Kamis, 27 Januari 2022

Penghapusan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana

PENGHAPUSAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA
Oleh: Paul SinlaEloE - Aktivis PIAR NTT

Saya menjelaskan bahwa ketika saya lihat AM mencekik leher LM dengan kedua tangannya, sebelum saya mencekik AM, saya sebelumnya sempat memukuli tangan AM yang saat itu masih mencekik leher LM, namun AM, tidak juga mau melepas cekikan leher LM, sehingga saat itu saya sempat mengatakan kepada AM, he su kenapa ini, namun AM tetap terus mencekik leher LM, sehingga karena emosi maka saya langsung secapa spontan dengan kedua tangan saya kiri dan kanan yang terbuka langsung mencekik leher AM sambil ditekan, sampai AM melepas cekikan tangan di leher LM sehingga LM terjatuh ke lantai mobil”. Inilah jawban RB kepada penyidik atas pertanyaan 22 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tertanggal 2 Desember 2021.

Jawaban dari RB ini seharusnya didalami lagi oleh penyidik untuk memastikan apakah tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, masuk dalam kategori tindak pidana Kejahatan Terhadap Tubuh (misdrijven tegen het lijf) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP ataukah merupakan klaster dari Kejahatan Terhadap Nyawa (misdrijven tegen bet leven), teristimewa Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Interogasi dengan mempergunakan pertanyaan mendalam terkait jawban RB atas pertanyaan 22 pada BAP tersangka, tertanggal 2 Desember 2021 adalah penting sebelum disimpulkan dan mentersangkakan RB. Sebab, penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang diatur pada Pasal 351 ayat (3) KUHP dan kejahatan terhadap nyawa khususnya Pasal 338 KUHP serta Pasal 340 KUHP adalah berbeda. Perbedaannya terletak pada niat jahat (mens rea) dari pelaku. Pada Pasal 351 ayat (3) KUHP, mens rea dari pelaku tindak pidana (dader) adalah “menganiaya”. Sedangkan, pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, mens rea dari dader ialah “membunuh”.

 
Konsekuensi hukum dari dugaan adanya salah penerapan pasal (eror juris) dalam penegakan hukum atas kematian AM dan LM, bukanlah materi yang akan dibahas dalam tulisan ini. Tulisan ini tidak juga dimaksudkan untuk menganalisis perbuatan pidana sesuai gambaran fakta pada jawban RB atas pertanyaan 22 pada BAP tersangka tertanggal 2 Desember 2021 dan mendudukannya pada konsep penghapusan pidana (strafuitluitingsgronden). Tulisan ini hanya menguraikan strafuitluitingsgronden dari aspek hukum, dengan harapan pembaca dapat bernalar dan mengaitkannya dengan perbuatan materil dari RB yang mengakibatkan kematian AM dan LM.
 

Kensep Penghapusan Pidana

Penghapusan pidana bagi barang siapa yang melakukan tindak pidana, merupakan kewenangan hakim berdasarkan ketentuan undang-undang dan hukum. Teknisnya, hakim memutus perkara dengan membenarkan atau memaafkan pelaku untuk tidak dipidana atas perbuatannya yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik. Alasan yuridis bagi hakim untuk penghapusan hukuman pidana (strafuitluitingsgronden) bagi barang siapa yang melakukan suatu tindak pidana, dapat berupa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) atau alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden).

Pengkategorian alasan penghapusan pidana atau peniadaan pidana menjadi schulduitsluitingsgronden dan rechtvaardigingsgronden, sejalan atau memiliki korelasi dengan ilmu pengetahuan hukum pidana yang melakukan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat/pelaku.

Menurut Moeljatno (2002:137), alasan pemaaf sebagai alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum dan tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan. Sedangkan alasan pembenar oleh Moeljatno (2002:137), dimaknai sebagai alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum, sehingga secara hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa telah dipandang menjadi perbuatan yang patut dan benar.

Sederhananya, rechtvaardigingsgrond dalam konsep penghapusan pidana dipahami sebagai alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dari suatu perbuatan pidana. Rechtvaardigingsgrond ini, berkaitan dengan perbuatan jahat (actus reus) dalam suatu tindak pidana (strafbaarfeit). Sedangkan, konsep penghapusan pidana terkait dengan schuldduitsluitingsgrond merupakan alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku/terdakwa, baik itu yang bersifat kesengajaan (dolus) maupun kesalahan karena kealpaan (culpa). Schuldduitsluitingsgrond ini berhubungan dengan keadaan dari pelaku, pertanggungjawaban pidana (toerekeningsvatbaarheid) dan mens rea.

