bisa ditarik suatu titik simpul bahwa UUPTPPO maupun UUPA tidak dapat menjangkau keseluruhan TPPO dengan korban Anak. Itu berarti, sudah saatnya Pasal 6 UUPTPPO harus disempurnakan, sehingga bisa diimplementasikan dengan tidak mengabaikan kepentingan terbaik Anak. Selain itu, sudah saatnya juga istilah perdagangan anak dan penjualan anak harus didefinisikan secara hukum dan dimasukkan dalam hukum positif, sehingga aspek kepastian, kemanfaatan dan keadilan yang adalah tujuan dari hukum, dapat diwujudkan.

Selasa, 28 Juli 2020

Memaknai Kelompok Yang Terorganisasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

MEMAKNAI KELOMPOK YANG TERORGANISASI DALAM TPPO

Oleh: Paul SinlaEloE – Aktivis PIAR NTT

Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam HU. Victory News, Selasa, 28 Juli 2020

 


Dalam hukum pidana, kelompok yang terorganisasi merupakan subjek hukum yang berkategori baru. Produk peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana, pada umumnya hanya menggolongkan subjek hukum pidana menjadi 2 (dua), yakni orang perseorangan dan korporasi.


Salah satu produk peraturan perundang-undangan yang menjadikan kelompok yang terorganisasi sebagai subjek hukum pidana adalah UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUPTPPO. Dimasukannya kelompok yang terorganisasi sebagai subjek hukum pidana dalam UUPTPPO, karena saat ini Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO telah meluas dan pelakunya bukan saja orang perseorangan dan korporasi, tetapi juga dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Bahkan, jaringan pelaku TPPO telah memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar Wilayah dalam Negeri, tetapi juga antar Negara.


Dengan realita yang seperti ini, tidaklah mengherankan apabila Pasal 16 UUPTPPO mengamanatkan bahwa: “Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga)”.


Dalam UUPTPPO, kelompok yang terorganisasi diartikan sebagai kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung (Penjelasan Pasal 16 UUPTPPO).



Pengertian kelompok yang terorganisasi sebagaimana yang terdapat pada penjelasan Pasal 16 UUPTPPO, pada dasarnya memiliki kemiripan dengan istlah “korporasi” yang dalam Pasal 1 Angka 6 UUPTPPO, diartikan sebagai “kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”. Walaupun demikian, eksistensi keberadaan dari kelompok yang terorganisasi dan korporasi adalah berbeda. Kelompok yang terorganisasi dibentuk dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam UUPTPPO. Sedangkan, korporasi tidak dibentuk untuk tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam UUPTPPO, namun dalam aktivitasnya, “bisa saja” korporasi melakukan tindak pidana yang diatur dalam UUPTPPO.


Merujuk pada bagian penjelasan dari Pasal 16 UUPTPPO, maka ciri dari kelompok yang terorganisasi yang menjadi pelaku TPPO, dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, tujuan dari kelompok. kelompok yang teorganisir ini pada dasarnya terbentuk dan bertindak untuk tujuan bersama, yakni memperoleh keuntungan dalam bentuk materiil/benda atau bentuk finansial/uang, dengan cara melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam UUPTPPO;


Kedua, keanggotaan kelompok. Kelompok dimaksud harus terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih dan mereka secara sadar menggabungkan diri dan menjadi bagian dari kelompok yang terorganisr tersebut; Ketiga, Kelima, sifat kelompok. Keberadaan dari kelompok yang terorganisasi ini, harus untuk waktu tertentu dalam artian bahwa sejak semula pembentukannya, dimaksudkan hanya untuk sementara waktu atau bersifat ad hoc dan bersifat tidak permanen;


Keempat, bentuk kelompok. Kelompok dimaksud adalah kelompok terstruktur dan merupakan kelompok yang tidak terbentuk secara acak, namun bukan berarti juga kelompok tersebut harus dibentuk secara teratur untuk melakukan tindak pidana. Namun yang pasti, kelompok ini dibentuk secara sengaja. Kelompok terstruktur dalam konteks kelompok terorganisasi, tidak wajib ada pemimpin tunggal dan pemimpinnya bersifat kolektif kolegial dan lebih bersifat kolektif kolegial. Pemaknaan akan kelompok terstruktur yang seperti ini dimaksudkan untuk mengeluarkan kelompok yang memang terbentuk secara acak, tetapi juga sengaja dibuat cukup luas untuk mencakupi hampir semua jenis kelompok yang lain;


Kelima, manajemen kelompok. Walaupun kelompok dimaksud adalah terstruktur, namun dalam kerja-kerja untuk mewujudkan tujuan bersamanya tidaklah “kaku” sehingga bisa menyesuaikan dengan tantangan yang dihadapi. Kelompok yang terorganisasi yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih ini, selalu melakukan kesepakatan secara sadar mulai dari perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan peran masing-masing yang disepakati bersama, sehingga menjadi kehendak bersama dalam bertindak mewujudkan tujuan bersama. Maksudnya, substansi dari manajemen kelompok terorganisasi adalah adanya kesepakanan dan adanya pembagian peran. Konsekuensinya, peran dari anggotanya dan keberlanjutan keanggotaannya maupun pengembangan strukturnya tidak ditetapkan secara formal.


