MEMAHAMI NASKAH
AKADEMIK
Oleh.
Paul SinlaEloE
CATATAN PENGANTAR
Di dalam Ilmu Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik
merupakan prasyarat untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk
membentuk suatu peraturan perundang-undangan, maka yang harus dijadikan sebagai
acuan utama oleh para pembuat produk hukum adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, terdapat banyak penambahan ketentuan dan salah
satunyaadalah keharusan menyertakan Naskah Akademik dalam rancangan peraturan
yang diajukan.
Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka
11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah hasil penelitian atau pengkajian
hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan
dan kebutuhan hukum masyarakat.
Lampiran
I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur mengenai teknik penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam lampiran tersebut, sistematika
Naskah Akademik meliputi: Judul; Kata Pengantar; Daftar Isi; BAB I Pendahuluan;
Bab II Kajian Teoritis dan Praktik
Empiris; Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait; Bab
IV Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis; Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan
dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang atau Peraturan Daerah; Bab VI Penutup; Daftar Pustaka; Lampiran
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN TERKAIT DENGAN SISTEMATIKA NASAKAH
AKADEMIK
Pendahuluan
Pendahuluan dalam penyusunan bab I Naskah Akademik memuat
latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan serta metode
penelitian. Latar belakang memuat pemikiran dan alasan perlunya penyusunan
Naskah Akademik sebagai acuan dalam membentuk suatu Rancangan Undang-Undang
atau Rancangan Peraturan Daerah. Latar belakang menjelaskan mengenai perlunya
suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran
ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah dalam latar belakang
mempunyai arah pada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis
untuk mendukung apakah penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah perlu dilakukan.
Identifikasi
masalah memuat rumusan masalah yang ditemukan dan diuraikan dalam Naskah
Akademik. Identifikasi masalah mencakup empat hal yang dimuat, yaitu: Pertama, permasalahan apa yang dihadapi
dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta bagaimana
permasalahan tersebut dapat diatasi; Kedua,
mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai
dasar pemecahan masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara
dalam penyelesaian masalah tersebut; Ketiga,
apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis serta yuridis
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan Keempat, apa sasaran yang akan
diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan.
Tujuan
perumusan Naskah Akademik disesuaikan dengan ruang lingkup identifikasi masalah
yang dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama,
merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut; Kedua, merumuskan permasalahan hukum
yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan
dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat; Ketiga, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis
dan yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah; dan Keempat, merumuskan
sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan
dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam
tujuan perumusan Naskah Akademik, kegunaan penyusunan juga dituliskan sebagai
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah. Metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah
Akademik pada dasarnya sama dengan metode yang dipergunakan dalam melakukan
suatu penelitian. Metode penelitian dalam penyusunan Naskah akademik
berbasiskan pada metode penelitian hukum yang dapat dilakukan melalui: Pertama, metode yuridis normative, dilakukan melalui studi pustaka yang
menelaah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan, perjanjian, kontrak atau dokumen hukum lainnya, hasil penelitian,
hasil pengkajian dan refeerensi lainnya serta dapat dilengkapi dengan
wawancara, diskusi dan rapat dengar pendapat; Kedua, metode yuridis empiris (penelitian sosiolegal), penelitian
yang diawali ddeengan penelitian normatif yang dilanjutkan dengan observasi
yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor
nonhukum yang terkait dan berpengaruh terhadap peraturan perundang-undangan
yang diteliti.
Kajian
Teoritis dan Praktik Empiris
Kajian teoritis dan praktik empiris dimasukan dalam bab
II dan substansinya memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoritis, asas,
praktik, perkembangan pemikiran, implikasi sosial, politik dan ekonomi serta
keuangan negara dalam suatu Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Bab tentang
kajian teoritis dan praktik empiris diuraikan menjadi bagian-bagian sebagai
berikut: Pertama, kajian teoritis; Kedua, kajian terhadap asas/prinsip
yang terkait dengan penyusunan norma; Ketiga,
kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada serta permasalahan
yang dihadapi masyarakat; dan Keempat,
kajian terhadap implikasi penerapan sistembaru yang akan diatur dalam
Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan
dampaknya terhadap aspek keuangan negara.
Evaluasi
dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan
terkait dijabarkan dalam bab III. Substansi dari bab III memuat: Pertama, hasil kajian terhadap
peraturan perundang-undangan yang memuat kondisi hukum yang ada; Kedua, keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah
baru dengan peraturan perundang-undangan lain; Ketiga, harmonisasi secara vertikal dan horizontal antar peraturan;
dan Keempat, status peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan
perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan
perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan
Undang-Undang atau Peraturan Daerah baru.
Uraian
dalam bab III ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Kajian ini akan
menunjukkan posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
Analisis
terhadap peraturan perundang-undangan terkait dapat menggambarkan tingkat
sinkronisasi, harmonisasi serta posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah
untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil analisis ini
menjadi bahan penyusunan landasan filosofis dan landasan yuridis pembentukan
Undang-Undang atau Peraturan Daerah.
Landasan
Filosofis, Sosiologis dan Yuridis
Bab IV dari suatu naskah akademik harus menguraikan
tentang Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis dengan substansi sebagi
berikut: (1). Landasan Filosofis. Landasan
filosofis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk berdasarkan pada
pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta
falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. (2). Landasan Sosiologis. Landasan
sosiologis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Landasan sosiologis
merupakan gambaran fakta empiris mengenai perkembangan masalah, kebutuhan
masyarakat serta negara. (3). Landasan
Yuridis. Landasan yuridis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk
untuk mengatasi permasalahan hukum yang terdapat dalam masyarakat. Landasan
yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi yang diatur
sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.
Jangkauan,
Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang atau Peraturan
Daerah
Naskah Akademik berfungsi mengarahkan ruang lingkup
muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan
dibentuk. Bab ini merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan
pengaturan serta ruang lingkup materi muatan peraturan perundang-undangan yang
akan dibentuk dalam sistematika naskah akademik diletakan pada bab V.
Materi
muatan didasarkan pada uraian dari bab-bab sebelumnya, sedangkan ruang lingkup
materi pada dasarnya mencakup: Pertama,
ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa; Kedua, materi yang akan diatur; Ketiga, ketentuan sanksi; dan Keempat, ketentuan peralihan.
Penutup
Penutup merupakan bab akhir dari suatu Naskah akademik dan
berisikan: Pertama, Simpulan.
Simpulan merupakan rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik
penyelenggaraan, pokok elaborasi teori dan asas yang telah diuraikan dalam
bab-bab sebelumnya. Kedua, Saran. Saran
merupakan uraian yang memuat: (1). perlunya
pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu peraturan perundang-undangan
atau peraturan perundang-undangan di bawahnya; (2). rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan
Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional atau Rancangan Peraturan Daerah
dalam Program Legislasi Daerah; dan (3).
hal lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah
Akademik.
CATATAN PENUTUP
Keseluruhan
materi tentang naskah akademik ini diadopsi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kiranya materi ini
bermanfaat dan dapat mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.
Kupang, 21 Oktober 2012
----------------------------------------------
Keterangan:
1. Penulis adalah aktivis PIAR NTT
2. Tulisan ini
merupakan materi pengantar dalam diskusi dengan komunitas dampingan PIAR NTT, dl
Kec. Amfoang Selatan, Desa O’aem, Kab. Kupang. Pada tanggal 28 Oktober 2012.