Dalam KUHP, konsep penghapusan pidana ini, diatur dalam Pasal 44 tentang ketidakmampuan seseorang dalam bertanggungjawab, Pasal 48 tentang daya paksa (overmacht), Pasal 49 ayat (1) tentang pembelaan terpaksa (noodweer), Pasal 49 ayat (2) tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), Pasal 50 tentang melaksanakan perintah undang-undang, Pasal 51 ayat (1) tentang menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang dan Pasal 51 ayat (2) tentang menjalankan perintah jabatan yang tidak sah.

 

Noodweer & Noodweer Exces

Substansi dari Pasal 49 ayat (1) KUHP adalah mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer) dengan rumusan pasal, sebagai berikut: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.

Rumusan Pasal 49 ayat (1) KUHP, pada dasarnya mengendaki dalam noodweer harus ada serangan atau ancaman serangan dan terhadap ada serangan atau ancaman serangan dimaksud, perlu dilakukan pembelaan diri. Artinya, yang disebut noodweer itu harus memenuhi sayarat terkait serangan atau ancaman serangannya dan syarat yang berhubungan dengan pembelaannya.

Ada 3 (tiga) syarat dalam serangan atau ancaman serangan dalam konteks noodweer, yakni: Pertama, ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu. Istilah sangat dekat pada saat itu yang terdapat dalam rumusan Pasal 49 ayat (1) KUHP, dimaknai oleh Moeljatno (1984:145) dengan diksi “seketika” dan memaknai ancaman seranagn dan serangan seketika (ogenblikkelijk aanranding) itu dari sudut jarak waktu antara serangan dan pembelaan diri. Karenanya, Moeljatno (1984:145) berpendapat bahwa “Serangan seketika itu” berarti antara saat melihat dan mengetahui adanya serangan atau ancaman serangan dengan saat mengadakan pembelaan harus tidak ada jarak waktu yang lama. Artinya, serangan seketika itu juga merupakan serangan atau ancaman serangan yang sudah dimulai dan yang belum diakhiri.

Kedua, serangan atau ancaman serangan dimaksud harus melawan hukum. Untuk dapat dikatakan wederrechtelijkheid, maka penyerang yang melakukan serangan atau ancaman serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu. Artinya, jika serangan atau ancaman serangan itu tidak melawan hukum, maka orang yang melakukan pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman serangan itu tidak dapat mengajukan alasan telah melakukan suatu noodweer dalam arti Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Ketiga, serangan atau ancaman serangan harus terhadap diri, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain. Secara limittif, Pasal 49 ayat (1) KUHP telah membatasi tentang kepentingan apa yang dapat dibela dalam rangka noodweer, yaitu: a. Diri (lijf) sendiri atau orang lain. Ernst Utrecht (1960:368), menjelaskan bahwa diri (lijf) itu mencakup nyawa dan badan/tubuh manusia. Serangan terhadap nyawa adalah serangan untuk merampas nyawa (pembunuhan), sedangkan serangan terhadap badan/tubuh, contohnya serangan dengan tujuan untuk menganiaya.

b. Kehormatan kesusilaan sendiri atau orang lain. Ernst Utrecht (1960:369) berpendapat bahwa kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP adalah kehormatan dalam arti seksual. Artinya, menyerang kehormatan dalam artian penghinaan bukan kategori noodweer dalam pengertian Pasal 49 ayat (1) KUHP. c. Harta benda (goed) sendiri atau orang lain. Menurut E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:291), yang dimaksud dengan harta benda dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP adalah tidak saja harta benda yang berwujud, tetapi juga termasuk harta benda yang tidak terwujud.

Terkait dengan syarat pembelaan diri, harus diingat bahwa tidak semua pembelaan diri masuk dalam kategori pembelaan terpaksa. Suatu pembelaan diri dapat dikategorikan pembelaan terpaksa dalam arti Pasal 49 ayat (1) KUHP, haruslah terpaksa dilakukan. Jadi, bukan pembelaan diri merupakan pembelaan terpaksa, melainkan pembelaan diri itu harus terpaksa (noodzakelijk).