Poin penting dari rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 16 UUPTPPO adalah  sanksi yang akan diterapkan bagi setiap pelaku TPPO dalam kelompok yang terorganisasi tersebut adalah sama dengan sanksi yang terdapat dalam Pasal 2 UUPTPPO ditambah 1/3 (sepertiga), yaitu: dipidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana  denda minimal Rp.160.000.000,00 seratus enam puluh juta rupiah  dan maksimal Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Rumusan sanksi yang terdapat dalam Pasal 16 UUPTPPO, pada dasarnya menjelaskan bahwa bahwa rumusan delik dari Pasal 16 UUPTPPO tidak membedakan peran dan kualitas dari masing-masing pelaku TPPO yang terdapat dalam suatu kelompok yang terorganisasi. Artinya, Pasal 16 UUPTPPO tidak menganut ajaran hukum pidana tentang penyertaan (deelneming). Itu berarti, dalam penegakan hukum kasus TPPO terkait dengan Pasal 16 UUPTPPO, keseluruhan dari masing-masing pelaku TPPO yang terdapat dalam suatu kelompok yang terorganisasi, harus dimaknai sama dengan pengertian dader (pelaku tunggal).


Dengan demikian, dalam proses penegakan hukum terkait Pasal 16 UUPTPPO, masing-masing dari 3 (tiga) orang atau lebih yang terdapat dalam suatu kelompok yang terorganisasi, tidak boleh yang satu dianggap sebagai pelaku utama/pelaku materil (pleger) dari suatu tindak pidana/TPPO dan yang lainnya adalah sebagai pelaku yang merencanakan (mastermind) melakukan tindak pidana/TPPO atau yang lainnya sebagai pelaku yang turut serta (medepleger) melakukan tindak pidana/TPPO.


Pasal 16 UUPTPPO juga tidak menghendaki untuk dalam penegakan hukum bagi masing-masing dari 3 (tiga) orang atau lebih yang terdapat dalam suatu kelompok yang terorganisasi, ada yang dianggap sebagai pelaku yang merencanakan (mastermind) melakukan tindak pidana/TPPO atau yang satu dianggap sebagai pelaku utama/pelaku materil (pleger) dan lainnya dikategorikan sebagai pelaku yang membantu (medeplichtige) melakukan suatu tindak pidana/TPPO. Bahkan, masing-masing dari 3 (tiga) orang atau lebih yang terdapat dalam suatu kelompok yang terorganisasi, tidak dapat dipahami sebagai pelaku yang turut serta (medepleger) melakukan tindak pidana/TPPO atau masing-masing dari 3 (tiga) orang atau lebih yang terdapat dalam suatu kelompok yang terorganisasi tidak boleh dimaknai sebagai pelaku dengan peran sebagai pembantu (medeplichtige) dalam suatu tindak pidana/TPPO.


Terkait dengan proses penegakan hukum bagi suatu kelompok yang terorganisasi, Pasal 17 UUPTPPO mengamanatkan untuk dikenakan pemberatan pidana, jika TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UUPTPPO, dilakukan terhadap anak. Sesuai amanat Pasal 17 UUPTPPO, pemberatan pidananya adalah tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UUPTPPO. Masing-masing dari 3 (tiga) orang atau lebih yang terdapat dalam suatu kelompok yang terorganisasi, juga akan  dikenakan sanksi sebagaimana amanat dari Pasal 50 Ayat (4) UUPTPPO, yakni pidana kurungan sebagai pengganti, jika tidak mampu membayar restitusi.


Pada akhirnya, pemaknaan akan kelompok yang terorganisir yang demikian, diharapkan dapat membuat Pasal 16 UUPTPPO menjadi memadai dan operasional untuk diimplementasikan. Hal ini adalah penting karena sejak disahkan dan diundangkannya UUPTPPO dalam LN RI Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan LN RI Nomor 4720, pada tanggal 19 April 2007, Pasal 16 UUPTPPO ini tidak pernah dipergunakan oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku TPPO.


Selasa, 21 Juli 2020

Pertanggungjawaban Pidana Orang Perseorangan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG PERSEORANGAN DALAM TPPO

Oleh: Paul SinlaEloE – Aktivis PIAR NTT


Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam http://www.nttonlinenow.com/new-2016/2020/07/20/pertanggungjawaban-pidana-orang-perseorangan-dalam-tppo/, pada Senin, 20 Juli 2020

 

 

Orang perseorangan merupakan istilah hukum dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUPTPPO yang dipergunakan oleh pengambil kebijakan untuk mengklaster salah satu kategori subjek hukum atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO (Pasal 1 Angka 4 UUPTPPO). Akan tetapi, dalam UUPTPPO tidak dijelaskan apa atau siapa yang dimaksud dengan orang perseorangan.

 

Secara sederhana, istilah “orang perseorangan” dalam UUPTPPO, bisa diketahui maknanya dari kata “orang” yang berarti “manusia” dan kata “perseorangan” yang merupakan kata benda untuk menjelaskan perihal orang secara pribadi. Dengan demikian, istilah “orang perseorangan” dapat dimaknai sebagai subjek hukum secara kodrati atau secara alami dalam hal ini adalah manusia atau natuurlijke persoon. Itu berarti, dalam konteks UUPTPPO istilah “orang perseorangan” memiliki arti yang sama dengan istilah “barang siapa/hij diedalam KUHPidana.

