Rabu, 09 Februari 2011

Anggaran Berkeadilan Gender

ANGGARAN BERKEADILAN GENDER*)

Oleh. Paul SinlaEloE**)


CATATAN PENGANTAR

Dalam konsep negara kesejahteraan (Welfare State), suatu pemerintahan harus menjalankan amanahnya untuk mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat. Agar amanah tersebut bisa terwujud, maka perlu perubahan paradigma pemerintah, yaitu melihat bahwa masyarakat tidak homogen.

Konsekwensi dari masyarakat yang bersifat heterogen memunculkan fakta bahwa ada kebutuhan-kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok masyarakat. Misalnya, kelompok dengan kemampuan berbeda (disability) memiliki kebutuhan khusus dalam hal prasarana publik yang ramah dengan kondisi mereka. Begitu pula dengan perempuan dan laki-laki. Perempuan memiliki kebutuhan yang berbeda dibandingkan dengan laki-laki, misalnya karena perbedaan fisik (perempuan hamil, sementara laki-laki tidak) maupun karena perbedaan karena kontruksi sosial (perempuan lebih banyak mengurus rumah tangga, sementara laki-laki tidak).

Pemahaman dan pemenuhan atas kebutuhan yang berbeda ini merupakan pijakan awal jika ingin melakukan penguatan dan pemberdayaan kelompok-kelompok yang selama ini kurang beruntung (seperti kelompok miskin, perempuan, kemampuan berbeda) menuju tercapainya keseteraan dan keadilan gender. Dengan mengakomodasikan adanya kebutuhan yang berbeda diharapkan penyelesaian masalah pembangunan akan dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya strategi pembangunan yang dinamakan dengan strategi pengarusutamaan gender.

Berkaitan dengan itu dan sesuai dengan permintaan panitia berdasarkan Term of Reference (TOR) yang diberikan kepada saya, maka makalah yang berjudul Anggaran Berkeadilan Gender ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pertama, Catatan Pengantar. Kedua, Pengarusutamaan Gender. Ketiga, Memahami Anggaran Berkeadilan Gender. Keempat, Analasis Gender Dalam Dokumen Anggaran. Kelima, Catatan Penutup.


PENGARUSUTAMAAN GENDER

Sesuai dengan INPRES No. 9 Tahun 2000, tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, disebutkan bahwa yang dimaksud pengarusutamaan gender adalah Sebuah proses yang memasukan analisa gender ke dalam program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan program sampai monitoring dan evaluasi program tersebut.

Dalam Kepemendagri No. 132 Tahun 2003, tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan Daerah, disebutkan bahwa pengarusutamaan gender adalah salah satu strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, proyek dan kegiatan di berbagai kehidupan dan pembangunan.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam merumuskan rencana kerja daerahnya harus mempertimbangkan analisis kemiskinan dan kesetaraan gender dalam menyusun kebijakan, program serta kegiatan pembangunan. Hal tersebut kemudian diperkuat lagi dengan keluarnya Permendagri No. 15 Tahun 2008, tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.

Pengarusutamaan gender dalam konteks penganggaran yang berkeadilan gender, dapat diwujudkan dengan strategi, sebagai berikut: Pertama, Mengalokasikan anggaran untuk bagian pemberdayaan perempuan. Kedua, Mengalokasikan anggaran untuk program perempuan. Ketiga, Mengintegrasikan gender di setiap program yang ada di semua sektor. Keempat, Mengintegrasikan gender di program di sektor pendidikan dan kesehatan.

Dengan melakukan strategi pengarusutamaan gender, diharapkan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan akan berkeadilan gender karena telah mengakomodasi pemenuhan kebutuhan yang berbeda antar kelompok masyarakat dan antara laki-laki dan perempuan.



MEMAHAMI ANGGARAN BERKEADILAN GENDER

Anggaran berkeadilan gender sering disalahpahami sebagai anggaran khusus untuk perempuan. Pemahaman yang keliru ini acap kali berdampak pada tingginya resistensi terhadap upaya mewujudkan anggaran yang berkeadilan gender. Bahkan pemahaman yang keliru seperti ini bisa menghambat gerakan untuk kesetaraan gender dan keadilan gender itu sendiri.