Ada (dua) syarat yang harus dipenuhi dari unsur terpaksa ini, yaitu: Pertama, syarat proporsionalitas yang berarti kepentingan orang lain yang dikorbankan dalam pembelaan terpaksa harus seimbang dengan kepentingan yang dilindungi. Kedua, syarat subsidaritas berarti pembelaan harus dilakukan dengan cara yang paling ringan (subsider). Dilampauinya syarat subsidaritas ini, dapat diterima dalam hal pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP

Pembelaan terpaksa dalam ilmu hukum pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: noodweer itu sendiri dan noodweer exces atau cara pembelaan yang melampaui batas-batas keperluan pembelaan. Noodweer exces dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, bahwa: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”.

Dijelaskan oleh P. A. F. Lamintang (2013:502), bahwa suatu tindakan yang disebut sebagai noodweer exces dapat diketahui dari perbuatan dalam hal pembelaannya yang melampaui batas. Perbuatan melampaui batas ini bisa meliputi perbuatan melampaui batas keperluan, maupun dapat pula berkenaan dengan perbuatan melampaui batas dari pembelaannya itu sendiri.

Batas-batas dari keperluan yang telah dilampaui itu dapat diketahui dari cara-caranya yang telah dipergunakan untuk melakukan pembelaan. Sedangankan, untuk batas-batas dari sutu pembelaan itu disebut telah dilampaui, jika setelah pembelaan yang sebenarnya itu telah selesai, orang masih tetap menyerang si penyerang, walaupun serangan dari si penyerang itu sendiri sebenarnya telah berakhir.

Menurut Adami Chazawi (2002:51), persamaan antara noodweer exces dengan noodweer adalah: Pertama, pada kedua-duanya ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, yang ditujukan pada 3 (tiga) kepentingan hukum (diri, kehormatan kesusilaan dan harta benda); Kedua, pada kedua-duanya, melakukan perbuatan pembelaan memang dalam keadaan yang terpaksa (noodzakelijk) dalam usaha untuk mempertahankan dan melindungi suatu kepentingan hukum yang terancam bahaya oleh serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum; dan Ketiga, pada kedua-dua pembelaan itu ditujukan untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) diri sendiri atau kepentingan hukum orang lain.

Adami Chazawi (2002:51-53) juga membedakan antara noodweer dengan noodweer exces. Perbedaannya, yaitu: Pertama, bahwa perbuatan apa yang dilakukan sebagai wujud pembelaan terpaksa haruslah perbuatan yang seimbang dengan bahaya dari serangan atau ancaman serangan dan perbuatannya haruslah sepanjang perlu serrta tidak diperkenankan melampaui dari apa yang diperlukan dalam pembelaan itu. Tetapi pada noodweer exces, perbuatan apa yang menjadi pilihannya sudah melebihi dari apa yang diperlukan dalam hal pembelaan atas kepentingan hukumnya yang terancam, yang artinya pilihan perbuatan itu sudah tidak seimbang dengan bahaya yang ditimbulkan oleh adanya serangan atau ancaman serangan.

Kedua, bahwa dalam hal noodweer, perbuatan pembelaan hanya dapat dilakukan pada ketika adanya ancaman serangan atau serangan sedang berlangsung dan tidak boleh dilakukan setelah serangan terhenti atau tidak ada lagi serangan. Sebaliknya, pada noodweer exces perbuatan pembelaan itu masih boleh dilakukan sesudah serangan terhenti.

Ketiga, tidak dipidananya pelaku yang melakukan pembelaan terpaksa oleh karena kehilangan sifat melawan hukum pada perbuatannya, jadi merupakan alasan pembenar. Dasar peniadaan pidana dalam noodweer terletak pada perbuatannya. Sedangkan, tidak dipidananya pelaku noodweer exces oleh karena adanya alasan penghapus kesalahan pada diri pelaku, jadi merupakan alasan pemaaf. Dasar tidak dipidananya pelaku noodweer exces terletak pada diri orangnya, dan bukan pada perbuatannya.