 

Merujuk pada alur pikir diatas, maka sebagai subyek hukum yang melakukan TPPO, istilah “orang perseorangan” dapat didefinisikan sebagai setiap individu/perorangan yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan semua unsur-unsur delik terkait TPPO sebagaimana unsur-unsur tersebut dirumuskan di dalam UUPTPPO. Dengan definisi yang seperti ini, maka sebenarnya Penyelenggara Negara yang melakukan TPPO adalah merupakan bagian dari pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan. Perbedaannya hanya terletak pada kualitas pelaku, dimana yang satunya merupakan Penyelenggara Negara dan satunya lagi adalah bukan Penyelenggra Negara.


Berpijak pada definisi tentang orang perseorangan, maka tidaklah mengherankan apabila Paul SinlaEloE (2017:38) berpendapat bahwa pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan bisa meliputi setiap individu, seperti: Aparat (Presiden, Anggota Legislatif, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, RW, RT, TNI, Polisi, Jaksa, Hakim, Bidan, dan lain-lain), tokoh masyarakat, mantan korban TPPO, para perantara pengerah tenaga kerja dan pengirim, perantara internasional, agen perjalanan, pejabat yang korupsi (pejabat yang terkait dengan pengiriman tenaga kerja). Bahkan, pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan ini bisa juga berusia anak maupun orang terdekat yang seharusnya melindungi, diantaranya adalah: orang tua, tetangga, pacar, teman, suami/istri, kakak/adik, saudara dan sanak kerabat.

 

Sebagai subjek hukum atau pelaku TPPO, maka orang perseorangan dapat dituntut dan diminta pertanggungjawaban pidananya, sebagai konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility atau teorekenbaardheid) pada intinya merupakan suatu mekanisme yang menjurus pada pemidanaan pelaku tindak pidana untuk menentukan apakah seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana (tersangka atau terdakwa) mampu bertanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukannya atau tidak.

 

Pelaku TPPO dengan kategori orang perseorangan dapat diminta pertanggungjawaban pidananya dan dituntut, apabila orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab. E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:250) berpendapat bahwa kemampuan bertanggungjawab dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, harus didasarkan pada keadaan dan kemampuan “jiwa” (geestelijke vermogens) dan bukan keadaan dan kemampuan “berfikir”. (verstanddelijke vermogens).

 

Menurut E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:249), yang dimaksud dengan keadaan jiwa dari seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab adalah berkaitan dengan keadaan sadarnya yang meliputi: Pertama, tidak terganggu oleh penyakit terus-menerus atau sementara (temporair); Kedua, tidak cacat dalam pertumbuhan (gagu, idiot, imbecile, dan sebagainya); dan Ketiga, tidak terganggu karena terejut, hypnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah sadar/reflexe bewenging, melindur/slaapwandel, mengigau karena demam/koorts, ngidam dan lain sebagainya.

 

Terkait dengan kemampuan jiwa, E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:249) menjelaskan bahwa seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan dianggap mampu bertanggung jawab, apabila: Pertama, dapat menginsyafi hakekat dari tindakannya; Kedua, dapat menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut, apakah akan dilaksanakan atau tidak; dan Ketiga, dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut.

 

Sanksi bagi pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan berdasarkan UUPTPPO adalah dipidana dengan pidana penjara minimal-maksimal dan denda minimal-maksimal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UUPTPPO, serta akan  dikenakan sanksi sebagaimana amanat dari Pasal 50 ayat (4) UUPTPPO, yakni pidana kurungan sebagai pengganti, jika tidak mampu membayar restitusi.

 

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UUPTPPO, pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan, akan diperberat pidananya jika melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UUPTPPO, mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya. Pemberatan pidananya berupa tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UUPTPPO.

 

Jika TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6, mengakibatkan matinya korban, maka berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UUPTPPO, pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

 

Pemberatan pidana juga akan dikenakan bagi pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan, jika TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UUPTPPO, dilakukan terhadap anak (Pasal 17 UUPTPPO). Apabila TPPO yang dilakukan oleh pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan telah memenuhi rumusan delik dari Pasal 17 UUPTPPO, maka sesuai amanat Pasal 17 UUPTPPO, pemberatan pidananya adalah tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UUPTPPO.

 

Keseluruhan sanksi terhadap pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan ini pada dasarnya sejalan dengan tujuan pokok dari pemidanaan atau penerapan sanksi pidana yang diutarakan oleh Koeswadji (1995:12), yaitu: Pertama, untuk mempertahankan ketertiban masyarakat (dehandhaving van de maatschappelijke orde); Kedua, untuk memperbaiki kerugian yang diderita oleh masyarakat sebagai akibat dari terjadinya kejahatan. (het herstel van het doer de misdaad onstane maatschappelijke nadeel); Ketiga, untuk memperbaiki si penjahat (verbetering vande dader); Keempat, untuk membinasakan si penjahat (onschadelijk maken van de misdadiger); dan Kelima adalah untuk mencegah kejahatan (tervoorkonning van de misdaad).

 

Pada akhirnya, jika sanksi terhadap pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan dapat diimplementasikan dengan benar dan bijak, maka TPPO yang dilakukan oleh orang perseorangan dan telah menjadi ancaman terhadap Masyarakat, Bangsa, dan Negara, serta merupakan ancaman terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dapat “diberantas”.

