Minggu, 23 Juni 2019

Proyek Pembangunan NTT FAIR

Lembaran Informasi
PROYEK PEMBANGUNAN NTT FAIR
Oleh: Paul SinlaEloE


Catatan Pengantar
Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi NTT sementara merampungkan berkas untuk menetapkan tersangka, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR. Sudah lebih dari 20 (dua puluh) orang saksi yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT, termasuk Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur NTT) dan sekda NTT, Ben Polo Maing. Bahkan, ajudan dari Sekda NTT, yakni Ari Bait dan Ariyanto Rondak (ajudan mantan Gubernur Frans Lebu Raya) ikut juga menjadi terperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini.

Paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, merupakan proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yang dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri, sebagai kontraktor pelaksana berdasarkan kontrak nomor PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018. Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp.29.919.120.500, dengan masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018.

Dalam implementasi, proyek ini belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan. Pada perkembangannya, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini diperpanjang waktu pengerjaannya selama 50 hari, kemudian ditambah lagi 40 hari, namun kontraktor tetap tidak mampu merampungkan pekerjaan. Perpanjang waktu pengerjaan sesuai dengn amanat Pasal 93 Perpres No 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender serta berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014, tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

Walaupun demikian, sampai dengan 31 Maret 2019, progres pengerjaan proyek hanya mencapai 54,8%. Bahkan Hingga saat ini, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR tetap terbengkalai. Pada sisi yang lain, anggaran proyek sudah cair 100%.

Informasi Terkait Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran
Kawasan NTT FAIR
Sampai dengan akhri tahun 2018, terdapat sejumlah tender terkait dengan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, yakni:

1. Proyek: Penyusunan UKL-UPL Pengembangan Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 4873131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2018 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.400.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.400.000.000,00
Pemenang: PT. DWIPA MITRA KONSULTAN (Jalan Patriot, No. 20, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.395.593.000,00 
Tanggal penetapan pemenang: 8 Mei 2018
Tanda Tangan Kontrak: 18 Mei 2018

2. Proyek: Penyusunan ANDALALIN Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 4863131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2018 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.314.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.314.000.000,00
Pemenang: PT. BAGUS DARAJAT KONSULTAN (Komplek Kopo Permai 1, Blok V, No. 7, Kabupaten Bandung, Jawa Barat), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.298.200.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 26 April 2018
Tanda Tangan Kontrak: 15 Mei 2018

3. Proyek: Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 861131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2018 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.31.200.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.31.133.416.800,00
Pemenang: PT. CIPTA EKA PURI (Jl. Palem Aren VI, No.1, Komp.Palem Semi RT.04 RW.19, Bencongan/Kelapa Dua, Kab.Tangerang, Banten), dengan harga penawaran Rp.29.856.902.000,00 dan harga terkoreksi Rp.29.919.120.500,00
Tanggal penetapan pemenang: 30 April 2018
Tanda Tangan Kontrak: 14 Mei 2018

4. Proyek: Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 479613
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2018 (Anggaran Perubahan)
Nilai Pagu Paket: Rp.821.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.821.000.000,00
Pemenang: PT. DANA CONSULTANT (Jl. Dg. Tata, Puri Tata Indah Palace B.12, Kota Makassa,rSulawesi Selatan), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.816.200.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 18 April 2018
Tanda Tangan Kontrak: 27 April 2018

5.  Proyek: Penyusunan UKL-UPL Pengembangan Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 4590131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2017 (Anggaran Perubahan)
Nilai Pagu Paket: Rp.400.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.400.000.000,00
Pemenang: CV. ZEMY (Jl. Hati Mulia IV, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.387.750.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 9 Oktober 2017
Tanda Tangan Kontrak: 18 Oktober 2017

6. Proyek: Penyusunan Rencana Teknis dan Detail Engineering Desigh (DED) Landscape Kawasan NTT FAIR
Satker: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Prov. NTT
Kode Lelang: 4585131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2017 (Anggaran Perubahan)
Nilai Pagu Paket: Rp.400.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.300.000.000,00
Pemenang: CV. KONINDO (Perum Artha Graha II/37, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.294.827.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 9 Oktober 2017
Tanda Tangan Kontrak: 18 Oktober 2017