Pada akhirnya, merujuk pada jawaban RB atas pertanyaan 22 yang terdapat dalam BAP tersangka tertanggal 2 Desember 2021, maka secara yuridis ada kemungkinan RB akan mendapatkan penghapusan pidana karena noodweer atau noodweer exces. Untuk itu, dalam perjuangan demi terwujudnya keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum yang adalah tujuan dari penegakan hukum, idealnya kita tidak boleh tunduk pada fakta. Kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru.


DAFTAR BACAAN

1.    Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Penerbit PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2002.

2.    Ernst Utrecht, Hukum Pidana I, (Cetakan Ke 2), Penerbitan Universitas, Bandung, 1960

3.    E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi. Asas-Asas hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2012.

4.    Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

5.    P. A. F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

6.    R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, 1995.



Rabu, 19 Januari 2022

Ada Motif Pada 340?

 

ADA MOTIF PADA 340?
Oleh. Paul SinlaEloE
Tulisan ini pernah di publikasikan dalam Harian Pagi, Timor Express, tanggal 19 Januari 2022

 

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap AM (30) dan anaknya LM (10 Bln) di Kota Kupang. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H, S.IK,M.H dalam berbagai media (cetak, online dan elektronik) mengatakan bahwa motif pembunuhan terhadap AM oleh tersangka RB (31) adalah untuk mengakhiri hubungan keduanya.

Kesimpulan atas motif terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RB terhadap AM ini masih bisa diperdebatkan. Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan tersangka RB, tertanggal 2 Desember 2021, khususnya pada jawaban atas pertanyaan nomor 11, 12 dan 13, maka dapat disimpulkan bahwa motif dari tersangka dalam menghabisi korban diduga adalah perebutan anak. Motif lainnya adalah bisa juga karena pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Bahkan, kemungkinan ada motif yang lain lagi karena tahap penyidikan masih belum selesai.

Terlepas dari tepat atau tidaknya kesimpulan atas motif terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RB terhadap AM, faktanya RB telah ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan dalam perkembangannya penyidikan Pasal 338 KUHP ini telah diganti dengan Pasal 340 KUHP.

Tulisan ini akan menguraikan secara yuridis tentang apakah dalam penegakan hukum atas kasus kejahatan terhadap nyawa sebagamana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, dibutuhkan pembuktian motifnya, sehingga pihak Kepolisian Daerah NTT sangat serius dalam mengungkap motif dibalik tindak pidana yang dilakukan oleh RB terhadap AM?


Pendapat Pakar Pidana

Pasal 340 KUHP pada intinya mengamanatkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”.

Mengacu pada sejarah pembentukan Pasal 340 KUHP, guru besar hukum pidana dari Univ. Gajah Mada, Prof. Eddy O.S Hiariej (2016) berargumen bahwa Pasal 340 KUHP tidak mengisyaratkan adanya motif. Apalagi pada saat pembahasan rancangan Pasal 340 KUHP Belanda terjadi kesepakatan diantara para perumus bahwa KUHP Belanda tidak mengikuti KUHP Jerman yang memasukan motif dalam rumusan delik. Hal ini sejalan dengan penjelasan dari guru besar dan mantan Jaksa Agung Belanda, Jan Remmelink (1995) bahwa para perumus Pasal 340 KUHP Belanda ‘menempatkan motif pelaku sejauh mungkin di luar perumusan delik’.

Dengan demikian, Prof. Eddy O.S Hiariej (2016) menyimpulkan bahwa berdasarkan penafsiran historis, Pasal 340 KUHP tidak mengisyaratkan adanya motif dan karenanya motif tidak perlu ada dalam pembuktian. Dijelaskan juga oleh Prof. Eddy O.S Hiariej (2016), bahwa adanya frasa “dengan direncanakan terlebih dahulu” dalam rumusan Pasal 340 KUHP, bukan berarti harus ada motif, sehingga harus dibuktikan. Hadirnya frasa “dengan direncanakan terlebih dahulu” dalam rumusan Pasal 340 KUHP hanya untuk memberikan batas dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa (doodslag).

Menurut Prof. Eddy O.S Hiariej (2016), frasa “dengan direncanakan terlebih dahulu”, yang terdapat pada rumusan Pasal 340 KUHP hanya menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP adalah dolus premeditatus (kesengajaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu). Karenanya terdapat 3 (tiga) syarat penting yang harus dibuktikan terkait dengan Pasal 340 KUHP. Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatan. Ketiga, adalah pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.