 

 

Daftar Bacaan

1.    E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi. Asas-Asas hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2012.

2.   Koeswadji,  Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1995.

3.   Paul SinlaEloE, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penerbit Setara Press, Malang, 2017.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Senin, 18 Mei 2020

Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG1)

Oleh: Paul SinlaEloE2)

 

Satuan Gugus Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kupang Kota, kembali mengamankan 92 orang Calon Tenaga Kerja (CTK) dari Desa Rainawe Namfalus, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para CTK yang diamankan pada senin, 24 Juli 2017, sekitar pukul 21.30 WITA, direncanakan akan diberangkatkan menuju Merauke, Papua, dengan menggunakan Kapal Laut (KM Sirimau), pada Selasa,  25 Juli 2017, sekitar pukul 02.00 WITA.

 

CTK yang terdiri dari 67 orang laki-laki dan 25 orang perempuan ini, diamankan ketika sementara berada di tempat “penampungan/transit”, yakni di rumahnya Zevanya Bisilisin yang beralamat di RT 22/RW 05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. CTK asal Kabupaten Malaka ini dibawa ke Kota Kupang oleh Alfonius Fanus (32 Tahun), asal Belu, yang sudah sejak tahun 2007 bekerja di Kabupaten Jayapura. Mereka tiba di Alak pada Senin, 24 Juli 2017, sekitar pukul 06.00 WITA, dengan menumpang 4 (empat) unit Bus.

 

Para CTK ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena adanya informasi dari warga setempat, setelah berkoordinasi dengan lembaga Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT). Ketika diamankan, mereka (para CTK dan Alfons Fanus) tidak dapat menunjukkan dokumen keberangkatan termasuk dokumen terkait dengan ketenagakerjaan lainnya.

 

Dari 92 CTK yang akan diberangkatkan, terdapat 11 orang yang berusia anak dengan perincian 9 anak laki-laki dan 2 orang berjenis kelamin perempuan. Selain itu, terdapat juga 2 orang balita laki-laki dan seorang balita perempuan. Kesemua CTK yang direkrut oleh Alfons Fanus ini, dijanjikan akan dipekerjakan di PT. AMS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Mereka diimingi gaji per hari sejumlah Rp.106 ribu, dengan waktu kerja pukul 06.15 WITA hingga pukul 14.00 WITA.

 

Perbuatan dari Alfons Fanus, diduga masuk dalam kategori percobaan melakukan TPPO. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO), pengaturan terkait percobaan melakukan TPPO terdapat dalam Pasal 10 yang mengamanatkan bahwa: “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

 

Walaupun dalam bagian penjelsan Pasal 10 UUPTPPO hanya tertulis “cukup jelas”, namun penting untuk dipahami bahwa percobaan pada ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dari UUPTPPO saja, tetapi berlaku juga terhadap seluruh pasal terkait dengan TPPO yang terdapat dalam Bab II dan Bab III UUPTPPO, kecuali pasal-pasal dari UUPTPPO yang tidak merumuskan tindak pidana secara konkrit.

 

Materi dari Pasal 10 UUPTPPO, pada dasarnya tidak memposisikan secara sama antara pelaku yang melakukan tindakan yang memenuhi unsur TPPO dengan pelaku TPPO yang berkategori membantu melakukan (medeplichtigheid), termasuk juga tidak menyamakan dengan pelaku yang melakukan percobaan TPPO ataupun sebaliknya. Selain itu, harus diingat juga bahwa Pasal 10 UUPTPPO tidaklah dibentuk untuk menyamakan antara TPPO selesai/sempurna dengan tindak percobaan melakukan TPPO.

 

Secara substansi, Pasal 10 UUPTPPO hanya menyamakan beban pertanggungjawaban pidana antara setiap orang yang berkualitas sebagai pihak yang membantu melakukan TPPO dan pihak yang melakukan percobaan TPPO, dengan setiap orang yang melakukan tindakan yang memenuhi unsur TPPO. Buktinya, bisa dilihat dari sisi ancaman pidannya yang menyamakan antara perbuatan selesai (tindak pidana yang telah sempurna), dengan percobaan untuk melakukan tindak pidana. Hal ini menunjukkan keinginan atau semangat dari para perumus untuk memberantas TPPO seawal mungkin, sebelum terjadi TPPO, sebagaimana maksud dari Pasal 56 UUPTPPO.

 

Pada tataran praktek, Pasal 10 UUPTPPO ini jarang dipergunakan oleh para Penegak Hukum untuk menindak pihak terduga dalam peristiwa percobaan melakukan TPPO. Penegak Hukum lebih sering menggunakan Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, untuk menjerat setiap orang dalam kasus percobaan melakukan TPPO dengan alasan lebih memiliki kepastian hukum. Alasan lainnya adalah Pasal 10 UUPTPPO beserta poin penjelasannya tidak menguraikan apakah percobaan untuk melakukan TPPO, masuk dalam kualifikasi delik berupa kejahatan atau pelanggaran.

 

Kualifikasi delik ini menjadi penting dalam hukum pidana karena konsekuensi hukum dari perbuatan yang berkualifikasi percobaan melakukan kejahatan, berbeda dengan tindakan yang masuk dalam kategori percobaan melakukan pelanggaran. Pada kategori percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi pelanggaran adalah tidak dipidana (Pasal 54 KUHPidana). Sedangkan yang dapat diancam pidana adalah percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan.