7. Proyek: Pembangunan Jalan Lingkungan Perkantoran Kws. Kota Kupang dan Kabupaten Kupang (Kws. Lantamal, Kws. NTT FAIR, Kws. Polda, Kws. Undana & Kws. Unkris – Kota Kupang dan Kws. Polair – Kab. Kupang)
Satker: Dinas Pekerjaan Umum Prov. NTT
Kode Lelang: 3851131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2016 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.12.500.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.12.500.000.000,00
Pemenang: PT. ALAM INDAH CENDANA LESTARI (Jl. Sriwijaya, No. 35, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.12.309.617.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 29 Juni 2016
Tanda Tangan Kontrak: 12 Juli 2016

8. Proyek: Pengawasan Pembangunan NTT Fair
Satker: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTT
Kode Lelang: 3431131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2016 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.400.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp 397.540.000,00
Pemenang: CV. SABA CONSULT (Jalan Hati Mulia IV, No.1, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.386.386.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 18 Maret 2016
Tanda Tangan Kontrak: 26 Maret 2016

9. Proyek:Penyusunan Detail Engineering Desigh (DED) Pembangunan Gedung NTT FAIR
Satker: Badan Koordinasi Penanaman Modal Prov. NTT
Kode Lelang: 3054131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2015 (Anggaran Perubahan)
Nilai Pagu Paket: Rp.186.750.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.186.536.955,00
Pemenang: CV. ZEMY (Jl. Hati Mulia IV, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.186.536.950,00
Tanggal penetapan pemenang: 31 Oktober 2015.
Tanda Tangan Kontrak: 5 November 2015

10. Proyek: Pengadaan Konstruksi Jalan Lingkungan Perkantoran Kws. NTT FAIR
Satker: Dinas Pekerjaan Umum Prov. NTT
Kode Lelang: 2581131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2015 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.4.000.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.4.000.000.000,00
Pemenang: PT. ARENA PUTRA JAYA (Jln. Merpati, No. 11, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.3.942.200.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 29 Juni 2015
Tanda Tangan Kontrak: 8 Juli 2015

11. Proyek: Pembangunan Gedung NTT FAIR Tahap I
Satker: Badan Koordinasi Penanaman Modal Prov. NTT
Kode Lelang: 2194131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2015 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.3.170.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.3.169.990.000,00
Pemenang: PT. BUMI MANGUN'S KARYA (Jl. Sam Ratulangi 1, No. 216 - 216A, RT.032/RW.014, Kel. Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.3.020.000.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 25 Februari 2015
Tanda Tangan Kontrak: 27 Februari 2015

12. Proyek: Pengawasan Pembangunan Gedung NTT FAIR Tahap I
Satker: Badan Koordinasi Penanaman Modal Prov. NTT
Kode Lelang: 2193131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2015 (Anggaran Murni)
Nilai Pagu Paket: Rp.100.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.99.698.500,00
Pemenang: CV. SAINS GROUP CONSULTAN (Jl. Bona Indah, No. 5, Kolhua, Kota Kupang, usa Tenggara Timur), dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp.99.505.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 23 Februari 2015
Tanda Tangan Kontrak: 27 Februari 2015 2015

13. Proyek: Desain Perencanaan Pembangunan NTT FAIR 2014
Satker: Badan Koordinasi Penanaman Modal Prov. NTT
Kode Lelang: 1843131
Sumber Anggaran: APBD NTT TA. 2014 (Anggaran Perubahan)
Nilai Pagu Paket: Rp.200.000.000,00
Nilai HPS Paket: Rp.199.956.350,00
Pemenang: CV. SAINS GROUP CONSULTAN (Jl. Bona Indah, No. 5 Kolhua, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur), dengan harga penawaran Rp.199.327.700,00 dan harga terkoreksi Rp.199.320.000,00
Tanggal penetapan pemenang: 9 September 2014
Tanda Tangan Kontrak: 15 September 2014