Berbeda dengan Prof. Eddy O.S Hiariej, ahli hukum pidana dari Univ. Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir (2016), berpendapat bahwa suatu tindak pidana dengan unsur kesengajaan, pasti ada motif dan niat. Hadirnya unsur ”dengan direncanakan terlebih dahulu” dalam Pasal 340 KUHP mengandung pemahaman bahwa motif mutlak dibuktikan. Dengan demikian, setiap pembunuhan berencana sebagimana maksud dari Pasal 340 KUHP, pasti ada motif dan setiap motif harus dibuktikan. Jika tidak membuktikan motif, maka unsur itu akan kehilangan makna.

Prof. Mudzakir (2016), menjelaskan bahwa motif timbul dalam rentang waktu rencana kejahatan dan pelaksanaan niat jahatnya. Niat jahat pelaku itu berangkat dari motif. Adanya niat pelaku untuk berbuat jahat, merupakan bagian tindakan dalam motif dan merupakan totalitas sikap batin untuk berbuat.

Dijelaskan juga oleh Prof. Mudzakir (2016), bahwa untuk menemukan dan membuktikan motif dalam penegakan hukum Pasal 340 KUHP, bisa dilakukan oleh penegak hukum dengan melihat dan menganalisis keterkaitan antara perbuatan jahat (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Maksudnya, ketika melakukan penegakan hukum Pasal 340 KUHP, penegak hukum harus menarik pembuktian lebih ke belakang dengan mencari suatu keadaan/kondisi yang kemudian melahirkan niat. Keadaan atau kondisi itulah yang dimaksudkan sebagai “motif”.

Motif dalam Black’s Law yang ditulis oleh Bryan A. Garner (1891-1991) dimaknai sebagai: “Cause or reason that moves the will and introduces action. An idea, belief or emotion that impels or incites one to act in accordance with his states of mind or emotion”. (Terjemahan bebas: Penyebab atau alasan yang menggerakkan dan melakukan tindakan. Sebuah ide, kepercayaan atau emosi yang mendorong atau menghasut pikiran seseorang untuk bertindak sesuai dengan keadaan atau emosi).

Merujuk pada Black’s Law Dictionary, maka motif dapat dimaknai sebagai istilah yang dipergunakan untuk menjelaskan mengapa (alasan) seseorang melakukan tindak pidana. Artinya, motif merupakan alasan orang melakukan suatu perbuatan pidana, sehingga motif dapat dikaitkan dengan niat seseorang melakukan suatu perbuatan pidana. Pemahaman akan motif beginilah yang secara gramatikal dan sosiologis berkorelasi dengan argumen dari Prof. Mudzakir.

Dalam perspektif hukum, tidaklah elok apabila perdebatan tentang motif itu dilakukan oleh para pakar pidana, apalagi demi pembuktian di persidangan. Perdebatan tentang motif itu pantasnya dilakukan oleh para kriminolog. Harus dingat bahwa motif itu adalah diksi dalam bidang ilmu kriminologi (ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan dalam arti seluas-luasnya). Itu berarti, definisi dan pencarian motif dari suatu tindak pidana sangat tepat jika dilakukan oleh para kriminolog. Ahli hukum pidana idealnya hanya menjelaskan tentang makna dibalik rumusan delik, beserta unur-unsur yang terkandung didalamnya dan pembuktiannya.


Rumusan Delik yang Menghendaki Motif

Motif haruslah dibedakan dari kesengajaan, meskipun tidak dapat dipisahkan. Dalam Hukum Pidana, kesengajaan adalah bentuk kesalahan yakni hubungan antara sikap batin pelaku dengan perbuatan yang dilakukan. Syarat kesengajaan adalah mengetahui dan mengkehendaki. Dapat diartikan bahwa kesengajaan adalah suatu kondisi seseorang untuk melakukan kejahatan. Sedangkan motif adalah dorongan melakukan hal tersebut.

Dari sudut pandang kriminologi pelaku kejahatan dalam melakukan perbuatan jahatnya, selalu disertai dengan motif. Selalu ada alasan mengapa pelaku melakukan kejahatan. Namun, jika berbicara tentang rumusan pasal KUHP atau unsur delik, (dari sudut pandang Hukum Pidana), maka tidak semua rumusan pasal dalam KUHP itu memiliki motif sebagai unsur delik. Malahan, hanya beberapa pasal dalam KUHP saja yang mengadung unsur motif.