Dalam ilmu hukum pidana, akibat hukum yang berbeda dari pembedaan antara kejahatan/misdrijven dan pelanggaran/overtredingen bukan hanya pada masalah percobaan dan pembantuan saja, tetapi juga pada masalah lain diantaranya dalam hal daluwarsa dimana kewenangan penuntutan untuk tindak kejahatan lebih lama dari tindak pelanggaran. Selain itu, berlakunya asas nasional aktif hanya untuk  kejahatan/misdrijven, tidak untuk pelanggaran/overtredinge. Bahkan, dalam konteks perbarengan perbuatan (concursus realis), terdapat juga perbedaan dalam mekanisme penjatuhan pidana untuk kejahatan dan pelanggaran.

 

Kalau dicermati UUPTPPO dengan cerdas, sebenarnya pihak Penegak Hukum tidak perlu ragu untuk menjerat setiap orang dalam kasus percobaan melakukan TPPO dengan mempergunakan Pasal 10 UUPTPPO. Sebab, telah ditegaskan dalam alenia 9 (sembilan) pada bagian penjelasan umum dari UUPTPPO bahwa TPPO merupakan tindak kejahatan/misdrijven dan bukan pelanggaran/overtredingen.

 

Percobaan Melakukan Tindak Pidana Beserta Syaratnya

Percobaan merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan, namun pada akhirnya tidak atau belum tercapai (Wirjono Prodjodikoro, 2008:106). Istilah percobaan ini pada perkembangannya pada lingkup ilmu hukum pidana, dimaknai secara sama substansinya dengan istilah poging yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti percobaan melakukan tindak pidana.

 

Istilah poging atau kalimat percobaan melakukan tindak pidana ini dipergunakan dalam ilmu hukum pidana untuk menjelaskan suatu peristiwa pidana (kejahatan/misdrijven maupun pelanggaran/overtredingen), dimana adanya niat dari pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana dan permulaan pelaksanaan dari tindak pidana tersebut telah dilakukan, akan tetapi tindak pidana dimaksud tidak selesai pelaksanaannya karena kehendak dari luar pelaku.

 

Ilmu hukum pidana mengajarkan bahwa tidak semua percobaan melakukan tindak pidana (poging) yang dilakukan oleh setiap orang, dapat dipidana. Percobaan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi pelanggaran (overtredingen), tidak dipidana. Hanya percobaan melakukan tindak pidana (termasuk TPPO) yang berkualifikasi kejahatan (misdrijven) saja yang dapat dipidana. Itupun menurut R. Soesilo (1995:69), harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut: Syarat pertama adalah adanya niat (voornemen). Menurut Moeljatno (1983:18), niat merupakan sikap batin seseorang yang memberikan arah kepada apa yang akan diperbuatnya.

 

Pengertian niat yang disampaikan oleh Moeljatno ini masih dalam tataran gramatikal dan belum bermakna apapun dari aspek hukum. Menurut Adami Chazawi (2005:362), suatu niat baru bermakna hukum dan menjadi hal yang harus dipertimbangkan sebagai syarat dalam tindak pidana percobaan (poging), jika niat dalam pengertian tata bahasa telah dihubungkan dengan suatu rumusan tindak pidana, atau setidaknya dipadukan dengan syarat untuk dapat dipidananya melakukan percobaan kejahatan.

 

Sederhannya, niat dalam konteks percobaan melakukan tindak pidana baru bisa ditemukan makna hukumnya, setelah dicari hubungannya dengan kalimat sebelumnya (melakukan kejahatan dipidana) dan kalimat sesudahnya (telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan) dari rumusan suatu delik.

 

Niat dalam konteks percobaan melakukan tindak pidana, oleh kebanyakan pakar hukum pidana dipandang memiliki pemaknaan yang sama dengan kehendak atau maksud atau kesengajaan (baik itu kesengajaan sebagai maksud atau tujuan; kesengajaan sebagai kepastian; maupun kesengajaan sebagai kemungkinan) dan hanya terjadi terhadap setiap tindak pidana yang unsur subyektifnya dapat ditandai dengan kata-kata “dengan maksud” atau “dengan sengaja”. Hal ini disebabkan karena para pakar dimaksud selalu berpedoman dan berpegang teguh pada penjelasan KUHPidana Belanda atau yang lebih dikenal dengan Memori Van Toelichting.

 

Berbeda dengan para ahli lainnya, Moeljatno (1985:21-22) berpendapat bahwa jika niat disamakan dengan kesengajaan (dolus), maka niat tersebut hanya merupakan kesengajaan sebagai maksud/tujuan dan bukan kesengajaan sebagai kepastian ataupun kesengajaan sebagai kemungkinan. Alasannya adalah niat secara potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila sudah di tunaikan menjadi perbuatan yang dituju. Artinya, semua perbuatan yang diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan, tetapi akibat yang dilarang tidak timbul.

 

Moeljatno (1985:22) juga menjelaskan bahwa kalau belum semua niat ditunaikan menjadi perbuatan, maka niat masih ada dan merupakan sifat batin yang memberi arah kepada tindak percobaan/poging. Oleh karena niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan, maka isinya niat jangan diambil dari sisi kejahatannya dan karenanya diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isinya niat yang tertentu sudah ada sejak niat tersebut belum diwujudkan menjadi perbuatan (Moeljatno, 1985:22).