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Gubernur NTT Tahun 2018
Dalam halaman 191 s/d 192 dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun 2018, tertulis bahwa terdapat beberapa aktivitsa terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, yakni:

1. Penyusunan ANDALALIN kawasan NTT FAIR di laksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang) dialaksanakan dari tanggal 4 Mei 2018 s/d 1 September 2018 (100%). Hasilnya adalah Dokumen ANDALALIN berupa (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Surat Rekomendasi, Ringkasan Pelaksanaan, Album Dokumentasi).

2. Penyusunan UKL-UPL Pengembangan Kawasan NTT FAIR di laksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang). Pelaksanaannya dari 23 Mei 2018 s/d 19 September 2018 (100%). Hasilnya adalah Dokumen UKL-UPL (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Surat Rekomendasi, Ringkasan Pelaksanaan, dan Album Dokumentasi).

3. Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dilaksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang). Pelaksanaannya dari 14 Mei 2018 s/d 30 Maret 2019 (73,023%). Hasilnya adalah Bangunan Pameran NTT FAIR (Laporan pendahuluan, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir, dan ringkasan pelaksanaan).

4. Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dilaksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang). Pelaksanaannya dari 14 Mei 2018 s/d 30 Maret 2019 (73,023%). Hasilnya adalah terbangunnya Pameran NTT FAIR.

5. Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dilaksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang). Pelaksanaannya dari  14 Mei 2018 – 30 Maret 2019 (73,023%). Hasilnya adalah Bangunan Pameran NTT FAIR (Laporan pendahuluan, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir, dan ringkasan pelaksanaan).

6. Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dilaksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang). Pelaksanaannya dari 4 Mei 2018 s/d 30 Maret 2019 (73,023%). Hasilnya adalah terbangunnya  Pameran NTT FAIR.

Pada dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun 2018, khususnya pada halaman 457, tertulis juga bahwa telah dilakukan kegiatan Coffee morning antar pengusaha daerah yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2018, bertempat di Auditorium Gedung NTT FAIR Lasiana-Kota Kupang, diikuti oleh 100 (seratus) orang peserta dari Dinas/Instansi Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi NTT; Investor; dan UKM Kota Kupang. Salah satu hasil dari kegiatan Temu Kemitraan Antar Pengusaha Daerah dan Coffee Morning adalah Diharapkan Gedung NTT FAIR dikelola oleh Pihak Swasta, sebagai pusat bisnis dan perkantoran swasta.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) NTT Tahun 2018
Informasi terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR terdapat juga dalam LPPD NTT Tahun 2018. Pada halaman 94 dokumen, LPPD NTT Tahun 2018, pada intinya tertulis bahwa Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR merupakan bagian dari Program Pengembangan Perumahan dan Permukiman. Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, masuk sebagai salah satu dari sekian banyak kegiatan dalam Pembangunan Sarana dan Prasana Perkantoran.

Capaian/hasil dari Pembangunan Sarana dan Prasana Perkantoran, khusus untuk kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR adalah: Pertama, Adanya Dokumen ANDALALIN  kawasan NTT  FAIR di laksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Surat Rekomendasi, Ringkasan Pelaksanaan, Album Dokumentasi); Kedua, Adanya Dokumen UKL-UPLPengembangan Kawasan NTT FAIR di laksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Surat Rekomendasi, Ringkasan Pelaksanaan, dan Album Dokumentasi) Ketiga, Bangunan Pameran NTT FAIR (Laporan pendahuluan, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir, dan ringkasan pelaksanaan); dan Keempat, Adanya Bangunan Pameran NTT FAIR.

