Sabtu, 01 Juli 2017

Penyelundupan Manusia & Perdagangan Orang


PENYELUNDUPAN MANUSIA & PERDAGANGAN ORANG
Oleh. Paul SinlaEloE


Bekerja di luar negeri sebagai buruh migran dengan harapan mendapatkan gaji yang besar adalah pilihan rasional dari mereka yang terabaikan oleh negara dalam proses penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tetap ‘dipaksa untuk ikut memajukan kesejahteraan umum. Pilihan menjadi pekerja migran, dapat juga dilihat sebagai strategi untuk mempertahankan hidup dan kehidupan. Apalagi, sistem ketenagakerjaan di dalam negeri, masih dililit dengan berbagai persoalan.

Mengatasi persoalan ketenagakerjaan, butuh keseriusan dari penyelenggara negara. Salah satu strategi yang dipergunakan oleh para pengambil kebijakan untuk memenuhi hak rakyat atas pekerjaan adalah menempatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri. Pada tataran implementasi, program ini telah sukses menjadikan pekerja migran berkontribusi secara siginifikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri dan negara dimana pekerja migran ditempatkan. Di sisi yang lain, program penempatan TKI ke Luar Negeri berdampak juga pada maraknya kasus people smuggling atau Tindak Pidana Penyelundupan Manusia/TPPM dan merajalelanya persoalan trafficking in person atau Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO.

Dalam rangka memberantas TPPM dan TPPO yang sudah semakin marak dan merajalela, maka dalam tulisan ini akan diuraikan secara hukum kedua tindak pidana tersebut, dengan menitikberatkan pada TPPM. Tulisan ini dimaksudkan untuk membangun pemahaman bersama tentang perbedaan anatara TPPM dan TPPO.

Persoalan penyelundupan manusia telah menjadi perhatian dunia dan disepakati untuk menjadi isu bersama di level internasional yang harus di perangi oleh semua Negara. Meski telah menjadi perhatian internasional sejak awal tahun 2000, Indonesia yang turut menandatangani instrumen hukum internasional, yakni: “Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime”, baru merumuskan penyelundupan manusia sebagai tindak pidana pada tahun 2011, melalui pengesahan UU No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).

Penyelundupan Manusia dalam Pasal 1 angka 32 UU Keimigrasian, dipahami sebagai perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

Sanksi bagi setiap orang yang melakukan TPPM diatur dalam Pasal 120 ayat (2) UU Keimigrasian, yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Sanksi pidana yang sama, akan dikenakan juga pada setiap orang yang terbukti dalam percobaan melakukan TPPM.

Dari sisi hukum, TPPM sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian, memiliki kemiripan unsur, baik itu dari aspek pelaku, perbuatan, cara, tujuan maupun tempat kejadiannya dengan TPPO yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO). Untuk membedakan kedua tindak kejahatan ini, bukanlah hal mudah bagi mereka yang tidak pernah mendalami ilmu hukum.

Unsur-unsur dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian adalah: Pertama, Unsur Pelaku yang adalah setiap orang (orang perseorangan dan/atau korporasi), dan penyelenggara negara (pejabat imigrasi dan pejabat lainnya). Kedua, Unsur Perbuatan adalah setiap tindakan aktif dan/atau pasif yang dilakukan secara sadar maupun tidak. Unsur perbuatan dalam TPPM ini  meliputi aktivitas pemindahan seseorang, membawa atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau sekelompok orang (secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi) yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain.

Ketiga, Unsur Kesengajaan. Menurut Leden Marpaung (2005:13), kesengajaan merupakan kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang. Unsur  kengajaan dari Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian, tergambar dalam rumusan kalimat: “dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

Keempat, Unsur Tujuan/Akibat. Sesuatu yang nantinya akan tercapai dan/atau terwujud sebagai akibat dari tindakan pelaku dalam menyelundupkan orang, yaitu mendapatkan keuntungan berupa finansial ketika tujuan melintasi perbatasan Negara yang dilakukan secara illegal terwujud. Kelima, Unsur Locus Delictie. Tempat terjadinya TPPM adalah di Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain.

Pada TPPO, unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 UUPTPPO adalah: Pertama, Unsur Pelaku yang adalah setiap orang (orang perseorangan dan/atau korporasi), kelompok terorganisasi dan penyelenggara negara. Kedua, Unsur Perbuatan. Unsur perbuatan yang dipahami sebagai setiap tindakan aktif dan/atau pasif yang dilakukan secara sadar maupun tidak, yang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

Ketiga, Unsur kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang, yang dalam hal ini meliputi: ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.

Keempat, Unsur Tujuan/Akibat. Sesuatu yang nantinya akan tercapai dan atau terwujud sebagai akibat dari tindakan pelaku TPPO yang meliputi eksploitasi orang atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Kelima, Unsur Locus Delictie. Tempat terjadinya TPPO adalah di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemiripan kedua tindak pidana ini, bisa juga diketahui dengan membandingkan Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian dengan unsur-unsur TPPO Pasal 3 UUPTPPO, yakni: a. memasukkan orang kewilayah Negara Republik Indonesia; b. dengan maksud untuk dieksploitasi; c. di wilayah Negara Republik Indonesia; d. atau dieksploitasi di negara lain. Pasal 4 UUPTPPO juga memiliki unsur yang tidak jauh berbeda dengan unsur yang terdapat dalam Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian, Unsur-unsur dari Pasal 4 UUPTPPO, sebagai berikut: a. membawa warga Negara Indonesia; b. keluar wilayah Negara Republik Indonesia; c. dengan maksud untuk dieksploitasi; d. di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemiripian antara Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UUPTPPO inilah yang menyebabkan berbagai pihak (termasuk aparat penegak hukum), sulit membedakan antara TPPM dengan TPPO. Perbedaannya hanya terdapat pada cara melakukan unsur kesengajaan dan tujuannya. TPPM bertujuan mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh pelaku TPPM bukan dari perbuatan yang eksploitatif, melainkan diperoleh berdasarkan kesepakatan antara pihak yang diselundupkan dan penyelundup. Sedangkan, pada TPPO tujuannya adalah melakukan eksploitasi. Artinya, keuntungan didapatkan oleh pelaku TPPO adalah dari hasil eksploitasi atas korban.

Pelaku TPPM dalam melakukan penyelundupan manusia, tidak menggunakan kekerasan atau paksaan. Dalam TPPM, orang yang diselundupkan menyadari sepenuhnya proses penyelundupan dan menyepakati cara yang akan dilakukan untuk melintasi batas suatu negara. Kalaupun ada kekerasan dalam TPPM, itupun karena ada pihak yang melanggar kesepakatan yang dibuat bersama. Sedangkan untuk TPPO, cara yang digunakan antara lain: ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan dan penjeratan utang.

Pada akhirnya, terlepas dari perbedaan dan kemiripan antara TPPM dengan TPPO, sangat urgen untuk segera dibentuk Undang-Undangan yang khusus mengatur tentang pemberantasan TPPM. Hal ini menjadi penting karena walaupun TPPM sudah semakin merajalela dengan berbagai modusnya, namun pemberantasan TPPM di Indonesia masih dianggap sebagai persoalan administrasi semata dan hanya diatur dalam bebarapa pasal dalam UU Keimigrasian.


----------------------------------------------
KETERANGAN:
1.    Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam, http://www.zonalinenews.com/2017/06/penyelundupan-orang-dan-perdagangan-orang/, pada tanggal 30 Juni 2017.
2.    Aktivis PIAR NTT

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...