 

Dalam konteks penegakan hukum terkait dengan kasus TPPO, idealnya niat ini dipahami dalam arti yang luas dan mencakup kesengajaan sebagai maksud atau tujuan, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan. Dasar pikirnya adalah selain sesuai dengan banyak yurisprudensi yang ada, pemaknaan niat secara luas akan lebih menjamin tidak akan lolosnya pelaku TPPO dari jeratan hukum.

 

Syarat Kedua ialah adanya permualaan pelaksanaan (begin van uitvoering). Permulaan pelaksanaan merupakan syarat yang sangat penting diketahui untuk menentukan apakah telah terjadi suatu percobaan melakukan tindak pidana/kejahatan atau belum. Karena, dalam pandangan hukum pidana niat saja tidak cukup  untuk menuntut seseorang mempertangungjawabkan atas tercelanya sikap batin pelaku. Secara faktual, niat yang belum diimplementasikan dalam suatu bentuk perbuatan belum ada keberbahayaan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang.

 

Dalam proses penegakan hukum, permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandeling) harus dibedakan dari perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling). Karena yang dapat dipidana menurut UUPTPPO, KUHPidana maupun produk hukum pidaana lainnya, hanyalah permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandeling). Sedangkan, jika masih merupakan perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling) untuk mulai berbuat, tidak dapat dipidana. Untuk membedakannya, Secara sederhana, permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandeling) dapat dibedakan dari suatu perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling) berdasarkan proses atau tata urutan suatu peristiwa pidana.

 

R. Soesilo (1995:69-70), menjelaskan bahwa suatu perbuatan sudah boleh dikatakan sebagai permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandeling), apabila pelaku telah mulai melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Jika pelaku belum memulai dengan melakukan suatu anasir atau elemen ini, maka perbuatannya itu masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling).

 

Permulaan pelaksanaan pada dasarnya merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan yang dilakukan pelaku sejalan dengan niatnya, bukan permulaan pelaksanaan dari niat (P. A. F. Lamintang, 2013:564). Menurut Moeljatno (1985:28-29), yang harus diperhatikan dalam menentukan adanya permulaan pelaksanaan dalam delik percobaan, yaitu sifat atau inti dari delik  (bestanddeel delict) percobaan dan sifat atau inti dari delik (bestanddeel delict) pada umumnya. Karenanya, permulaan pelaksanaan dalam delik percobaan harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu: (1). Secara Obyektif, apa yang telah dilakukan pelaku harus mendekatkan kepada delik/kejahatan yang dituju atau dengan kata lain, harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut; (2). Secara Subyektif (dipandang dari sudut niat pelaku), harus tidak ada keraguan lagi bahwa yang telah dilakukan oleh pelaku itu ditujukan atau diarahkan pada delik/kejahatan yang tertentu tadi; (3). Bahwa apa yang telah dilakukan oleh pelaku itu merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.

 

Syarat Ketiga adalah pelaksanaan kejahatan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri. Salah satu poin esensial dari syarat ketiga ini adalah terkait dengan pelaksanaan kejahatan yang tidak selesai. Indikator dari pelaksanaan kejahatan yang tidak selesai, bertumpu pada belum selesainya kejahatan yang dituju.

 

Adami Chazawi (2005:368), menjelaskan bahwa syarat terkait dengan pelaksanaan kejahatan yang tidak selesai pada tindak pidana formil, berbeda dengan sayarat pada tindak pidana materil. Dalam tindak pidana formil, indikator selesainya semata-mata pada penyelesaian perbuatan yang menjadi unsur tindak pidana. Bila perbuatan yang dilarang telah selesai dilakukan, maka selesailah tindak pidana formil dan bila tidak terselesaikan perbuatan ini, maka disebut pelaksanaan kejahatan tidak selesai.

 

Berlainan dengan pelaksanaan kejahatan yang tidak selesai pada tindak pidana formil, selesainya suatu tindak pidana materil adalah diisyaratkan timbulnya akibat dari wujud perbuatan (Adami Chazawi, 2005:368). Artinya, indikator dari pelaksanaan selesai dan tidak selesai dalam suatu tindak pidana materil, harus berpatokan pada akibat perbuatan dan bukan pada wujud perbuatan. Pelaksanaan selesai dalam arti kejahatan telah sempurna pada tindak pidana materil, apabila dari wujud perbuatan yang dilakukan telah menimbulkan akibat yang terlarang.

 

Poin penting lainnya yang menjadi titik berat pada syarat ketiga untuk dapat dipidananya percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan ialah tidak selesainya pelaksanaan kejahatan, disebabkan oleh hal diluar kehendak pelaku. Artinya, apabila tidak selesainya pelaksanaan suatu TPPO disebabkan oleh kehendak dari pelaku, maka secara a contrario (penafsiran hukum secara terbalik/kebalikan) pelaku harus tidak dipidana. Karenanya, memastikan apakah memang benar tidak selesainya perbuatan yang dikehendaki itu berasal dari kehendak pelaku dengan sukarela atau karena kehendak dari luar pelaku adalah hal yang sangat penting.