Selain itu, pada halaman 176-177 LPPD NTT Tahun 2018 disebutkan juga bahwa ada sejumlah capaian terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, yakni: Pertama, Tersedianya Kursi Auditorium NTT FAIR sebanyak 620 buah untuk sarana dan prasarana Gedung Kantor NTT FAIR; Kedua, Tersedianya 1 unit Pompa Air, 1 Roll Karpet untuk perlengkapan Gedung Kantor NTT FAIR; dan Ketiga, Tersedianya peralatan studio berupa 1 unit LCD/Proyector, layar Infocus dan 1 unit Infocus untuk sarana prasarana Gedung Kantor NTT FAIR. Capaian/hasil ini, merupakan keberhasilan dari kegiatan Peningkatan Kemitraan Investasi antar Pengusaha, Pemerintah dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan bagian dari Program Peningkatan Promosi dan Kerja Sama Investasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2018, merekomendasikan agar Gubernur NTT segera menarik dana sebesar Rp.11.834.686.463,3. lebih dari Rekanan Pelaksana Proyek Monumen Pancasila dan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR.

Khusus untuk proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, BPK RI Perwakilan NTT, merekomendasi untuk pemerintah Provinsi NTT wajib menarik sejumlah uang dari rekanan, untuk disetor ke Kas Daerah Provinsi NTT. Hal ini disebabkan karena BPK RI Perwakilan NTT dalam auditnya menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dana yang wajib ditarik oleh Pemprov NTT dari rekanan yang mengerjakan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, dan harus disetor ke Kas Daerah, yaitu: Pertama: Kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi kerja sebesar pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.1.577.384.264,72; Kedua, Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan minimal terkait dengan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.1.359.960.022,73; dan Ketiga, Kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.2.692.720.845,00.

Catatan Penutup
Pihak kejaksaan jangan hanya fokus pada kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR yang terjadi pada tahun 2018 saja, tetapi harus mengembangkan dan terus mengusut setiap Proyek (± 12 Proyek) sejak tahun 2014, terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR.

--------------------------------------------------
KETERANGAN:
1. Paul SinlaEloE adalah Aktivis PIAR NTT
2. Lembaran informasi ini merupakan materi pengantar dalam diskusi terbatas, “Membidik Pelaku Bermasalah dalam Dugaan Korupsi Megaproyek NTT FAIR” yang dilaksanakan oleh Perkumpilan Pengambangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), di sekretariat PIAR NTT, pada tanggal 29 Mei 2019.



Senin, 17 Juni 2019

Korupsi Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR


KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN FASILITAS
PAMERAN KAWASAN NTT FAIR
Oleh: Paul SinlaEloE


Pada tanggal 13 Juni 2019, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan dan menahan 6 (enam) orang tersangka, terkait dugaan korupsi pada paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ditetapkannya keenam orang tersangka ini, setelah tim penyidik TIPIKOR Kejati NTT memeriksa lebih dari 30 (tiga puluh) orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur Prov. NTT selama 2 Periode) dan Sekda Prov. NTT, Ben Polo Maing.

Penyidik TIPIKOR Kejati NTT melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, pada tempat yang berbeda-beda. Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri) dan Yuli Afra (mantan Kadis PRKP/Kuasa Pengguna Anggaran) ditahan di Lapas Wanita Kelas III Kupang. Sementara, tersangka Dona Tho (Pejabat Pembuat Komitmen) ditahan di tahanan Mapolres Kupang Kota. Sedangkan 3 (tiga) orang tersangka lainnya, yaitu Barter Yusuf (Direktur PT. Desakon/Konsultan Pengawas), Ferry Jonson Pandie (Pelaksana Lapangan PT. Desakon) dan Hadmen Puri (Direktur PT. Cipta Eka Puri), ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Dalam kerja penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Fasilitas pameran Kawasan NTT FAIR, Tim Penyidik TIPIKOR Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Uang sejumlah Rp.686.140.900 yang disita dari pihak konsultan pengawas proyek, merupakan salah satu dari sekian barang bukti yang disita oleh pihak Tim Penyidik TIPIKOR Kejati NTT.