Secara historis dan gramatikal, rumusan pasal pada KUHP yang mengandung unsur motif adalah rumusan pasal yang mengandung unsur kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). Pada konteks ini, Prof. Mr. D. Simons (1937), menjelaskan bahwa opzet (kesengajaan) itu merupakan suatu tahap terakhir dari pertumbuhan kehendak (oogmerk) manusia hingga menjadi tindakan yang nyata. Tindakan manusia yang kita lihat sehari-hari itu bersumber pada suatu motief yang kemudian berkembang menjadi suatu oogmerk dan pada akhirnya telah mendorong manusia untuk mempunyai suatu opzet.

Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). pada dasarnya merupakan perbuatan dari pelaku dengan tujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang (E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, 2012). Dengan kata lain, pelaku benar-benar menghendaki terwujudnya akibat yang menjadi tujuan atau pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana.

Bentuk kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). ini, pada intinya memiliki arti yang sama dengan teori kehendak (wilstheorie) dimana pelaku menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan (tindak pidana aktif), menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan kewajiban hukum (tindak pidana pasif) dan mengetahui serta menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu.

Doktrin hukum pidana mengajarkan bahwa unsur kesengajaan sebagai maksud ini, dalam rumusan pasal di KUHP termanifestasikan dengan istilah ‘dengan maksud’ atau 'dengan tujuan'. Artinya, jika dalam suatu rumusan pasal terdapat frase “dengan maksud” atau 'dengan tujuan', maka rumusan pasal tersebut mengandung atau menghendaki adanya motif atau alasan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan adalah unsur delik yang wajib dibuktikan terkait penegakan hukum. Sedangkan, jika dalam suatu rumusan delik terdapat frase 'dengan sengaja', maka motif atau alasan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan adalah bukan unsur delik yang wajib dibuktikan terkait penegakan hukum.


Manfaat Pengungkapan Motif

Sekalipun motif bukan merupakan unsur delik dan tidak harus dibuktikan dalam penegakan hukum kasus terkait Pasal 340 KUHP, namun penting dan perlu juga digali oleh para kriminolog dalam tahap penyidikan maupun pada tahap persidangan untuk mengetahui apakah ada atau tidak faktor penyebab terjadinya suatu tindak pidana.

Dalam praktik hukum, motif selalu menjadi bagian dari proses penggalian untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan pidana. Motif dalam tindak pidana adalah hal yang akan meringankan atau memberatkan pelaku. Motif yang tidak terungkap dalam persidangan akan menguntungkan Penasihat Hukum, karena dapat menjadikannya sebagai dalil untuk membebaskan kliennya. Bagi Penuntut Umum, motif yang tidak dapat dibuktikan bisa dikesampingkan dan selanjutnya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan beserta unsur-unsurnya.

Penuntut Umum dan Penasihat Hukum akan berbeda sikap dalam Ketika motif terungkap. Bagi Penasihat Hukum, motif yang telah mengemuka akan digunakan untuk meringankan perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Sebaliknya, Penuntut Umum akan menganggap motif seringkali menjadi faktor yang tidak lebih penting ketimbang membuktikan sikap batin dan kesempurnaan perbuatan.

 

--------------------------------------------
Penulis: Aktivis PIAR NTT

Rabu, 05 Januari 2022

Kejahatan Terhadap Nyawa

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Oleh. Paul SinlaEloE

Tulisan ini pernah di publikasikan dalam Harian Pagi, Timor Express, tanggal 12 Januari 2022


Kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) merupakan tindakan penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kejahatan Terhadap Nyawa diatur pada Buku II, Bab XIX dan dijabarkan mulai darii Pasal 338 KUHP s/d Pasal 350 KUHP, yang pada intinya mengatur tentang kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven). Pada KUHP diatur juga tentang kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan tidak sengaja (culpose misdrijven) sebagaimana yang terdapat dalam Bab XXI khususnya Pasal 359 KUHP.

Kejahatan terhadap nyawa yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja. Tulisan ini hanya akan menguraikan secara umum dan komplementer tentang kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.


Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven) dalam bentuk pokoknya diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan rumusan: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan (doodslag), dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas Tahun”. Unsur yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP adalah: A. Unsur Subjektif (1. Kesalahan: Dengan Sengaja; dan 2. Subyek: Barang Siapa). B. Unsur Objektif (1. Perbuatan: Menghilangkan Nyawa; dan 2. Objek: Nayawa Orang Lain).