Dalam kaitannya dengan anggaran berkeadilan gender, ada beberapa konsep penting, yakni: Pertama, Anggaran berkeadilan gender bukanlah semata anggaran yang terpisah bagi laki-laki dan perempuan. Kedua, Anggaran berkeadilan gender merupakan strategi untuk mengintegrasikan isu gender dalam proses penganggaran. Ketiga, Anggaran berkeadilan gender dapat menterjemahkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam anggaran. Keempat, Anggaran berkeadilan gender terdiri atas seperangkat alat dan kerangka kerja analisis, proses dan politik. Kelima, Anggaran berkeadilan gender dapat menilai dampak belanja pemerintah terhadap gender, yang berguna untuk mengatasi kesenjangan gender. Keenam, Anggaran yang berkeadilan terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan serta memberi manfaat kepada laki-laki dan perempuan secara setara.

Konsep anggaran berkeadilan gender ini pada dasarnya bertujuan untuk: Pertama, Untuk memperkuat posisi masyarakat terlibat dalam pembuatan kebijakan ekonomi. Kedua, Untuk mengukur komitmen pemerintah dalam rangka penerapan kebijakan pengarusutamaan gender. Ketiga, Untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender kedalam analisa dan kebijakan ekonomi makro. Keempat, Untuk meningkatkan alokasi anggaran bagi perempuan, khususnya, perempuan miskin yang selama ini kurang mendapat manfaat dari alokasi anggaran. Contohnya, meningkatkan anggaran untuk menurunkan angka kematian ibu ketika melahirkan, Meningkatkan pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan reproduksi bagi ibu dan anak, Menekan jumlah penderita HIV/AIDS dan mengatasi penularannya, Mengurangi angka buta huruf perempuan, Melakukan sosialisasi budaya anti kekerasan terhadap perempuan, Memberikan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan, dan lain-lain.

Kelima, Untuk meningkatkan alokasi anggaran bagi peningkatan keadilan gender pada semua sektor, termasuk yang khusus dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan. Keenam, Untuk melakukan realokasi belanja publik yang tidak berkeadilan gender bagi pencapaian tujuan Pembangunan Milenium (MDGs). Ketujuh, Untuk meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran dalam mewujudkan keadilan gender. Caranya dengan membiayai sejumlah kebutuhan yang dapat mengubah kondisi (memenuhi kebutuhan praktis gender) dan posisi (memenuhi kebutuhan strategis gender) yang lebih baik bagi perempuan dan laki-laki. Kedelapan, Untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan monitoring serta evaluasi terhadap belanja dan penerimaan pemerintah agar arah dan capaian program-program yang ada dapat mengurangi ketidakadilan gender.

Anggaran berkeadilan gender ini bisa dimanfaatkan sebagai: Pertama, strategi dan alat yang efektif untuk mengurangi kemiskinan karena dapat mendorong pemerintah untuk fokus pada program peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kepada kelompok-kelompok marjinal, termasuk kelompok perempuan miskin yang menjadi kepala keluarga. Kedua, Mengurangi kesenjangan sosial, ekonomi, politik dan gender antara laki-laki dan perempuan dimana pemerintah lebih fokus dalam membuat prioritas pembangunan yang ditujukan dengan meningkatkan kesejahteraan perempuan yang memiliki tingkat kehidupan yang rendah secara sosial, ekonomi, politik dan gender. Ketiga, Membantu mempromosikan akuntabilitas penggunaan sumber daya publik, termasuk anggaran belanja publik, kepada masyarakat khususnya perempuan yang umumnya terpinggirkan dibandingkan dengan laki-laki dalam hal pengambilan keputusan mengenai penggunaan anggaran belanja publik tersebut.


ANALISIS GENDER DALAM DOKUMEN ANGGARAN

Analisis gender untuk anggaran yang berkeadilan gender merupakan suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana dokumen anggaran telah mengakomodasi perspektif gender dalam program dan kegiatan atau belum. Asumsinya adalah program dan kegiatan yang didukung dengan alokasi anggaran yang memadai seharusnya merupakan upaya untuk mengatasi kesenjangan gender dalam rangka mencapai keadilan dan kesetaraan gender.

Perencanaan program dan penganggaran yang Berkeadilan Gender harus dibuat secara spesifik sesuai dengan karakteristik suatu wilayah tertentu. Karena itu, dalam perencanaan program dan penganggaran perlu di awali dengan mengetahui fakta ketidakadilan gender dan data terpilah pada suatu wilayah terlebih dahulu.

Untuk dapat memasukkan persoalan-persoalan ketidakadilan gender ke dalam program pelayanan publik yang juga harus tercermin dalam anggaran publik pada suatu daerah tertentu, idealnya harus dimiliki terlebih dahulu indikator keadilan gender. Indikator keadilan gender itu diantaranya: (Liaht Bagan).