Gambaran Kasus
Paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, merupakan proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT. Dana proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT TA. 2018 (Anggaran Murni) dan  mulai di tenderkan sejak  4 April 2018 dengan Kode Lelang, 861131. Ada 69 (enam puluh sembilan) perusahaan yang menjadi peserta tender dari proyek yang nilai pagu paket proyek berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah Rp.31.200.000.000,00 dan Nilai Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah Rp.31.133.416.800,00.

Tender untuk proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dimenangkan oleh PT. Cipta Eka Puri dengan harga penawaran Rp.29.856.902.000,00 dan harga terkoreksi Rp.29.919.120.500,00. Sesuai dengan kontrak nomor PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018, PT. Cipta Eka Puri dalam kapasitas sebagai kontraktor pelaksana, harus mengerjakan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR mempergunakan anggaran sesuai dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp.29.919.120.500 dan masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Dalam implementasi, proyek ini belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan.

Pada perkembangannya, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini diperpanjang waktu pengerjaannya selama 50 hari, kemudian ditambah lagi 40 hari, namun kontraktor tetap tidak mampu merampungkan pekerjaan. Perpanjang waktu pengerjaan ini berpijak pada amanat Pasal 93 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender, serta berdasarkan Pasal 4 Permenkeu Nomor 194/PMK.05/2014, tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

Ironisnya, sampai dengan akhir masa perpanjangan waktu pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, yakni 31 Maret 2019, progres pengerjaan proyek hanya mencapai 54,8%. Hitungan ini berdasarkan pemeriksaan fisik proyek yang dilakukan oleh tim penyidik TIPIKOR Kejati NTT dengan melibatkan tim ahli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan manajemen konstruksi dan project manager. Pemeriksaan lapangan ini dimaksudkan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi riil fisik proyek, baik kualitas maupun volume. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut kemudian dihitung oleh tim ahli.

Temuan dari tim penyidik TIPIKOR Kejati NTT, sangat kontradiktif dengan laporan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dimasukan pada dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTT Tahun 2018. Di halaman 192 dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun 2018, pada intinya tertulis bahwa Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR yang dilaksanakan di Kawasan NTT FAIR Kota Kupang (Dsn. Bimoku, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang) dan pelaksanaannya dimulai dari 14 Mei 2018 s/d 30 Maret 2019, hasilnya adalah terbangunnya Fasilitas Pameran NTT FAIR (73,023%).

Terbengkalai dan mangkraknya pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR hingga saat ini, merupakan indikasi awal adanya dugaan korupsi. Apalagi pada tanggal tanggal 14 Desember 2018, telah terjadi pencairan anggaran proyek 100% dan dilakukan pembayaran secara penuh oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada rekanan. Itu berarti, telah dilakukan kelebihan pembayaran kepada rekanan, walau faktanya progres pekerjaan belum rampung.

Dengan fakta pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR yang demikian, maka tidaklah sukar bagi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT untuk menemukan adanya berbagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Karenanya tidaklah mengherankan apabila dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018, direkomendasikan untuk pemerintah Provinsi NTT wajib menarik sejumlah uang dari rekanan, untuk disetor ke Kas Daerah Provinsi NTT.

Dana yang wajib ditarik oleh Pemprov NTT dari rekanan yang mengerjakan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, dan harus disetor ke Kas Daerah, berdasarkan LHP BPK RI adalah: Pertama: Kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi kerja pada proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.1.577.384.264,72; Kedua, Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan minimal terkait dengan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.1.359.960.022,73; dan Ketiga, Kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR sebesar Rp.2.692.720.845,00.

Lawan Kekuatan Politik Koruptif
Walaupun masih ada pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejati NTT wajib diberi apresiasi karena telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, terkait dugaan korupsi pada paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, yakni PT. Cipta Eka Puri berdasarkan kontrak nomor PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018, dengan nilai kontrak Rp.29.919.120.500 dan masa pelaksanaan proyek 220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018.