Rumusan Pasal 338 KUHP yang menyebutkan unsur objektifnya adalah “menghilangkan nyawa orang lain, menunjukan bahwa kejahatan terhadap nyawa yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP merupakan delik materil. Dalam delik materil unsur perbuatan yang dilarang, bukanlah merupakan persoalan inti yang harus dipersoalkan. Sebab setiap orang baru akan dihukum apabila unsur akibat yang dilarang telah terwujud. Artinya, sempurnanya suatu tindak pidana pada delik materil bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, tetapi ditentukan pada apakah dari wujud perbuatan itu, akibat yang dilarang telah timbul. Dengan demikian, jika akibat yang dilarang belum terjadi, maka tindak pidana dimaksud dianggap belum selesai/terjadi atau bisa juga dikategorikan dalam percobaan melakukan tindak pidana.

Perbuatan menghilangkan nyawa (nyawa orang lain) yang terdapat dalam unsur objektif dari Pasal 338 KUHP, harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yakni: 1. Adanya wujud perbuatan; 2. Adanya suatu kematian (orang lain); dan 3. Adanya hubungan causalitas antara perbuatan dengan akibat hilangnya nyawa (orang lain).

Ketiga syarat inilah yang harus dibuktikan dalam unsur perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Walaupun ketiga syarat ini dapat dibedakan, namun tidak boleh dipisahkan karena ketiga syarat ini merupakan suatu kesatuan yang komplementer. Artinya, jika tidak terdapat salah satu syarat diantara ketiga syarat dimaksud, maka perbuatan menghilangkan nyawa tidak terjadi.

Dalam hal pembuktian Pasal 338 KUHP, tidak boleh diabaikan bahwa diantara unsur subyektif "dengan sengaja" dan wujud perbuatan dari unsur objektif, yakni "menghilangkan nyawa" terdapat unsur yang juga harus dibuktikan, yaitu "pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain". Apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama, sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk menghilangkan nyawa dengan pelaksanaannya, di mana dalam tenggang waktu yang cukup larna itu pelaku dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan dan sebagainya, maka perbuatan menghilangkan nyawa itu telah masuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa sebagaimana maksud dari Pasal 340 KUHP, dan bukan lagi masusk dalam kategori kejahatan terhadap nyawa yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP pada intinya mengamanatkan bahwa: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”. Kejahatan terhadap nyawa sebagaimana maksud dari Pasal 340 KUHP pada intinya merupakan kejahatan terhadap nyawa dalam artian Pasal 338 KUHP yang ditambah dengan unsur dengan rencana terlebih dahulu.

Jika dilihat dari aspek legal drafting (perancangan hukum/peraturan perundang-undangan), dimana rumusan Pasal 340 KUHP yang dirumuskan dengan cara mengulang kembali seluruh unsur dalam Pasal 338 KUHP, kemudian ditambah dengan satu unsur subjektif lagi yakni "dengan rencana terlebih dahulu", maka kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP harus dianggap sebagai kejahatan yang berdiri sendiri (een zelfstanding misdrijf) lepas dan lain dengan Kejahatan terhadap nyawa dalam bentuk pokok sebagaimana yang diatur dala Pasal 338 KUHP.

Unsur dengan rencana terlebih dahulu yang terdapat pada Pasal 340 KUHP, pada dasarnya mengandung 3 syarat, yaitu: 1. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang; 2. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak; dan 3. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Memutuskan kehendak dalam suasana tenang maksudnya ketika memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa itu dilakukan dalam suasana (batin) yang tenang. Suasana (batin) yang tenang, adalah suasana tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, atau seketika tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi yang tinggi. Sebagai indikatornya ialah sebelum memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain, telah dipikirnya dan dipertimbangkannya, telah dikaji untung dan ruginya. Pemikiran serta pertimbangan seperti ini hanya dapat dilakukan apabila ada dalam suasana tenang, dan dalam suasana tenang sebagaimana waktu pelaku memikirkan dan mempertimbangkan dengan mendalam itulah, pelaku akhirnya memutuskan kehendak untuk berbuat. Sedangkan perbuatannya tidak diwujudkannya seketika itu juga.

