MENGGUGAT
PERDA PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006,
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN PENGANTAR
Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan
bahwa: “Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai konsekwensi dari suatau negara
hukum, maka segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan
termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Untuk mewujudkan negara hukum tersebut
diperlukan tatanan yang tertib antara lain dibidang pembentukan peraturan
perundang-undangan. Tertib Pembentukan peraturan perundang-undangan harus
dirintis sejak perencanaan sampai dengan pengundangannya.
Dalam hal pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan yang baik (baik itu di tingkat pusat maupun di level
daerah), para pengambil kebijakan (legislatif dan eksekutif) telah membentuk UU
No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang
disahkan pada tanggal 22 Juni 2004 dan telah diundangkan dalam LN-RI Tahun 2004
No. 53, Tambahan LN-RI No. 4389, yang mana materinya telah secara lengkap dan terpadu
mengatur tentang proses penyiapan, pembahasan pengesahan dan pengundangan dari
suatu peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga telah diatur
mengenai sistem, jenis, materi dan asas berkaitan dengan pembuatan suatu
peraturan perundang-undangan.
Walaupun Indonesia telah memiliki UU. No. 10
Tahun 2004, yang harus dijadikan acuan dasar pada saat membentuk suatu
peraturan perundang-undangan, ironisnya para pengambil kebijakan (legislatif
dan eksekutif) di NTT tidak menghiraukan amanat yang terkandung dalam UU. No.
10 Tahun 2004 ini, ketika mereka membentuk Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006,
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang di tetapkan pada tanggal 6 Februari
2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004
SERI C NOMOR 001.
DASAR HUKUM PENOLAKAN PERDA PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006
Bahwa pasal 4 ayat (1) TAP MPR No.
III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan,
menyebutkan: “Sesuai dengan tata urutan Perundang-undangan ini, maka setiap
aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih
tinggi”.
ALASAN-ALASAN PENOLAKAN PERDA PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006
Bahwa didalam pasal 2 TAP MPR No.
III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan,
menyebutkan: Pertama, Tata urutan
peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan
dibawahnya. Kedua, Tata urutan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia secara berturut-turut mulai
dari yang tertinggi adalah: Undang-Undang Dasar 1945 (UUD), Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (TAP MPR), Undang-Undang. (UU), Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (PERPU), Peraturan Pemerintah. (PP), Keputusan
Presiden. (KEPRES), Peraturan Daerah. (PERDA).
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2006, telah
disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR
004 SERI C NOMOR 001, Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
Bahwa Perda Prop. NTT No. 4 Tahun 2006,
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum
hingga melanggar, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, yakni: Pertama, Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (Lihat Lampiran). Kedua, Bertentangan dengan TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, Bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lihat
Lampiran).
CATATAN PENUTUP
a. Bahwa, Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006,
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 16 Februari
2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004
SERI C NOMOR 001 bertentangan dengan Asas Kejelasan Rumusan. Asas ini
mengharuskan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sehingga sistematikanya maupun terminologi dan bahsa hukumnya jelas sehingga tidak
menimbulkan interpretasi ganda.
b. Bahwa, Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006,
tentang Retribusi Pelayanan, pada tanggal 16 Februari 2006 dan di undangkan
dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C NOMOR 001 bertentangan
dengan Asas Lex Superior Derogate Lex Inferiori (Asas tata susunan peraturan
perundang-undangan) adalah asas yang mewajibkan peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
c. Bahwa Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 16 Februari 2006 dan
di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C
NOMOR 001 bertentangan dengan TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum
dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
d. Bahwa Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006,
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 16 Februari
2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004
SERI C NOMOR 001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Bahwa Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006,
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 16 Februari
2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004
SERI C NOMOR 001 bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2004 dan telah
diundangkan dalam LN-RI Tahun 2004 No. 53, Tambahan LN-RI No. 4389.
f.
Bahwa, berdasarkan argumen sebagaimana yang
terdapat dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, maka secara yuridis
Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang disahkan
pada tanggal 16 Februari 2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi
NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C NOMOR 001 harus dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Kupang, 15 Februari 2007
Ahli hukum yang paling mahir adalah bukan sarjana hukum
yang pintar dalam teknik-teknik
hukum saja, tapi harus juga memahami kepentingan
massa-rakyat
---------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR BACAAN:
- H. Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu
Perundang-undangan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Jakarta, 1998.
- Hadi Setia Tunggal, Pedoman Penyusunan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Penerbit Harvarindo, Jakarta, 2000.
- Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu
Perundang-undangan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1998.
- Undang-Undang Dasar 1945.
- TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
- UU No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
- Perda Prov. NTT
No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
LAMPIRAN:
1. KONTRADIKSI PERDA
PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006
DENGAN UUD 1945.