 

Menurut E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:324-325), yang dimaksud dengan kehendak dari luar pelaku adalah setiap keadaan baik badaniah (fisik) maupun rohaniah (psikis) yang datang dari luar yang menghalang atau menyebabkan tidak sempurna terselesaikan suatu kejahatan. Konkritnya, Barda Nawawi Arief (1984:15), menguraikan bahwa tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut: (1). Adanya penghalang fisik; (2). Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak selesainya itu disebabkan karena akan adanya penghalang fisik; dan (3). Adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor-faktor/keadaan-keadaan khusus pada objek yang menjadi sasaran.

 

Terkait dengan syarat ketiga dari tindak percobaan, yakni: “pelaksanaan kejahatan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri”, Barda Nawawi Arief (1984:28) berpendapat bahwa kehendak sendiri adalah pengunduran diri secara suka rela yang dapat saja dilakukan karena takut berdosa, rasa kasihan pada korban, takut masuk penjara dan lain-lain. Menurut Barda Nawawi Arief (1984:28) terdapat 2 (dua) teori yang menjelaskan tentang tidak selesainya perbuatan karena kehendak sendiri. Pertama, pengunduran diri secara sukarela (rucktritt), yaitu tidak menyelesaikan perbuatan pelaksanaan yang diperlukan untuk delik yang bersangkutan. Kedua,  Tindakan penyesalan (tatiger reue), yaitu meskipun perbuatan pelaksanaan sudah diselesaikan, tetapi dengan sukarela menghalau timbulnya akibat mutlak untuk delik tersebut.

 

Mengacu pada ketiga syarat terkait poging atau percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan, yakni: adanya niat, adanya permulaan pelaksanaan dan bukan Karena kehendak pelaku sendiri, maka dapat dipastikan bahwa: Pertama, percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan (poging) tidak dapat terjadi pada tindak pidana pasif (delik ommsionis), sebab tindak pidana ommisionis unsur perbuatannya adalah berupa tidak berbuat, yang dengan tidak berbuat itu melanggar suatu kewajiban hukumnya. Sedangkan pada percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan, harus ada permulaan pelaksanaan yang in casu harus berbuat.

 

Kedua, percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan (poging) yang dapat dipidana hanya pada tindak pidana kesengajaan (dolus) dan tidak mungkin pada tindak pidana kealpaanan (culpa). Karena isitilah niat adalah artinya kesengajaan, yang mengenai tindak pidananya disadari dan atau dikehendaki. Sedangkan kealpaan adalah sikap bathin yang ceroboh, tidak berhati-hati atau tidak memiliki dan menggunakan pemikiran yang cukup baik mengenai perbuatannya amupun akibatnya, sehingga melahirkan suatu tindak pidana culpa.

 

Dasar Pemidanaan Poging dalam UUPTPPO

Pada dasarnya setiap orang akan dipidana karena melakukan TPPO, jika melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur dari suatu rumusan delik yang terdapat dalam undang-undang. itu dipidana karena melakukan suatu tindak pidana atau delik. Walaupun demikian, terdapat pengecualian terkait dengan percobaan melakukan TPPO karena memiliki sifat yang berbeda.

 

Ada 3 (tiga) teori yang menjelaskan mengapa suatu percobaan melakukan tindak pidana yang berkualifikasi kejahatan (termasuk TPPO), walaupun perbuatannya tidak selesai dilakukan karena ada faktor dari luar kehendak pelaku, namun pelakunya harus dipidana. Ketiga teori tersebut adalah: Pertama, teori subjektif yang penekanannya pada pelaku atau subjek yang melakukan percobaan tindak pidana, dan oleh karena itulah teori ini disebut sebagai teori subjektif. Menurut P. A. F. Lamintang (2013:557), teori subjektif mengajarkan bahwa seseorang yang melakukan suatu percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu pantas dihukum, oleh karena orang tersebut telah menunjukkan perilaku yang tidak bermoral, yang bersifat jahat ataupun yang bersifat berbahaya. Teori subjektif yang mengajarkan dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari pelaku.

 

Kedua, teori objektif yang menjelaskan bahwa dasar patut dipidananya percobaan, terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Teori objektif ini menjadikan perbuatan atau tindakan dari si pelaku sebagai dasar argumennya, dan oleh karena itu paham mereka juga disebut sebagai paham objektif. Teori objektif mengajarkan bahwa seseorang yang melakukan suatu percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum oleh karena tindakan-tindakannya bersifat membahayakan kepentingan-kepentingan hukum (P. A. F. Lamintang, 2013:557). Teori objektif ini terbagi dalam 2 (dua) aliran pemikiran, yakni: teori obyektif-formil, yang menitik beratkan sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap tata hukum dan teori obyektif-materiil dengan titik beratnya pada sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap kepentingan hukum.

 

Ketiga, teori campuran. Menurut Barda Nawawi Arief (1984:3), teori campuran ini melihat dasar patut dipidananya percobaan dari 2 (dua) segi, yaitu: niat untuk melakukan kejahatan tertentu (segi subjektif) dan kejahatan tersebut telah mulai dilaksanakan tetapi tidak selesai (segi obyektif). Artinya, dalam teori campuran tidak diperkenankan untuk memilih salah satu diantara teori objektif dan teori subjektif. Alasannya, apabila teori objektif dan teori subjektif dipakai secara murni akan membawa kepada ketidakadilan karena akan menyalahi 2 (dua) inti dari delik percobaan itu sendiri.