Ada tenggang waktu yang cukup, antara sejak timbulnya/diputuskannya kehendak sampai dengan pelaksanaan keputusan kehendaknya itu. Waktu yang cukup ini adalah relatif, dalam arti tidak diukur dari lamanya waktu tertentu, melainkan bergantung pada keadaan atau kejadian konkrit yang berlaku. Tidak terlalu singkat, karena jika terlalu singkat, maka tidak lagi mempunyai kesempatan untuk berpikir-pikir karena tergesa-gesa. Waktu yang demikian sudah tidak menggambarkan suasana yang tenang.  Begitu juga tidak boleh terlalu lama. Sebab bila terlalu lama, maka sudah tidak lagi menggambarkan ada hubungan antara pengambilan putusan kehendak untuk menghilangkan nyawa dengan pelaksanaan untuk menghilangkan nyawa.

Dalam tenggang waktu itu masih tampak adanya hubungan antara pengambilan putusan kehendak dengan pelaksanaan untuk menghilangkan nyawa. Adanya hubungan itu, dapat dilihat dari indikatornya bahwa pada saat kejadian: (1). pelaku masih sempat untuk menarik kehendaknya menghilangkan nyawa; dan (2). bila kehendaknya sudah bulat, ada waktu yang cukup untuk memikirkan misalnya bagaimana cara dan dengan alat apa akan melaksanakannya, bagaimana cara untuk menghilangkan jejak, untuk menghindar dari tanggung jawab, punya kesempatan untuk memikirkan rekayasa.

Pelaksanaan menghilangkan nyawa itu dilakukan dalam suasana (batin) tenang yang merupakan syarat yang ketiga, yang oleh banyak pakar pidana dianggap sebagai yang terpenting karena dipandang sebagai syarat untuk membuktikan telah adanya kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan bukannya untuk membuktikan adanya berencana. Suasana hati pada syarat ketiga ini menunjakan bahwa pada saat melaksanakan kejahatan terhadap nyawa itu,, pelaku tidak dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan dan lain sebagainya.

Ketiga syarat dari unsur “dengan rencana terlebih dahulu” sebagaimana yang sudah diuraikan adalah bersifat kumulatif dan saling berhubungan ibarat suatu mata rantai yang utuh dan tidak terpisahkan. Sebab bila sudah terpisah/terputus, maka sudah tidak ada lagi “dengan rencana terlebih dahulu”.

Hal menarik dari Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP adalah dalam kedua pasal ini, dipergunakan istilah “dengan sengaja” yang dalam ilmu hukum pidana dimaknai secara sama dengan istilah “kesengajaan” yang berarti kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang.

Dalam ilmu hukum pidana, kesengajaan dipahami dengan 2 (dua) indikator yang sifatnya komplementer, yaitu: ‘menghendaki dan mengetahui’ atau ‘willens en wetens’. Maksud dari istilah ‘menghendaki atau willens’ dalam konteks kesengajaan adalah menghendaki terjadinya suatu tindak pidana, sedangkan arti dari istilah ‘mengetahui atau wetens’ adalah mengetahui/menginsafi akibat yang akan terjadi dari tindak pidana yang dilakukan.

Dengan demikan, dalam konteks kejahatan terhadap nyawa dapatlah dikatakan bahwa barang siapa (hij die) disebut telah melakukan suatu kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan “dengan sengaja”, apabila batrang siapa(hij die) tersebut harus menghendaki perbuatan itu dan mengetahui/menginsafi atau menyadari tentang apa yang dilakukan dan akibat yang akan timbul dari padanya.

Perbedaan dari istilah “dengan sengaja” yang terdapat dalam kedua pasal tersebut adalah pada Pasal 338 KUHP istilah “dengan sengaja” dimaknai sebagai dolus repentinus, yaitu kesengajaan kesengajaan yang mendadak timbul, karena naik pitam seketika atau situasi kejiwaan yang menyebabkan pelaku terguncang hebat perasaannya lalu menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan, istilah “dengan sengaja” yang terdapat dalam rumusan Pasal 340 KUHP bermakna sebagai dolus premeditatus, yaitu kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu. Dolus premeditatus ini secara substansi merupakan kebalikan dari dolus repentinus.



----------------------------------------------
Penulis adalah Aktivis PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...