- Dalam pasal 8 ayat (1) Perda Prov. NTT No. 4
Tahun 2006, disebutkan bahwa: “Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan
besarnya tarif pelayanan, dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan
pelayanan dan tidak bertujuan mencari laba serta ditetapkan berdasarkan asas gotong-royong,
adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah”. Sedangkan dalam Pasal 28 H UUD 1945, diamantkan
bahwa: “Setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. (Catatan Kontradiksi: Pertama,
bahwa pasal 28 H UUD 1945 menganut asas equality
before the law/persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan penduduk
berdasarkan strata penghasilan, namun para petinggi di NTT menafsirkan secara
salah amanat 28 H UUD 1945 sehingga pasal 8 ayat (1) Perda Prov. NTT No. 4
Tahun 2006 hanya mengutamakan pelayanan kesehatan hanya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Kedua, Bahwa jika dikategarikan berdasarkan penghasilan, maka di NTT terdapat masyarakat yang tidak berpenghasilan, masyarakat yang berpenghasilan rendah, masyarakat yang
berpenghasilan sedang dan masyarakat yang erpenghasilan tinggi. Ketiga, bahwa
bertolak dari argument yang demikian, maka dapat ditarik satu titik simpul
bahwa pasal 8 ayat (1) Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006 bertentangan dengan Pasal 28 H UUD 1945).
- Dalam pasal 8 ayat (2) Perda Prov. NTT No. 4
Tahun 2006, disebutkan bahwa: “Biaya penyelenggaraan pelayanan di RSUD dipikul
bersama antara pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara dan keadaan sosial ekonomi masyarakat”. (Catatan Kontradiksi: Pertama,
Bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, mewajibkan untuk: “Negara bertanggungjawab
atas pelayanan kesehatan”. Kedua, Bahwa Konsep tanggungjawab negara sebagimana yang terdapat dalam Pasal 34 ayat
(3) UUD 1945 UUD 1945, dipahami secara salah oleh para petinggi di NTT sehingga
di reduksi menjadi konsep partisipasi masyarakat sebagaimana yang tertera dalam
pasal 8 ayat (2) Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006.Ketiga, bahwa bertolak dari argument yang demikian, maka dapat
ditarik satu titik simpul bahwa pasal 8 ayat (2) Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006
bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3)
UUD 1945).
2. KONTRADIKSI PERDA
PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006
DENGAN UU NO. 10 TAHUN 2004
- Dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006,
Ketentuan pidana diatur dalam Bab XV sedangkan Ketentuan Penyidikan diatur
dalam Bab XVI. Itu berarti dalam sistematika penulisan Perda Prov. NTT No. 4
Tahun 2006, ketentuan pidana ditempatkan sebelum ketentuan penyidikan. (Catatan Kontradiksi: Pertama, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun
2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS,
poin B PENYIDIKAN, angka 182, disebutkan bahwa:”Ketentuan penyidikan ditempatkan
sebelum ketentuan pidana atau jika dalam Undang-undang atau Peraturan Daerah
tidak diadakan pengelompokan, ditempatkan pada pasal (-pasal) sebelum ketentuan
pidana”. Kedua, bahwa dengan sistematika
ketentuan pidana ditempatkan sebelum ketentuan penyidikan sebagaimana yang
tertera dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, maka Secara yuridis, status
Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan
UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin B
PENYIDIKAN, angka 182, yang mengharuskan bahwa dalam sistematika penulisan suatu
peraturan perundang-undangan, ketentuan penyidikan harus ditempatkan sebelum ketentuan
pidana, ...)
- Dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006,
istilah wajib retribusi dipergunakan sebanyak 7 (tujuh) kali, yakni terdapat
dalam Bab IX TATA CARA PEMBAYARAN pasal 15 ayat (1), pasal 15 ayat (3), Bab X
TATA CARA PENAGIHAN pasal 17 ayat (2), Bab XII SANKSI ADMINISTRASI pasal 20,
Bab XII KADALUWARSA pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), dan Bab XV KETENTUAN PIDANA
pasal 23 ayat (1). (Catatan Kontradiksi:
Pertama, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun
2004, khususnya lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, poin C.1 KETENTUAN
UMUM angka 74 huruf b disebutkan bahwa: ”Ketentuan umum berisi batasan pengertian
atau definisi dan singkatan atau akronim yang digunakan dalam suatu peraturan”.
Kedua, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun
2004, khususnya lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, poin C.1 KETENTUAN UMUM angka 78 disebutkan bahwa: ”Kata atau istilah
yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan
berulang-ulang kali di dalam pasal (-pasal) selanjutnya”. Ketiga, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab
III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,
poin A BAHASA BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN angka 214
disebutkan bahwa:”Jika kata atau frase tertentu digunakan berulang-ulang,
maka untuk menyederhanakan rumuan dalam peraturan perundang-undangan, kata atau
frase sebaiknya didefinisikan dalam pasal yang memuat arti kata, istilah,
pengertian atau digunakan singkatan atau akronoim”. Keempat, Bahwa Dengan mempergunakan istilah wajib retribusi
sebanyak 7 (tujuh) kali dan istilah wajib retribusi ini tidak didefinisikan
serta tidak ditempatkan dalam bab KETENTUAN UMUM, maka secara yuridis Perda
Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan aturan
yang lebih tinggi, yakni UU No. 10 Tahun 2004, khususnya: Pertama, Lampiran Bab I
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, poin C.1 KETENTUAN UMUM angka 74 huruf b. Kedua, lampiran Bab I
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,
poin C.1 KETENTUAN UMUM angka 78. Ketiga,
Lampiran Bab III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, poin A BAHASA
BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN angka 214).
- Dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006,
terdapat 8 (delapan) pasal yang mengatur tentang pendelegasian wewenang, yakni:
pasal 2 ayat (3), pasal 9 ayat (3), pasal 15 ayat (2), pasal 16 ayat (3), pasal
18, pasal 19 ayat (2), pasal 21 ayat (3), dan pasal 25. (Catatan Kontradiksi: Pertama,
bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL
KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN WEWENANG, angka
165 disebutkan bahwa: “Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan
kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah”. Kedua, Bahwa Dalam UU No.
10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN
WEWENANG, angka 166 dijelaskan bahwa
pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas ruang lingkup
materi yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangan. Ketiga, Bahwa Kecuali pasal 2 ayat (3), seluruh pasal dari Perda
Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendelegasian wewenang,
adalah cacat hukum karena bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004, khususnya
lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN WEWENANG angka 166 yang mengharuskan
bahwa pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas ruang lingkup
materi yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangan).
- Dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, Bab
XVIII KETENTUAN PENUTUP, pasal 26, disebutkan bahwa: ”Dengan berlakunya
Peraturan Daerah ini, maka Peeraturan daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Timur Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun
2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 10
Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinyatakan tidak berlaku
lagi”. (Catatan Kontradiksi: Pertama, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun
2004, khususnya lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Poin C.5 KETENTUAN
PENUTUP, angka 118, disebutkan bahwa: “Rumusan pencabutan diawali dengan frase Pada
saat Undang-Undang (NB. Disesuaikan dengan jenis eraturan perundang-undangan) ini
mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan oleh peraturan
perundang-undangan pencabutan tersendiri”. Kedua,
Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,
Poin C.5 KETENTUAN PENUTUP, angka 120, disebutkan bahwa:”Untuk mencabut
Peraturan Perundang-Undangan yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku,
gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Ketiga, Bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II
HAL-HAL KHUSUS, Poin C PENCABUTAN, angka 187, disebutkan bahwa:”Jika Peraturan
Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan
sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam
salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan yang
baru dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Keempat,
Bahwa Secara yuridis pasal 26 Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, ini adalah cacat
hukum karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU No. 10
Tahun 2004, Khususnya: Pertama, Lampiran
Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Poin C.5 KETENTUAN PENUTUP, angka 118.
Kedua, Lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN, Poin C.5 KETENTUAN
PENUTUP, angka 120 Jo. lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, Poin C PENCABUTAN, angka
187).
3. CACAT BAWAAN DARI PERDA
PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006
- Pelayanan kesehatan meliputi pelayanan
kesehatan yang bersifat kuratif (Pengobatan) dan pelayanan kesehatan yang
bersifat prefentif (pencegahan). Ironisnya, Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006,
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, hanya mengatur tentang pelayanan yang
bersifat Kuratif (Pengobatan).
- Secara yuridis, Sebelum Perda Prov. NTT No. 4
Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dibentuk para petinggi di
NTT membentuk terlebih dahulu Perda Prov. NTT, tentang Pelayanan Kesehatan.
Ironisnya, sampai dengan saat ini Perda Prop. NTT, tentang Pelayanan Kesehatan
belum ada atau belum di bentuk oleh para petinggi di NTT.
- Dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006,
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tidak diatur tentang komplain dari
subyek retribusi berkaitan dengan pelayanan kesehatan di RSUD W. Z. Johannes
Kupang. Secara yuridis, produk hukum yang demikian sangat bertentangan dengan
asas keadilan. Dalam ilmu hukum,
KEADILAN harus dipahami sebagai keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Dengan diberlakukannya Perda Prov. NTT No. 4
Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka para pengambil
kebijakan di NTT telah menaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD W.
Z. Johannes Kupang sebesar 666,67%. Pertanyaannya apakah benar dibutuhkan
peningkatan PAD dari sumber RSUD untuk menutupi biaya penyelenggaran RSUD, sehingga
tarif harus dinaikkan..? fakta membuktikan bahwa dalam APBD Prop. NTT TA 2006 disebutkan
dengan jelas bahwa: PAD dari RSUD sebesar Rp.15.472.500.000,- sedangkan BIAYA
PENYELENGGARAAN RSUD sejumlah Rp.59.238.645.425,- Ini berarti terjadi DEFISIT sebanyak
Rp.43.766.145.425,-. Namun perlu diingat bahwa DANA ALOKASI UMUM UNTUK RSUD
telah dialokasikan sebesar Rp.48.892.795.050,-. Jadi sebenarnya, defisit PAD
sudah ditutupi oleh DAU dari Pemerintah Pusat. Bahkan alokasi DAU melebihi
defisit PAD sebesar Rp. 5.126.649.625,- (NB:
hitungan ini belum termasuk dana dekon
sejumlah Rp.11M lebih dan dana bantuan pemerintah Jepang sebesar Rp.10M).