 

Walaupun argumen yang dibangun oleh teori campuran ini jelas secara pengetahuan dan bisa diterima oleh akal, namun pada tatataran praktek teori campuran ini belum operasional untuk diterapkan sebagai dasar pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan melakukan TPPO sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 UUPTPPO. Hal ini disebabkan karena konstruksi delik dalam UUPTPPO, masih difokuskan untuk mempidanakan perbuatan/tindakan (teori objektif) atau menghukum pelaku (teori subjektif) dan tidak dirancang untuk mempidanakan perbuatan/tindakan (teori objektif) serta menghukum pelaku (teori subjektif) secara sekaligus.

 

Poging Bukan Merupakan Delik yang Berdiri Sendiri

Dihadirkannya pasal terkait percobaan melakukan tindak pidana/TPPO dalam UUPTPPO adalah sangat penting karena sifat berbahayanya TPPO terhadap kepentingan hukum. Bahkan, TPPO juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena TPPO merupakan kejahatan yang bersifat transnasional terorganisasi dan didukung teknologi modern di bidang komunikasi dan informatika.  Selain itu, TPPO juga adalah kejahatan tercela yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia sehingga sangat dikutuk oleh masyarakat baik nasional maupun internasional.

 

Secara konseptual, kehadiran pasal terkait percobaan melakukan tindak pidana/TPPO dalam UUPTPPO dimaksudkan untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan (tatbestandausdehnungsgrund) atau perluasan berlakunya UUPTPPO tentang suatu TPPO. Argumennya adalah walaupun setiap orang yang melakukan TPPO dan perbuatan dimaksud tidak memenuhi semua unsur delik, namun tetap dapat dipidana apabila perbuatannya tersebut telah membahayakan kepentingan hukum dan/atau sudah memenuhi rumusan syarat dari percobaan melakukan TPPO (poging). Konsekuensinya, percobaan melakukan TPPO (poging) harus dimaknai sebagai delik yang sempurna, tetapi memiliki bentuk yang khusus/istimewa dan merupakan delik tersendiri (delictum sui generis) yang tidak dapat berdiri sendiri.

 

Pembenaran atas argumen ini bisa ditemukan pada parktek hukum, dimana setiap orang yang dipersalahkan karena melakukan suatu percobaan TPPO, haruslah dituduhkan juga pasal terkait perbuatan yang dikehendaki. Dengan kata lain, pasal tentang percobaan merupakan pasal yang harus diikutsertakan dalam surat dakwaan bersama dengan pasal terkait perbuatan pidana yang tidak terpenuhi, sebagai akibat dari tidak selesainya perbuatan pidana dimaksud (Paul SinlaEloE, 2015:9-20).

 

Fakta ini menunjukkan bahwa percobaan bukan merupakan delik yang berdiri sendiri, karena pasal tentang percobaan tidak mungkin didakwakan secara mandiri tanpa dilengkapi dengan delik pokok. Artinya, jika pihak Penegak Hukum ingin menjerat Alfons Fanus karena percobaan melakukan TPPO sebagaimana gambaran kasus diatas, maka Penegak Hukum tidak bisa hanya mempergunakan Pasal 10 UUPTPPO saja, tanpa mempergunakan pasal utama terkait dengan perbuatan pidana yang tidak terpenuhi seluruh unsurnya karena tidak selesainya perbuatan pidana dimaksud akibat dari faktor diluar kehendak pelaku.


Sebagai contoh, Penegak Hukum dapat menuntut pertanggungjawaban pidana dari Alfons Fanus dengan mempergunakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 UUPTPPO, karena diduga telah melakukan percobaan untuk melakukan TPPO. Sedangkan terkait dengan percobaan melakukan perdagangan anak, Alfons Fanus dapat di jerat oleh Penegak Hukum dengan menggunakan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 10 UUPTPPO. 


DAFTAR BACAAN

 

 

A.   BUKU:

1.       Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Bandung, 2005.

2.       Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1984.

3.       E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi. Asas-Asas hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2012.

4.       Moeljatno, Perbuatan Pidana dan pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1983.

5.       Moeljatno, Hukum Pidana: Delik-Delik Percobaan - Delik-Delik Penyertaan, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1985.

6.       Paul SinlaEloE, Memahami Surat Dakwaan, Penerbit Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Kota Kupang, 2015.

7.       P. A. F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

8.       Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Laporan Pendampingan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kota Kupang, Tahun 2013 s/d Tahun 2018.

9.       R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, 1995.

10.   Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Ke Satu, diperbanyak oleh Balai Lektur Mahasisiwa, Jakarta, Tanpa Tahun.

11.   Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2008.

  

B.  PRODUK HUKUM

1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Wetboek van Strafrecht.

2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

3.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

 



1) Tulisan ini merupakan hasil editing (Pengoreksian dan Penyempurnaan) dari makalah berjudul: “Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang pernah dipresentasikan dalam diskusi terbatas, dengan Thema:Menggugat Kinerja Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), di Kantor PIAR NTT, Kota Kupang, pada tanggal 2 Agustus 2017.

2) Aktivis Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT).


TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...