Pada sisi yang lain, alangkah eloknya jika pihak Kejati NTT harus juga fokus untuk mengembangkan dan terus mengusut 12 (duabelas) proyek lainnya, terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR yang di kerjakan sejak tahun 2014 hingga tahun 2018. Untuk menunjang pengembangan dan pengusutan 12 (duabelas) proyek lainnya di kawasan NTT FAIR, pihak Kejati NTT dapat meminta pihak BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan audit atau Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hal ini menjadi penting agar kerja penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejati NTT, tidak terkesan ada tebang pilih.


Manfaat lain dari pelibatan pihak BPK RI oleh pihak Kejati NTT adalah “mungkin” mereka bisa menilai kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion yang diberikan secara berturut-turut untuk LKPD Pemprov NTT, sejak tahun 2015 hingga tahun 2018. Karena, sudah banyak kasus di Indonesia yang terungkap bahwa untuk mendapatkan opini WTP dari BPK, para pengelola keuangan negara tidak segan-segan melakukan penyuapan terhadap auditor BPK.

------------------------------------------------
KETERANGAN:
1.       Penulis adalah Aktivis PIAR NTT.
2.       Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Pagi TIMOR EXPRESS, tanggal 17 Juni 2019.

Selasa, 04 Juni 2019

Menggugat Perlindungan Pekerja Migran Perseorangan


MENGGUGAT PELINDUNGAN
PEKERJA MIGRAN PERSEORANGAN
Oleh. Paul SinlaEloE

Hadirnya UU No. 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI), pada dasarnya bertujuan ingin melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (Alenia Pertama Penjelasan Umum UUPPMI). Karenanya, tidaklah mengherankan apabila UUPPMI lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan Pelindungan PMI.

Pada bagian Penjelasan Umum dari UUPPMI ditegaskan juga bahwa untuk Pelindungan PMI, diperlukan suatu sistem yang terpadu dan melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pelindungan PMI ini meliputi Pelindungan secara kelembagaan yang mengatur tugas dan kewenangan kementerian sebagai regulator/pembuat kebijakan dengan Badan sebagai operator/pelaksana kebijakan. Pelindungan kepada PMI dilakukan mulai dari Desa, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, sejak sebelum bekerja sampai setelah bekerja.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UUPPMI, PMI dimaknai sebagai “setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia”. Dengan pengertian PMI yang demikian luasnya, maka Pasal 4 ayat (1) UUPPBMI, membatasi lingkup dari makna PMI hanya meliputi: a. PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Dengan demikian, yang tidak termasuk sebagai PMI dalam UUPPMI sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (2) UUPPBMI, yaitu: a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi; b. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri; c. WNI pengungsi atau pencari suaka; d. penanam modal; e. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia; f. WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan g. WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Substansi dari Pasal 4 UUPPMI ini, menunjukan bahwa para pengambil kebijakan ingin melakukan pembedaan secara tegas antara PMI dengan WNI yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai PMI. Pembedaan ini mungkin penting untuk pemerintah bisa lebih fokus dalam memberikan Pelindungan terhadap PMI yang akan bekerja keluar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan, maupun PMI yang bekerja keluar negeri melalui pelaksana penempatan PMI ke luar negeri yang terdiri atas: Pertama, Badan; Kedua, Perusahaan Penempatan PMI; atau Ketiga, Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri (Pasal 49 UUPPMI).

Pelaksanaan penempatan PMI ke luar negeri dilakukan dengan 5 (lima) skema, yaitu: Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), mandiri/perseorangan dan untuk perusahaan sendiri di luar negeri. PMI yang akan bekerja diluar negeri, dapat bekerja pada pemeberi kerja yang dalam hal ini instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan PMI (Pasal 1 angka 11 UUPPMI).

PMI yang akan bekerja keluar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan, dalam UUPPMI diartikan sebagai PMI Perseorangan (Pasal 1 angka 4 UUPPMI). Menjadi PMI Perseorangan, merupakan salah satu strategi untuk mengatasi pembebanan biaya penempatan yang tinggi. Untuk mengatasi persoalan ini, UUPPMI telah melarangan bagi setiap orang membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon PMI (Pasal 72 huruf a UUPPMI) dan bagi setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), jika melanggarnya (Pasal 86 huruf a UUPPMI).