Dalam hal untuk melihat dan atau menganalisis/mengkritisi suatu dokumen anggaran dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apakah sudah berkeadilan gender atau tidak, maka harus diketahui terlebih dahulu beberapa ciri dari anggaran yang berkeadilan gender, seperti:

  1. Pada sisi pendapatan, ciri-ciri anggaran berkeadilan gender diantaranya adalah: Pertama, Tidak memberikan beban pembayaran pajak dan retribusi bagi perermpuan dan laki-laki terkait untuk pemenuhan kesehatan reproduksi dasar, seperti: memeriksakan kehamilan, konsultasi KB, dan menjadi peserta KB. Kedua, Tidak membebankan biaya visum kepada korban kekerasan, misalnya dalam kasus perempuan korban perkosaan yang harus divisum sebagai alat bukti. Ketiga, Tidak membebankan biaya kepada anak perempuan atau anak laki-laki yang akan membuat akta kelahiran.
  2. Dari sisi belanja, anggaran berkeadilan gender cirinya dalam menjawab kebutuhan praktis dan strategis gender, yang lazimnya disebar atas tiga kategori belanja sebagai berikut: Pertama, Alokasi anggaran belanja target khusus gender. Alokasi anggaran ini lebih diperuntukkan dalam menjawab kebutuhan praktis gender, baik kebutuhan laki-laki atau kebutuhan perempuan. Kedua, Alokasi anggaran untuk meningkatkan kesempatan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Alokasi anggaran ini lebih ditujukan untuk menjawab kebutuhan strategis gender, dalam kerangka mengatasi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Ketiga, Alokasi anggaran mengedepankan pengarusutamaan gender (PUG/Gender Mainstreaming). Alokasi anggaran berada di semua urusan pemerintahan. Alokasi anggaran ini dibagi atas dua peruntukan utama, yakni: (a). Penyiapan prasyarat yang dibutuhkan agar analisis gender dapat diterapkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi program atau kegiatan umum. (b). Untuk melaksanakan program atau kegiatan yang sudah didesain dengan menggunakan perspektif gender.


CATATAN PENUTUP

Untuk mendorong terwujudnya anggaran yang berkeadilan gender, idealnya dalam proses penyusunan anggaran samnpai pada pertanggungjawaban anggaran, analisa gender harus dipergunakan. Analisis gender itu meliputi: Pertama, Melakukan pemetaan situasi kondisi perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki menurut kelompok yang berbeda berdasarkan kelas sosialnya. (Adanya data kuantitatif dan kualitatif tentang situasi dan kondisi perempuan dan laki-laki, anak perempuan serta anak laki-laki). Kedua, Menganalisa kebutuhan, baik laki-laki maupun perempuan, antara lain dengan menggunakan data statistik terpilah, menggunakan Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Perempuan dan data-data kualitatif serta data lain yang menunjang.

Ketiga, Menelaah dan melihat apakah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan sektor-sektor pembangunan, sudah berkeadilan gender. Keempat, Menetapkan distribusi alokasi anggaran sesuai dengan hasil analisa keadilan gender. Kelima, Memeriksa apakah anggaran yang dirancang sesuai dengan kebijakan anggaran yang berkeadilan gender. Keenam, Menguji dampak dari belanja atau pengeluaran-pengeluaran yang telah dialokasikan berdasarkan pos-pos anggaran menurut sektor pembangunan, telah berhasil mengurangi kesenjangan dalam konteks gender.


--------------------------------------

Catatan Kaki:

*). Makalah ini di Presentasikan dalam Diskusi: ”Membaca Anggaran yang Berperespektif Gender”, yang dilaksanakan oleh Rumah Perempuan, di Sekretariat Rumah Perempuan, Kota Kupang, pada tanggal 8 Februari 2011.

**). Staf Divisi Anti Korupsi PIAR NTT



DAFTAR BACAAN

1. Maya Rostanty, Mewujudkan Anggaran Responsive Gender, (Modul Pelatihan), Penerbit PATTIRO, Jakarta, 2007.

2. Paul SinlaEloE, Korupsi dalam Pengelolaan APBD, Artikel, Harian Umum Timor Express, pada tanggal 10 Juli 2009.

3. Sri Mastuti, Rinusu dan Jamaruddin, Panduan Menilai APBD Berkeadilan, Penerbit LGSP & CiBa, Jakarta, 2009.

4. Susan Dewi R, Tips & Trik Mengkritisi APBD, Penerbit PATTIRO, Jakarta, 2006.

5. INPRES No. 9 Tahun 2000, tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

6. KEPEMENDAGRI No. 132 Tahun 2003, tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.

7. PERATURAN PEMERINTAH No. 8 Tahun 2008, tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

8. PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008, tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...