Senin, 28 Januari 2013

Pengadaan Logistik Pilkadal


KPUD KOTA KUPANG
DAN PENGADAAN  LOGISTIK PILKADAL
Oleh. Paul SinlaEloE


Walaupun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Langsung  (PILKADAL)  dalam rangka memilih Walikota dan Wakil Walikota yang akan memimpin Kota Kupang untuk periode 2007-2012 sudah diagendakan/dipersiapkan jauh hari sebelumnya, namun dalam hal  implementasi pengadaan logistik oleh KPUD Kota Kupang, tetap saja bermasalah. Salah satu permasalahan di seputar pengadaan Logistik oleh KPUD Kota Kupang ini adalah proses tender yang dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung. 

Ada 5 (Lima) paket pekerjaan pengadaan logistik di KPUD Kota Kupang yang kesemuanya dilakukan dengan mekanisme Penunjukan Langsung, yakni: Pertama, Proyek pengadaan formulir  pemilih dan perhitungan suara dengan nilai proyek sebesar Rp.127.007.760 dipercayakan kepada CV. JN-Rekanan Lokal. Kedua. Nilai proyek sebesar Rp.114.591.000 untuk pengadaan petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan diberikan kepada CV. Bolelebo-Rekanan Lokal. Ketiga, CV. Natalia-Rekanan Lokal,  mendapat proyek pengadaan brosur/Leflet dengan nilai proyek sebesar Rp.250.000.000. Keempat, Proyek pengadaan surat suara dengan nilai proyek sebesar Rp.645.750.000 dianugerahkan kepada PT. Panca Wira Usaha-Rekanan Asal Surabaya. Kelima, Proyek pengadaan kartu pemilih dengan nilai proyek sebesar Rp.693.000.000 diserahkan kepada  PT. Swadarama Eragrafindo-Rekanan Asal Jakarta).

Bertolak dari realita yang demikian dan dalam rangka melakukan pendidikan hukum kritis bagi warga Kota Kupang untuk memantau kinerja dari KPUD Kota Kupang, maka dalam tulisan ini akan diuraikan tentang apakah kebijakan atau keputusan dari KPUD Kota Kupang dalam pengadaan logistik PILKADAL adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum atau bukan merupakan perbuatan melawan hukum...?? 

Perihal tata cara pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003. Di dalamnya dijelaskan secara spesifik keadaan atau syarat-syarat yang membuat Penunjukan Langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilakukan. Paling tidak, alasan Penunjukan Langsung dalam pengadaan barang dan jasa dapat dibagi dalam tiga hal, yakni: Pertama, Penunjukan Langsung dapat dilakukan jika nilai proyek tidak melebihi Rp.50 Juta. Di atas batas itu, pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan tender terbuka. Klausul pada lampiran I poin C nomor 4 dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 ini sudah sangat jelas sehingga tidak mungkin muncul penafsiran ganda. Akan tetapi, bukan berarti syarat ini tidak bisa diakali. Nilai proyek di atas Rp. 50 Juta tetap bisa dilakukan Penunjukan Langsung dengan memecah proyek itu ke dalam beberapa proyek kecil, yang nilainya tidak melebihi Rp. 50 Juta. Atau jika nilai proyeknya tidak bisa dipecah, bisa menggunakan alasan lainnya mengingat dalam Keppres No. 80 Tahun 2003, syarat-syarat Penunjukan Langsung tidak berlaku kumulatif.

Kedua, sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Keppres No. 80 Tahun 2003, dalam keadaan khusus atau tertentu, Penunjukan Langsung dapat dilakukan. Sementara itu, dalam lampirannya dijelaskan bahwa yang dimaksud keadaan khusus atau tertentu adalah penanganan darurat seperti bencana alam, pekerjaan yang dirahasiakan karena menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan Presiden. Mencakup keadaan khusus dan tertentu adalah proyek berskala kecil dengan nilai maksimum Rp.50 Juta. Siklus anggaran juga sangat memengaruhi menguatnya praktik Penunjukan Langsung, khususnya mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) di tingkat pusat atau APBD perubahan (APBDP) di tingkat daerah, yang biasanya dibahas pada pertengahan tahun.

Jika dikaji lebih jauh, item anggaran pada mekanisme ABT atau APBDP sering kali tidak berbeda dengan item anggaran dalam keadaan normal. Mekanisme itu kadang dimanfaatkan hanya untuk menciptakan keadaan khusus atau tertentu, waktu yang mendesak sehingga pada saat implementasi anggaran, ada pembenaran untuk Penunjukan Langsung. Rekayasa keadaan tertentu atau khusus akan kian bermasalah, jika negara dirugikan dalam Penunjukan Langsung. Kerugian yang timbul itu akibat dari adanya unsur kesengajaan untuk menggelembungkan (mark-up) biaya proyek. Harga barang atau jasa yang seharusnya ditetapkan berdasarkan nilai wajar bisa tiba-tiba meroket hingga mencapai 100%–200%. Ketika praktik Penunjukan Langsung diikuti dengan tindakan menggelembungkan harga proyek, praktik pengadaan telah memasuki wilayah pelanggaran hukum (baca:  korupsi). Begitu juga apabila dalam mekanisme Penunjukan Langsung ini ditemukan unsur penyuapan dan  bid rigging, yakni pemberian uang pelicin oleh peserta lelang kepada panitia lelang.

Ketiga, Penunjukan Langsung dapat dilakukan pada pengadaan barang/jasa khusus. Istilah Khusus dalam pengertian ini adalah pekerjaan yang berdasarkan tarif resmi pemerintah, pekerjaan spesifik yang hanya dilaksanakan oleh satu penyedia atau pemegang hak paten, serta pekerjaan yang kompleks dan berteknologi tinggi. Alasan ketiga berkaitan dengan Penunjukan Langsung ini juga rawan dengan manipulasi. Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, pernah melakukan Advokasi sebuah kasus dugaan korupsi pengadaan di satu instansi pemerintah. Alasan Penunjukan Langsungnya karena rekanan tersebut memegang hak paten. Ketika dikaji lebih jauh, peraturan mengenai hak paten lebih bertujuan untuk menjaga sebuah produk agar tidak dipalsukan, ditiru, dan diproduksi secara ilegal sehingga dapat merugikan pemilik paten. Alasan perusahaan yang ditunjuk memegang hak paten menjadi tidak relevan sebab barang yang dibeli beredar luas di pasaran dengan spesifikasi, harga, dan merek yang bervariasi. 

Pada akhirnya, meskipun peraturan mengenai Penunjukan Langsung sudah didesain sedemikian rupa, namunupaya-upaya untuk memanipulasi pengertian itu akan selalu terjadi. Supaya persoalan Penunjukan Langsung tidak menjadi perdebatan yang kontra-produktif, pendekatan hukum untuk melihat persoalan tersebut secara lebih dalam harus dijadikan acuan. Penunjukan Langsung akan menjadi persoalan ketika diikuti oleh penggelembungan harga dan atau suap. Penunjukan Langsung juga absah secara hokum ketika syarat-syarat untuk melakukannya terpenuhi. (Tulisan ini pernah di publikasikan dalam Harian Pagi, TIMOR EKSPRESS, tanggal 21 April 2007).


--------------------------
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...