Menurut Pasal 63 ayat (1) UUPPMI, PMI Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum. PMI Perseorangan wajib melapor pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik Indonesia (Pasal 63 ayat (3) UUPPBMI) dan ketentuan lebih lanjut mengenai PMI Perseorangan, diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 63 ayat (4) UUPPBMI).

Kalau dicermati secara kritis, maka pengaturan terkait PMI Perseorangan dalam UUPPMI, memiliki sejumlah kelemahan substantif. Apalagi dalam Pasal 63 ayat (2) UUPPBMI, ditegaskan bahwa “segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh PMI Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri”. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) UUPPBMI ini, membuka ruang bagi negara untuk lari dari tanggung jawab atas Pelindungan bagi seluruh warga negara, sebagaimana amanat konstitusi.

Kelemahan substantif lainnya yang berhubungan dengan PMI Perseorangan adalah penggunaan kata “dapat” oleh para perumus UUPPMI yang terdapat pada Pasal 63 ayat (1) UUPPMI. Kata ‘dapat’ dalam rumusan Pasal 63 ayat (1) UUPPMI merupakan ketentuan “karet” yang mengandung tafsir bahwa dapat juga bekerja pada perseorangan. Artinya, PMI Perseorangan yang akan bekerja disektor rumah tangga, juga dimungkinkan untuk bekerja secara perseorangan/mandiri pada pemeberi kerja perseorangan di luar negeri.

Risikonya adalah PMI Perseorangan yang bekerja disektor rumah tangga berpeluang besar untuk tereksploitasi dan menjadi korban kekerasan serta kesewenang-wenangan. Bahkan, mereka sangat rentan mengalami kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia. Argumen ini bertolak dari realita bahwa tidak sedikit PMI yang bekerja disektor rumah tangga di luar negeri, banyak yang mengalami penyiksaan hingga menemui ajal, padahal mereka bisa bekerja melalui pelaksana penempatan PMI ke luar negeri.

Rumusan Pasal 63 UUPPMI yang “miskin” Pelindungan bagi PMI Perseorangan ini, dimanfaatkan oleh Pemerintah Malaysia, dimana Per tanggal 1 Januari 2018, Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan Direct Hiring (perekrutan langsung) sebagai skema baru perekrutan pekerja migran sektor domestik untuk bekerja di Malaysia. Kebijakan perekrutan langsung pekerja migran sektor domestik ini berlaku bagi perekrutan tenaga kerja dari sembilan negara yaitu Indonesia, Thailand, Filipina, Kemboja, India, Laos, Nepal, Sri Langka dan Vietnam.

Untuk memperkuat Pelindungan bagi PMI Perseorangan, tidak bisa mengharapkan hadirnya Peraturan Menteri mengenai PMI Perseorangan. Karena, dalam ilmu perundang-undangan terdapat asas lex superior derogat legi inferiori yang tidak bisa dilanggar oleh para pembuat Peraturan Mentri. Penggunaan asas ini dalam perumusan produk hukum, mengakibatkan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya, atau dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya. Itu berarti, secara yuridis tidak mungkin Peraturan Menteri bertentangan dengan UUPPMI.

Pelindungan untuk PMI Perseorangan akan menjadi sempurna, jika Pasal 63 UUPPMI disempurnakan. Penyempurnaannya bisa dilakukan dengan cara legislative review atau eksekutive review atau judicial review. Cara apapun yang kan dipilih, idealnya harus diawali dengan public review. Pablic review ini dimaksudkan untuk emastikan langkah tepat dalam menyempurnakan Pasal 63 UUPPMI, apakah melalui legislative review atau eksekutive review atau judicial review.


KETERANGAN:
1. Penulis adalah Aktivis PIAR NTT
2. Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam, http://www.teropongntt.com/menggugat-Perlindungan-pekerja-migran-perseorangan/, pada tanggal 4 Juni 2019
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...